Berita Terkini

KPU Gelar Rakor Kampanye

Denpasar, bali.kpu.go.id – Tahapan Kampanye segera akan dimulai, KPU Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi dengan peserta pemilu untuk menghadapi tahapan kampanye yang sudah di depan mata. Rapat diselenggarakan diruang rapat KPU Provinsi Bali (20/9/2018). KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Lo Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Lo Calon DPD RI Daerah Pemilihan Bali. I Wayan Jondra selaku Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi kampanye ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU No.28 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2018 serta Juknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 agar Peserta Pemilu memahami aturan kampanye mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye serta alat peraga kampanye (APK) yang bagaimana bisa dipasang oleh peserta pemilu tahun 2019.     Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM dan Parmas menambahkan masa kampanye akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019. Pada masa tersebut setiap peserta pemilu bisa melakukan berbagai macam kampanye yaitu kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, kampanye media sosial, elektronik maupun cetak dan juga kampanye dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho maupun Spanduk. APK akan dipasang sesuai dengan titik-titik pemasangan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Bali, yang mana titik-titik lokasi pemasangan APK tersebut telah dimintakan ijin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah melalui koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Titik titik pemasangan APK akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK). Peserta Pemilu Tahun 2019 diharapkan segera menyerahkan data Tim Kampanyenya serta Media Sosial yang akan digunakan untuk berkampanye kepada KPU Provinsi Bali. KPU Provinsi Bali akan memfasilitasi pencetakan APK sesuai dengan anggaran yang tersedia dan pemasangan, pemeliharaan maupun pembongkaran APK nanti pada saat usai masa kampanye diserahkan kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. Untuk desain APK diserahkan pembuatannya kepada Peserta Pemilu untuk mendesainnya dengan tetap mematuhi aturan berlaku. Desain APK sebelum dicetak akan dicermati bersama Bawaslu Provinsi Bali untuk menjaga agar desain yang diberikan tidak mengandung unsur SARA maupun Hoax ujar Widhiasthini. Rapat ditutup dengan penyerahan desain yang telah dibuat oleh Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Bali, bagi yang belum menyerahkan desain dimaksud akan diberikan waktu sampai tanggal 22 September 2018 sebelum pembukaan Kampanye (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Penyusunan Draft DCT DPD Daerah Pemilhan Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelengarakan Rapat Penyusunan Draft Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Provinsi Bali, Rapat digelar di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali Lt 2 Renon Denpasar (16/9/2018). Rapat penyusunan Draft DCT DPD Provinsi Bali ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1074/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 Tanggal 13 September 2018 perihal Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, pada poin 6 meminta pada LO DPD untuk kembali mencermati photo dan nama calon DPD serta memberikan paraf/tanda tangan apabila sudah benar pada Gambar yang telah disediakan. KPU Provinsi Bali sesuai undangan menghadirkan 22(dua puluh dua) LO DPD Daerah Pemilihan Bali untuk mecermati kembali draft DCT DPD yang telah dicetak untuk dimintakan persetujuan  dengan membubuhkan tandatangan dan atau paraf di photo atau nama calon DPD masing-masing. Gambar photo dan nama yang telah di setujui tidak dapat lagi diubah setelah ditetapkan oleh KPU RI. Gambar yang telah diparaf akan dibawa datanya ke KPU RI untuk ditetapkan langsung sore ini oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati beserta staf operator. Rapat berjalan lancar sesuai harapan semua pihak dan di akhiri dengan santap siang bersama.(bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).

