Berita Terkini

Kampanye Pilgub Harus Dilakukan Secara Jujur , Adil, Terbuka Dan Dialogis

Bangli, bali.kpu.go.id- Sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 merupakan tahapamn pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, kampanye hendasknya dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. jujur; b. terbuka; dan c. dialogis, demikian pemaparan materi yang  disampaikan Dr. I Wayan Jondra Komisioner KPU Provinsi Bali, dalam rangka Sosialisasi Tahapan Kampanye yang melibatkan tim kampanye pasangan calon di Kabupaten Bangli, serta anggota atau ketua PPK PPS se Kabupaten Bangli. (03/03/2018) Jondra Menjelaskan Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Dengan demikian tim kampanye, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat harus hati-hati, karena hanya mengenalkan pasang calon saja sudah dapat dikatakan melakukan kampanye. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.Pelaksana-pelaksana kampanye tersebut di atas wajib terdaftar di KPU Provinsi Bali. Jika tidak terdaftar sebagai tim kampanye atau ditugaskan oleh pasangan calon untuk menjadi juru kampanye tetapi melakukan kampanye, hal ini tidak diperkanankan oleh Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang : kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye  dilaksanakan dengan metode: a) pertemuan terbatas; b) pertemuan  tatap muka dan dialog; c) penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d) pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau ; e) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Diantaranya melalui medsos yang terdaftar di KPU Prov. Bali. Dalam pelaksanaan kampanye dilakukan : (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. (2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon.(3) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan PenghubungPasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. Jondra menjelaskan bahwa  Fasilitasi Kampanye oleh KPU meliputi:(a) Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon(3x); (b) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umumsejumlah 15% KK /paslon dan dapat ditambah oleh paslon max 100% KK/paslon; (c) Pemasangan Alat Peraga Kampanyesejumlah 5 baliho/Kabupaten/Kota, 20 umbul-umbul/Kecamatan, 2 Spanduk/desa, dan dapat ditambah oleh pasangan calon  max 150%/paslon (sejumlah 7 baliho/Kabupaten/Kota, 30 umbul-umbul/Kecamatan, 3 Spanduk/desa,) ; dan/atau  (d) Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronikpada tanggal 10 sd 23 Pebruari 2018. Jondra menegaskan bahwa : Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.  Materi Kampanye sebagaimana tersebut di atas dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.Namun perlu diperhatikan bahwa materi kampanye harus: (a) menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;  (b) meningkatkan kesadaran hukum; (c) memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan (d) menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.  (e) menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Materi yang baik pun harus dilakukan dengan cara yang baik pula : (a) sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; (b) tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; (c) edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat danmencerahkan Pemilih;  (d) bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan  (e) tidak bersifat provokatif.Dalam  presentasinya Jondra menyampaikan bahwa kampanye harus bebas hoax, dengan cara mengakses langsung visi, misi, program kerja Pasangan calon dalam website KPU Provinsi Bali di alamat : http://bali.kpu.go.id/. Jondra juga menegaskan jika kampanye dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan niscaya pelakasanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan berjalan damai dan lancar. Jondra mengingatkan agar para penyelenggara pemilihan dalam hal ini termasuk PPK dan PPS untuk menjaga integritasnya. Demikian pula para tim kampanye diharapkan jangan berupaya memberikan sesuatu yang bukan hak penyelenggara pemilihan. Dengan cara saling menjaga ini semoga integritas penyelenggara dapat ditegakkan. Penyelenggara sangat mudah untuk dipermasalahkan secara etik oleh peserta pemilihan maupun oleh masyarakat, oleh karenanya berhati-hatilah dan selalu bekerja dengan baik. Penyelenggara jangan sampai melakukan tidak pidana pemilihan, karena jika penyelenggara melakukan tidak pidana pemilihan maka ancaman hukuman akan ditambah 50%, demikia pungkas Jondra dalam presentasinya.(wjd.red/Foto KPU Bali)

