Berita Terkini

KPU Bali Sosialisasikan Mekanisme dan Persyaratan Pencalonan Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – Mempersiapkan masa Pengajuan Daftar Calon DPRD Provinsi Bali (4-17 Juli 2018) dan Pendaftaran Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Bali (9-11 Juli 2018), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2019. (03/07/18) Mengundang Kapolda Bali, Ketua Bawaslu Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Ketua HIMPSI Bali, Kepala BNN Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Pemerintah di Bali serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing Bakal Calon Perseorangan dan Partai Politik acara dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutanya, Raka Sandi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan sangat penting terkait dengan persyaratan calon yakni terkait dengan persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika serta surat keterangan lainnya yang harus melibatkan/dikeluarkan oleh institusi-institusi  tertentu. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada seluruh peserta yang terdiri dari LO dari masing-masing Bakal Calon dan Partai Politik tersebut. Winariati juga menekankan saat ini seluruh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang telah disediakan oleh KPU RI. Terkait dengan dokumen syarat bakal calon, dalam rapat tersebut disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : Rumah Sakit Pemerintah dapat menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas Penyalahgunaan Narkoba, apabila rumah sakit tersebut memiliki kemampuan, kewenangan dan memenuhi syarat. Rumah Sakit yang menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas Penyalahgunaan Narkoba, harus bertanggungjawab jika suatu ketika dikonfirmasi oleh pihak berwenang tentang proses dan hasil pemeriksaan. Rumah Sakit Polri, TNI, dan Bali Mandara merupakan Rumah Sakit Pemerintah dan dapat menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas Penyalahgunaan Narkoba selama memiliki kemampuan, kewenangan dan memenuhi syarat. Pengesahan Fotocopy ijasah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah disahkan oleh Sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan domisili calon, sedangkan untuk ijasah perguruan tinggi dalam negeri disahkan oleh pejabat di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb.red)

Tes Wawancara dan FGD Calon Komisioner KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – 14 orang calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) kembali menjalani rangakaian Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota (KPU Bali) di The Grand Shanti Hotel Denpasar. (03/07/18) Memasuki hari kedua, seluruh peserta menjalani Tes dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara. Untuk FGD, peserta dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing terdiri dari 7 orang. Sedangkan untuk Tes Wawancara berdurasi 45 menit untuk masing-masing peserta. Selanjutnya, Tes Kesehatan akan dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 11 – 13 Juli 2018 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rangkaian Tes Psikologi Calon Komisioner KPU Bali Dilaksanakan Selama Dua Hari

Denpasar, bali.kpu.go.id – Rangkaian proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) telah memasuki tahapan Tes Psikologi. (02/07/18) Bekerjasama dengan Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bali melaksanakan rangkaian Tes Psikolgi kepada 14 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 29 Juni 2018. Tes Psikologi yang diawali dengan Tes Tulis tersebut dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada tanggal 2 Juli 2018 hingga tanggal 3 Juli 2018 di The Grand Shanti Hotel Denpasar. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)     

14 Calon Komisioner KPU Bali Melaju ke Tahap Berikutnya

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sebanyak14 calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan rangkaian seleksi ke tahap berikutnya setalah mengikuti pelaksanaan tes tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang bertempat di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Bali. (29/06/18) Tes Tulis yang yang diikuti oleh 34 peserta tersebut dilaksanakan selama 100 menit dan terdiri dari soal pilihan ganda, benar salah, sebab akibat dan soal skala sikap. Diawali dengan penyerahan soal secara simbolik oleh Wakil Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Sri Parkhatin kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bali Luh Riniti Rahayu beserta para Anggota. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat dalam pelaksanaan tes tulis selanjutny akan mengikuti Tes Psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Juli 2018 bertempat di Hotel Grand Santhi Denpasar. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas) Hasil Tes Tulis Calon Anggota KPU Provinsi Bali

