Berita Terkini

KPU Bali Inisiasi Penyelesaian Administrasi Kependudukan Hasil Coklit Bersama Capil

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rentang 20 hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada masa penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, yang dimulai sejak 12 Februari 2023 lalu, begitu banyak dinamika kependudukan yang ditemui dilapangan, dan sebagai tindaklanjutnya dilakukan rapat koordinasi penyelesaian administrasi kependudukan bersama para pihak, di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (10/03/2023). Sedari awal KPU Provinsi Bali telah menjalin koordinasi dengan pihak pengampu urusan kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se Bali, sehingga telah terjadi timbal balik atas proses pemutakhiran data pemilih dengan peristiwa kependudukan yang ditemukan di lapangan. “Apa yang telah terjalin baik, kami sangat apresiasi dan berterimakasih atas koordinasi yang telah terjalin baik ini, antara KPU dan Dukcapil, karena kita kerja tidak biasa saja namun menggunakan hati dalam rangka melayani masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk didaftar sebagai pemilih, membantu mendata yang meninggal, ganda dan sebagainya untuk dikoordinasikan dengan Dukcapil,” antar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam membuka acara ini. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, Dukcapil Kabupaten/Kota se Bali atas kesediaannya hadir dan melaksanakan koordinasi dalam rapat yang dilakukan ini ditengah padatnya agenda masing-masing, mengingat pentingnya kegiatan ini untuk tetap menjaga sinergi dalam rangka tugas melayani masyarakat dalam perspektif mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai agenda penting nasional. Data yang dikomunikasikan antara KPU dan Dukcapil saat kegiatan ini antara lain data penduduk meninggal yang belum tercatat, data ganda, data penduduk yang pindah domisili, dan data penduduk yang elemen datanya perlu disesuaikan.  Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, mengemukakan bahwa Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 ini dalam kerangka memastikan dengan benar pemilih yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih dan juga tidak hadir di TPS nantinya. Selanjutnya kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk kerja bersama-sama sebagaimana keterkaitan antar lembaga, dan amanat undang-undang bahwa semua pihak yang terkait agar bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan Pemilu di Tahun 2024.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Idam Holik : KPU Harus Dapat Memberi Pelayan dan Sosialisasi Kepada Calon Peserta Pemilu dan Masyarakat Secara Luas

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengutamakan pelayanan yang baik terhadap pemilih, calon peserta pemilu dan masyarakat secara luas dengan memperhatikan Reliabilitas, Assurance, Tangible, Empati, dan Responsif serta mampu memberikan informasi dan sosialisasi tentang materi-materi yang berkaitan dengan regulasi yang berlaku. Demikian ditegaskan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang dilaksanakan di ruang Rapat KPU Bali, Kamis, (9/3/2023) Idham pada kesempatan tersebut menjelaskan terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, bahwa Pemilu 2024 tidak ada penundaan. Dalam aturan yang berlaku hanya terdapat Pemilu Susulan dan Pemilu Ulang yang diakibatkan oleh Force Major. Oleh karena itu diharapkan seluruh jajaran KPU sebagai Penyelenggara pemilu harus  mempunyai keyakinan dan juga mampu  meyakinkan publik karena keyakinan dan pemahaman masyarakat akan sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat terhadap Pemilu, Tegasnya. Dihadapan para Ketua, Anggota Divisi Teknis, kasubbag Teknis, partisipasi  dan Hupmas dan Operator Silon  KPU kabupaten/Kota seBali yang hadir pada kesempatan tersebut, Idham Holik juga mengingatkan jangan sampai hak politik seseorang disalah gunakan karena sudah diatur dalam UUD 1945. Ingatkan kepada pemilih dan masyarakat  untuk selalu untuk mengecek status dukungan mereka melalui infopemilu.kpu.go.id, tambahnya. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan didampingi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Perencanaan, Luh Putu Sri Widyastini, Anak Agung Raka Nakula dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang menyampaikan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk memonitoring dan mengevaluasi proses verifikasi faktual pencalonan DPD dengan harapan kinerja KPU kabupaten/ kota se-Bali dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar Coaching Clinic Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih

