Berita Terkini

2.982.201 Pemilih Ditetapkan Sebagai DPT Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018. (21/04/18). Mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan KB Provinsi Bali dan Ketua, Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota, Acara dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Raka Sandi mengatakan Rapat Pleno kali ini akan membahas beberapa hal antara lain terkait dengan perbaikan terhadap DPT dan Rekapitulasi DPT Kabupaten Klungkung yang akan dilanjutkan dengan Rekapitulasi DPT di Tingkat Provinsi Bali. Berdasarkan Rekapitulasi DPT di setiap KPU Kabupaten/Kota, Rekapitulasi DPT Pilgub Bali Tahun 2018 dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1497/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IV/2018 dengan Lampiran Formulir A.3.4 KWK sebagai berikut (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas): Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1497/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IV/2018

Reviu Kondisi Pemasangan APK Pasca Monitoring

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah melaksanakan monitoring bersama untuk memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi asas keberimbangan kepada seluruh Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) kembali mengundang Tim Pasangan Calon untuk melakukan reviu dan tindak lanjut atas kondisi beberapa APK yang mengalami kerusakan. (12/04/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi saat membuka acara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masing-masing Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon karena telah bekerjasama dengan baik sehingga situasi dapat berjalan kondusif hingga saat ini. Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di 6 (enam) Kabupaten/Kota (Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Buleleng, Bangli, Klungkung dan Gianyar) yang dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 6 April 2018 yang lalu, ditemukan beberapa APK sudah dalam kondisi rusak/hilang. Melihat kondisi tersebut, Widhiasthini meminta kepada masing-masing Tim Pasangan Calon agar menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan atau penggantian terhadap APK yang mengalami kerusakan. Menyikapi hal tersebut, masing-masing Tim Pasangan Calon menyatakan kesiapannya untuk memelihara, memperbaiki dan mengganti APK yang terdiri dari Baliho, Spanduk dan T-Banner tersebut. Mereka berharap agar koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Bali, Bawaslu Bali dan Tim Pasangan Calon tetap terjalin demi kesuksesan pelaksanaan Pilgub dan kedamaian Bali.   Pada kesempatan tersebut juga disepakti bersama mengenai penentuan Moderator, Tim Perumus serta Jumlah Pendukung dalam rangakaian acara Debat Terbuka Pilgub Bali yang akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 28 April 2018, 26 Mei 2018 dan 22 April 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

20 April 2018, Penyerahan LPSDK Paslon ke KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Mengundang Koordinator LO, Tim Pelaporan Dana Kampanye serta Tim Akuntansi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melakskanakan Rapat Koordinasi terkait penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilgub Bali 2018. (11/04/18) Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa LPSDK merupakan pembukuan sumbangan dana kampanye yang diterima Paslonsetelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Winariati juga menekankan, untuk LPSDK wajib dilaporkan ke KPU Bali pada tanggal 20 April 2018. Pelaporan dapat dilakukan langsung oleh Paslon atau diwakilkan oleh petugas yang ditunjuk dengan surat tugas resmi dari Paslon. Selanjutknya KPU Bali akan melaukan pencermatan terhadap cakupan informasi dan format LPSDK yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara penerimaan. Setelah diterima oleh KPU Bali, LPSDK yang telah diserahkan akan diumumkan pada papan pengumuman dan laman resmi KPU Bali paling lambat satu hari setelah diterima. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Penguatan Pemahaman Aplikasi SIPPP kepada Bakal Calon Anggota DPD

