Berita Terkini

Optimalisasi Anggaran Dalam Menunjang Tahapan Pemilu 2019

Baturiti, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Kerja Optimalisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 dalam mendukung Tahapan Pemilu 2019. Acara yang diselenggarakan di Saranam Resort dan Spa Baturiti tersebut mengundang jajaran KPU Kabupaten/Kota (Ketua, Divisi Perencanaan dan Data, serta Kasubag Program dan Data). (18/10/18) Kegiatan yang mendatangkan Kepala Sub Bagian Program Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI Endah Purnamawati sebagai narasumber tersebut dilaksanakan untuk memaksimalkan anggaran yang teralokasi dalam DIPA 2018 untuk mendukung setiap perubahan regulasi/juknis yang berimplikasi pada kegiatan baru maupun kegiatan tambahan dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh peserta untuk serius dalam mencermati realisasi anggaran sampai dengan bulan Oktober 2018 dan segera melakukan inventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan, baik kegiatan pemilu maupun kegiatan rutin. “jangan sampai tahapan pemilu berkendala/terhambat oleh anggaran” ujar Lidartawan Lidartawan juga menambahkan, optimalisasi anggaran sangat perlu dilakukan pada 2 bulan sisa Tahun Anggaran 2018 ini “segera lakukan revisi anggaran sesuai  kewenangan satker dan tetap berpedoman pada tata cara revisi untuk memprioritaskan Tahapan Pemilu” tegasnya. Diharapkan setelah pelaksanaan Rapat Kerja ini,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali sudah menemukan solusi dari kendala anggaran yang dihadapi dan segera bekerja cepat dan cerdas menuntaskan setiap Tahapan Pemilu 2019 di Tahun Anggaran 2018. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama selaku moderator memandu masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam mempresentasikan kegiatan dan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan sampai dengan bulan Oktober 2018. Selain itu, dalam rapat kerja tersebut juga dibahas mengenai permasalahan yang sedang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota yang rata-rata terkait dengan kesiapan dalam pengelolaan logistik pemilu berupa sewa gudang yang diperlukan dalam menyimpan dan setting logistik pemungutan dan penghitungan suara. Kepala Sub Bagian Program Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI Endah Purnamawati pada sesi akhir memaparkan materi mengenai Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KPU Tahun Anggaran 2019. (swb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Sosialisasikan GMHP, KPU Bali Sasar Pasar Tradisional

Tabanan, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dikemas dalam acara “Ngopi Bareng di Pasar”. (14/11/18) Sosialisasi yang melibatkan seluruh jajaran Komisioner KPU, pejabat struktural dan staf KPU se-Bali tersebut dimulai dengan mendatangi setiap pasar tradisonal di masing-masing Kabupaten/Kota, dilanjutkan ke pasar candi kuning baturiti dan diakhiri di Kebun Raya Bedugul. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota dan Sekretaris memberikan arahan singkat kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar senantiasa memberikan kontribusi terbaiknya untuk lembaga sehingga apa yang menjadi tujuan lembaga dapat tercapai dengan baik. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan, gerakan ngopi bareng di pasar merupakan salah satu upaya inovatif dari KPU Bali untuk menyadarkan masyarakat untuk senantiasa berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu terutama terkait proses pemuktahiran data pemilih. John, begitu sapaan akrab mantan Ketua KPU Kota Denpasar tersebut berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini  hak konstitusi warga negara sebagai pemilih bisa terjamin, dan masyarakat bisa semakin sadar bahwa proses pemilu itu bukan saja urusan KPU sebagai penyelenggara, tapi juga urusan semua warga negara sebagai sebuah negara demokrasi. Saat ini, KPU RI telah menyediakan aplikasi mobile (KPU RI PEMILU 2019) yang dapat diunduh pada ponsel untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Pemilih juga diberikan opsi alternatif dengan dapat mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau datang langsung ke Posko Layanan Pemilih GMHP di Desa/Kelurahan setempat hingga tanggal 28 Oktober 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rakor Fasilitasi dan Pemasangan APK Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait dengan fasilitasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019, Rapat ini berlangsung untuk menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 bahwa Alat Peraga Kampanye dicetak oleh KPU. Rakor diselenggarakan diruang rapat KPU Provinsi Bali (03/10/2018). KPU Provinsi Bali mengundang Ketua, Anggota Divisi Parmas dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam pelaksanaan rakor tersebut. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Parmas John Darmawan dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Juknis nya  Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. APK yang difasilitasi berupa Baliho dan Spanduk,  KPU Kabupaten/Kota diharapkan agar mencermati dengan teliti alokasi anggaran yang tersedia sesuai dengan DIPA 076 KPU serta dihitung jumlah dan ukuran APK yang akan difasilitasi oleh KPU sesuai dengan Juknis Kampanye KPU RI Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018. yang tidak difasilitasi oleh KPU, jika harus melalui proses tender, diharapkan melakukan proses melalui KPU Provinsi Bali. John menambahkan apabila telah disepakati ukuran yang akan dicetak serta dihitung jumlahnya agar segera dilakukan survey harga untuk menetapkan pengadaan barang/jasa. Apabila pengadaan APK diperlukan tender lelang bisa langsung bersurat untuk dilakukan lelang melalui ULP di KPU Provinsi Bali. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan  laporan terkait ukuran dan zona pemasangan APK yang telah ditetapkan. Rakor diakhiri dengan himbauan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi terkait penambahan zona pemasangan APK dengan pemerintah daerah setempat dan Partai Politik peserta Pemilu. (psd-bud.red/Foto KPU BALI/gb/Hupmas)

