Berita Terkini

Pakta Integritas Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2018 di Provinsi Bali. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali tersebut mendatangkan Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Narasumber serta mengundang jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Stakeholder inti terkait, Tim Kampanye dan LO masing-masing Pasangan Calon, Media, Akademisi serta organisasi kemasyarakatan yang ada di Bali. (18/07/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan Rapat Koordinasi kali ini merupakan rapat yang sangat penting dan strategis sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi puncak dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Serentak yang akan dilakanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Raka Sandi berharap, pihak penyelenggara dan seluruh stakeholder sudah benar-benar mempersiapkan segal hal dengan baik sesuai porsinya masing-masing, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak di Provinsi Bali dapat berjalan dengan secara demokratis, berintegritas dan bermartabat. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh stakeholder agar semakin memantapkan komitmen bersama untuk menyukseskan Pemilihan Serentak di Provinsi Bali sehingga nantinya dapat menghasilkan terpilihnya Kepala Daerah yang terbaik dari calon-calon yang ada dan tentunya berdasarkan hati nurani masyarakat. Mangku Pastika juga menekankan bahwa untuk menciptakan Bali yang aman bukanlah tugas yang mudah. “Bali yang aman bukan Taken For Granted, bukan jatuh dari langit tetapi menuntut komitmen, tanggung jawab dan kewaspadaan kita semua” tegasnya. Diakhir sambutannya, Mangku Pastika berharap agar Bawaslu Bali dan KPU Bali beserta jajarannya untuk fokus dalam melaksanakan tugasnya serta tetap bersinergi terutama dalam membangun partisipasi dan pengawasan masyarakat. Dalam acara tersebut, sebagai momentum strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi dan harapan yang sangat besar dari rakyat agar Pemilu terselenggara dengan penuh integritas, bermartabat dan berbudaya demi masa depan demokasi, negara dan bangsa yang lebih baik, jajaran KPU Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali menandatangani 11 janji kepada rakyat Indonesia yang dituangkan dalam pakta integritas. Pakta Integritas KPU Provinsi Bali antara lain: Menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018  berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan Pemilihan Serentak Tahun 2018 sesuai peraturan perundang-undangan. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Serentak Tahun 2018, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2018  oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018. Bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil. Mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu jujur dan adil. Pada sesi berikutnya, dilanjutkan dengan paparan Ketua Bawaslu RI didampingi Anggota KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini selaku moderator. Dalam paparnya Abhan berharap rapat kali ini benar-benar dimanfaatkan untuk berkoordinasi. Menurutnya, ada tiga komponen penyelenggara yang berperan untuk menyukseskan pemilu yaitu KPU sebagai pelaksana tahapan, Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan tahapan dan DKPP sebagai lembaga penjaga kode etik penyelenggara Pemilu.Abhan menambahkan, Integritas dari penyelenggara merupakan hal penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Kami berharap integritas ini diawasi oleh semua elemen masyarakat secara bersama-sama” tambahnya. Diakhir acara, didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Ketua KPU RI Arief Budiman beserta pihak dari KPU Bali, Bawaslu Bali dan Polda Bali memberikan arahan serta paparannya. Arief Budiman menggaris bawahi mengenai komponen-komponen yang harus diperhatikan dalam sebuah pemilihan. Komponen tersebut yaitu kesehatan personil/penyelenggara, ketersediaan anggaran serta kelengkapan logistik. Ketiga hal ini merupakan ukuran awal siap atau tidaknya sebuah pemilihan. Untuk sesi pemaparan materi, masing-masing pihak terkait menjelaskan mengenai kesiapannya dalam mendukung dan menyuseskan rangkaian tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2018 khususnya di Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)    Pakta Integritas KPU Provinsi Bali