KPU Bali Susun Berita Acara DPHP dan DPS

Denpasar, kpu.go.id– Mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilgub Bali 2018.(03/03/18) Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Anggota Pokja Pemutkahiran Daftar Pemilih Pilgub 2018 tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 perihal Pedoman Teknis Penyusunan DPHP dan DPS, KPU Bali menetapkan format Berita Acara yang akan dijadikan dasar Rekapitulasi DPHP di Tingkat Desa (PPS), Tingkat Kecamatan (PPK), Penetapan DPS di Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) serta Rekapitulasi DPS di Tingkat Provinsi (KPU Provinsi). Format Berita Acara yang telah ditetapkan oleh KPU Bali tersebut, nantinya akan segera disebarkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan dalam melaksanakan Rekapitulasi DPHP di Tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS Pilgub Bali 2018 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Kreasi Sosialisasi Puluhan Pelajar Warnai Pendidikan Pemilih Pemula Pilgub Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id– Seru dan Menarik!! Begitulah kata yang tepat untuk  menggambarkan suasana Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Bali (KPU Bali). Sosialisasi yang menyasar Pemilih Pemula tersebut diikuti oleh puluhan pelajar dari 10 (sepuluh) SMA/SMK di Denpasar. (02/03/18) Wayan Jondra selaku Plh.Ketua KPU Bali menyampaikan bahwa Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Pemilih Pemulayang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih agar benar-benar mengerti dan paham mengenai hakpilihnyasebagai warga Negara Indonesia. Jondra juga menambahkan,  saat iniPemilih Pemula mempunyai peran penting dalam setiap pemilihan terutama dalam hal melakukan sosialisasi pada Media Sosial. Diakhir sambutannya Jondramengingatkan kepada Pemilih Pemula agar senantiasa menggunakan hak suaranya dengan bijak dalam menentukan pililhannya. Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisiapasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini mengemas sesi sosialisasi dengan cara yang sedikit berbeda. Setiap sekolah diwajibkan menunjuk perwakilannya untuk menampilkan cara mensosialisasikan pentingnya memilih dalam Pilgub Bali dengan cara dan improvisasi layaknya anak muda jaman sekarang. Setiap perwakilan yang tampil diberikan hadiah sebuah coklat yang sontak membuat seluruh pelajar menjadi lebih semangat dalam membuat kreasi sosialisasinya. Puncak Sosialiasi diisi dengan Simulasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dipandu langsung oleh Divisi Teknis KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati. Seluruh pelajar yang hadir sangat antusias dalam menjalani setiap peran yang dimainkannya dalam simulai tersebut. Dalam simulasi tersebut, masing-masing pelajar mendapat peran untuk melakukan tugas sebagai KPPS, Saksi/PPL, Petugas Keamanan serta menjadi Pemilih dengan berbagai situasi dan kondisi layaknya di TPS sesungguhnya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Laporkan Kekurangan Anggaran Kepada Tim Kemenko Polhukam

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Bali melaporkan bahwa adanya potensi tidak terlaksana Tahapan Pungut Hitung  karena kurang anggaran  saat menerima Tim Desk Pilkada Kemenko Polhukam dalam rangka pemantauan kesiapan tahapan Pilkada Tahun 2018 di Provinsi Bali. Tim Desk Pilkada Kemenko Polhukam yang yang berjumlah 5(lima) Orang di terima oleh Plh.Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota KPU Bali Divisi Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu KPU Bali (01/03/2018). Tim Desk Pilkada Kemenko Polhukam diketuai oleh Brigjen TNI Tedi Rustendi dan Anggota Tim terdiri dari Jeffry A Rahawarin, Very Junaidi, Imam Fauzi serta Widya Lestari. Tedi Rustendi menyampaikan bahwa tujuan berkunjung ke Provinsi Bali untuk memantau kesiapan Provinsi Bali dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, adapun tahapan – tahapan apa saja yang telah di lakukan oleh KPU Bali dari awal sampai saat ini dan bagaimana dengan kesiapan anggaran dalam menunjang tahapan Pilakda tersebut. Widhiasthini memaparkan bahwa saat ini tahapan Pilgub Bali telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Pebruari 2018, tahapan pengundian nomor urut pada tanggal 13 Pebruari 2018 serta Pembukaan Kampanye pada tanggal 15 Pebruari 2018 serta Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 18 Pebruari 2018. Provinsi Bali memiliki 2(dua) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yakni nomor urut 1. Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Dr. Ir Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si dan nomor urut 2. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta. Jadwal Kampanye berbasis hari bukan zona sehingga masing-masing pasangan calon berimbang mendapatkan jadwal kampanye 53 hari. Maskot Pilgub Bali berbentuk kayonan yang berisikan filosofi asta brata yang merupakan contoh kepemimpinan Hindu yang terdapat dalam Itihasa Ramayana yang artinya delapan tipe kepemimpinan yang merupakan delapan sifat kemahakuasaan Tuhan ujar Widhiasthini. Wayan Jondra menambahkan KPU Provinsi Bali telah memasang alat peraga kampanye terlebih dahulu dari Provinsi lainnya karena telah disiapkan lebih awal semua dokumen dan pelelangannya. Anggaran Pilgub Bali yang tertuang dalam NPHD sebesar Rp 229.350.000.000,- dimana telah di cairkan sebesar 125 milliar dan pada Tanggal 9 Januari 2018 telah mengajukan permohonan pencairan untuk sisanya, seyogyanya tanggal 18 Januari sudah cair, namun hingga saat ini belom kunjung cair.  Terdapat permasalahan yang di sampaikan pemerintah provinsi Bali melalui Kesbangpol bahwa DPRD Provinsi Bali telah memotong anggaran Pilgub Bali menjadi 155 milliar tanpa rincian di bagian mana yang terpotong karena mengacu pada jumlah penduduk sebagai dasar pemotongan. Wayan Jondra menjelaskan dengan anggaran 155 milliar berpotensi Tahapan Pungut Hitung tidak dapat terlaksana, karena kurang anggaran untuk pembentukan TPS dan Pembentukan Petugas KPPS. Pertemuan Tim Desk Pilkada Kemenko Polhukam dengan KPU Provinsi Bali sebelum dilanjutkan menuju Bawaslu Provinsi Bali di akhiri dengan serah terima dokumen kronologis penyisiran anggaran Pilgub Bali dan Photo bersama. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Tegakkan Integritas Komisioner Beserta Sekretariat