Denpasar, bali.kpu.go.id - Semenjak dicetuskan untuk menggunakan teknologi informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih sejak awal, peran aplikasi menjadi sarana penunjang kinerja kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan eCoklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dimana masih ditemukan kendala penggunaan Aplikasi E-Coklit dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan Coaching Clinic Kendala Penggunaan Aplikasi E-Coklit dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih di KPU Provinsi Bali, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (08/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan dalam arahannya bahwa dengan mendatangkan Tim dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal KPU RI, dalam coaching clinic ini diharapkan jajaran di KPU Kabupaten/Kota hingga pelaksana teknis sebagai Admin dan Operator Aplikasi dapat memahami lebih detail, sehingga setelah ini tidak ada lagi masalah untuk penggunaan aplikasi. Hadir dari Pusdatin KPU RI, Chairul Anwar, eCoklit merupakan aplikasi baru yang merupakan alat bantu dalam proses Coklit terus mengalami pengembangan sehingga harapannya benar-benar dapat menjadi sarana pencatatan kegiatan Coklit sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih. Sebagai pembuka diskusi Chairul Anwar menyampaikan sekilas mengapa kegiatan coklit untuk Pemilu Tahun 2024 ini menggunakan Aplikasi eCoklit. eCoklit merupakan inovasi pemanfaatan teknologi untuk mengurangi beban kerja PPS dan PPK dalam kegiatan pemutakhiran data. Perkiraan awal eCoklit akan digunakan oleh kota-kota besar, tetapi ternyata hampir 90% kab/kota yang menggunakan sehingga Tim Pusdatin tidak mempertimbangkan beban server yang menyebabkan seringnya aplikasi mengalami down server. Dalam diskusi Admin dan Operator Sidalih berkesempatan untuk menyampaikan kendala yang dialami Pantarlih sampai dengan hari ke 20 dan langsung mendapatkan penanganan oleh Narasumber. Beberapa kendala yang masih belum tertangani diantaranya masih ada akun yang terdaftar belum login, adanya perbedaan jumlah pemilih tercoklit, progres e coklit melebihi jumlah data yang diturunkan, adanya data ganda. Pada sesi akhir, disampaikan secara singkat teknis unggah data pada Aplikasi Sidalih, penambahan fitur aplikasi, dan pengelolaan pemberian kode 8 saat coklit. Harapannya, setelah dilakukan coaching clinic, semua kendala dapat diselesaikan dan kegiatan coklit berbasis aplikasi dapat diselesaikan tepat waktu sampai dengan akhir masa kegiatan coklit. Hadir dalam rapat, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, perwakilan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Pengarahan Sekretasi KPU Bali Terkait Peningkatan Disiplin Pegawai dan Pengenalan Pegawai Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi dan Pramubakti

