Berita Terkini

Jondra : TNI Mesti Berpikir Berkata dan Berbuat Netral

Denpasar, bali.kpu.go.id- Dalam tahapan kampanye seperti saat ini penting sekali menjaga netralitas anggota TNI dan PNS dibawah koordinasi Korem 163 Wirasatya, menjaga netralitas ini tidak cukup niat, namun harus dicerminkan dalam perkataan dan perbuatan/tindakan/tingkah laku yang mencerminkan netralitas, demikian paparan Dr. I Wayan Jondra dalam acara “Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada” yang dibuka oleh Kasi. Log Korem 163 Wirasatya Letkol Inf. Drs. Cecep Lukmandi di aula Makorem 163 Wirastya (28/2/2018). Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut : (a) Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak” (b) Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”. Demi menjaga netralitas ini maka Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006) atau Sejak mendaftar (ps 7 UU1/2015 jo UU 10/2016). Adapun implementasi netralitas TNI tersebut menyamngkut : a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. Demikian tegas Plh Ketua KPU Provinsi Bali ini. Jondra juga menyampaikan bahwa prajurit TNI  perlu memperhatikan tujuh hal sebagai berikut : 1) Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada. 2) Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya. 3) Dalam melaksanakan tugas agar lebih mewaspadai daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik (Politik, Ekonomi dan Sara) 4) Mencegah bentrokan fisik antar masa atau perorangan pendukung partai politik di sekitar markas, kesatrian, asrama, kompleks TNI atau di daerah sekitarnya pada radius kurang lebih 100 m, apabila tidak terdapat aparat Polri/Hansip/Petugas yang menangani, maka prajurit TNI secara unit/satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga Netralitas TNI. 5) Tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan lingkungannya.  6) Tidak memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta Bakal Calon Pemilu dan Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI. 7) Mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, menganggu atau langkah menggagalkan Pemilu dan Pilkada. Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Korem 163 Wirasatya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal        calonKepalaDaerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. PNS dilarang  mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama        dengan bakal calonKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol  tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Diakhir paparannya Jondra memungkasi dengan pentingnya kita saling mengingatkan demi terlaksananya pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 27 Juni 2018 secara damai dan lancar.(wjd.red/Foto KPU bali)

Rapat Kerja Penyerahan Usulan DAPIL & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Bali dibuka langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menyampaikan kepada jajarannya di KPU Kabupaten/Kota bahwa yang terpenting dalam penataan Dapil adalah komunikasi dengan stakeholder terkait. Menurutnya apa yang benar sesuai aturan disampaikan, tetapi tidak menutup adanya usulan, sedapat mungkin jika tidak melanggar ketentuan perlu diperjuangkan. Karena yang menetapkan Dapil nantinya adalah KPU RI maka apapun yang ditetapkan oleh KPU RI agar dikomunikasikan dengan baik di daerah sehingga dapat diterima oleh publik(27/2/2018). Rapat Kerja Penyerahan Usulan DAPIL & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Bali yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/kota se-Bali, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator SIDAPIL KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada kesempatan tersebut, Winariati menyampaikan bahwa sesuai Tahapan Pemilu 2019 pada tanggal 27 Pebruari 2018 merupakan penyerahan usulan Dapil dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi dan Rekapitulasi dilakukan oleh KPU Provinsi. Selanjutnya penyerahan usulan Dapil dari KPU Provinsi ke KPU RI sesuai tahapan Pemilu 2019 pada Tanggal 28 Pebruari s.d 5 April 2018. KPU RI akan mencermati usulan dapil dari KPU Provinsi dan setelah itu baru KPU RI akan mengundang 33 KPU Provinsi  untuk mempresentasikan usulan Dapil dari daerah masing-masing tersebut yang selanjutkan akan di tetapkan oleh KPU RI.    Berdasarkan uji publik yang telah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan KPU Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mengajukan maksimal 3 (tiga) draft usulan penataan dapil. Beberapa kabupaten mengusulkan  adanya pemisahan Dapil, seperti Kabupaten Bangli mengusulkan pemisahan Dapil Tembuku dan Bangli, Kabupaten Karangasem mengusulkan pemisahan Dapil Manggis dan Bebandem dan Kabupaten Buleleng mengusulkan penataan Dapil dengan mengajukan 3 (tiga) draft usulan. Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali di beri kesempatan mempresentasikan Usulan Daerah Pemilihan di daerahnya masing-masing dimana telah di lakukan Uji Publik sebelumnya. Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen usulan Dapil dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-bali yang mencakup di dalamnya 3 (tiga) dokumen antara lain; Berita Acara Penetapan Usulan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi di KPU Kabupaten/Kota, Notulensi Pembahasan Usulan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota yang memuat penjelasan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penentuan draft usulan dapil dan alokasi kursi dan Hasil Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di KPU Kabupaten/Kota kepada Ketua KPU Bali (Sc.Bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Kadek Wirati : Lakukan Supervisi Melekat Terhadap Penghimpunan Hasil Coklit