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon DPD Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. (28/06/18) Mengundang seluruh Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dilaksanakan setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan kepada KPU Provinsi sejak tanggal 23 sampai dengan 25 Juni 2018. Raka Sandi juga menambahkan, untuk calon perseorangan yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pasca rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan, tetap dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPD namun wajib melakukan perbaikan saat tahapan perbaikan syarat dukungan yang kedua. “jika tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetukan, maka calon dinyatakan gugur” tegasnya. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati pada kesempatan tersebut membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Anggota DPD Pemilu 2019.  Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari 23 (dua puluh tiga) bakal calon yang menyerahkan dukungan, sebanyak 6 (enam) orang masih dinyatakan BMS dan harus menyerahkan perbaikan syarat dukungan. KPU Bali akan menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan pada tanggal 29 Juni 2018 masing-masing kepada calon peserta Pemilu Anggota DPD dan pihak Bawaslu Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Evaluasi Kesiapan H-1 Logistik dan TPS Pilgub Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Hari pencoblosan Pilgub Bali tinggal sehari lagi, kesiapan penyelenggara sebelum hari ‘H” pencoblosan sedang diuji dalam ketepatan waktu pengiriman distribusi logistik serta kesiapan sarana dan prasarana TPS untuk perhelatan Pilkada. Kesiapan logistik sangat penting dilakukan agar pada saat hari pemungutan suara berjalan dengan lancar, selain itu kesiapan petugas KPPS dan Linmas sangat penting dalam melakukan kesiapan baik pembuatan TPS maupun siap dalam memahami aturan dan prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (26/6/2018). KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Polda Bali, BIN Provinsi Bali serta Utusan dari KemenKoPolHuKam untuk melakukan Rapat Koordinasi serta Pemantauan ke lapangan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Logistik serta TPS H-1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dewa Raka Sandi selaku Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi serta pemantauan ke lapangan yang akan dilakukan adalah untuk melakukan evaluasi kesiapan H-1 terhadap logistik dan TPS. Diharapkan dengan langkah tersebut pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara besok pada saat hari “H” akan berjalan lancar dan tertib. Wayan Jondra selaku Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Bali menambahkan monev dilakukan sebagai upaya dari KPU Provinsi Bali untuk meyakinkan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait bahwa logistik untuk pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sudah sampai dengan lengkap di PPS kemudian didistribusikan ke masing-masing TPS. Dinyatakan lengkap dalam hal ini termasuk logistik dalam kotak maupun luar kotak suara. Setelah logistik ini lengkap, monev ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa logistik disimpan dengan baik dengan segel yang utuh serta dijaga dengan baik oleh petugas PPS, Linmas maupun aparat Kepolisian. Monev selanjutnya dilakukan untuk meninjauan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Peninjauan TPS ini untuk memastikan TPS sudah dibuat sesuai dengan PKPU seperti misalnya dibelakang tempat bilik suara tidak ada akses orang lalu lalang agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut sangat  penting dilakukan, sehingga kerahasiaan suara Pemilih menjadi terjaga. TPS juga dibuat untuk mampu mengakomodir penyandang disabilitas dalam melakukan pemungutan suara dengan baik tanpa dibantu oleh orang lain dalam memberikan hak suaranya. TPS juga dibuat senyaman mungkin dan aman bagi pemilih dalam proses pemungutan suara. Monev yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan kebetulan didampingi oleh utusan dari Kemenkopolhukam, bertujuan untuk meyakinkan Pemerintah selaku pengguna akhir dari pada hasil dari Pemilihan ini bahwa persiapan sudah dilakukan dengan baik dengan prosedur yang benar. Persiapan ini menyangkut pendanaan, sumber daya manusianya seperti petugas KPPS dan Linmas, disamping mereka ada juga harus memahami cara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara diluar ketentuan yang berlaku ujar Komisioner yang humoris dan tegas ini. Tim gabungan pemerintah daerah provinsi Bali bersama KPU Provinsi Bali bersama sama  melakukan pemantauan lapangan ke daerah Pemilihan yang melakukan dua Pemilihan yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Daerah yang menjadi sasaran pemantauan kali ini adalah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung. Dari kedua daerah Kabupaten yang dilakukan pemantauan dapat dilihat secara langsung sudah berjalan dengan baik. Namun demikian perlu tetap melakukan cek and recheck agar lebih mantap persiapannya ujar Dewa Raka Sandi diakhir pemantauannya. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).      

Populer

Belum ada data.