Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kepada Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) KPU Kabupaten/Kota se-Bali sebagai peserta, bertempat di Mercure Resort Sanur, Minggu (30/10/2022).  Kegiatan yang dilaksakan dari tanggal 29 s.d 30 Oktober tersebut, berkesempatan dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri di hari terakhir pelaksanaan bimtek. Hasyim dalam arahannnya menghimbau SOP (Standard Operational Procedure) harus ada pada setiap mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagai sarana controling. Selain itu, KPU RI akan mempersiapkan tim implementasi Peraturan KPU tentang standar pengadaan yang mengundang dari kejaksaan, kepolisian, supervisi dan BPK, sehingga setiap proses dapat terkontrol dan diantisipasi jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  Pada hari pertama bimtek, acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Darmasanjaya dan Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama . John Darmawan dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memiliki strategi yang matang, tepat sasaran dan efisien mengingat padatnya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 kedepan.  Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi oleh Auditor Penyelia Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Imam Mulyo Widodo sebagai narasumber mengenai “Pedoman Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)”. Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.  Pada hari terakhir, para peserta mendapat pembekalan materi dari Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI I Made Sudarsana, S.E sebagai narasumber mengenai “Bimtek Dokumen Pengadaan Langsung dan Swakelola”. Sudarsana pada kesempatan tersebut memaparkan prosedur pengadaan langsung dan metode kualifikasi, evaluasi dan penyampaian dokumen penawara yang secara langsung mengajak para peserta untuk berdiskusi.  Acara selanjutnya ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang memberikan apresiasi kepada seluruh peserta bimtek atas keseriusan mengikuti pelaksanaan bimtek. Harapannya kedepan, para peserta dapat mendapatkan manfaat dan menerapkan output dari pelaksanaan bimtek ini dengan baik di masing-masing satker untuk mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (er.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Terkai Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI  dalam Reses Masa Persidangan I Tahun 2022 – 2023  bersama rombongan yang dimpimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung,  bertempat di Kantor Regional X BKN Denpasar, Rabu (26 /10/ 2022)   Pada kesempatan ini Agung Lidartawan menyampaikan bahwan KPU Bali sudah siap melaksankan Pemliu 2024. Dari awal ditetapkanya Tahapan oleh KPU  RI, KPU Bali  sudah melaksankaan kegiatan yang menunjang kelancaran Pemilu 2024,  dimulai dari Sosialisasi yang sudah masif dari awal tahapan,  verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik yang sudah berlangsung dan Verifikasi Faktual keanggotaan calon partai politik peserta Pemilu 2024 yang sedang beralangsung di Kabupaten/Kota.   Terkait data pemilih Agung Lidartawan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil  untuk mendapatkan hasil yang faktual terutama terkair data pemilih yang dinyatakan meninggal.   Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI,  Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kunjungan kerja kali ini selain akan mengevaluasi pendataan tenaga non ASN, pada  kesempatan ini juga akan evaluasi Tahapan Pemilu 2024 berlangsung, Komisi II DPR RI menyoroti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   Hadir juga pada kesempatan ini Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Kepala BKD Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-bali dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Bali (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Gunakan SIAKBA Dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

Denpasar. bali.kpu.go.id, Tahapan pemilu 2024 sudah bergulir, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran dan  verifikasi  kepengurusan dan  keanggotaan partai politik.  KPU selaku penyelenggara Pemilu, pada kesempatan ini sedang mempersiapkan tahapan berikutnya yakni pembentukan Badan Adhoc Pemilu, dengan melakukan peluncuran Sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), bertempat di Kendari, (20/10/2022) SIAKBA merupakan salah satu aplikasi yang dibangun oleh KPU RI dalam upaya memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat Desa/Kelurahan (PPS) yang tahapan  seleksinya akan dimulai  pada tanggal 15 Nopember 2022. Disamping itu SIAKBA juga menjadi alat bantu dalam mengelola administrasi data dan  seleksi anggota KPU. Pada kesempatan yang sama juga diluncurkan aplikasi SIMPEG KPU sebagai sistem informasi yang berfungsi untuk mengelola dan mengupdate data administrasi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung dari tanggal 19 s.d 22 Oktober tersebut, dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan beserta Kepala  Bagian dan Operator yang membidangi SDM, dirangkai dengan  kegiatan Jalan  Sehat dan Pergelaran Budaya Kepemiluan  bertema "Semangat Pemilu dalam Budaya Indoneaia" yang melibatkan seluruh peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Gelar Rakor Persiapan Pemetaan TPS Khusus untuk Fasilitasi Pemilih dengan Kondisi Khusus pada Pemilu 2024