Tabanan, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Koordiansi dengan jajaran PPK se-Kabupaten Tabanan dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilgub Bali 2018. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati memberikan arahan kepada KPU Tabanan dan jajaran PPK untuk melakukan supervisi yang melekat kepada jajaran PPS yang sedang menghimpun hasil coklit PPDP dan melaporkan hasil supervisi tersebut kepada jenjang yang lebih tinggi. Kadek Wirati mengatakan, Pelaporan berkala tersebut akan dijadikan analisis kendala-kendala yang dihadapi untuk dasar pengambilan keputusan lebih lanjut dalam melaksanakan setiap Tahapan dengan tepat waktu.(27/02/18) Dalam kesempatan tersebut, Kadek Wirati juga menambahkan, permasalahan dalam penyusunan DPHP harus segera dikoordinasikan dengan jajaran horizontal dan vertikal penyelenggara. Dengan demikian diharapkan sebelum rekapitulasi DPHP dilaksanakan oleh PPS mulai 5 sampai dengan 7 April 2018, data by name DPHP sudah selesai diunggah ke Sistem Sidalih sehingga margin perbedaan rekap di PPS dapat diminimalisir. Kedepan, KPU Tabanan wajib menyusun jadwal supervisi ke PPK dan PPS untuk memastikan petugas PPS dan PPK bekerja sesuai dengan Buku Kerja dan Juknis yang ada. Daftar pemilih yang berkualitas dapat terwujud dengan bekerja teliti dan akurat dalam mencermati setiap perubahan data hasil Coklit. (swb.red/Foto KPU Bali/swb/progdat)