Antisipasi Pemalsuan, KPU Bali Berikan Security C6 Pemilihan Serentak 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id- Jangan coba-coba memalsukan Model C6-KWK dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018, jika tidak ingin dipidana dengan pasal berlapis. Pemalsuan ini sangat mudah dideteksi, karena Komisi Pemilihan UmumProvinsi Bali(KPU Bali)menambahkan security dengan ciri khusus yang tidak dapat discan maupun difotocopy, demikian diungkapkan Dr. I Wayan Jondra Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Bali saat ditemui dalam pengawasan pencetakan Model C6-KWK (13/06/2018) Dengan terbitnya Surat Edaran KPU Repubik Indonesia Nomor : 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018, maka surat pemberitahuan pemilih (model C6-KWK) memiliki arti yang sangat penting, karena persyaratan menggunakan e-KTP/Surat Keterangan bukanlah suatu hal yang mutlak pada Pemilihan Serentak Tahun 2018. Pemilih dapat langsung  menggunakan hak suaranya walau tanpa e-KTP/Surat Keterangan selama petugas KPPS dapat memastikan atau mengenali pemilih yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang tertera dalam model C6-KWK. Tentu hal ini akan menjadi masalah di daerah urban, ketika petugas KPPS tidak mengenali pemilih yang bersangkutan. Jondra mengingatkan kepada pemilih agar membawa e-KTP/surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, agar lancar dalam proses penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Mengingat pentingnya fungsi Model C6-KWK, demi mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2018 di Bali adalah pemilihan yang berintegritas, maka dalam Model C6-KWK diberi tanda security. Tanda scurity ini dibuat dengan bentuk dan posisi yang sangat rahasia dan unik. Keberadaan scurity ini hanya diketahui oleh KPU Provinsi Bali. Disamping diberi tanda scurity, Model C6-KWK juga telah dicetak nama dan data pemilih, sehingga tidak ada formulir Model C6-KWK dalam keadaan kosong tersebar di masyarakat. Formulir Model C6-KWK yang kosong ini akan mudah untuk disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada kesempat tersebut Komisioner asal Ketewel ini menyatakan bahwa Model C6-KWK ini akan mulai didistribusikan kepada pemilih pada hari H minus lima. Penyebaran Model C6-KWK akan distribusikan mulai tanggal 22 Juni 2018. Jika sampai tanggal 25 Juni 2018 pemilih tidak mendapatkan model C6-KWK, agar segera menghubungi petugas KPPS yang terdekat sesuai alamat e-KTP atau petugas PPS di kantor Desa setempat. Dengan hati nurani gunakan hak pilih anda pada tanggal 27 Juni 2018 dari Pukul 07.00-13.00, tolak politik uang dan intimidasi, sebab lima menit memilih di TPS menentukan nasib Bali ini lima tahun kedepan, demikian pungkas Jondra.(wjd.red/Foto KPU Bali/wjd))

Ajak Pemilih Pemula Berkomitmen Sukseskan Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Segmen pemilih pemula kembali mendapatkan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali). Kali ini giliran SMK Penerbangan Cakra Nusantara Denpasar mendapat kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan umum seputar kepemiluan khususnya pelaksanaan Pilgub Bali. (12/06/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan tujuan sosialisasi kali ini adalah untuk mengajak para pemilih pemula menjadi lebih dekat dengan KPU dan memahami secara umum mengenai penyelenggaraan sebuah pemilihan. Raka Sandi juga mengingatkan kepada seluruh siswa SMK Penerbangan Cakra Nusantara mengenai hari pemungutan suara yang tinggal menghitung hari saja. “mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilgub Bali” imbuhnya. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini pada kesempatan yang sama memaparkan mengenai gambaran umum tentang kepemiluan, mulai dari asas Pemilu hingga syarat untuk menjadi pemilih dan menggunakan hak suara di TPS. Untuk pelaksanaan Pilgub Bali 2018, Widhiasthini juga memperkenalkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan mengingatkan kepada seluruh siswa yang hadir agar senantiasa mencermati rekam jejak dan visi misi dari masing-masing pasangan calon sebelum menggunakan hak pillihnya di TPS pada tanggal 27 Juni 2018 nanti. Kadek Wirati sebagai Divisi Perencanaan dan Data KPU Bali juga berkesempatan memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemilih dalam Pilgub Bali ini. Wirati menjelaskan bahwa saat ini Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil merupakan syarat mutlak untuk dapat terdaftar sebagai pemilih.   Puncak Sosialiasi diisi dengan Simulasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dipandu langsung oleh Divisi Teknis KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati. Seluruh siswa yang hadir sangat antusias dalam menjalani setiap peran yang dimainkannya dalam simulai tersebut. Dalam simulasi tersebut, masing-masing siswa mendapat peran untuk melakukan tugas sebagai KPPS, Saksi/PPL, Petugas Keamanan serta menjadi Pemilih dengan berbagai situasi dan kondisi layaknya di TPS sesungguhnya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Hayati Makna Kesatuan dan Persatuan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila. Upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Bali tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi selaku Pembina Upacara. (01/06/2018) Upacara peringatan lahirnya Pancasila dilaksanakan untuk mengenang peristiwa yang dihasilkan melalui percakapan yang sedemikian mendalam dan demokratis dari “founding fathers dan mothers” bangsa Indonesia yang secara terbuka dapat menerima berbagai pikiran dan gagasan serta meramunya menjadi konsensus dasar bernegara. Melalui peringatan hari lahir Pancasila, bangsa ini diharapkan dapat menghayati dengan mendalam, makna kesatuan dan persatuan, dimana warganya dengan latar belakang yang majemuk dapat bertemu, saling memahami dan bersepakat. Dengan demikian semangat nasionalisme dan persatuan serta menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air serta memupuk jiwa kepahlawan untuk senantiasa menghargai jasa para pahlawan bangsa.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Sadarkan Pemilih Perempuan Akan Pentingnya Menggunakan Hak Suara