Denpasar, bali.kpu.go.id, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, pagi ini memberi pengarahan terkait peningkatan disiplin pegawai dan pengenalan pegawai tenaga administrasi, satuan pengamanan (Jagat Saksana), pengemudi dan pramubakti baru yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 3 Maret 2023, bertempat di ruang rapat KPU Bali, Rabu (8/3/2023) Disiplin kerja dapat didefinisikan sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak. Oka Purnama menyampaikan Disiplin dalam bekerja sangatlah penting sebab dengan kedisiplinan tersebut diharapkan seluruh peraturan ditaati oleh para pegawai, bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga pekerjaan yang diperintahkan terselesaikan dengan baik, efektif dan efisien serta dapat meningkatkan produktivitas kinerja KPU dalam menyelesaikan Tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, bila pegawai tidak menggunakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka tindakan disiplin merupakan langkah terakhir yang bisa diambil terhadap seorang pegawai yang kinerjanya di bawah standar. Salah satunya contoh disiplin yang wajib dilakukan dengan selalu mengikuti Apel Pagi. Pada kesempatan ini, Made Oka Purnama juga mempersilakan masing masing pegawai baru untuk memperkenalkan diri, dan bisa menyesuaikan dengan aktfitas di KPU Bali. Dari 15 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, terdapat 1 (satu) orang yang mengundurkan diri. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Lakukan Evaluasi 20 Hari Pencoklitan Data Pemilih Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpi.go.id Memasuki masa 20 hari kerja Pantarlih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, KPU Provinsi Bali kembali mengecek progress dan kendala pelaksanaan coklit oleh Pantarlih sebagai bentuk koordinasi dan tugas supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali. Terhadap hal itu KPU Bali mengundang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dimasing-masing Kabupaten/Kota, untuk melaporkan progress pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rapat evaluasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (06/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih kita terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan beberapa proses coklit tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mendapatkan arahan yang tepat. “Optimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses coklit, perbaiki data dan lengkapi dokumen pendukung untuk setiap penentuan kategori pemilih sesuai dengan prinsip de yure” tegas Agung Lidartawan lebih lanjut. Dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan progress hasil coklit, kendala yang masih dihadapi oleh Pantarlih terkait penggunaan aplikasi e-coklit. Menjadi atensi pada masa 20 hari ini adalah pemilih yang di TMS kan karena salah penempatan TPS, penduduk dibawah umur serta keberadaan akta/suket kematian sebagai dokumen pendukung. Jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Diingatkan pula progres Data TPS Khusus dan dokumen pengajuan usulan pembentukannya sesuai dengan juknis, karena proses pembentukan TPS Lokasi Khusus diharapkan selesai bersamaan dengan berakhirnya proses coklit pada 14 Maret 2023 nanti. Progres Coklit yang telah dilakukan Pantarlih di wilayah Provinsi Bali hingga hari ke 20 mencapai 83,13 % dari 3.297.817 data pemilih yang diterima dalam DP4 hasil sinkroniasasi oleh KPU RI di Januari 2023 lalu. Untuk itu disepakati bahwa kegiatan coklit sebisanya dapat diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023 sehingga sisa masa coklit berikutnya dapat digunakan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait temuan administrasi kependudukan untuk perbaikan data. Hadir juga dalam rapat Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Lakukan Evaluasi 20 Hari Pencoklitan Data Pemilih Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki masa 20 hari kerja Pantarlih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, KPU Provinsi Bali kembali mengecek progress dan kendala pelaksanaan coklit oleh Pantarlih sebagai bentuk koordinasi dan tugas supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali. Terhadap hal itu KPU Bali mengundang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dimasing-masing Kabupaten/Kota, untuk melaporkan progress pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rapat evaluasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (06/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih kita terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan beberapa proses coklit tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mendapatkan arahan yang tepat. “Optimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses coklit, perbaiki data dan lengkapi dokumen pendukung untuk setiap penentuan kategori pemilih sesuai dengan prinsip de yure” tegas Agung Lidartawan lebih lanjut. Dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan progress hasil coklit, kendala yang masih dihadapi oleh Pantarlih terkait penggunaan aplikasi e-coklit. Menjadi atensi pada masa 20 hari ini adalah pemilih yang di TMS kan karena salah penempatan TPS, penduduk dibawah umur serta keberadaan akta/suket kematian sebagai dokumen pendukung. Jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Diingatkan pula progres Data TPS Khusus dan dokumen pengajuan usulan pembentukannya sesuai dengan juknis, karena proses pembentukan TPS Lokasi Khusus diharapkan selesai bersamaan dengan berakhirnya proses coklit pada 14 Maret 2023 nanti. Progres Coklit yang telah dilakukan Pantarlih di wilayah Provinsi Bali hingga hari ke 20 mencapai 83,13 % dari 3.297.817 data pemilih yang diterima dalam DP4 hasil sinkroniasasi oleh KPU RI di Januari 2023 lalu. Untuk itu disepakati bahwa kegiatan coklit sebisanya dapat diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023 sehingga sisa masa coklit berikutnya dapat digunakan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait temuan administrasi kependudukan untuk perbaikan data. Hadir juga dalam rapat Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

🔊 Putar Suara