Cara Unik Jondra Sosialisasikan Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id- Pada carfreeday Komisioner KPU Provinsi Bali DR. I Wayan Jondra memiliki cara yang unik dalam mensosialisasikan PEMILIHAN GUBERNUR Bali 2018 dengan cara kuiz pakai uang kantong sendiri. Bertempat pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di lapangan Niti Mandala Renon yang langsung disaksikan oleh Gubernur bali Bapak Made Mangku Pastika. Sosialisasi ini dalam waktu singkat dapat menyedot perhatian audien bahkan Gubernur Bali standing aplause atas aksi Jondra ini (25/2/2018) Pada kesempatan tersebut Wayan Jondra menarik minat pengunjung car free day dengan cara membuat kuis yang berisikan 3 buah pertanyaan, dan bagi yang berhasil menjawab akan mendapat hadiah berupa uang, yang dikeluarkan dari kantong pribadi Jondra sendiri. 3 pertanyaan tersebut tentu saja berisikan materi sosialisasi PEMILIHAN GUBERNUR Bali, diantaranya tentang kapan PEMILIHAN GUBERNUR Bali akan diselenggarakan, siapa saja paslon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti PEMILIHAN GUBERNUR Bali 2018, serta apa saja syarat untuk dapat menjadi pemilih dalam PEMILIHAN GUBERNUR Bali 2018, ketiga pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh pengunjung yang ada di sektitar PB3AS tersebut. Sosialisasi yang disampaikan Wayan Jondra mendapat respon positif dari pengunjung dan standing applause dari Bapak Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Wayan Jondra juga mempertegas jawaban audien “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jatuh pada tanggal 27 Juni 2018, melibatkan pasangan calon sebagai berikut: nomor urut 1 pasangan DR IR Wayan Koster MM dan DR Ir Tjok Oka Artha Ardana Sukawati M.Si, dan nomor urut 2 pasangan Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra SE M.Si dan Drs. Ketut Sudikerta. Dan syarat-syarat menjadi pemilih yaitu sudah berumur 17 tahun / sudah kawin / sudah pernah kawin, sudah terekam KTP-El, dan tercantum dalam daftar pemilih tetap ( DPT). calon pemilih tentu harus menggunakan hak pilih mereka dengan hati nurani.” Diakhir acara Gubernur Bali juga menyampaikan orasinya tentang berbagai tantangan masyarakat Bali mulai dari Narkoba Hingga HIV-AIDS. Sebelum menyampaikan orasi Gubernur Bali juga membuat quiz dalam bahasa Inggris dengan pertanyaan : siapa nama dan jabatan orang pembicara tadi dengan kepala gundul? Akhirnya langsung disambar oleh seorangan mahasiswi Sekolah Tinggi Farmasi dengan jawaban benar bapak Jondra Anggota KPU Provinsi Bali, jawaban tersebut dilengkapi oleh pak Gubernur, namanya adalah DR. I Wayan Jondra, sembari menyerahkan lembaran Rp. 100.000,-. Dasambut tepuk tangan meriah hadirin.(wjd.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Laksanakan Konsolidasi Coklit Tahap III

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Konsolidasi pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018 pasca pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (23/02/18) Acara yang mengundang Ketua, Anggota Divisi Perencanaan dan Data serta Admin Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) KPU Kabupaten/Kota tersebut mengagendakan beberapa poin bahasan antara lain Sinkronisasi Hasil Coklit Tahap III, Inventarisasi Permasalahan Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati dalam sambutannya mengatakan, hasil Konsolidasi hasil Coklit Tahap III dengan KPU Kabupaten/Kota saat ini akan diserahkan ke KPU RI melalui Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Gelombang II SIDALIH yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 24 Pebruari 2018 mendatang. “semoga KPU Bali dapat menyajikan data yang termutakhir dan akurat dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2018” tambahnya. Kedepan, KPU Bali akan mengundang jajaran instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Bali serta dari Kepolisian Daerah Bali untuk hal kelengkapan komponen data (NIK dan NKK) dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali. Penetapan Daftar Pemilih Sementara akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota antara tanggal 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Monitoring Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) KPU Bali

Tabanan, bali.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati beserta rombongan melakukan supervisi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pasca Coklit ke KPU Tabanan. Kadek Wirati mengatakan, supervisi kali ini bertujuan untuk memastikan PPDP sudah 100% menyelesaikan proses coklit dilapangan dan hasil coklit sudah mulai diserahkan kepada petugas PPS. (21/02/18)Wirati juga menekankan, PPS berkewajiban menyusun DPHP menggunakan softcopy DPHP sesuai dengan Buku Kerja PPS, petugas harus bekerja cepat, akurat dan teliti dalam mencermati hasil kerja PPDP untuk mewujudkan DPT yang berkualitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.PPDP yang menemukan pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dihimpun oleh PPS dalam Formulir AC-KWK agar segera disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti perekaman KTP eletronik. Mengingat setiap pemilih wajib terekam dalam Database kependudukan dan memiliki KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam setiap pemilihan/pemilu.Koordinasi lebih awal dengan Disdukcapil terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman merupakan upaya KPU selaku penyelenggara dalam menjaga hak konstitusi setiap WNI dalam Pemilihan/Pemilu.(swb.red/Foto KPU Bali/swb/Progdat)

Populer

Belum ada data.