Berita Terkini

KPU Bali Ajak Stakeholder Pantau Kondisi APK Pilgub Pasca Pemasangan

Bangli, bali.kpu.go.id – Untuk memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi asas keberimbangan kepada seluruh Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Monitoring Bersama Bawaslu Bali, Stakeholder terkait, Media serta Tim dari masing-masing Pasangan Calon. (5/4/18) Monitoring yang rencananya akan dilakukan selama hari tersebut selain untuk melihat kondisi APK pasca pemasangan, juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat mengenai sejauh mana kesiapan KPU Bali dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, kata Plh. Ketua KPU Bali Wayan Jondra sesaat sebelum berangkat. Untuk hari pertama, KPU Bali beserta rombongan mengambil rute di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli dan dilanjutkan ke Kabupaten Klungkung. Sedangkan dihari kedua, giliran Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tahapan Kampanye Pilgub Bali 2018. Widhiasthini juga menghimbau kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga kerjasama dan komunikasi dalam menjaga APK dalam menyukseskan tahapan Kampanye yang akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018 nanti. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Sosialisasikan Perjanjian Kerjasama Pengawasan Kampanye Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) mengundang jajaran media cetak dan elektronik serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam acara Sosialisasi Perjanjian Kerjasama bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali), Komisi Informasi Provinsi Bali (KPI Bali), Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali (Bawaslu Bali) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali (ORI Bali). (4/3/18) Perjanjian Kerjasama yang mengatur tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali), serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Gianyar Tahun 2018 tersebut telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2018 yang lalu. Plh. Ketua KPU Bali Wayan Jondra dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan saat ini dilaksanakan sebagai implementasi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga dipandang perlu untuk membentuk gugus tugas untuk menjamin pelaksanaan kampanye Pilgub Bali dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tersebut. Jondra juga menambahkan bahwa dalam mengawal pelaksanaan Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, KPU Bali tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat dan awak media sangat dibutuhkan terutama dalam penyampaian informasi dalam mendukung asas transparansi. Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini dalam kesempatan tersebut juga memaparkan lebih dalam mengenai gugus tugas dari masing-masing lembaga terkait serta perkembangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini telah terpasang seluruhnya di titik yang telah ditentuka di Provinsi Bali. Widhiasthini juga menyampaikan mengenai jadwal Debat Publik yang nantinya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali masing-masing pada tanggal 28 April 2018, 26 Mei 2018 dan 22 Juni 2018.   Acara dilanjutkan dengan paparan singkat dari Ketua Bawaslu Bali, Ketua Komisi Informasi Bali, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Antusiasme Anggota PERTUNI Ikuti Sosialisasi Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Meski hidup sebagai penyandang Disabilitas, namun semangat para Anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bali harus diacungi jempol. Antusiasme dan keceriaan mereka menghiasi Sosialiasasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pertuni Bali di Denpasar. (3/4/18)Diikuti sebanyak 50 orang peserta, Sosialiasi dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Ni Wayan Widhiasthini, Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati didampingi oleh Ketua DPD Pertuni dan Sekretariat KPU Bali.Mengawali acara sosialisasi, Widhiasthini memaparkan secara umum mengenai pelaksanaan Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang mulai dari syarat-syarat untuk terdaftar sebagai pemilih hingga bagaimana pentingnya untuk menggunakan hak suara. Pada kesempatan tersebut, Widhiasthini juga mensosialisasikan mengenai Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta partai pengusulnya.Untuk lebih memantapkan pengetahuan mengenai tata cara menggunakan hak suara bagi kaum Disabilitas, KPU Bali juga melibatkan seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian Simulasi Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Winariati selaku koordinator Simulasi menjelaskan secara detail langkah demi langkah yang harus dilakukan oleh para peserta jika nantinya akan menggunaan hak suaranya ke TPS. Winariati juga memperkenalkan Template Surat Suara yang merupakan sebuah alat bantu dengan huruf braille untuk mempermudah kaum disabilitas dalam menggunakan hak suaranya.Suasana Simulasi berlangsung sangat berkesan bagi jajaran KPU Bali. Semangat yang ditunjukkan oleh para anggota Pertuni Bali secara langsung menginspirasi KPU Bali untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat demi mewujudkan Pilgub Bali yang berkualitas.  (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)      

