Berita Terkini

KPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Cok Ace Sebagai Paslon Terpilih Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah diterimanya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (24/07/18) Dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama, Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, KPU Provinsi wajib melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling lama 1 (satu) hari setelah MK melakukan registrasi perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi. Raka Sandi juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat baik dari sisi penyelenggara, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), instansi terkait, masyarakat Bali dan pihak keamanan sehingga pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. Melalui Surat Keputusan Nomor 3545/PL.03.7-BA/51/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali beserta seluruh Anggota menyerahkan salinan Surat Keputusan Penetapan Pascangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masing-masing kepada pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dihadiri langsung oleh Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Liaison Officer (LO), Ketua Bawaslu Bali, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali serta Ketua Partai Pengusul Paslon. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)   Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 

Penetapan DPSHP Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id- Sesuai dengan Tahapan Pemilu 2019 KPU Kabupaten/Kota se-Bali serentak melaksanakan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten/Kota. (22/07/18) Berdasarkan PKPU 11 tahun 2018 penetapan DPSHP dilaksanakan dengan Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perangkat Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu 2019. DPSHP hasil penetapan tersebut akan diumumkan dari tanggal 26 Juli s.d 1 Agustus 2018 oleh PPS dengan menempelkan by name DPSHP ditempat-tempat strategis. (swb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Partai Politik Dan Bakal Calon DPD Wajib Perbaiki Dokumen

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah melaksanakan Verifikasi Kelengkapan Administrasi hingga tanggal 18 Juli 2018,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali kepada masing-masing LO Bakal Calon dan Partai Politik. (20/07/18) Mengundang masing-masing LO Bakal Calon Anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta disaksikan oleh pihak Bawaslu Bali, acara dibuka oleh Plh Ketua KPU Bali Wayan Jondra. Dalam sambutannya, Jondra menyampaikan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD agar meneliti kembali hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bali. Sehingga, jika ada yang tidak jelas agar dapat segera dikonsultasikan dengan pihak Sekretariat KPU Bali. Pada kesempatan ini juga disampaikan surat himbauan kepada para Bakal Calon Anggota DPD dan Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, sehingga nantinya tidak ada bakal calon yang diberhentikan di tengah jalan akibat tidak memenuhi syarat. Jondra juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Partai Politik, karena tidak mencalonkan mantan narapida korupsi, kejahatan seksual kepada anak, dan bandar narkoba. Perbaikan atas dokumen syarat calon agar diperbaiki pada masa perbaikan, tanpa menambah jumlah calon yang diajukan, karena pendaftaran hanya satu kali. (wjd.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Belum Penuhi Kuota Minimal, Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Diperpanjang

Denpasar, bali.kpu.go.id-  Hingga berakhirnya masa pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 12 Juli 2018, seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 masih belum memenuhi kuota minimal pendaftar. (13/07/18) Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jika hingga hari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar belum mencapai 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. Dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, hanya Kabupaten Bangli yang telah memenuhi kuota minimal untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, sedangkan KPU Kabupaten/Kota lainnya (Buleleng, Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar dan Kota Denpasar) masih harus menjalani perpanjangan masa pendaftaran. Saat ini, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah memutuskan untuk melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran sejak tanggal 13 hingga 23 Juli 2018 dan telah diumumkan di website dan media sosial resmi KPU Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

22 Bakal Calon DPD Mendaftar, 1 Tidak Mendaftar

Denpasar, bali.kpu.go.id – Masa pendaftaran bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 telah memasuki hari terakhir. (11/07/18) Sejak tanggal 9 hingga 11 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) disaksikan oleh pihak Bawaslu Bali telah menerima dokumen syarat pendaftaran dari 22 bakal calon DPD yang sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan, baik yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 17 orang maupun yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 6 orang pasca rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan. 22 bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri adalah Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, S.E., (M.Tru) M.Si, Anak Agung Gede Agung, SH, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H., I Nengah Wiratha, SE.,M.Si, I Ketut Putra Ismaya Jaya, Drs. I Ketut Suwardiana, SH.,Ni Made Ayu Sriwathi, SE.,M.M., Drs. Dewa Made Suamba Negara, M.Si., Made Mangku Pastika, Ni Made Ayu Suastini,S.I.Kom., I Nyoman Sukrayasa, SH., Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, Ngurah Sugiarta, SH., Ir. I Nengah Manumudhita, MM., Drs. I Gusti Ngurah Harta, Dr. Drs. I Gusti Made Ngurah, M.Si., Bambang Santoso, I Wayan Adnyana, A.A. Ngr. Oka Ratmadi, SH., Bagus Made Wirajaya, SH., Ida Bagus Ketut Purbanegara, Gede Lanang Darma Wiweka. Dari 6 bakal calon yang masih dinyatakan BMS,  1 orang bakal calon atas nama I Gde Putu Satwika Yadnya tidak mendaftarkan diri hingga berakhirnya masa pendafataran. Sehingga bakal calon yang wajib melakukan perbaikan syarat dukungan kedua setelah masa pendaftaran adalah sebanyak 5 orang. Seluruh dokumen bakal calon yang mendaftarkan diri telah dituangkan dalam tanda terima Model TT.Pd-DPD dan akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bali sejak tanggal 12 hingga 18 Juli 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KBS-ACE 57,68%, MANTRA-KERTA 42,32%

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Juli 2018 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rekapitulasi Hasil  Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (08/07/18) Rapat Pleno telah dilaksanakan di ruang rapat KPU Bali dan mengundang jajaran Bawaslu Bali, Saksi Pasangan Calon dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali. KPU Bali juga mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, KI Bali, KPID Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Tim dan LO dari masing-masing Pasangan Calon serta Instansi terkait lainnya. Dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten untuk mengambil Berita Acara Rekapitulasi (Formulir DB-KWK) dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi (Formulir DB1 KWK). Formulir tersebut kemudian dibacakan secara bergantian oleh seluruh Anggota KPU Bali yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara (Model DC-KWK) beserta Serifikat Hasil Rekapitulasi (Model DC1-KWK) Berdasarkan penjumlahan dari seluruh Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Seritifkat Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si) memperoleh suara sebanyak 1.213.075 suara (57,68%), sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta) memperoleh sebanyak 889.930 (42,32%). Tahapan selanjutnya adalah Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)   Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pilgub Bali 2018 (Model DC-KWK) Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor: 3455/PL.03.6-Kpt/51/Prov/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pilgub Bali 2018

Populer

Belum ada data.