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menyongsong hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) semakin memaksimalkan rangakaian Sosiasliasi mengenai aturan dan perkembangan tahapan kepada berbagai segmen dan komunitas pemilih. (15/05/18) Mengundang Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Bhayangkari Bali, Persit Kartika Canda Kartika Candra Kirana Bali, Pia Ardhya Garini Lanud Nguran Rai, Jalasenastri Lanal Bali, Persatuan Istri Purnawirawan Bali, Lembaga Perlindungan Anak Bali, Paguyuban Purnawirawan Kowad Bali, LSM Bali Sruti, Wanita Hindu Dharma (WHDI) Bali, Aisyiyah Bali, Kaukus Perempuan Bali, Kelompok Sosial Masyarakat, Perkumpulan Senam Tera Bali, Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Bali serta jajaran BEM Universitas di Denpasar, acara Sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati. Dalam sambutannya, Winariati mengatakan sosialisasi kali ini menyasar pemilih perempuan karena seorang ibu/perempuan diyakini dapat memberikan pendidikan dini yang dimulai dari rumah tangga. Winariati juga berharap kepada seluruh peserta setelah memperoleh sosialisasi dari KPU Bali dapat menyampaikan kepada lingkungan terdekatnya, sehingga informasi yang didapat dapat berguna juga untuk orang lain. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini menyampaikan materi tentang Langkah Strategis Perempuan Dalam Mendukung Agenda Demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2018.  Dalam paparannya Widhiasthini menjelaskan gambaran umum seputar Pilgub Bali dari memperkenalkan Nama dan Partai Pengusul masing-masing Pasangan Calon hingga tata cara menggunakan hak pilih di TPS. Widhiasthini menghimbau kepada seluruh pemilih perempuan agar sadar akan pentingnya menggunakan hak suara/hak politiknya terutama dalam pelaksanaan Pilgub Bali mendatang. Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data juga berkesempatan memberikan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan untuk menjadi Pemilih dan menggunakan hak suara di TPS. Wirati mengingatkan, untuk terdaftar sebagai pemilih, setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai syarat mutlak sebagai pemilih. Dipuncak acara, seluruh peserta diajak untuk melakukan simulasi Pemungutan Suara di TPS. Simulasi yang dipandu langsung oleh Ni Putu Ayu Winariati tersebut, dirancang layaknya suasana di TPS sebenarnya. Masing-masing peserta diberikan peran sebagai petugas KPPS, Keamanan, Saksi dan sebagai Pemilih. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Perseorangan Peserta Pemilu DPD

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyampaikan hasil Penelitian Administrasi Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali kepada  Calon Peserta Pemilu Anggota DPD. (13/05/18) Penelitian Administrasi meliputi Jumlah minimal pendukungan dan sebarannya, kesesuaian data pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kesesuaian jumlah minimal pendukung dan sebarannya, kesesuaian identitas pendukung dan tanda tangan atau cap jempol yang tertera dalam Lampiran Model F-1 DPD, Analisis dukungan ganda serta hasil klarifikasi syarat usia pendukung, status pekerjaan, dukungan ganda internal, potensi ganda dan dukungan ganda antar perseorangan calon (ganda eksternal). Hasil Penelitian Administrasi tersebut dituangakan dalam Berita Acara Model BA.ADM.KPU PROV-DPD. Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan saat ini ada 23 Calon Peserta Perseorangan Pemilu 2018 yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan dan telah melalui penelitian administrasi selama 4 hari oleh KPU Bali sejak tanggal 27 April hingga 10 Mei 2018 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Raka Sandu juga menghimbau kepada seluruh pihak baik LO Calon dan jajaran penyelenggara agar tetap menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik, sehingga tahapan dapat berjalan dengan tepat waktu. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati setelah membacakan Hasil Penelitian Administrasi Dukungan Pemilih perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali yang dituangkan dalam Lampiran 3 Model BA. ADM.KPU.PROV-DPD mengatakan dari 23 orang Calon Peserta, sebanyak 8 orang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari sisi jumlah dukungan. Sedangkan untuk sebaran dukungan, seluruh calon telah Memenuhi Syarat (MS) Berikut hasil Rekap Dukungan Bakal Calon DPD Provinsi Bali Perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan dan/atau sebaran disampaikan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Bali, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dengan menggunakan formulir Model F1.HP-DPD dan formulir Lampiran Model F1.HP-DPD dan diserahkan ke KPU Bali paling lama 7 (tujuh) hari sejak peneriman Berita Acara (14 Mei s.d 20 Mei 2018). (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.