Denpasar, bali.kpu.go.id -Dalam rangka penguatan pemahaman terhadap pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Pemilu Tahun 2019 dan Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali(KPU Bali)melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. (10/4/18) Mengundang secara terbuka masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2019 dengan masing-masing Liaison Officernya, acara dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan kali ketiga KPU Bali melaksanakan sosialisasi mengenai Pencalonan Anggota DPD. Namun untuk saat ini akan lebih difokuskan ke penggunaan Aplikasi SIPPP yang dibuat khusus untuk memudahkan calon perseorangan dan juga bagi penyelenggara. Salah satunya keunggulan SIPPPadalah  dapatmenganalisis kegandaan ketika proses penginputan dukungan. Acara dilanjutkan dengan paparan materi mengenai peraturan dan tata cara pendaftaran bagi Calon Anggota DPD oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati dengan Wayan Jondra sebagai moderator. Winariati mengingatkan kembali kepada setiap masyarakat yang ingin mencalonkan diri wajib mengumpulkan sedikitnya 2.000 (dua ribu) dukungan yang tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Sedangkan untuk Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai dengan 26 April 2018 bertempat di Kantor KPU Bali yang beralamat di Jalan Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar-Bali. Untuk pelatihan Aplikasi SIPPP kepada Bakal Calon Anggota DPD beserta masing-masing LO yang hadir, dipandu langsung oleh Tim Operator dari Sekretariat KPU Bali didampingi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pemantapan Penyusunan DPSHP Menuju DPT Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 19 April 2018,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pemantapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahu 2018. (9/4/18) Dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, rapat yang mengundang Ketua/ Anggota Divisi Perencanaan dan Data, Kepala Sub Bagian Program Data serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota tersebut mendatangkan dua orang Narasumber dari Bagian Data dan Informasi (Datin) Sekretariat Jenderal KPU RI. Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan dengan adanya arahan langsung dari pihak KPU RI, diharapkan KPU Bali dapat menyajikan data DPSHP yang akurat, komprehensif dan termutakhir, dimana nantinya akan berproses manjadi DPT yang dapat dipertanggungjawabkan. Raka Sandi juga menambahkan dengan Data Pemilih yang baik, merupakan cerminan bahwa kita telah mengadministrasikan dengan baik hak konstitusi setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati mengatakan bahwa saat ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL dari Kemendagri, penduduk yang telah terdata dalam database kependudukan dan sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh fisik KTP-Elektronik sudah dapat memperoleh Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat yang dapat digunakan dalam semua kepentingan urusan pelayanan publik termasuk untuk keperluan Pilkada. Sedangkan untuk penduduk yang bari berusia 17 Tahun tepat pada hari pemungutan suara dapat menerima Surat Keterangan secara kolektif maupun perseorangan dari Disdukcapil melalui permohonan dari KPU Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan daftar penduduk bersangkutan. Diakhir acara, Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Bali Eka Swambara meminta kepada Operator SIDALIH Kabupaten/Kota agar selesai mengunggah data DPSHP kedalam Aplikasi SIDALIH paling lambat tanggal 16 April 2018. Sehingga sistem SIDLALIH dapat menganalisis data lebih awal sebelum DPT Pilgub Bali 2018 ditetapkan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Raka Sandi: Pengadaan Logistik Harus Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Sasaran

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menyiapkan segala keperluan dan kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018. (9/4/18) Dewa Raka Sadi dalam sambutannya pada acara yang mengundang Anggota Divisi  Keuangan Umum dan Logistik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik serta Operator KPU Kabupaten/Kota tersebut mengatakan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sangat bergantung pada pelaksanaan kegiatan penyediaan logistik mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pendistribusiannya. Raka Sandi juga menyatakanbahwa Logistik merupakan salah satu sarana yang vital pada setiap Pemilihan Umum khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.“Pengadaan logistik harus tepat jenis dan spek-nya (spesifikasi), tepat waktu, tepat jumlahnya, dan tepat sasaran” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Keuangan Umum dan Logistik Wayan Jondra memimpin pembahasan rencana kebutuhan logistik Pilgub Bali 2018 dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut antara lain dibahas mengenai Sinkronisasi Peraturan KPU tentang logistik dengan peraturan KPU tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara agar diperoleh kebutuhan logistik yang tepat jumlah dan sasaran; Penyamaan persepsi kebutuhan logistik antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, seperti jenis formulir dan peruntukannya, segel, dan alat kelengkapan TPSserta Rencana kebutuhan yang disusun menggunakan jumlah TPS dan jumlah pemilih berdasarkan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Rencana kebutuhan logistik hasil rapat kalii ini akan dijadikan sebagai acuanKPU Bali dalam pengadaan logistik Pilgub Bali 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.