 
                      Denpasar, bali.kpu.go.id - Di hari ke 8 Pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Pada Pemilu Serentak 2024, KPU Bali menerima 4 (empat) bakal calon anggota DPD bertempat di ruang rapat KPU Bali, Sabtu (8/4/2023) Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI atas nama Komang Merta Jiwa mengawali pendaftaran yang diterima pada pukul 08.00 Wita. Acara dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini dengan meyampaikan sambutan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Bali pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Hadir berikutnya Bakal Calon Anggota DPD RI I Made Kerta Suwirya pada pukul 11.00 Wita, yang disusul oleh Putu Wahyu Widiartana pada pukul 14.00 Wita dan sebagai penutup di hari ke 8 pendaftaran hadir I Gede Suardana pada pukul 15.00 Wita Dari pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Bali menerima pendaftaran dari Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan partai pertama yang mengajukan Bakal Calon, Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Bali menyatakan dokumen yang disiapkan oleh PKS belum lengkap. Sehingga pendaftaran Bakal Calon Anggota dikembalikan untuk diperbaiki. Hadir pada kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Tim Kerja Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali, Bakal Calon Anggota DPD, LO/admin dan pendukung, Bawaslu Provinsi Bali dan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
 
           
                       
                       
                       
                      