Denpasar, bali.kpu.id - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menggelar pertemuan bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali (Forkompimda) diantaranya Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirastaya, Kepala BIN Daerah Provinsi Bali, serta instansi–instansi vertikal horizontal lainnya yang terkait, guna memperoleh informasi tentang kesiapan pelaksanaan Pemilu khususnya yang pelaksanaanya lebih dekat yakni Pileg ditingkat daerah dan pusat serta Pilpres. Bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Senin (18/9/2023) Acara yang dibuka oleh Sekda Dewa Made Indra yang merinci materi–materi yang disampaikan para peserta rapat, selain dari Ketua KPU Provinsi Bali seperti halnya BBawaslu mengawasi jalannya Pemilu. Memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Pressiden (Pilpres) serta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik, berjalan lancar dan dalam situasi damai serta kondusif. Lebih jauh Dewa Made Indra mengungkapkan, Kapolda Bali yang didukung Danrem/163 Wirasatya menyampaikan informasi terkait kesiapan untuk melaksanakan pengamanan pada tiap tahapan hingga puncak pelaksanaan Pemilu yang direncanakan digelar pada bulan Februari 2024 terlaksana dengan aman dan kondusif, serta kualitas yang semakin baik. Pada kesempatan ini Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan hadir didampingi Anggota KPU Anaka Agung Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan kesiapan dalam penyelenggaraan tahapan–tahapan Pemilu baik dari sisi kesiapan anggaran, teknis pelaksanaan dilapangan, kesiapan regulasi, logistik dan menyampaikan target dari Pemilu 2024 adalah tercapainya partisipasi Pemilu sebesar 83% dan Zero Sengketa Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Agung Lidartawan menekankan, pada masa sebelum kampanye semua yang ada dilapangan sebenarnya sudah melanggar secara aturan, yang boleh dilakukan hanya sosialisasi internal didalam dengan kader partainya, tidak dengan orang luar. disetiap sosialisasi sudah dipaparkan bahwa pemasangan pemasangan baliho sudah melanggar. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)