Berita Terkini

KPU Bali Sosialisasikan Proses Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali bersiap memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali, yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (4/8/2023). Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, disampaikan bahwa tahapan selanjutnya yang menjadi atensi dalam pemutakhiran data pemilih adalah melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dicatat sebagai DPK. Selama ini DPK bisa jadi sudah terdaftar di TPS lain, tetapi karena tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih akhirnya berasumsi bahwa mereka tidak terdaftar dan langsung mendaftarkan diri setelah jam 12 pada TPS masing-masing.  "Kondisi ini yang membuat data menjadi tidak riil dimana seharusnya mereka melaksanakan pemilihan di TPS yang sudah terdaftar" jelas Agung Lidartawan lebih lanjut. Kepada Partai Politik, Agung Lidartawan mengingatkan bahwa melalui DPT Parpol dapat menentukan strategi pemenangan sehingga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga bisa dideklarasikan bahwa daftar pemilih ini adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa daftar pemilih ini merupakan alat bantu untuk memastikan warga kita tidak menemui masalah ketika menggunakan hak pilihnya di TPS. Ketika pemilih yang terdaftar di DPT pada situasi tertentu yang menyebabkan tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar maka bisa mengurus pindah memilih dan inilah yang disebut DPTb. Poin penting DPTb ini adalah sudah terdaftar pada DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena sesuatu hal dan pemilih mengurus sendiri keperluan untuk pindah memilihnya. Selain pemahaman syarat dan kondisi pengajuan pindah memilih, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta admin/operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali diberikan juga pemahaman terkait proses DPTb melalui Aplikasi Sidalih karena pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 berbasis Aplikasi Sidalih. Rakor ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dengan arahan bahwa Penyusunan DPTb ini menjadi salah satu syarat untuk dapat menentukan jumlah surat suara dan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat sehingga diharapkan semua dapat mencermati penyusunan DPTb ini secara akurat, akuntabel dan berkelanjutan. Hadir juga dalam rakor perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali, LLDikti Wilayah VIII, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BNN Provinsi Bali, Dinas Sosial PPA Provinsi Bali serta BPBD Provinsi Bali dimana masing-masing instansi tersebut memfasilitasi proses pelayanan pindah memilih dalam hal menerbitkan dokumen bukti dukung untuk dapat dilayani proses pindah memilih.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Evaluasi Penataan Dapil Dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali dan Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di B Hotel dengan tujuan untuk memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sesuai dengan tujuh prinsip penataan Dapil yang telah ditetapkan. Jumat (4/8/2023)  Rapat evaluasi ini menjadi momen penting dalam proses penataan Dapil, karena melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Partai Politik, dalam mengusulkan, membahas, dan mendiskusikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula, menyampaikan pada pembukaan acara bahwa proses penataan Dapil melibatkan partisipasi aktif dari Partai Politik dengan aspirasi, usulan, dan diskusi yang konstruktif. Hal ini berkontribusi pada kelancaran proses penataan Dapil dan memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.  Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Kepolisian Bali, Kejaksaan Tinggi, Danrem/Wirasatya, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir pula perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta Pokja dan Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa penataan Dapil juga mencakup antisipasi terhadap peningkatan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, Dapil diharapkan tetap relevan dan mewakili kepentingan masyarakat secara adil. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta menerima masukan dari peserta rapat yang hadir. DIM ini berfungsi sebagai panduan bagi KPU Bali dalam menindaklanjuti permasalahan yang mungkin terjadi di wilayah-wilayah Dapil. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rakor Vermin Perbaikan Bacalon DPD dan DPRD Bali dan Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali dalam Pemilu Tahun 2024. Bertempat diruang rapat KPU Bali, Minggu (30/7/2023) Dalam rapat koordinasi ini, hadir Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widhiastini, Ketua KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Bali, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se Bali, serta 1 Orang Operator SILON KPU Kab/Kota se Bali. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widhiastini. Keputusan dan kebijakan diambil secara kolektif kolegial untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien. Mereka juga memahami pentingnya memperlakukan divisi sebagai sub sistem organisasi, sehingga setiap tahapannya berjalan secara terkoordinasi. Selama rapat, ditekankan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada ruang untuk keegoisan, semua langkah diambil untuk memastikan kenyamanan dan keberhasilan kerja tim. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengoordinasikan dan memverifikasi persyaratan administrasi calon anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu Tahun 2024. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon anggota DPRD memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk ikut serta dalam pemilihan. Selama sesi tanya jawab, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memimpin langsung dan memberikan penjelasan serta jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat. Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali dalam Pemilu Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan, adil, dan berkualitas untuk masyarakat Bali.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Menyelenggarakan Kegiatan Santunan Anak Yatim untuk Meningkatkan Solidaritas Sosial