Denpasar, bali.kapu.go.id Dalam upaya KPU untuk persiapan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Diskusi Pra Pemetaan TPS Khusus untuk Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI pada tanggal 13 s.d. 15 Oktober 2022. (13/10/2022) Rakor dibuka Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam sambutannya disampaikan bahwa KPU akan menerima Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah yang merupakan data informasi terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk bahan pemutakhiran data pemilih dan dasar penetapan Daerah Pemilihan serta alokasi kursi pada Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut Divisi Perencanaan, Yulianto Sudrajat menyampaikan arahan terkait perencanaan anggaran untuk data dan informasi akan dimaksimalkan karena tidak hanya mengurusi daftar pemilih tetapi semua sistem informasi di KPU. Arahan terkait Isu-isu krusial seperti pemilih disabilitas, force major serta bagaimana menjaga hubungan baik dengan Bawaslu terkait akses data disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Affifudin. Ketua KPU RI, Hasyim Ashari diakhir mengingatkan pada tingkat pelaksanaan teknis harus sesuai dengan SOP yang menggambarkan 5 hal yaitu siapa, melakukan apa, bagaimana caranya, target dan kerangka waktunya serta outputnya seperti apa. Dalam rakor dibahas terkait persiapan pemetaan TPS dengan kondisi dan lokasi khusus, memetakan bagaimana cara memutakhirkan, kapan, lalu kendala apa yang akan dihadapi dalam hal mengalokasikan atau memutuskan apakah akan menjadi TPS lokasi khusus atau tidak. Materi yang disampaikan berikutnya terkait budaya baru KPU soal keamanan sistem informasi.  Hadir CSIRT Operation and Cyber Security Specialist, Muhammad Salahudin Manggalanny, membahas kasus-kasus yang mungkin kita hadapi tapi tidak disadari serta bagaimana mengelola keamanan dan kebersihan cyber, khususnya pengamanan terhadap data Pemilu serta sumber daya yang mengelola data tersebut. Rakor yang diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kepala sub Bagian Data dan Informasi KPU Provinsi se Indonesia, ditutup oleh Kepala Pusat Data dan Informasi KPU, Nur Wakit Aliyusron, dengan harapan melalui rakor ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah mulai bersiap untuk melakukan pemutakhiran data Pemilu 2024 guna menghasilkan data yang valid dan akurat dan dapat memfasilitasi seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar Rakor Tuntaskan Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB-SIAK

Denpasar, bali.kpu.go.id Menindaklanjuti pemutakhiran data hasil pemadanan yang telah diturunkan oleh KPU RI, sesuai dengan batas waktu sebagaimana dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 KPU RI dengan Data Kependudukan. Rakor mengundang Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (14/09/2022). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan tindak lanjut data ini diharapkan agar dapat diselesaikan bulan September 2022 karena data ini akan digunakan sebagai dasar sinkronisasi untuk pemutakhiran data Pemilu 2024. Hadir secara daring, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos melakukan evaluasi terhadap progress tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Apresiasi diberikan kepada KPU Kabupaten Tabanan yang sudah selesai menyelesaikan proses pemadanan data 100% serta meminta agar segera disusul oleh Kabupaten/Kota lainnya. “Pemutakhiran data ini tidak berhenti pada satu titik, setidaknya KPU dapat bersinergi baik khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait koordinasi penyandingan data kependudukan”, jelas Betty Epsilon Idroos. Kesempatan coaching clinic oleh Tim Pusdatin KPU RI dimanfaatkan untuk berdiskusi terkait langkah-langkah teknis bagaimana penyandingan data serta proses unggah melalui Aplikasi Sidalih, serta penggunaan fitur cek ganda internal untuk mengetahui keberadaan data ganda di wilayah masing-masing serta menindaklanjuti jika memang ditemukan demikian.  Harapannya, 146.336 data yang harus dimutakhirkan di wilayah Provinsi Bali dapat dituntaskan 100% hingga batas waktu yang diminta pimpinan KPU RI.(ps.red/Foto KPU Bali/arin/hupmas)

KPU Bali dalam Seminar: "Reformasi Keuangan Partai Politik Menuju Pemilu 2024"

Denpasar, bali.kpu.go.id Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Menjadi narasumber dalam acara seminar yang bertajuk “Reformasi Keuangan Partai Politik Menuju Pemilu 2024”. Yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlduem) bertempat di Aston Kuta Hotel & Residence, Rabu (14/9/2022) Tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk mempublikasikan hasil penelitian Perludem mengenai reformasi keuangan partai politik di Indonesia, mendorong perbaikan pengaturan dana kampanye menuju pemilu 2024 yang lebih transparan dan akuntabel, memperkuat peran penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil dalam mengawasi dana kampanye dalam rangka menghasilkan laporan dana yang dapat dipertanggungjawabkan serta membangun kesadaran publik tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.  Dalam kesempatan ini Agung Lidartawan memaparkan materi terkait peran KPU dalam memfasilitasi pelaporan dana kampanye. Agung Lidartawan menyampaikan pelaporan penerimaan dan pengeluran dana kampanye yang dilakukan secara terbuka membuat publik maupun aparat pengawas dan auditor dapat melihat kepatuhan pengelola dana kampanye terhadap peraturan dana kampanye yang ada. Sehingga dapat diminimalisirnya tindak korupsi dalam dana kampanye seperti penyalahgunaan dana kampanye untuk politik uang, atau memperkaya diri sendiri. (ps.red/Foto KPU Bali/tami-ps/hupmas)