Berita Terkini

Agung Lidartawan menjadi narasumber dalam acara sinergritas Polda Bali degan Bawaslu Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi narasumber dalam acara sinergritas Polda Bali degan Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran dalam rangka mewujudkan Pemilu yang kondusif, berlangsung di hotel Nirmala, Rabu (12/4/2023) Acara yang dibuka  oleh Kasubdit I Ditintelkam I Wayan Sumara, S.sos, M.Si bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas tetap kondusif serta meningkatkan pengawasan selama tahapan Pemilu tahun 2024.Pada kesempatan ini Agung Lidartawan menyampaikan Kerjasama antara KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara harus diutamakan untuk mewujudkan Pemilu yang kondusif.  Harus memahami aturan yang berlaku dan bisa menjadi pendamai dimanapun berada. Selain KPU Bali, pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Kasubdit I Ditintelkam I Wayan Sumara, S.sos, M.Si, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Se., Mm., Mh (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Pleno Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024

Denpasar.bali.kpu.go.id - Tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pencalonan DPD Provinsi Bali pada pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir. Setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak)  perbaikan kedua dan penyampaian Berita hasil verfak perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten/Kota, pada hari selasa (11/4/2023) KPU Provinsi Bali menetapkan Berita Acara rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua terhadap empat bakal calon Dewan Perwakilan  Daerah Provinsi Bali yang masih dinyatakan Belum memenuhi syarat pada tahap perbaikan Pertama. Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan kedua yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Luh Putu Sri Widyastini   dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM John Darmawan  dari syarat minimal dukungan pemilih yang harus terpenuhi sejumlah 2000 pemilih, masing masing Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yakni Komang Merta Jiwa telah memenuhi syarat  minimal  Jumlah Dukungan pemilih sebanyak 2235, kemudian bakal calon DPD I Made Kerta Suwirya dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah  2210 pemilih, selanjutnya bakal calon DPD I Wayan Sedang dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah 2070 pemilih dan terakhir bakal calon DPD Putu Wahyu Widiartana dengan Jumlah  Dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 2177 pemilih.  Penetapan hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan kedua digelar dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri  oleh Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota seBali. Disamping itu juga hadir Bakal Calon Anggota DPD, LO (Liaison officer) dan admin, serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Berdasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan Daerah, bahwa hasil rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi akhir yang akan menjadi dasar penetapan keputusan KPU Terhadap Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pendaftaran pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023. Rapat Pleno bertempat di Ruang Rapat KPU Bali dipimpin oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, John Darmawan,I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang diakhiri dengan  penandatanganan serta penyerahan  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada masing masing  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Denpasar - bali.kpu.go.id,  Sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan paling lama 10X24 jam, KPU Provinsi Bali melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi. (Sabtu, 1/4/2023) Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali, Prima telah  menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan hanya pada daerah Papua dan Riau yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut menyatakan bahwa Prima memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penentuan sampel verifikasi faktual oleh KPU RI Data hasil sampel dari KPU RI diturunkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan verifikasi keanggotaan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.  Pada Provinsi Bali data sampel verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima hanya terdapat pada 7 Kabupaten/Kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung dan Gianyar. Sedangkan pada Kabupaten Tabanan dan Karangasem tidak terdapat kepengurusan dan keanggotaan Prima. (erma.red/Foto KPU Bali/erma/hupmas)

Rapat Evaluasi PPID dan Bakohumas pada KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Kita butuh orang-orang yang mempunyai kreatifitas untuk di PPID, PPID dan Bakohumas menjadi media untuk menyebarkan informasi keluar dan terbuka untuk semua data KPU (tidak termasuk data yang dikecualikan) dan segala kegiatan harus didokumentasikan dengan benar dan jelas . Demikian ditegaskan  oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan  dalam membuka kegiatan Rapat Evaluasi PPID dan Bakohumas pada KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dan Luh Putu Sri Widyastini, bertempat di ruang rapat KPU Bali, Selasa (26/03/2023) Dihadapan Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota dan Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang hadir pada kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menyampaikan keterbukaan informasi harus ditingkatkan, segala informasi kegiatan harus di share kepada media untuk dipublikasikan. Sebagai Penyelenggara Pemilu KPU harus mendominasi informasi di Kepemiluan. Pada sesi diskusi KPU Bali menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana dan sebagai pemandu diskusi Kepala Bagian  Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto. Sesi akhir kegiatan ini Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede Jon Darmawan memandu diskusi terkait permasalah permasalah yang dihadapi oleh KPU Kabuapten/Kota dalam pengelolaan PPID.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)      

Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023, Agung Lidartawan mempresentasikan Inovasi Inovasi PPID KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali mengikuti Uji Kepatutan anugerah Tinarbuka 2023 yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat yang bertempat di Atria Hotel Gading Serpong Senin (27/Maret/2023) Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Konfirmasi Informasi Pusat Jakarta Ibu Nunik Purwanti, menyampaikan anugerah Tinarbuka 2023 ini diadakan untuk mengapresiasikan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN)  dimana hari tersebut menjadi tonggak pembentukan Komisi Informasi baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan sesuai dengan Undang-Undang, Komisi Informasi ingin mengawal keterbukaan informasi baik di tingkat Kepala Daerah, Instansi/OPD, dan di lingkup penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. KI Pusat menghadirkan dewan juri yang berasal dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kopolhukam dan Kementrian PAN RB. Pada kesempatan ini KPU Bali yang dihadiri oleh Ketua KPU Bali I  Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi petugas pelayanan dan dokumentasi PPID Bali, Yogie Tangguh Aprihantoro memaparkan tentang keterbukaan informasi di lingkungan KPU Bali. Serta inovasi-inovasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali seperti SINAR KPU (Sistem Informasi Kearsipan ) serta membuat kebijakan untuk pelayanan “Less Than 30 Minutes” dimana proses pelayanan informasi kepada publik TIDAK BOLEH lebih dari 30 menit, dan semua pelayanan GRATIS tanpa ada biaya untuk mendorong keterbukaan informasi terutama pada informasi kepemiluan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut baik dari akademisi, mahasiswa, partai politik, ataupun masyarakat. Presentasi Keterbukaan Informasi pada anugerah Tinarbuka ini meliputi 3 aspek : Aspek Keterbukaan Informasi, Aspek Keberagaman Informasi, Aspek Kebijakan. Anugerah Tinarbuka pada katagori Penyelenggara Pemilu diikuti oleh 16 instansi yang mana pada awal kegiatan sudah melewati tahap seleksi, diantaranya 6 dari Komisi Pemilihan Umum dan 10 dari Bawaslu se-Indonesia, berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2023.  (ps.red/Foto KPU Bali/yogie/hupmas)

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Bali, Jumat 24/03/2023 Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan yang didampingi oleh Anggota KPU Luh Putu Sri Widyastini, Anak Agung Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang pada kesempatan tersebut menyampaikan proses ini akan menjadi proses lanjutan untuk kita semua dalam tahapan pencalonan selanjutnya. Rapat Pleno hari  ini akan menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota dewan perwakilan daerah Provinsi Bali. Empat bakal calon anggota DPD Provinsi bali yang melakukan perbaikan dinyatakan memenuhi syarat pada rapat pleno dengan hasil finalisasi : I Komang Merta Jiwa mendapatkan jumlah proyeksi MS verfak pertama yaitu 1874, jumlah penyerahan dukungan perbaikan kedua 363, dengan jumlah dukungan status MS 361, TMS 2  dengan sebaran di 3 Kabupaten/Kota. I Made Kerta Suwirya mendapatkan jumlah proyeksi MS verfak pertama yaitu 1791, jumlah penyerahan dukungan perbaikan kedua 427, dengan jumlah dukungan status MS 421, TMS 6  dengan sebaran di 1 Kabupaten/Kota, I Wayan Sedang mendapatkan jumlah proyeksi MS verfak pertama yaitu 1997, jumlah penyerahan dukungan perbaikan kedua 75, dengan jumlah dukungan status MS 73, TMS 2  dengan sebaran di 3 Kabupaten/Kota. Putu Wahyu Widiartana mendapatkan jumlah proyeksi MS verfak pertama yaitu 1546, jumlah penyerahan dukungan perbaikan kedua 721, dengan jumlah dukungan status MS 682, TMS 39  dengan sebaran di 6 Kabupaten/Kota Hadir pada kesempatan ini Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota , Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Admin Silon KPU Kabupaten/Kota Se- Bali  dan  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi atau LO (Liaison officer), Admin Silon serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Penandatanganan berita acara rekapitulasi oleh Ketua KPU dan anggota KPU Bali, diserahkan langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ke masing masing  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)      

🔊 Putar Suara