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyelenggarakan kegiatan berupa pemberian santunan kepada anak yatim dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap generasi bangsa, mempererat tali silaturahmi, dan menggalang solidaritas antar sesama. Acara berlangsung dengan penuh kehangatan di kantor KPU Bali. Jumat (28/7/2023) Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian KPU Bali terhadap anak-anak yatim yang berada di sekitar lingkungan KPU dan masyarakat setempat. Dimana acara santunan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU di Indonesia  Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, Selain Ketua KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, Oka Purnama, juga ikut serta dalam kegiatan ini bersama pejabat struktural KPU Bali lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan dukungan penuh dari pihak KPU dalam memberikan perhatian dan bantuan bagi anak-anak yang membutuhkan. Pada kesempatan ini anak yatim yang hadir dalam acara tersebut berasal dari yayasan Yayasan Dharma Jati II. Mereka antusias mengikuti acara dan senang mendapatkan santunan serta perhatian dari para pejabat KPU dan para hadirin. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sinergitas Tokoh Agama Dalam Rangka Mencegah Politik Praktis Kampanye (Kampanye Terselubung)

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Group (FGD) yang yang mengambil tema sinergitas tokoh agama dalam rangka mencegah politik praktis kampanye (kampanye terselubung) ditempat ibadah menjelang pemilu 2024. Acara ini diadakan di Grand Mirah Boutique Hotel dan diselenggarakan oleh Polda Bali. Kamis, (27/7/2023) Iptu I Made Sukarya, Panit II Subdit V Ditintelkam Polda Bali, membuka kegiatan FGD dan mewakili direktur Ditintelkam Polda Bali dalam menyampaikan Forum ini bertujuan untuk menghindari kampanye terselubung atau kampanye yang dilakukan di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024 dengan melibatkan tokoh agama secara sinergis. Hal ini diharapkan dapat menjaga kesatuan bangsa saat menjalankan proses kampanye. Sukarya juga mengingatkan tentang peristiwa Pemilu 2019 di luar Bali, di mana banyak tempat ibadah digunakan sebagai lokasi kampanye yang mengganggu kenyamanan dan keamanan jemaat saat beribadah. Penggunaan isu dan simbol agama dalam kampanye dianggap membahayakan kesatuan bangsa yang sudah ada saat ini. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, jelas dinyatakan bahwa tempat ibadah dilarang untuk digunakan sebagai tempat berkampanye. Namun, diperlukan kesepakatan lebih mendetail untuk menentukan kawasan mana saja yang secara khusus dilarang. Lidartawan menekankan pentingnya mengatasi masalah ini agar demokrasi di Bali tidak terpuruk. Selanjutnya, dalam rangka menjalankan kampanye yang sesuai dengan peraturan, setiap organisasi, individu, atau lembaga diwajibkan untuk menyampaikan jadwal kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Selain itu, setiap kampanye harus disertai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan satu hari sebelum acara berlangsung. Kepolisian berhak untuk membubarkan kampanye yang melanggar peraturan, dengan rekomendasi dari Bawaslu. Sebagai sesi akhir, FGD juga melibatkan diskusi dari peserta yang mewakili organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait isu ini. Acara FGD ini menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye di Bali. Dengan melibatkan tokoh agama dan mendengarkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat menciptakan kesepahaman bersama dan menjaga kesatuan bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Gerakan Cerdas Memilih, Menuju Pemilih Cerdas.

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam upaya mengajak dan mendorong generasi muda untuk menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Denpasar bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menyelenggarakan acara istimewa dengan tema "Gerakan Cerdas Memilih, Menuju Pemilih Cerdas." Acara berlangsung meriah di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) dan dihadiri oleh siswa-siswa SMA, SMK, dan perguruan tinggi yang aktif berpartisipasi dalam berbagai lomba dan acara menarik lainnya. Selasa (25/7/2023) Acara tersebut tidak hanya berfokus pada kompetisi dan permainan semata, tetapi juga mengadakan Talkshow dengan topik menarik dan relevan, yaitu "Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemilu." Dalam talkshow ini, hadir narasumber-narasumber yang kompeten dalam bidangnya, seperti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos., S.Ikom., M.M., dan Rektor Universitas Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng. Mereka membahas pentingnya peran lembaga pendidikan dalam proses pemilihan umum, serta bagaimana pendidikan berperan dalam membentuk pemilih yang cerdas dan tanggap terhadap dinamika sosial dan politik. Diskusi yang cerdas dan interaktif ini memberikan wawasan mendalam kepada para peserta tentang bagaimana lembaga pendidikan memiliki peran krusial dalam membentuk pemilih yang sadar akan hak-hak dan tanggung jawabnya dalam pemilu, sehingga tercipta generasi pemilih yang berintegritas dan memiliki pengetahuan mendalam tentang proses demokrasi. Selain talkshow, semangat kompetisi juga terasa dalam berbagai lomba dan acara yel-yel yang diadakan dalam rangkaian acara tersebut. Peserta lomba dari berbagai institusi pendidikan berjuang keras untuk meraih posisi terbaik. Hasil dari kompetisi ini menunjukkan keberhasilan para peserta dalam menggali potensi dan semangat juang mereka. Para pemenang lomba yel-yel yang gemilang antara lain STIE Satya Dharma Singaraja sebagai harapan ketiga, SMA 8 Denpasar sebagai harapan kedua, dan Universitas PGRI Mahadewa sebagai harapan pertama. Prestasi yang gemilang juga diraih oleh para peserta lomba lainnya. SMK N 5 Denpasar berhasil meraih gelar juara ketiga, sementara STISPOL Wira Bhakti Denpasar meraih juara kedua, dan SMA N 3 Singaraja tampil sebagai juara utama dalam lomba yang diadakan pada acara tersebut. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

Populer

Belum ada data.