Berita Terkini

Evaluasi Sengketa Pemilihan Serentak 2024: Bali Jadi Contoh Nasional

Badung, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi dan Mitigasi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bertempat di Ruang Prayojana, Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (7/3).  Sebagai tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menyampaikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan ini untuk melakukan evaluasi dan mitigasi pasca Putusan MK yang berakibat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa depan. Kegiatan dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. Sebagai pembuka, Raka Nakula mengungkapkan bahwa Bali menjadi salah satu provinsi yang minim sengketa pemilu. Ia mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi apa yang menjadi faktor utama sehingga membuat Bali berhasil menghindari perselisihan hasil pemilihan di MK. Tentunya juga masukan dari Bawaslu terkait pengawasan pemilu dan potensi perbaikan regulasi yang bisa diterapkan di pemilu mendatang. Hadir dari Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyoroti pentingnya evaluasi regulasi pemilu, bahwa banyak penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi, bukan melalui MK.  Sutrawan menyampaikan bahwa banyak tantangan dalam pengawasan, seperti ketidakjelasan perbedaan regulasi antara PKPU dan Perbawaslu, serta fenomena money politics dalam kegiatan adat yang sulit untuk diklasifikasikan secara hukum. Ia mengungkapkan bahwa faktor kepastian hukum di Bali turut berkontribusi dalam minimnya sengketa pemilu di wilayah ini. Masing-masing Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengalaman mereka dalam mengelola potensi sengketa pemilihan, mulai dari strategi dalam menekan potensi sengketa melalui koordinasi sampai dengan adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas kelalaian dalam penyelenggaraan.  Dalam rapat dilakukan pula evaluasi terhadap penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali. Kedepannya, penting menyusun strategi bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara yang benar melalui berbagai metode sosialisasi, dan melalui evaluasi ini, tersimpan harapan agar Pemilu/Pemilihan yang akan datang dapat berjalan lebih baik dengan mitigasi sengketa yang lebih optimal. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di ruang rapat KPU Provinsi Bali. Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan partai politik, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali, serta perwakilan media. Senin, 24/02/2025 Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan di kantor KPU sebagai upaya penghematan anggaran yang biasanya dilakukan di hotel. Selain itu, KPU Bali tengah melakukan riset partisipasi pemilih bekerja sama dengan Universitas Udayana (UNUD) dan Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) untuk memahami alasan kehadiran dan ketidakhadiran pemilih di TPS. Lidartawan juga mendorong partai politik untuk menerapkan green election dengan mengurangi penggunaan spanduk dan baliho, serta menggantinya dengan videotron demi mengurangi sampah plastik di Bali. FGD ini dipandu oleh I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang menegaskan pentingnya refleksi dan evaluasi terhadap tahapan pemilu, termasuk efisiensi dalam pemutakhiran data pemetaan TPS. Sementara itu, Kaka Suminta, pakar pemantau pemilu yang menjadi narasumber, menyoroti perlunya konsistensi dalam pelaporan pemilu agar dapat menjadi bahan perbandingan antarpemilu. Ia juga memaparkan bahwa evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan gabungan antara evaluasi proses dan evaluasi hasil, serta melibatkan partisipasi aktif dari seluruh satuan kerja KPU dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemilu di masa mendatang. Ketua KPU Provinsi Bali berharap agar seluruh peserta dapat menyampaikan pendapat dengan terbuka sehingga tercipta pemilu yang lebih baik, damai, dan demokratis. Dengan FGD ini, KPU Provinsi Bali menunjukkan komitmennya untuk melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel serta mendorong inovasi menuju pemilu yang efisien dan ramah lingkungan. FGD ini akan dilaksankan selama 2 hari dari tanggal 24 – 25 /02/2025 yang akan menghadirkan beberapa Nara sumber dari Tim Pemantau Pemilu.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Terima Mahasiswa Magang MBKM UNDIKNAS

