Berita Terkini

KPU Bali Menghadiri Rapat Kerja Dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali

bali.kpu.go.id Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan menghadiri undangan Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali terkait Persiapan Pemilu serentak tahun 2024  didampingi Seluruh Anggota KPU, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Bali, yang diterima di Ruang Bapemperda Lt. II Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/8/2022) Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoaman Budi Utama, SH yang pada kesempatan ini didampingi anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali menyampaikan tujuan diadakannya rapat kerja ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kersiapan KPU Bali dalam  menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 , serta apa saja yang sudah dilaksanakan terkait tahapan Pemilu 2024 dan berapa ketersediaan anggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Budi Utama juga menambahkan agar anggota komisi I menyampaikan permasalahan - permasalahan dan kendala - kendala yang dihadapi selama Pemilu 2019 akan dibahas pada kesempatan ini agar nanti pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik dan lancar.   Agung Lidartawan menjelaskan dalam presentasinya bahwa KPU Sudah menjalankan tahapan dari awal Tahapan seperti sosialisasi Pendidikan pemilih, Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan pendaftaran dan verifikasi Parpol Peserta Pemilu sampai dengan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta alur tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Anggota KPU Bali Sri Widyastini Narasumber Sosialisasi KPU Klungkung Terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022

bali.kpu.go.id Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaran Luh Putu Sri Widyastini hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klungkung di Rumah Luwih Bali Resort, Minggu (31/07/2022)   Sri Widyastini menyampaikan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memonitoring dan supervisi terkait Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 agar bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol sesuai putusan yang sudah ditetapkan. Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 di KPU RI.   Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kesbang Pol Kabupaten Klungkung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuapten Klungkung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, serat Ketua Partai Politik Kabupaten Klungkung dan Wartawan media cetak. Pada kesempatan ini Anggota KPU Klungkung  Divisi Teknis Penyelenggaraan I Gede Suka Astreawan memaparkan materi sosialisasi  yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peseta sosialisasi. (ps.red/Foto KPU Bali/kpu_klk/hupmas)

Anggota KPU RI Idham Holik: SIPOL alat bantu managemen Partai Politik yang Transparan dan Partisipatif.

bali.kpu.go.ig  “Partisipasi publik dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan tahapan pemilu menjadi indikator dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan menunjukkan integritas elektoral” tegas Anggota KPU RI Idham Holik ditengah-tengah pemaparannya sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mercure Resort Sanur (30/7/2022).  Acara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali tersebut mengundang, Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Perwakilan DPRD Provinsi Bali, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Danrem Wirasataya/163 Wira Satya, Kejaksaan Tinggi Bali, Pimpinan Partai Politik di Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam membuka acara tersebut menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah menerapkan integritas 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada peserta pemilu selama tahapan berlangsung. Lidartawan juga menambahkan agar koordinasi antar stakeholder dapat direkatkan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu kedepan dengan harapan Bali bebas dari sengketa.  Lebih lanjut para undangan yang hadir mendapatkan sosialisasi yang disampaikan oleh Idham Holik mengenai mekanisme Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Idam menerangkan terdapat 3 kategori partai politik calon peserta pemilu menimbang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yakni partai politik peserta pemilu yang memenuhi parliamentary threshold yang hanya akan melalui proses verifikasi administrasi, selanjutnya partai politik yang tidak memenuhi parliementary threshold dan memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan partai politik yang tidak memenuhi parliementary threshold dan tidak memiliki keterwakilan pada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.  Pada kesempatan tersebut, Idham juga memperkenalkan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu digitalisasi dokumen untuk managemen dan kepengurusan Partai Politik yang transparan dan partisipatif. Rencananya setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2024, akan dilakukan proses update terhadap SIPOL secara berkelanjutan untuk kepentingan informasi publik.  Memperhatikan penjelasan Anggota KPU RI tersebut, para peserta yang hadir turut aktif berpartisipasi untuk bertanya, dan memberikan saran serta masukan terkait beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan yang belum dirasa terakomodir oleh kebijakan atau ketentuan hukum saat ini, berkaitan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan kedepan. (er.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Jelang Verifikasi Partai Politik KPU Bali Selenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak 2024 bersama Polda Bali