Lindungi Hak Pililh Masyarakat Melalui GMHP

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rakor Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Kanwil Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Bali, Kesbangpol dan Parpol Peserta Pemilu 2019. (02/10/18) Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan rapat pertama yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Periode 2018-2023.  Kesempatan tersebut juga digunakan sebagai ajang memperkenalkan jajaran baru Komisioner KPU Provinsi Bali. Lidartawan mengatakan bahwa GMHP yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 Oktober 2018 hingga 28 Oktober 2018 tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, Partai Politik dan pemerintah untuk menyempurnakan kembali Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan secara nasional pada tanggal 16 September yang lalu. “kita akan perbaiki elemen data pemilih yang belum akurat, serta mendata pemilih yang belum terdaftar dalam DPT” tegas Lidartawan. Selanjutnya paparan terkait GMHP disampaikan oleh I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya selaku Divisi Data dan Informasi menguraikan teknis pelaksanaan penyusunan DPTHP-1 serta peran stakeholder pemilu dalam mensukseskan terciptanya data pemilih yang akurat, komprehensif dan termutakhir. Menurutnya, kedepan KPU Bali sangat membutuhkan dukungan dari Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil & KB serta Kanwil Hukum dan Ham untuk menfasilitasi pendataan Penghuni Lapas/Rutan yang selama ini berkendala dengan indentitas kependudukan. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada KPU untuk semangat dalam mengawal hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Bawaslu dan KPU secara bersama sama dan simultan melakukan pencermatan bersama data pemilih serta membuat posko untuk mengakomodir pendaftaran pemilih dan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih. Data kependudukan yang sangat komplek, perlu dicarikan solusi untuk menata dengan baik data pemilih pemilu yang akurat, komprehensif dan termutakhir. Kesimpulan dari Rapat Koordinasi tersebut terdapat 7 point pokok yaitu : GMHP dilaksanakan mulai 1 Oktober 2018 hingga 28 Oktober 2018 dengan melakukan pencermatan data anomali, ganda dan menambah pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan koordinasi dengan Stakehoder untuk menyampaikan tahapan penyempurnaan DPTHP dan GMHP; Posko Layanan Pemilih sudah dibentuk di Tingkat Desa/Kelurahan; Sudah ada instruksi dari Kemendagri kepada Disdukcapil untuk melakukan Jemput Bola perekaman KTP-EL; Dinas Dukcapil & KB memastikan ketersediaan keping KTP-EL; Disdukcapil Kabupaten/Kota sudah dapat melakukan perekaman KTP-EL untuk penduduk yang berasal dari Luar Kabupaten/Kota; Kendala pendataan warga binaan di Lapas/Rutan adalah Identitas tidak lengkap dari warga Binaan; Bawaslu bersama KPU akan bersinergi dalam mengawal hak konstitusi WNI untuk tercatat dalam daftar pemilih; Dinas Catatan Sipil dan Kementrian Hukum dan HAM berkomitmen untuk memfasilitasi warga binaan untuk terdaftar dalam daftar pemilih;