KPU BALI bekerjasama dengan KPU Klungkung Gelar Cerdas Cermat Pemilu 2019

Semarapura, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten Klungkung menyelenggarakan Lomba Cerdas Cermat Pemilu 2019. Lomba cerdas cermat yang menyasar kaum perempuan ini diikuti oleh 4(empat) regu diantaranya Regu A dari PKK Banjarangkan, Regu B dari PKK Kecamatan Dawan, Regu C dari PKK Kecamatan Klungkung dan Regu D dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung. Cerdas Cermat digelar di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanye Semarapura-Klungkung (15/9/2018). Selain peserta lomba hadir pula bapak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beserta Istri selaku Ketua PPK Kabupaten Klungkung, hadir pula SMA/SMK se-kecamatan Klungkung untuk ikut memeriahkan acara cerdas cermat dan diberikan pendidikan pemilih oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada. Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Parmas Ni Wayan Widhiasthini menyampaikan pendidikan kepemiluan sangat penting bagi generasi muda dan kaum perempuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 yang telah ditetapkan tanggal 17 April 2019 pada hari Rabu. Widhiasthini menambahkan kegiatan pendidikan pemilih dalam bentuk Lomba Cerdas Cermat (LCC), memiliki daya tarik tersendiri karena selain untuk berlomba adu ketajaman berpikir dan ketangkasan menjawab pertanyaan secara cepat dan tepat, juga di dalamnya mengandung aspek hiburan sehingga tidak menimbulkan rasa jenuh bagi peserta dan penontonnya.Selain itu pendidikan pemilih melalui kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) diharapkan substansi kepemiluan dan demokrasi dapat lebih dipahami, bukan hanya bagi peserta lomba tapi juga bagi penontonnya. Selaku Juri dalam lomba melibatkan Komisioner KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Klungkung. Acara yang dipandu oleh MC Ni Putu Kartiani disambut sangat antusias oleh peserta lomba maupun penonton. Ikut juga diberikan kuis kuis menarik tentang kepemiluan untuk menarik penonton ikut berinteraksi dan diberikan souvenir apabila menjawab dengan benar. Cerdas cermat dibagi 3(tiga) babak, babak pertama merupakan tanya jawab, babak kedua merupakan babak penyisihan dan babak ketiga babak rebutan pertanyaan.  Dengan waktu kurang lebih satu jam diperoleh pemenang lomba yakni pemenang pertama dari Regu B dari PKK Kecamatan Dawan, pemenang kedua oleh Regu D dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung, pemenang ketiga Regu C dari PKK Kecamatan Klungkung dan Pemenang keempat Regu A dari PKK Banjarangkan. Masing – masing pemenang lomba cerdas cermat mendapatkan trophy piala,uang pembinaan dan sertifikat.  (bud/Foto KPU BALI/abp/Hupmas).

KPU BALI Gelar Rapat Pleno Terbuka DPTHP

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelengarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), Acara digelar di Hotel Prime Plaza, Sanur-Denpasar (14/9/2018). Rapat Pleno DPTHP dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 Perihal Perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan Masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno terbuka Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Provinsi Bali. Ketua KPU Bali I Wayan Jondra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Pleno DPTHP ini penting dilaksanakan untuk mengakomodir masukan dari Bawaslu dan Partai Politik guna memeriksa kembali pemilih yang berpotensi ganda. Ini juga untuk melindungi hak konstitusi masyarakat. Dalam pemilihan atau pemilu  hanya boleh mencoblos satu surat suara satu kali untuk satu orang. Rapat Pleno Terbuka DPTHP mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Disdukcapil Provinsi Bali,Kemenkum Ham Provinsi Bali, Ketua Parpol Peserta Pemilu 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kasubag Program dan data beserta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Awak Media. Rapat Pleno Terbuka DPTHP dipandu langsung oleh Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Program Kadek Wirati.  Rapat Pleno yang diawali dengan penandatanganan “DEKLARASI BERSAMA FORUM KOORDINASI PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH” Oleh Ketua KPU Bali, Bawaslu Bali, Kemenkum Ham Bali, Disdukcapil Bali, Kesbang Pol Bali dan Ketua Parpol Peserta Pemilu 2019. Setelah penandatanganan deklarasi bersama dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rekapitulasi DPTHP KPU Kabupaten/Kota se-bali. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Provinsi Bali ditetapkan sejumlah 3.028.249 Pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 1.512.796 dan Perempuan berjumlah 1.515.453. Hasil Rekapitulasi DPTHP dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan. Rapat Pleno Terbuka DPTHP diakhiri dengan penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kepada Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Bali. (bud/Foto KPU BALI/abp/Hupmas).

