Berita Terkini

KPU Bali dan RRI Denpasar Jalin Kerjasama Strategis Dalam Pemilu 2024 Untuk Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali dan Lembaga Penyiaran Publik RRI Denpasar Menandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelayanan Publik bertempat  Rumah Pintar Pemilu KPU Bali, Selasa (30/5/20223) KPU Bali dan Lembaga Penyiaran Publik RRI Denpasar telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penandatanganan perjanjian ini melibatkan Dra. Teguh Yuli Astuti, MM sebagai Kepala LPP RRI Denpasar sebagai Pihak Pertama, dan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali, sebagai Pihak Kedua. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan di bidang penyiaran, terutama dalam hal sosialisasi, siaran langsung (on air), siaran tidak langsung (off air), yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Program-program tersebut akan disiarkan melalui frekuensi 1 FM 93.00 MHz, Program 2 FM 95.30 MHz, dan Program 4 FM 106.40 MHz, sesuai dengan fungsi dan wewenang KPU Bali. Pada Kesempatan ini Agung Lidartawan yang didamping oleh Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, diharapkan informasi terkait Pemilu 2024 dapat disampaikan secara luas dan tepat kepada masyarakat melalui saluran penyiaran publik RRI Denpasar. Sosialisasi yang efektif dan merata akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses pemilihan, tata cara pencoblosan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi. KPU Bali sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan RRI Denpasar sebagai lembaga penyiaran publik memiliki peran yang penting dalam memastikan informasi yang berkualitas dan akurat dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan, adil, dan berintegritas. Kerjasama ini juga merupakan langkah strategis dalam mendorong partisipasi publik dalam Pemilu 2024. Melalui saluran penyiaran publik, pesan-pesan mengenai pentingnya hak suara dan kontribusi masyarakat dalam menentukan perwakilan mereka di tingkat daerah akan dapat tersampaikan dengan lebih efektif. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Terimakasih dan Tetap Jaga Silaturahmi

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno membuka dan memberikan sambutan  Rapat Pimpinan Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Senin (22/5/2023).  Kepada Anggota KPU Provinsi yang akan mengakhiri masa jabatannya, Hasyim mengucapkan terima kasih atas kerja keras menyelenggarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelumnya serta sekian tahapan Pemilu 2024 dan permohonan maaf atas tutur kata, perilaku yang tidak berkenan. "Saya kira pertemanan, persababatan tidak berakhir sampai sini, terutama yang akhir masa jabatan karena persahabatan, persaudaraan tidak berdasarkan tugas-tugas kepemiluan, saya kira melampaui itu semua" kata Hasyim. Sementara itu, untuk Anggota KPU Provinsi yang melanjutkan sebagai Anggota KPU Provinsi 2023-2028 dapat bekerja sama meningkatkan kerja keras dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.  Anggota KPU, Afif meminta agar tetap menjaga silaturahim sebagai anak bangsa yang pernah besar di KPU. Afif mengapresiasi segala dedikasi usaha Anggota KPU Provinsi menjaga dan merawat serta melayani seluruh pihak. Mellaz menyampaikan mohon maaf dan terima kasih kepada Anggota KPU Provinsi yang menopang organisasi KPU dalam setiap langkah, sehingga bisa berjalan dengan baik. Senada, Idham menyampaikan apresiasinya juga atas dedikasi kinerja Anggota KPU Provinsi dan meminta dukungan serta doa agar tahapan berjalan lancar.  Anggota KPU lainnya, Parsadaan menekankan agar persaudaraan dijaga meski tidak berada di KPU lagi dan juga meminta agar tak henti berkontribusi memajukan demokrasi di Indonesia.  Betty mengucapkan terima kasih karena sudah bersama merawat demokrasi melalui kerja kepemiluan khususnya menjaga dan menebar benih kebaikan melalui KPU. Sedangkan, Drajat menyampaikan ada Anggota KPU di 16 Provinsi yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 24 Mei 2023. Drajat menekankan kembali agar persaudaraan dan persahabatan yang dijalin tidaklah putus di akhir masa jabatan ini.  Sementara itu, Sekjen KPU Bernad mengatakan, sampai tanggal 24 Mei 2023, Anggota KPU Provinsi yang akan mengakhiri masa jabatannya masih menjadi pimpinan KPU Provinsi masing-masing, sehingga  perumusan kebijakan tetap harus dirumuskan untuk menjadi panduan bagi seluruh jajaran sekretariatan melaksanakan kegiatan.  Bernad juga menghimbau agar jajaran sekretariatan memfasilitasi Anggota KPU Provinsi hingga berakhir masa jabatannya. "segera mungkin tetap disiapkan sampai akhir masa jabatam begitupun ada hal tugakkan yang belum diselesai fasilitasinya sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari," ucap Bernad.  Bernad menyampaikan babwa kantor KPU diseluruh jajaran selalu terbuka bagi kita semua sehingga kapanpun kita adalah keluarga besar sama-sama mengawal pemilu dan pilkada selanjutnya.  Turut hadir, jajaran eselon I, II, III, IV, Tenaga Ahli Setjen KPU, serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh. (humas kpu ri tenri/foto hilvan/ed diR)

