 
                      Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki Hari Ke 12 pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali oleh Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024, Hari ini Jumat (12/5/2023) KPU Bali Menerima dua Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan dua pengajuan pendaftaran daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali. Bertempat Di Ruang Rapat KPU Bali. Diawali dengan Pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada Pukul 09.34 Wita. Pendaftaran bakal calon diserahkan langsung oleh Bakal Calon DPD RI. Disusul Partai Hanura mengajukan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Bali pada pukul 09.32 Wita Pada pukul 15.23 Pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI atas nama Bambang Santoso, yang dilanjutkan pengajuan pendaftaran oleh Partai Amanat Nasional pukul 16.35 Wita mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali Untuk Pemilu Serentak 2024 Setelah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan keberadaan dokumen syarat administrasi bakal calon yang dilakukan oleh Tim admin dan operator Silon KPU Bali dinyatakan pemeriksaan untuk dua Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari masing - masing Pertai politik dengan status Diterima. Pengajuan pendaftaran di terima oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini dan didampingi oleh Anggota KPU, Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serta dengan disaksikan oleh Bawaslu Bali, anggota kelompok kerja pencalonan serta instansi terkait. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
 
           
                       
                       
                       
                      