Denpasar.bali.kpu.go.id - Tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pencalonan DPD Provinsi Bali pada pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir.
Setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak)  perbaikan kedua dan penyampaian Berita hasil verfak perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten/Kota, pada hari selasa (11/4/2023) KPU Provinsi Bali menetapkan Berita Acara rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua terhadap empat bakal calon Dewan Perwakilan  Daerah Provinsi Bali yang masih dinyatakan Belum memenuhi syarat pada tahap perbaikan Pertama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan kedua yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Luh Putu Sri Widyastini   dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM John Darmawan  dari syarat minimal dukungan pemilih yang harus terpenuhi sejumlah 2000 pemilih, masing masing Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yakni Komang Merta Jiwa telah memenuhi syarat  minimal  Jumlah Dukungan pemilih sebanyak 2235, kemudian bakal calon DPD I Made Kerta Suwirya dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah  2210 pemilih, selanjutnya bakal calon DPD I Wayan Sedang dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah 2070 pemilih dan terakhir bakal calon DPD Putu Wahyu Widiartana dengan Jumlah  Dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 2177 pemilih. 
Penetapan hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan kedua digelar dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri  oleh Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota seBali.
Disamping itu juga hadir Bakal Calon Anggota DPD, LO (Liaison officer) dan admin, serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Berdasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan Daerah, bahwa hasil rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi akhir yang akan menjadi dasar penetapan keputusan KPU Terhadap Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pendaftaran pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023.
Rapat Pleno bertempat di Ruang Rapat KPU Bali dipimpin oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, John Darmawan,I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang diakhiri dengan  penandatanganan serta penyerahan  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada masing masing  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)