Disdukcapil Sampaikan Tindak Lanjut Pemilih Potensial Non KTP-El Pasca DPS

Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 pada tanggal 24 Maret 2018 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) kembali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Bali serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan DPS Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Pilgub Bali 2018. (02/04/18) Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pemilih yang belum dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) oleh pihak Disdukcapil Kabupaten/Kota. Menurut informasi yang terkumpul, saat ini masih cukup banyak pemilih tercatat belum melakukan perekaman KTP-El yang harus ditindaklanjuti oleh Disdukcapil. Saat ini pihak Disdukcapil tengah melakukan perekaman langsung ke desa-desa untuk memaksimalkan perekaman KTP-El. Pada kesempatan tersebut, jajaran KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan mengenai proses penyusunan DPSHP yang masih mengalami kendala dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan) yang berasal dari luar wilayah sehingga belum dapat melakukan perekaman KTP-El oleh Disdukcapil setempat. Bawaslu Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga telah membuat posko aduan terhadap daftar pemilih yang nantinya dapat memberikan informasi tambahan kepada KPU Bali sebagai bentuk tanggapan dari masyarakat. Kadek Wirati diakhir acara meminta kepada pihak Disdukcapil untuk menyerahkan hasil dari tindak lanjut Pemilih Potensial Non KTP-El kepada KPU Bali paling lambat pada tanggal 7 April 2018. Wirati juga berharap, dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, semoga terwujud Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 yang berkualitas. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dimulai 22 April 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sempat melaksanakan Sosialisasi mengenai Pencalonan Anggota DPD RI dalam Pemilu 2019 pada tanggal 9 Pebruari 2018 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) kembali mengundang masyarakat secara terbuka untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019.(27/03/18) Dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari sebagai Narasumber, segenap elemen masyarakat, stakeholder serta media yang hadir mendapat penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara pencalonan secara komprehensif mulai dari alokasi kursi, mekanisme pencalonan, metode pemilihan suara hingga formula pemilihan. Pada kesempatan tersebut Hayim juga menyampaikan tentang Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yang akan digunakan dalam proses pencalonan mulai dari penyerahan syarat dukungan hingga penetapan calon. Menurutnya, selain memudahkan calon perseorangan dalam melakukan input data dukungan, SIPPP juga mempunyai manfaat yang sangat besar bagi penyelenggara terutama dalam proses analisis kegandaan dalam proses penginputan dukungan. Dengan demikian tahapan verifikasi akan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, imbuh Hasyim. Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi selaku Narasumber berikutnya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada setiap Provinsi sebagai Dasar Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, setiap masyarakat yang ingin mencalonkan diri wajib mengumpulkan sedikitnya 2.000 (dua ribu) dukungan yang tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Raka Sandi juga menambahkan, untuk Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai dengan 26 April 2018 bertemapt di Kantor KPU Bali yag beralamat di Jalan Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar-Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Paham SIPPP Hindari Sengketa Pencalonan

Kuta, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD 2019 gelombang III resmi dibuka Minggu (25/3/2018).Sebanyak 362 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/KIP Aceh dan operator yang membidangi hukum di 12 provinsi, 169 kabupaten/kota  hadir pada acara yang digelar selama tiga hari di Kuta Bali tersebut. Hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Hasyim Asy’ari, Viryan, Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, jajaran Komisioner KPU Bali, Ketua I Dewa Kade Wiarsa Sandi, Ni Wayan Widhiastini, I Wayan Jondra, Kadek Wirati.Arief dalam sambutannya mengajak agar para peserta bimtek SIPPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapat ilmu sebanyaknya tentang proses pencalonan perseorangan. Dia mengingatkan pada tahap ini, potensi putusan akan disengketakan jauh lebih banyak ketimbang pada waktu KPU melakukan verifikasi pada tahap lain, semisal pada penetapan partai politik calon peserta pemilu beberapa waktu lalu. “Maka teman-teman harus hati-hati, pahami betul bukan hanya yang umum tapi juga yang khusus,” ujar Arief di Hotel Anvaya Kuta semalam.Arief menganalogikan, apabila pada proses verifikasi parpol jumlah sengketa yang dialamatkan kepada KPU jumlahnya bisa dihitung dengan jari, namun ketika pencalonan perseorangan jumlahnya bisa jauh lebih banyak bahkan melebihi apa yang diperkirakan. “Seperti 2014, Sultra itu kalau tidak salah sampai 68 calon DPD, bayangkan kalau dari jumlah itu hanya 4 yang lolos, maka punya kemungkinan 64 orang akan menyengketakan anda,” tutur Arief.Oleh karena itu Arief juga meminta agar para peserta bimtek SIPPP gelombang III membagikan kembali ilmu yang didapatnya kepada teman penyelenggara didaerah masing-masing. Dengan cara ini maka jajaran penyelenggara daerah bisa menghindari munculnya sengketa atau dapat menghadapinya dengan baik. “Jadi bukan hanya divisi hukum saja yang paham, semua penyelenggara harus paham tugas dan fungsi bagian lainnya,” tambah Arief.Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa SIPPP, selain memudahkan calon perseorangan juga bermanfaat bagi penyelenggara. Salah satunya SIPPP menurut dia bisa menganalisis kegandaan ketika proses penginputan dukungan. “Kalau ada kegandaan maka akan dihitung berdasarkan kegandaanya,” ucap Hasyim.Hasyim juga mengingatkan bahwa proses pencalonan perseorangan sejatinya sama dengan proses pendaftaran parpol atau calon perseoragan pada pilkada. Hanya saja pada pencalonan DPD ini SIPPP bisa memperkuat proses.Hasyim juga meminta peserta bimtek SIPPP memaksimalkan kesempatan yang ada ini untuk menggali ilmu tentang pendaftaran calon perseorangan.Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono menyampaikan empat materi yang akan diterima para peserta dihari kedua bimtek. Yakni penyampaian draft PKPU tentang penyerahan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan, mekanisme penentuan sampel dan proyeksi, mekanisme penyampaian formulir serta pembagian kelas antara komisioner dengan operator. ”Bagaimana konsep pengisian formulir, sampel, sampai nanti simulasi,” jelas Joyo.Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menceritakan pengalaman jajarannya mengikuti bimtek SIPPP pada gelombang sebelumnya. KPU Bali sendiri telah menuntaskan bimtek SIPPP di Kendari 20-22 Maret silam. “Banyak hal penting dan baru yang perlu dicermati,” ucap Dewa.Seperti kemudahan dalam proses pencalonan perseorangan hingga mendapatkan pemahaman tentang mengoperasionalkan SIPPP dengan baik dan benar. “Pesan kepada rekan-rekan untuk mengikuti bimtek dengan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala dalam mengoperasionalkannya,” tutup Dewa. (hupmas QK-dianR/FOTO gb/ed diR)

Populer

Belum ada data.