Berita Terkini

KPU Bali Hadir Ditengah Pemilih Marjinal

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 kepada Pemilih Marjinal. (25/06/18) Dipimpin oleh Anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini, sosialisasi menjelaskan kepada pemilih di Rumah Sakit Jiwa dan Panti Werda secara umum mengenai seputar informasi Pilgub Bali. Pada kesempatan tersebut, Widhiasthini memperkenalkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan dipilih pada hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 untuk memimpin Bali dalam lima tahun kedepan. Seluruh peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai cara menggunakan hak suara (mencoblos) saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan benar, sehingga suara yang digunakan tidak sia-sia atau menjadi suara tidak sah. Widhiasthini juga menjelaskan tentang asas Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL). Setiap pemilih diharapkan untuk tetap menjaga kerahasiaan pilihannya kepada siapapun. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pembersihan APK di Masa Tenang Pilgub Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah usai tahapan kampanye kini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) memasuki tahap masa tenang sebelum hari ‘H” pencoblosan pada tanggal 24 - 26 Juni 2018, Pada masa tenang segala bentuk kampanye terbuka maupun tertutup serta kampanye media elektronik maupun cetak dihentikan, begitupula semua alat peraga kampanye harus di turunkan sesuai perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 30 Ayat (4) bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon menjadi tanggung jawab Pasangan Calon  (25/6/2018). KPU Provinsi Bali mengundang Lo Tim kampanye kedua pasangan calon yang berlaga di Pilgub Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Polda Bali serta Kelompok Kerja Kampanye Pilgub Bali untuk melakukan Koordinasi serta Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 ini adalah untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi sebelumnya dimana telah disepakati bersama LO Tim Kampanye Kedua Pasangan Calon untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 23 Juni 2018 pukul 24.00  Wita. Dimana penurunan APK untuk Baliho telah dimandatkan ke penyedia untuk membantu menurunkan dan untuk APK berupa Spanduk dan Umbul-Umbul diturunkan oleh masing masing Tim Kampanye Pasangan Calon Pilgub Bali. Wayan Jondra Anggota KPU Provinsi Bali dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembersihan APK ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Provinsi Bali berdasarkan PKPU 4 Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan setelah diberi kesempatan bagi Tim Kampanye Pasangan Calon untuk menurunkan sendiri APKnya. Selain KPU Provinsi Bali pembersihan ini dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. KPU Provinsi Bali berharap Tim Kampanye Pasangan Calon lah yang membersihkan sendiri APKnya untuk hari-hari selanjutnya, agar pada saat hari “H” pencoblosan tidak ada lagi APK yang masih terpasang. Wayan Jondra menambahkan pembersihan APK ini bertujuan untuk mengajak peserta Pilkada mematuhi aturan. Termasuk masalah jadwal kampanye, karena kampanye diluar jadwal dapat dipermasalahkan, dan mungkin berkonsekwensi  pidana. Sesuai ketentuan Undang Undang No. 1 Tahun 2015 Pasal 187 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15(lima belas) hari atau paling lama 3(tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tim gabungan pembersihan APK Pilgub Bali bergerak bersama  menyisir sepanjang jalan Kota Denpasar sampai perbatasan Kabupaten Badung masih menemukan APK yang terpasang sehingga dilakukan tindakan pembersihan dengan menurunkan serta membongkar Spanduk dan Umbul-Umbul yang masih terpasang untuk selanjutnya dikumpulkan di Kantor KPU Provinsi Bali yang nantinya akan dimusnahkan (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).      

Seluruh Paslon Telah Serahkan LPPDK ke KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (24/06/18) LPPDK yang merupakan pembukuan dari seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan oleh Paslon sejak ditetapkan hingga berakhir masa kampanye tersebut diserahkan oleh masing-masing tim penyusun kepada KPU Bali tepat satu hari setelah berakhirnya masa kampanye. Sesuai Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon. Setelah menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam Berita Acara Nomor: 3177/PL.03.5-BA/51/Prov/VI/2018, selanjutnya KPU Provinsi akan menyerahkan LPPDK masing-masing Pasangan Calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk pada tanggal 25 Juni 2018.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pilgub Bali Masuki Masa Tenang

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 yang lalu, rangkaian tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) berakhir pada tanggal 23 Juni 2018. (23/07/18) Mengundang jajaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Kanwil Agama Provinsi Bali, KPID Bali, KI Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, MUDP Bali, PHDI Bali, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Pinandita Sanggrahan Nusantara, acara Penutupan Kampanye Pilgub Bali dikemas dengan Doa Bersama. Doa bersama dilaksanakan oleh seluruh undangan dipimpin oleh pihak dari Kanwil Agama Provinsi Bali didampingi oleh tokoh agama dari PHDI Bali, MUI Bali, PGI Bali, MPAG Bali, Walubi Bali dan Matakin Bali.   Ketua KPU Bali dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait yang sepenuhnya telah mendukung kelancaran tahapan kampanye serta kepada seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Bali yang sudah senantiasa menjaga kedamaian masa kampanye sehingga Bali dapat menjadi contoh dalam perwujudan pemilu yang demokratis. Raka Sandi juga menyampaikan mulai tanggal 24 Juni 2018, Pilgub Bali akan memasuki tahapan masa tenang hingga pelaksanaan hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan. “mari bersama-sama kita patuhi segala aturannya” tambahnya. Diakhir acara, penutupan tahapan kampanye diakhiri dengan melakukan penutupan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolik menggunakan kain oleh masing-masing Pasangan Calon beserta Tim yang terletak di halaman depan KPU Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Tema “Menyerasikan Pembangunan Daerah Dalam Bingkai NKRI” Akhiri Rangkaian Debat Terbuka Pilgub Bali 2018