KPU Bali Serius Tanggapi DPT Ganda

Bertepatan dengan H-1 (13/9) KPU Provinsi Bali melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Bali, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu Tahun 2019. Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, kembali KPU Provinsi Bali meminta tanggapan dan masukan akhir dari Bawaslu Bali serta Partai Politik terhadap pencermatan dan penghapusan Indikasi Ganda pasca DPT Nasional ditetapkan (5/9) di Jakarta.   Rapat yang di pimpin oleh Kadek Wirati dan didampingi Oka Purnama (sekretaris KPU Provinsi Bali) bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pencermatan Indikasi Data Ganda pada DPT Nasional. Selain itu rapat koordinasi hari ini untuk mendapatkan masukan / dan tanggapan akhir dari Bawaslu dan Parpol terhadap DPTHP yang akan ditetapkan pada tanggal (14/9) di Tingkat Provinsi Bali.     Dalam kesempatan tersebut Bawaslu bali menyampaikan bawa rekomendasi ganda yang disampaikan Bawaslu terkait indikasi ganda pada Sabtu (8/9) telah dilakukan pencermatan dan faktual bersama-sama KPU Kab/Kota dengan Bawaslu Kab/Kota dari hasil faktual tersebut akan dicoret melalui aplikasi Sidalih.   Salah satu partai politik  menyampaikan bahwa partai sudah menginstruksikan ke masing-masing tingkatan untuk ikut melakukan pencermatan bersama serta berharap semua pihak perlu ikut bertanggung jawab terhadap kegandaan DPT. Masukan dari Demokrat mari kita bersama-sama kawal DPT yang bersih dari Data Ganda.     Masukan lain dari peserta rapat juga menyampaikan “sebaiknya dalam memberikan masukan / tanggapan perlu memperhatikan siklus/tahapan pemutakhiran, yaitu dengan memberikan tanggapan terhadap data yang terupdate dari KPU, jangan sampai mempergunakan acuan data yang sudah dimutakhirkan sehingga tanggapan/masukan yang diberikan tidak mubasir/tidak tepat”.   Pencermatan DPT saat ini seharusnya dilakukan pencermatan dari by name DPT, akan tetapi indikasi Ganda yang disampaikan salah satu Partai Politik memberikan data ganda berdasarkan DPS yang sudah dilakukan pencermatan self assesmen kegandaan oleh KPU dengan aplikasi Sidalih. Oleh karena itu Indikasi Ganda dari Partai Politik tersebut sudah ada yang dieksekusi pada tahap DPSHP dan DPT termasuk masukan data ganda dari Bawaslu;  Sangat disayangkan Indikasi Ganda dari partai politik untuk Tingkat Provinsi Bali sebanyak 70.538 merupakan screening ganda dengan NIK berbintang, sehingga data tersebut tidak akurat untuk pencermatan kegandaan.

Ketua KPU Provisi Bali Supervisi Penyempurnaan DPT Buleleng

Ketua KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra melakukan supervisi kegiatan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng, dalam kesempatan tersebut Jondra menyampaikan bahwa penyempurnaan data pemilih ini, mulai dari pencermatan, verifikasi faktual, pencoretan dan penetapan menjadi pekerjaan KPU, Bawaslu dan Partai Politik, sesuai dengan surat edaran KPURI nomor 1033. (12/09/2018)   Rapat koordinasi yang dihari oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng,  Anggota KPU Kabupaten Buleleng, dan para pimpinan partai politik, dilaksanakan sesuai surat edaran Nomor 1033 Tahun 2018. dalam kesempatan tersebut Jondra menyampaikan pengarahan bahwa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap ini menjadi tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, dan Partai Politik di Kabupaten Buleleng. Semua stake holder tersebut harus saling bahu membahu, dalam proses pencermatan, penghapusan dan proses penetapan DPT hasil Penyempurnanaan. Langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan tetap bertanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing.   Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariyani juga menyampaikan pengarahan yang senada dengan KPU Provinsi Bali. Ketua Bawaslu yang cantik ini, menyampaikan pentingnya kerja sama semua stake holder terkait. Ketua Bawaslu Bali menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, sehingga penyempurnaan DPT secara akurat dapat terwujud. Pengarahan juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan rapat koordinasi. 

Populer

Belum ada data.