Berita Terkini

Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Pad aPemilu 2023

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ada 2 hak yg harus dipenuhi dalam menjalankan pencalonan yaitu hak untuk memilih dan hak dipilih dan tidak dapat dipisahkan, bahkan UU Hak asasi manusia tdk mudah menghilangkan hak tersebut.  Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idam Holik pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di The Trans  Resort Hotel, Kamis (20/004/2023) Idham menambahkan saat ini KPU sudah memasuki tahapan pencalonan, rencananya akan diumukan 24-30 April 2023, dan 14 hari kedepan membukaan pendaftaran pencalonan legislatif. Idham Holik mengajak peserta sosialisasi dan Bimtek di waktu yang tersisa untuk mendalami PKPU Nomor 10 tahun 2023 dimana ada aturan-aturan baru yang berdasarkan masukan anggota legislatif tahun 2018. Besar harapan kami PKPU ini sudah dibaca dan didalami. Karena kami serius memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu.  Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada saat membuka acara  menyampaikan Ditengah suasana hari raya kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka acara penting yaitu Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali Pada Pemilu Tahun 2024. Saya berharap pertemuan ini menjadi pencerahan bagi kita semua, karena kita kedatangan orang yang tepat,  tentunya kita ingin hasil yang terbaik untuk Pemilu 2024.  Dihadapan para Ketua KPU dan  Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik, Forkompinda dan Pimpinan OPD terkait   Agung Lidartawan menyampaikan KPU tidak menginginkan saat pencalonan ada keributan, niatan saya hanya ingin Pemilu berjalan lancar dan tidak ada sengketa dan Pemilu berjalan ideal. Sebagai acara lanjutan adalah Bimbingan teknis dan simulasi pengajuan dan pendaftaran Bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dipandu langsung oleh Kasubbag Teknis, Partisipasi dan Hupmas  Wayan Gede Budiarta.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Cuti Bersama Lebaran : KPU Bali tetap siap dan Sigap menjalankan Tahapan Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali melaksanakan Apel Bersama dalam rangka Apel Pelepasan Cuti Bersama Lebaran, bertempat dihalaman  Kantor KPU Bali, Selasa (18/4/2023) Sebagai Pemimpin Apel, Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama menyampaikan, dalam masa cuti Bersama lebaran KPU Bali harus tetap siap dan siaga dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024, tetap memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi dan tetap dijaga Kesehatan dalam menjalankan kegiatan. Pada kesempatan ini Oka Purnama juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan. Hadir pada kesempatan ini Anggota KPU Luh Putu Sri Widyastini, Kepala Bagian KPU Bali, Kepala Sub Bagian dan staf di lingkungan KPU Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silon dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada pukul 13.00 WITA berlangsung di ruang rapat KPUBali, Selasa (18/04/2023) Bimtek dibuka oleh Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nukala menyampaikan menyampaikan pada pencalonan tahun ini semua sudah  menggunakan aplikasi kita tidak lagi menerima berkas-berkas yang begitu banyak seperti tahun-tahun sebelumnya, Komitmen KPU RI untuk mengurangi penggunaan kertas dan meminimalisir proses-proses yang dilakukan secara manual. Agung Nakula mengharapkan operator dan kasubbag pemangku silon ini berhati-hati dalam bekerja karena silon ini ada jejak digitalnya sehingga jika terjadi kesalahan rekam digitalnya, agar operator lebih sering melakukan komunikasi antar operator, jika ditemukan permasalahan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait. Pada kesempatan ini Anggota KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini didampingi Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama, dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi, menyampaikan : Operator Silon dapat berperan sebagai Helpdesk, SOP Helpdesk harap segera dibuat dan sebagai Helpdesk harus betul betul mengerti dan paham terkait tahapan Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Tetapkan 3.287.880 Pemilih Dalam DPS Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Setelah melalui proses panjang sejak dilakukannya penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2022 pada Januari 2023 hingga dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam masa 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di b Hotel Denpasar, Jumat (14/04/2023). Tercatat sejumlah  3.287.880 Pemilih yang terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan, serta 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 Desa Kelurahan, 57 Kecamatan dan 9 Kabupaten Kota se Provinsi Bali, ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jalannya pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Bali ini merupakan kelanjutan Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dengan telah dilakukannya penempelan Daftar Pemilih Sementara di setiap Kantor Desa/Kelurahan untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hadir dalam rapat pleno ini dari Bawaslu Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Instansi Pemerintah Terkait di Provinsi Bali, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta awak media cetak dan elektronik. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa perjalanan data pemilih masih panjang, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama setiap pihak terkait yang secara bersama-sama turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk pemilu tahun 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Mempersiapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan persiapan rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (13/04/2023). Dalam rapat persiapan dilakukan pencermatan terhadap rancangan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menyandingkan penetapan hasil berita acara dari KPU Kabupaten/Kota se Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan dalam arahannya bahwa kerja penyusunan daftar pemilih pemilu Tahun 2024 masih panjang dan terus berproses, agar diterapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sehingga hak konstitusional warga negara yang benar-benar memiliki hak pilin dapat didaftarkan dalam daftar pemilih nantinya. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya menando pembacaan dan pencocokan hasil penetapan dari Kabupaten/Kota, serta menyampaikan hasil penyusunan TPS Lokasi Khusus yang telah disetujui KPU RI dan telah menjadi bagian dari jumlah TPS keseluruhan yang ditetapkan. Hadir dan turut memberi masukan dan saran, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Pemberian Santunan Bagi Anak Yatim dilingkungan KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sesuai dengan arahan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, perihal pemberian santunan anak yatim di Lingkungan KPU dan masyarakat setempat, secara serentak di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan kerja masing masing. KPU Bali melaksanakan pemberian santunan pada anak yatim bertempat di kantor KPU Bali, Rabu (12/4/2023) Tujuan dilaksanakanya pemberian santunan ini adalah untuk mempererat tali silahturahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama dan  kesempatan ini santunan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan  didampingi Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama yang diserahkan kepada anak anak yatim piatu dari Yayasan sayangi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

🔊 Putar Suara