Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan pembahasan draf Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali. (21/01/18)Pembahasan Juknis yang melibatkan Ketua, Anggota dan jajaran Sekretaris KPU Kabupaten/Kota tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 yang lalu.Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini dalam arahannya mengatakan pertemuan kali ini selain membahas mengenai Juknis Pembetukan Badan Adhoc Pemilu 2019, juga akan membahas sekilas mengenai perekrutan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Untuk pembentukan Badan Adhoc, berdasarkan saran dan masukan dari jajaran KPU Kabupaten/Kota, disepakati untuk melakukan perekrutan dengan cara evaluasi dari Anggota PPK dan PPS yang ada (Pilgub 2018). Pilihan tersebut disepakati dilandasi oleh faktor masyarakat yang masih enggan mendaftarkan diri sebagai petugas PPK, PPS maupun KPPS. Dalam kesempatan tersebut, Widhiasthini juga menjelaskan mengenai Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2018 ini. Widhiasthini menambahkan bahwa saat ini Tes Tertulis Seleksi KPU akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat ataupun Anggota KPU yang akan mendaftarkan dirinya kembali agar segera menyiapkan diri dengan sebaik baiknya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)