KPU Bali Koordinasikan Tindak Lanjut Data Pemilih Pasca Hasil Perbaikan DPS

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti penyelesaian data ganda dan invalid dalam provinsi, antar provinsi dan lintas negara pasca penetapan rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Tindaklanjut Data Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS menuju {enetapan DPT Pemilu 2024 di KPU Provinsi Bali yang dilaksanakan secara hybrid, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (16/05/2023). Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka rapat menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih pada prinsipnya adalah memastikan setiap dinamika kependudukan yang mempengaruhi Daftar Pemilih agar tercatat dan teradministrasikan dengan baik. Agung Nakula mengingatkan supaya hasil pemutakhiran data pemilih juga disampaikan kepada stakeholder khususnya Partai Politik untuk turut melakukan pencermatan, karena berkaitan dengan konstituen yang dimiliki partai politik untuk dipastikan terdaftar dalam daftar pemilih. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Provinsi Bali, I Gusti  Ngurah Agus Darmasanjaya yang menyampaikan pergerakan data dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), data hasil sinkronisasi PDPB KPU dengan data kependudukan Kemendagri, proses coklit hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).  Menjadi fokus pembahasan dalam rapat kali ini adalah koordinasi dalam hal tindak lanjut penyelesaian data ganda turunan KPU serta saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/kota terhadap data ganda, invalid atau pemilih tercecer, serta pemilih dengan keterangan disabilitas (difable). Pada sesi selanjutnya, hadir Tim Pusdatin KPU RI secara daring menyampaikan terkait portal laporpemilih.kpu.go.id yang didesain untuk mengatasi pemilih yang belum terdaftar, yang akan pindah TPS dan tercecer lainnya dengan harapan masyarakat yang sudah punya hak pilih secara aktif untuk melakukan pengecekan. Terhadap data yang masuk pada portal tersebut dapat ditindaklanjuti day by day untuk mengetahui progres penyelesaian data termasuk penyelesaian data ganda. Diakhir kegiatan dilakukan penyusunan rencana kerja tahapan menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta evaluasi terhadap progres penyelesaian data ganda oleh masing-masing KPU Kabupaten/kota, untuk bahan laporan progres kerja pemutakhiran kepada KPU RI. Hadir dalam rapat Bawaslu Provinsi Bali beserja jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Bali, DPMD Dukcapil Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Admin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali serta Pokja Pemutakhiran Data Pemilih  dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/odde/hupmas)

KPU Bali dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama menghadiri Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara TAPD dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Unit II Lantai I, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/5/2023) Dalam kesempatan ini, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pada kesempatan Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka akan disepakati terkait nominal anggaran yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Setelah nominal tersebut disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara. Lebih lanjut Dewa Indra menjelaskan berita acara tersebut, adalah menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp16.436.728.800,00 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp24.655.093.200,00 (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp41.091.822.000,00 (empat puluh satu miliar sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. (hms.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

PENGUMUMAN PENERIMAAN ANGGOTA KPU BALI PERIODE 2023-2028

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan konferensi pers pada hari Minggu, 14 Mei 2023 di Kantor KPU Bali. Acara ini diadakan untuk memberikan informasi terkait penerimaan anggota KPU Bali periode 2023-2028. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Bali, I Nyoman Budi Adnyana, yang didampingi Sekretaris dan Anggota menjelaskan bahwa penerimaan anggota KPU Bali periode 2023-2028 akan segera dibuka. Ia juga menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Bali, termasuk memiliki integritas yang tinggi dan memenuhi syarat secara akademik. Menurut I Nyoman Budi Adnyana, proses pendaftaran  anggota KPU Bali periode 2023-2028 melalui APLIKASI SIAKBA akan berlangsung mulai  15 - 26 Mei 2023. Seleksi akan dilakukan secara ketat dan transparan, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa KPU Bali sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk memastikan bahwa proses penerimaan berjalan dengan lancar. Untuk lebih lengkapnya terkait persyaratan penerimaan Anggota KPU Bali Periode 2023-2028, mohon cek pada link berikut ini : SYARAT PENDAFTARAN DAN TUTORIAL APLIKASI

KPU Bali Menerima delapan pengajuan pendaftaran daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Pada hari Terakhir Pendaftaran

Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki Hari terakhir  pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan  Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali oleh Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024, Hari ini  Minggu (14/5/2023) KPU Bali Menerima delapan pengajuan pendaftaran daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali.  Bertempat di Ruang Rapat KPU Bali. Diawali dengan Pengajuan Pendaftaran pertama diterima oleh KPU Bali dari partai Gerindra pada pukul 10.02. Selanjutnya, pada pukul 10.25, pendaftaran diterima dari Partai Demokrat. Kemudian pada pukul 14.09, pendaftaran diterima dari Partai Hanura. Pukul 15.33, Partai Garuda juga mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Bali. Kemudian pada pukul 16.16, disusul oleh Partai Golkar mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Bali. Pada pukul 16.35, Partai PPP juga mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Bali. Partai Perindo kemudian mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Bali pada pukul 18.38. Terakhir, pada pukul 21.08, Partai Buruh dan Partai Gelora juga mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Bali masing-masing Setelah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan  dokumen  syarat pencalonan dan keberadaan dokumen  syarat administrasi bakal calon yang dilakukan oleh Tim admin dan operator Silon KPU Bali dinyatakan pemeriksaan  untuk  satu Bakal Calon Anggota DPD dan  lima Pengajuan pendaftaran daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali  dari masing - masing Pertai politik dengan status  Diterima. Khusus untuk  Partai Gelora diterima oleh KPU Bali dalam bentuk fisik. Namun, KPU Bali memberikan catatan bahwa berkas tersebut belum lengkap untuk diproses dalam aplikasi SILON, sehingga Partai Gelora diberi waktu selama 2 x 24 jam untuk melengkapinya. Selama waktu tersebut, Partai Gelora diharapkan dapat melengkapi berkasnya agar dapat diproses oleh KPU Bali. Pengajuan pendaftaran di terima oleh  Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini  didampingi oleh Anggota KPU, Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, dan serta dengan disaksikan oleh  Bawaslu Bali, anggota kelompok kerja pencalonan serta instansi terkait.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)