Denpasar, kpu.bali.go.id – Sehubungan dengan telah dimulainya proses Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu Serentak 2024 yang dimulai di tingkat KPU RI yakni pemberian akses SIPOL kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Hubungan Antar Lembaga (Hubal) dan Persiapan Verifikasi Partai Politik Pemilu Tahun 2024, bertempat di Sekretariat KPU Provinsi Bali. Jumat (15/7/2022)
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi keempat Anggota KPU Provinsi Bali Ketua. Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraaan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten/Kota se-Bali sebagai peserta rapat.
Pembahasan diawali oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia I Gede John Darmawan. John Darmawan memaparkan mengenai jumlah sasaran peserta sosialisasi pendidikan pemilih pemula yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Bali di kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mencapai angka 37.353 peserta dan pesentase jumlah responden yang telah mengisi Survey Kepedulian Generasi Z (1996-2010) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mencapai angka 12.622 responden saat ini. Harapannya angka persentase tersebut akan terus meningkat dan selanjutnya hasil survey tersebut akan ditindaklanjuti dengan pencetakan Blue Print tata cara sosialisasi yang tepat untuk generasi Z.
Pembahasan kedua dilanjutkan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Luh Putu Sri Widyastini yang pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan mengenai gambaran umum pendaftaran partai politik calon peserta pemilu melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) model pengguna Partai Politik. Lebih lanjut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto memaparkan mengenai tipe-tipe penggunaan, fitur-fitur baru yang terdapat di aplikasi SIPOL yang harus dikuasai oleh Operator SIPOL dan pembentukan Help-Desk.
Terkait dengan pengoperasian SIPOL tersebut, pada sesi diskusi KPU Kabupaten/Kota sebagian besar menyampaikan permasalahan mengenai minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berstatus PNS untuk menjadi Operator sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
Menanggapi hal tersebut, Agung Lidartawan menyampaikan bahwa permasalahan terkait dengan SDM masih menjadi catatan bersama yang sudah diteruskan ke KPU RI. Sehingga Lidartawan menghimbau agar Kabupaten/Kota tidak terganggu dengan permasalahan tersebut dan tetap bekerja melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh integritas. (er.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)