Berita Terkini

Menjamin Hak Pilih Pengungsi Gunung Agung

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mencari pola yang tepat mendata pemilih yang mengungsi akibat Bencana Alam Erupsi Gunung Agung. Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati pada paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018, para pengungsi erupsi Gunung Agung pada titik-titik lokasi pengungsian baik yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Bali, maupun pengungsi mandiri, tetap akan didata oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Data pemilih dengan status pengungsi akan dihimpun oleh KPU Bali untuk disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Kabupaten Karangasem yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2018. Selain itu, Surat Ketua KPU tersebut mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan) dalam mendata Pemilih yang menjadi warga binaan. Dalam waktu dekat KPU Bali akan mengeluarkan Surat yang akan menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan Daftar Pemilih untuk Pengungsi dan penghuni Lapas/Rutan. (swb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Bahas Juknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan pembahasan draf Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali. (21/01/18)Pembahasan Juknis yang melibatkan Ketua, Anggota dan jajaran Sekretaris KPU Kabupaten/Kota tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi  (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 yang lalu.Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini dalam arahannya mengatakan pertemuan kali ini selain membahas mengenai Juknis Pembetukan Badan Adhoc Pemilu 2019, juga akan membahas sekilas mengenai perekrutan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Untuk pembentukan Badan Adhoc, berdasarkan saran dan masukan dari jajaran KPU Kabupaten/Kota, disepakati untuk melakukan perekrutan dengan cara evaluasi dari Anggota PPK dan PPS yang ada (Pilgub 2018). Pilihan tersebut disepakati dilandasi oleh faktor masyarakat yang masih enggan mendaftarkan diri sebagai petugas PPK, PPS maupun KPPS. Dalam kesempatan tersebut, Widhiasthini juga menjelaskan mengenai Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2018 ini. Widhiasthini menambahkan bahwa saat ini Tes Tertulis Seleksi KPU akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat ataupun Anggota KPU yang akan mendaftarkan dirinya kembali agar segera menyiapkan diri dengan sebaik baiknya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Tim Mantra-Kerta Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon

Denpasar, bali.kpu.go.id– Pukul 16.04 WITA tanggal 20 Januari 2018, Tim Bakal Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta menyerahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali). (20/01/18) Komang Suarsana selaku Koordinator Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon, menyerahkan Dokumen Persyaratan Calon kepada Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh Anggota KPU Bali. Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang dilaksanakan oleh KPU Bali pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu,  Bakal Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat setelah dilakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen oleh KPU Bali. Adapun Dokumen yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat adalah, Syarat Calon Gubernur  Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si antara lain Model BB.1 KWK yang masih belum diberi tanda centang pada kolom uraian status khusus terkait bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tanggal berlakunya sudah melewati batas. Surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK yang belum disertai dengan bukti verifikasi. Tanda terima penyampaian SPT (masih kurang tahun 2012 dan 2014), Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (Kurang Surat Keterangan Dari Kantor Pelayanan Pajak). Fotokopi Ijazah SMA, S1 dan S2 (Nama tidak Sesuai Dengan KTP). Naskah Visi Misi dan Program (Belum Ditandatangani) dan Pas Foto (Belum Menggunakan Foto Terbaru) Sedangkan untuk Syarat Calon Wakil Gubernur Drs. I Ketut Sudikerta yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat antara lain Model BB.1 KWK yang masih belum diberi tanda centang pada kolom uraian status khusus terkait bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK yang belum disertai dengan bukti verifikasi. Tanda terima penyampaian SPT (masih kurang tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016), Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (Kurang Surat Keterangan Dari Kantor Pelayanan Pajak). Naskah Visi Misi dan Program (Belum Ditandatangani) dan Pas Foto (Belum Menggunakan Foto Terbaru). Sampai dengan hari terakhir masa perbaikan Dokumen Syarat Calon, KPU Bali telah menerima seluruh dokumen perbaikan dari kedua Bakal Pasangan Calon. Untuk selanjutnya, dokumen akan diumumkan pada tanggal 20 Januari 2018 dan akan diteliti hingga tanggal 27 Januari 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Terjunkan 10.169 PPDP dalam GCS