Jondra : Pelaku Kampanye HOAX, SARA dan Politik Uang Akan Ditindak Tegas

Denpasar, bali.kpu.go.id – Diikuti sekurangnya 400 orang peserta, kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Serentak Pemilu 2019 berlangsung meriah dan penuh rasa kekeluargaan. Acara yang dilaksanakan di halaman Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi) tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. (23/08/18) Diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indoneisa, acara yang bertujuan untuk mengikat komitmen para peserta Pemilu untuk berkampanye secara damai, aman dan nyaman tersebut mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Bupati dan Walikota se-Bali, Bawaslu se-Bali, Akademisi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta para peserta Pemilu baik dari unsur Partai Poilitik maupun dari Calon Anggota DPD Provinsi Bali. Ketua KPU Bali Wayan Jondra membuka acara dengan orasinya yang cukup membakar semangat untuk selalu melawan Kampanye dengan HOAX, SARA dan Politisasi Uang sesuai dengan tema yang diusung. Jondra juga mengucapkan selamat kepada 547 orang yang telah ditetapkan secara resmi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Jondra menyampaikan beberapa konten yang wajib terkandung dalam kampanye para peserta pemilu, antara lain menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang  Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Diakhir orasinya, Jondra menekankan bahwa Bawaslu dan aparat penegak hukum akan menindak tegas para pelaku Kampanye HOAX, SARA dan Politik Uang. Dengan demikian suasana damai dan aman akan dapat terwujud selama masa Kampanye yang akan berakhir pada tanggal 13 April 2019 mendatang. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Deklarasi Kampanye Damai yang dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini diikuti dan ditandatangani oleh seluruh peserta pemilu yang hadir. Deklarasi Kampanye Damai  tersebut berisikan tiga ikrar antara lain mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; Melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa Hoax, Poltisasi SARA dan Politik Uangl; dan Melaksnakan Kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai puncak acara, Anggota KPU Bali beserta seluruh undangan melakukan seremoni pelepasan burung merpati dan balon sebagi tanda telah dibukannya masa kampanye dalam Pemilu 2019 yang akan memasuki hari pemungutan suara pada tanggal 17 April mendatang. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

547 Orang Ditetapkan Sebagai DCT Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu Tahun 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melakukan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali, setelah melewati masa yang cukup panjang bagi Partai Politik dalam pemenuhan syarat administrasi menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2019. Pada hari ini Kamis, 20 September 2018 akhirnya ditetapkan dengan sah dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 4361/PL.01.4-Kpt/51/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali (20/9/2018). Pada Rapat Penyerahan SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Bali, Ketua KPU Bali Wayan Jondra menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali hari ini menetapkan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali terdiri dari Laki-laki sebanyak 334 Orang dan Perempuan sebanyak 213 Orang total 547 Orang dengan persentase perempuan 38,94% melebihi dari yang disyaratkan undang-undang 30% minimal kuota perempuan. Calon Anggota DPRD Provinsi Bali selanjutnya akan memasuki tahapan pemilu berikutnya yakni masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019 diharapkan berjalan tertib dan damai ujar Jondra. KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, LO dan Ketua masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk hadir dalam penyerahan SK Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019. Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis menyampaikan DCT yang telah di tetapkan selanjutnya akan di umumkan di media cetak, media elektronik, di Kantor KPU Provinsi Bali dalam bentuk Plano dan Website KPU Bali https://bali.kpu.go.id/ , agar masyarakat mengenal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali. Winariati menambahkan agar partai politik segera membuat rekening untuk menampung dana kampanye dan melaporkannya kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 23 September 2018 Pukul 18.00 Wita. Karena merupakan syarat wajib peserta pemilu dalam mengikuti kegiatan Kampanye Pemilu 2019, nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi melalui proses Pengadaan. Rapat diakhiri dengan penyerahan SK Penetapan DCT kepada Ketua atau Lo masing-masing Partai Politik yang hadir serta Bawaslu Provinsi Bali. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).

Populer

Belum ada data.