 
                      Denpasar. bali.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU Bali melaksanakan aktivasi akun yang sudah dibuat oleh partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat Akun Silon Parpol pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengakses Silon. Aktivasi akun ini dilaksanakan pada jumat (28/3/22023) bertempat di kantor KPU Bali yang sudah dihadiri dan mengatifkan akun Silon Parpol adalah Admin Silon partai politik yang ditunjuk mendatangi langsung KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan kepengurusan partai politik dengan membawa kelengkapan administrasi dan sarana/prasaran seperti KTP-e Surat Penunjukan/Penugasan sebagai Admin Silon Partai Politik yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat/Partai Politik Tingkat Provinsi/Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dan Menyiapkan perangkat komputer dan e-mail akun Admin Silon yang terdaftar. Pada kesempatan ini, yang sudah melaksanakan aktivasi akun Partai Politik ada Partai Keadilan Sejahtera, Nasdem, PSI, Pan, Hanura dan Gerindra. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
 
           
                       
                       
                       
                      