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di perguruan tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menerima mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) untuk mengikuti program magang. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Bali pada Senin, 17 Februari 2025. Mahasiswa yang mengikuti program magang ini berasal dari Program Studi Ilmu Komunikasi, yaitu Adelia Djarut, Luh Gede Widi Swari, Komang Ayu Aprillia Puspa Negara, dan Azahra Aulia Putri Sabila. Mereka akan menjalani masa magang selama satu semester, yakni dari 17 Februari hingga 17 Juni 2025, sesuai dengan Kalender Akademik Semester Genap 2024/2025 di Undiknas. Para mahasiswa diterima langsung oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan. Dalam sambutannya, John Darmawan mengucapkan selamat datang dan memberikan pengarahan terkait tugas serta tata tertib di lingkungan KPU Bali. Ia juga menegaskan kesiapan KPU dalam membimbing mahasiswa selama program magang berlangsung. Program magang ini diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam memahami proses kerja di KPU serta meningkatkan kompetensi mereka di bidang komunikasi dan kepemiluan. Turut hadir pada kesempatan ini Ni Putu Bayu Widhi Antari, sebagai dosen pendamping, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Bali, A.A. Sagung Manik Vivi Trisia.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Menolak Gratifikasi untuk Menjaga Integritas

Denpasar, bali.kpu.go.id - Gratifikasi, dalam konteks hukum dan etika, merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan. Praktik ini dapat merusak prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam berbagai bidang kehidupan, baik di sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, menolak gratifikasi menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan jujur. Salah satu alasan utama menolak gratifikasi adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Ketika seseorang menerima pemberian yang bernilai ekonomi, ada potensi besar bahwa keputusannya akan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak tertentu, bukan demi kepentingan umum. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap individu atau lembaga yang bersangkutan dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Selain itu, menolak gratifikasi juga mencerminkan komitmen terhadap integritas personal dan profesional. Individu yang menolak gratifikasi menunjukkan sikap tegas dalam menjunjung tinggi etika serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas. Sikap ini dapat meningkatkan kredibilitas dan membangun citra positif, baik di lingkungan kerja maupun dalam hubungan dengan masyarakat luas. Dengan menanamkan budaya menolak gratifikasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini tidak hanya melindungi individu dan lembaga dari praktik korupsi, tetapi juga mendorong terbentuknya tatanan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen untuk menolak gratifikasi harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan masa depan yang lebih baik. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Wajib Mendengarkan Lagu Kebangsaan dan Naskah Lainnya di Kantor

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh jajarannya untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan naskah lainnya secara rutin di lingkungan kantor sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/TU.OO/OI/2025. Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Deputi, Inspektur Utama, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Pusat, serta Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 10.00 waktu setempat. Adapun ketentuan pelaksanaannya sebagai berikut: 1.    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan pada hari Senin dan Kamis. Seluruh pejabat dan pegawai wajib menyanyikan lagu dengan sikap berdiri tegak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 2.    Naskah Pancasila akan diperdengarkan pada hari Selasa dan Jumat. 3.    Panca Prasetya KORPRI akan diperdengarkan pada hari Rabu. Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh jajaran KPU sejak 3 Februari 2025. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat rasa nasionalisme dan meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja KPU. Dengan adanya kebijakan ini, KPU menunjukkan komitmennya dalam menanamkan semangat kebangsaa(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, Sekretaris dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran pejabat terkait. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pengembalian sisa dana hibah berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Jumat 14/02/2025 Dalam pembukaan rapat, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama,  menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk bagi KPU. Kementerian Keuangan RI telah mengurangi pagu anggaran KPU secara signifikan, berdampak pada berbagai aspek operasional, seperti listrik, internet, alat tulis kantor, serta kendaraan dinas. Untuk mengatasi keterbatasan kendaraan, KPU Provinsi Bali telah meminjamkan kendaraan dinas yang berlebih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mendorong pendekatan dengan pemerintah daerah untuk solusi tambahan. Selain itu, Oka Purnama juga menyoroti pentingnya disiplin pegawai serta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Honor tenaga administrasi yang tertunda dijelaskan masih menunggu proses revisi anggaran di tingkat pusat, sementara pembayaran akan segera dilakukan setelah revisi disahkan. Di sisi lain, KPU Provinsi Bali akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) evaluasi Pemilihan Serentak 2024 pada 24-25 Februari 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu, media, dan lembaga pemantau. Diakhir rapat dan sekaligus menutup rapat, Oka Purnama menegaskan pentingnya strategi efisiensi belanja agar tugas dan fungsi KPU tetap berjalan optimal. Penggunaan plastik dalam kegiatan rapat juga ditiadakan sesuai kebijakan lingkungan pemerintah daerah. KPU Kabupaten/Kota diminta segera menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran hibah dan merencanakan pengembalian sisa dana melalui Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) kepada KPPN setempat.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)