Badung, bali.kpu.go.id – Penghujung Rangkaian Debat Terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) di Hotel The Trans ResortBali. (22/06/18) Mengusung tema Menyerasikan Pembangunan Daerah Dalam Bingkai NKRI,  Debat Terbuka Ketiga tersebut disiarkan langsung secara oleh Stasiun TVRI Stasiun Denpasar dan direlay oleh Bali TV. Dimoderatori oleh Imam Priyono, debat dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Dr. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si.) serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, SE.,M.Si. dan Drs. I Ketut Sudikerta). Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan, Tema  Menyerasikan Pembangunan Daerah Dalam Bingkai NKRI ini dibagi dalam empat sub tema yaitu, bidang Hukum, bidang Politik, Adat serta Seni Budaya. Tema ini diangkat karena diyakini pembangunan daerah memang sangat penting sebagai bagian dari penguatan Indonesia secara keseluruhan dalam konteks NKRI. Terkait dengan pemilihan sub tema bidang Hukum dan Politik diyakini akan berpengaruh pada kebijakan dan apa yang akan diambil oleh Paslon ketika memimpin Bali kedepan, sedangkan untuk sub tema Adat dan Seni Budaya ini dianggap sebagai taksu/roh/sprit yang menjadi identitas Bali. Diakhir sambutannya, Raka Sandi berharap kepada seluruh Paslon yang merupakan putra terbaik Bali dalam Debat Terakhir ini agar menyampaikan visi, misi dan program serta apa yang akan mereka lakukan nanti jika diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk memimpin Bali lima tahun kedepan. Dalam Debat kali ini, KPU Bali dengan persetujuan Koodinator Liaison Officer (LO) masing-masing Pasangan Calon menunjuk empat orang Tim Perumus sebagai penyusun materi sesuai dengan Sub Tema/Bidang yang ada. Untuk materi soal Bidang Politik disusun oleh Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si dari Universitas Warmadewa; bidang Hukum disusun oleh  Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H.,M.Hum dari Universitas Udayana; bidang Adat disusun oleh Drs. I Putu Sarjana, M.Si dari Universitas Hindu Indonesia dan bidang Seni Budaya disusun oleh Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn.,M.Sn dari ISI Denpasar Tahapan Pilgub Bali 2018 akan memasuki masa tenang selama tiga hari terhihtung sejak tanggal 24 s.d 26 April 2018 sebelum memasuki hari pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

DPS Pemilu 2019 Provinsi Bali Ditetapkan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sebanyak 3.038.877 Pemilih ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat KPU Bali. (19/06/18) Mengundang Bawaslu Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga  Berencana (Disdukcapil KB), Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi mengatakan dalam Tahapan DPS Pemilu Tahun 2018 di Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan TPS mempergunakan DPT Pilgub 2018 dan Daftar Pemilih Pemula Pemilu Tahun 2019 yang dipetakan dalam TPS dengan maksimum 300 pemilih di masing-masing TPS.DPS Pemilu Tahun 2019 tersebar di 12.178 TPS, 716 Desa/Kelurahan, 57 Kecamatan serta 9 Kabupaten/Kota sebagaiman terlampir dalam Formulir Model A.1.2-KPU dalam Berita Acara Nomor 3014/PL.01.2-BA/51/Prov/VI/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2019. Raka Sandi juga menambahkan bahwa rapat kali ini merupakan proses awal dari terciptanya sebuah daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran mengingat dengan banyaknya tahapan yang beririsan diharapakan lebih meningkatkan koordinasi sehingga seluruh tahapan secara detil dapat berjalan dengan baik. Kadek Wirati selaku Anggota KPU Bali Divisi Perencaan dan Data memandu  Rekapitulasi DPS yang dibacakan oleh masing-masing Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dengan rincian seperti pada tabel di berikut ini : Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman dalam tugas pendampingan di Provinsi Bali juga berkesempatan memberikan arahan singkat kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Koya yang hadir. Dalam arahannya, Arief mengatakan Pemilih merupakan salah satu stakeholder utama dalam proses kepemiluan, sehingga perlu dilakukan pencermatan-pencermatan ditahapan awal. Menurutnya, dengan melakukan pencermatan diawal tahapan, tentunya akan dapat meminimalisir masalah-masalah besar yang dapat terjadi. Arief juga mengapresiasi seluruh stakeholder dan masyarakat karena telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pencermatan dan monitoring atas apa yang sudah dikerjakan oleh peyelenggara pemilu. Diakhir kesempatan, Arief berharap kepada semua pihak, agar bersama-sama mencermati dan memberi masukan terhadap DPS yang telah ditetapkan dan diinformasikan oleh KPU Bali sehingga nantinya dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.