Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan TPS Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Penyusunan TPS Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota se Bali, bertempat di Ruang Rapat Lt. II Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (23/01/2023). “Pemetaan TPS harus dilakukan secepat mungkin tetapi tetap harus memperhatikan syarat penyusunan TPS, jangan sampai ada pemilih yang berada dalam satu NKK terpisah TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat. Pemetaan TPS penting dilakukan untuk memastikan pemilih selain juga untuk mempersiapkan kebutuhan rekrutmen Pantarlih dan pengadaan alat kelengkapan Pantarlih sebelum memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Kepada para Ketua, Agung Lidartawan berpesan agar saat pelaksanaan coklit melibatkan pemerintah daerah, share foto bersama Bupati dan perwakilan Partai Politik di Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing. Coklit akan menjadi kegiatan terbaik untuk menunjukkan sinergi KPU dengan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk menyusun daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Dalam rapat, KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan, melaporkan progress unggah data melalui Aplikasi Sidalih serta kendala yang dihadapi. Dari kendala yang ada dilakukan sharing dengan Admin dan Operator Sidalih sebagai solusi awal sambil menunggu arahan dari KPU.Selanjutnya diskusi dilakukan terhadap Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu terutama persiapan pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dalam waktu dekat. Hadir dalam rapat Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/erma/hupmas)