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menerjunkan 10.169 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai wujud Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang dilaksanakan di 171 daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Sabtu (20/1). Turut hadir dalam apel siaga PPDP, Kepala Biro Sumber Daya Manusia  (SDM) Sekretariat Jenderal KPU RI Lucky Firmandi Majanto, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Informasi Kadek Wirati.Dalam sambutanya Lucky berpesan dan sekaligus menegaskan bahwa GCS ini “Untuk mendapatkan data yang akurat dalam pilkada Tahun 2018, PPDP harus bekerja keras dan teliti,” ungkapnya.Senada dengan sambutan Kepala Biro SDM KPU RI, Dewa Raka Sandi Ketua KPU Provinsi Bali mengingatkan kepada PPDP untuk bekerja secara teliti dan memastikan data pemilih tepat akurat.“Dari coklit ini akan menjadi informasi awal logistik yang tepat waktu dan jumlah, indikasinya akan berdampak positif apabila PPDP bekerja maksimal,” tegasnya.Tak kalah pentingnya Anggota KPU Divisi Data Informasi Kadek Wirati berpesan kepada petugas PPDP untuk mencoret yang tidak memenuhi syarat, misalnya yang sudah meninggal.“Dilaksanakanya coklit ini berguna untuk perbaikan data pemilih karena menyangkut hak pemilih yang harus terjaga, mencoret yang tidak memenuhi syarat, mencatat pemilih baru yang berusia 17 Tahun atau TNI/Polri yang telah pension,” tandasnya (ah/rdk.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)              

"GERAKAN COKLIT SERENTAK" Bali 20 Januari 2018

Menyajikan Daftar Pemilih Komprehensif,Akurat dan Mutakhir  menuju Pemilihan  Berintegritas. Dimulai dengan melaksanakan coklit Serentak Tahun 2018, Pada hari sabtu 20 Januari 2018,sebagai wujud gerakan   #KPUMelayani.... KPU Prov dan KPU Kab/Kota se Prov.Bali akan melaksanakan gerakan pencocokan dan penelitian(COKLIT) serentak . Gerakan coklit serentak ini merupakan langkah progresif KPU dalam rangka menyajikan daftar Pemilih yang komprehensif,Akurat dan mutakhir serta  untuk mengajak setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berperan aktif . Dalam gerakan coklit Serentak tgl 20 januari 2018 ini,KPU Provinsi,Kab/Kota ,PPK,dan PPS akan serentak mendampingi PPDP melaksanakan Coklit secara serentak di seluruh  Kab dan Kota di-Bali. Persiapkanlah identidatas kependudukan (e-KTP ,Suket dan KK) anda. Jangan sia-siakan hak pilih anda karena Masa Depan Bali ada di tangan anda. Pemilih yang cerdas mempersiapkan sarana bagi dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 Mendatang.  Menuju Bali shanti lan jagadhita. #KPUMencoklit #KPUMelayani #Pemilihberdaulat #NegaraKuat

Tim Koster-Ace Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon

Denpasar, bali.kpu.go.id– Pukul 11.00 WITA tanggal 19 Januari 2018, Tim Bakal Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si menyerahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali). (19/01/18) I Nyoman Satria selaku Koordinator Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon, menyerahkan Dokumen Persyaratan Calon kepada Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh Anggota KPU Bali. Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang dilaksanakan oleh KPU Bali pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu,  Bakal Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat setelah dilakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen oleh KPU Bali. Adapun Dokumen yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat adalah, Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, antara lain Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, yang dikarenakan substansinya tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 4 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang permohonan surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.Dokumen lainnya adalah Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih belum terverifikasi. Dokumen perbaikan syarat calon akan diumumkan oleh KPU Bali pada tanggal 20 Januari 2018. Sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon akan dilaksanakan sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan 27 Januari 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.