bali.kpu.go.ig Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka sekaligus memberi sambutan pada sosialisasi terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan melalui daring (dalam jaringan) yang merupakan pembekalan untuk menyatukan pandangan, visi terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi parpol dan pemuktahiran data pemilih pada Pemilihan Umum 2024 bersama dengan jajaran Kepolisian se-Bali, Rabu (27/07/2022) Agung lidartawan menyampaikan pada tahap verifikasi Partai Politik ini mengharapkan Kerjasama dari seluruh jajaran Kepolisian Daerah Bali untuk  mensupport proses tahapan Pemilu Tahun 2024 supaya berjalan lancar dan sukses serta dengan harapan tidak ada sengketa di wilayah provinsi Bali. Pada kesempatan ini Kapolda Bali yang diwakili oleh Dir Intelkam Polda Bali Bapak Anom Setyadji, S.I.K menyampaikan  kerjasama antara penyelenggara pemilu dan pihak keamanan dengan masyarakat, sangat membantu dalam menciptakan stabilitas nasional dan daerah, khususnya pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, oleh karena itu berharap untuk kedepannya agar para peserta yang hadir saat ini lebih meningkatkan sinergitas dan tidak bosan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai narasumber pada sosialisasi ini  Anggota KPU Bali Divi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Luh Putu Sri Widyastini dan Anggota KPU Divisi Data Perencanaan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang memaparkan materi  terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pemuktahiran data pemilih Pemilu Tahun 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

bali.kpu.go.id  KPU Provinsi Bali mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh KPU RI , bertempat di Grand Mercure Harmoni , Jakarta. (22/7/2022) Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, pejabat strutural Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan tersebut membuka acara sekaligus menyampaikan arahan terkait garis besar substansi dan mekanisme pendaftaran, verifikasi partai politik peserta pemilu dengan menggunakan alat bantu aplikasi SIPOL berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.  Hasyim menambahkan Bimtek akan melatih penyelenggara menjadi terampil dan menambah wawasan keilmuannya secara kognitif dan afektif. Bimbingan teknis yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai dengan 25 Juli 2022 tersebut, bertujuan untuk menyamakan persepsi pemahaman mengenai  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Rapat Koordinasi Mengantisipasi Potensi Pelanggaran Administreasi Pemilu 2024

bali.kpu.go.id Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas dari pelanggaran adminitrasi Pemilu,  KPU Provinsi Bali menyelenggarkan Rapat Koordinasi tentang penyamaan  pandangan terkait regulasi pelaksanaan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Jumat (22/07/2022)     Rapat yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penanganan Pelanggaan I Wayan Wirka, KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali di buka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan  yang menyampaikan koordinasi dengan penyelenggara maupun stakeholder dalam upaya menyelenggarakan Pemilu yang baik, dan sesuai dengan target.   Agung Lidartawan juga menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu yang sudah hadir dan berdiskusi sehingga akan ada persamaan pandangan dalam mengantisipasi potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.   Rapat koordinasi secara  langsung dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Agung Nakula dalam penyampaiannya mengharapkan antara  KPU Dengan Bawaslu terdapat persamaan persepsi terhadap regulasi yang menjadi acuan dalam Penyelenggaraan pemilu 2024. Lebih lanjut  disampaikan melalui rapat koordinasi kali ini akan mampu mengambil langkah langkah dalam mengantisipasi potensi -  potensi terjadinya permasalahan dengan menyandingkan daftar inventaris dari masing-masing lembaga.   Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Bali l Wayan Wirka yang menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi yang diharapkan selanjutnya dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tidak ada lagi perpedaan pandangan yang terlalu tajam dan perbedaan persepsi dalam penerapan regulasi. Dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut, masing - masing KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan Daftar inventaris masalah yang berpotensi dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)