Mangupura, bali.kpu.go.id – Menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, integritas Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Badung menjadi suatu hal yang mutlak untuk ditegakkan demi terlaksananya Pemilihan yang Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil, damai demi terwujudnya Bali Shanti Lan Jagadhita, demikian ungkap Dr. I Wayan Jondra Anggota KPU Provinsi Bali dalam kegiatan Peminaan kepada Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung (01/03/2018). Pada kesempatan tersebut Jondra menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi atas kinerja badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Evaluasi ini hendaknya dilakukan secara sungguh-sungguh terhadap jajaran adhoc baik itu PPK maupun PPS. Dalam melaksanakan evaluasi ini hendaknya pinggirkan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Evaluasi hendaknya dilakukan secara obyektif tanpa melakukan rekayasa, gunakanlah perhitungan yang cermat dalam melakukan rekapitulasi hasil evaluasi ini. Sehingga hasilnya nanti mencerminkan hasil yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Jondra mengingatkan bahwa hasil evaluasi ini adalah sifatnya rahasia, karena menyangkut nilai pribadi masing-masing personil. Sehingga kerahasiaannya perlu dijaga oleh komisioner dan sekretariat yang menangani. Jika suatu saat ada yang mempersoalkan, hasil evaluasi hanya akan dibuka dalam proses peradilan. Dengan demikian penting sekali penanganannya secara sungguh-sungguh, sehingga jika terjadi gugatan tidak akan merubah hasil. Evaluasi ini akan sangat rentan, karena akan menghasilkan dua orang anggota PPK yang tereliminasi dan tidak diikutkan sebagai PPK pada Pemilu 2019, hal ini mungkin akan menimbulkan rasa tidak puas. Integritas Komisioner dan sekretariat baik itu pegawai negeri sipil yang diperbantukan, organik, honorer, kontrak, bahkan yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan di KPU Kabupaten Badung harus menjadi perhatian semua pihak. Tidak boleh satupun yang menerima sesuatu dari peserta pemilihan atau yang patut diduga berkaitan dengan peserta pemilihan. Hal tersebut akan mudah dipermasalahakan dan aakan mencoreng citra penyelenggara Pemilu. Semua jajaran KPU Kabupaten Badung jangan membuat catatan-catatan negatif atas kinerja KPU Kabupaten Badung demikian pungkas Jondra.(wjd/Foto KPU BALI/dhm/Hupmas)

KPU Provinsi Bali Cek Pemasangan APK di Klungkung

Semarapura, bali.kpu.go.id – Dalam tahapan kampanye ini KPU Provinsi Bali melalui rekanan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali, Tim yang dikomandoi oleh Dr. I Wayan Jondra melakukan monitoring untuk memastikan bahwa alat peraga yang terdiri atas Baliho, T-Baner dan Spanduk  telah terpasang sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan serta dipasang secara estetis dan kuat (28/2/2018). Pada saat monitoring, Jondra yang didampingi staf sekretariat KPU Provinsi Bali Budiartha dan Budiada serta Komisioner KPU Klungkung Ida Bagus Barwata dan Anak Agung Diah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dalam keputusan KPU Provinsi Bali. Alat Peraga Kampanye dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Alat Peraga Kampanye dipasang pada tempat-tempat strategis tanpa mengganggu kepentingan umum. Pemasangan alat peraga kampanye juga ditinjau dari segi konstruksi, untuk meminimalisir kemungkinan rusaknya alat peraga kampanye oleh alam. Alat peraga kampanye dipastikan memiliki lubang angin yang memadai sehingga mencegah kemungkinan rusak akibat angin. Monitoring juga dilakukan untuk memastikan bahwa alat peraga yang dipasang oleh rekanan sesuai dengan alat peraga kampanye yang telah disetujui oleh KPU Provinsi Bali. Jondra menyampaikan bahwa hasil monitoring memberikan gambaran sebagian besar telah terpasang dengan baik, namun masih ada beberapa yang dipasang dengan kondisi yang kurang baik, sehingga rentan roboh serta mengganggu estetika. Setelah alat peraga kampanye ini dipasang, selanjutnya akan diserah terimakan kepada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk dijaga dan dirawat, sehingga tetap terpasang sampai akhir masa kampanye tanggal 23 Juni 2018. Setelah tanggal 23 Juni 2018 tim kampanye pasangan calon wajib menurunkan semua alat peraga kampanye yang telah dipasang oleh KPU Provinsi Bali. (wjd/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Populer

Belum ada data.