Berita Terkini

Rancang Strategi Pendidikan Pemilih di Masa Pandemi

Badung, bali.kpu.go.id – Menghadapi masa pandemi Covid-19 ini, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk lebih inovatif khususnya dalam menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dulunya sebagian besar dilaksanakan secara tatap muka. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Acara Strategi Perencanaan Pendidikan Pemilih Kegiatan KPU Goes To Campus/School Pada Masa Pandemi Covid-19 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel Mercure Kuta Badung. (22/10/2020) Mengundang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali, acara dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota Divisi Teknis Luh Putu Sri Widyastini dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat dan SDM John Darmawan. Dalam sambutannya, Lidartawan meminta kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota agar meningkatkan inovasi dalam pembuatan konten sosialisasi untuk menarik minat masyarakat datang ke-TPS menggunakan hak suaranya. Disamping itu, gencarnya ajakan-ajakan untuk tidak datang ke TPS yang tengah ramai di media sosial menurut Lidartawan perlu dilakukan tindakan dan strategi yang tepat untuk melawan isu-isu tersebut yakni dengan memperbanyak konten untuk meyakinkan masyarakat agar yakin dan mau datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. Pada kesempatan tersebut, John Darmawan menyampaikan materi mengenai tantangan dan strategi yang harus diperhatikan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun strategi melaksanakan sosialisasi dan rancangan kegiatan KPU Goes To Campus/School di era pandemi ini yang direncanakan akan dilakanakan melalui metode daring dengan melibatkan beberapa Universitas di Bali. KPU Provinsi Bali optimis target partisipasi pemilih dapat diraih jika jajaran KPU Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan fokus dan intens dalam melaksanakan inovasi konten sosialisasi kepada masyarakat. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2020

Denpasar, bali.kpu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Permintaan Data Pemilihan Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020, dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Bali. (21/10/2020) Bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali, rapat yang mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Dinas PMD Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, KPU Kabupaten Buleleng, Klungkung dan Gianyar, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Klungkung dan Gianyar serta Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Lidartawan menyampaikan bahwa terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungannya sehingga pelaksanaan pemutakhiran berkelanjutan dapat berjalan dengan baik. “tidak ada PPDP yang bekerja di atas meja lagi, harus turun ke lapangan” tegasnya. Rapat Pleno diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM John Darmawan, Pembacaan Rakapitulasi oleh masing-masing KPU Kabupaten dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Rapat Pleno  oleh Divisi Perencanaan dan Data Ngurah Darmasanjaya. Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2020 yang tersebar di tiga kabupaten (Buleleng. Klungkung dan Gianyar) berjumlah 1.111.809 (satu juta seratus sebelas rubu delapan ratus rupiah) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 554.774 (lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 557.035 (lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga puluh lima) pemilih. Diakhir acara, Ketua KPU Procvinsi Bali didampingi anggota laiinya menyerahkan Salinan Keputusan KPU Provinsi Bali tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 kepada pihak Bawaslu Provinsi Bali, Disdukcapil dan jajaran pimpinan Parpol. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Komisi II DPR RI : Jangan Sampai Pilkada Menjadi Kluster Baru

Badung, bali.kpu.go.id – Jajaran Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka peninjauan lapangan terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. (12/10/2020) Rapat yang dihadiri oleh 10 orang Anggota Komisi II DPR RI, Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Pjs. Bupati Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kerta Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana dalam sambutannya berharap agar Pemilihan Serentak saat ini dapat dijadikan “role model” untuk mengedukasi masyarakat dalam hal pelaksanakan protokol Covid-19. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung juga memaparkan mengenai kesiapan serta kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengantisipasi pandemi Covid-19. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara selalu mengedepankan protokol kesehatan disetiap tahapan, sehingga Pemilihan Serentak tidak menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid19 di Indonesia. Selain isu kesehatan, jajaran Komisi II DPR RI meminta pihak KPU dan Bawaslu memaparkan kesiapan mengenai pelaksanaan tahapan pemutkahiran data pemilih, kampanye hingga antisipasi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di era pandemi ini. Masing-masing pihak KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi memaparkan kesiapannya dalam melaksanakan tahapan dihadapan seluruh undangan yang hadir. Acara ditutup dengan serah terima cendera mata antara pihak Komisi II DPR RI dan Pemerintah Daerah Badung. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Kampanye

Denpasar, bali.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag atau Operator SIDAKAM dilaksanakan di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. (20/9/2020). Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan saat membuka acara menyampaikan bahwa kampanye Pemilihan Serentak 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota PKPU serta No.6 Tahun 2020 dan PKPU No.10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2020. Pada kesempatan tersebut, masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan laporan persiapan tahapan kampanye yang meliputi penyusunan jadwal kampanye dan zona kampanye, persiapan kegiatan pembukaan kampanye, debat pasangan calon, fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon, serta hasil kesepakatan tambahan APK dan BK oleh pasangan calon. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa tidak akan ada kampanye pada hari besar keagamaan tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan hari Maulid Nabi Muhammad. Arahan materi dilanjutkan oleh Anggota KPU Divisi Hukum KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mengenai mekanisme penyerahan LADK dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Diakhir kesempatan, John Darmawan menegaskan bahwa tahapan dana kampanye memiliki konsekuensi dan sanksi hukum yang jelas, sehingga perlu menjadi perhatian setiap tahapannya bagi penyelenggara dan pasangan calon pemilihan serentak 2020.  (ris.red/Foto KPU Bali/bud/hupmas)

9 Orang Ikuti Ujian Dinas Kenaikan Pangkat

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) PNS yang difasilitasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) (9/9/2020) Tes yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut, diikuti oleh 9 orang peserta yakni 4 orang untuk Ujian Dinas Tingkat II  yang terdiri dari Sekretaris KPU Kabupaten Badung, Buleleng, Bangli, dan Gianyar serta 5 orang peserta UKPPI yang merupakan Pejabat Fungsional Umum KPU Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama dalam arahannya menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti tes dengan baik sehingga dapat membawa nama baik lembaga dan pribadi.   Rangkaian tes dibagi menjadi 2 (dua) tahap diawali dengan Computer Assisted Test (CAT) dan dilanjutkan dengan tes  wawancara oleh jajaran Biro SDM Sekjen KPU RI secara daring (online). (dwi/ris.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Evaluasi Tahapan Pendaftaran dan Kesiapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi mengenai kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. (7/9/2020) Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan berserta Anggota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal paslon serta meminta Ketua KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada untuk memaparakan kesiapan dan kendala yang dihadapi dalam memfasilitasi bakal pasangan calon mengikuti rangkaian tes kesehatan oleh tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali tersebut. Lidartawan juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota yang mengalami penundaan tahapan dikarenakan hanya terdapat 1 (satu) bakal paslon yang mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 atau terdapat bakal paslon atau salah satu bakal paslon yang dinyatakan postif COVID-19 untuk mempedomani Surat 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dari KPU RI sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan pihak tim pemeriksa kesehatan dalam penjadwalan ulang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal paslon. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.