Berita Terkini

Piodalan KPU Bali : Doakan Pelaksanaan Pilgub Bali Berjalan Dengan Baik

Denpasar, bali.kpu.go.id– Mengawali hari pertama di Tahun 2018 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Piodalan yang jatuh pada Purnama SasihKapitu tersebut. (01/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi berharap melalui piodalan ini merupakan momen yang baik untuk menghaturkan Doa demi kelacaran pelaksanaan tahapan Pilgub Bali 2018 yang akan jatuh pada tanggal 27 Juni mendatang. Kepada seluruh jajaran KPU se-Bali, Raka Sandi meminta untuk selalu bekerja dengan baik dan senantiasa menjaga kekompakan dalam menghadapi intensitas pekerjaan yang mulai meningkat. “Semoga pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar dan damai” tambahnya diakhir sesi persembahyangan yang diikuti juga oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rapat Koordinasi Standar Kemampuan dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Pilgub

Denpasar, bali.kpu.go.id – Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika ujar Winariati Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat RPP Kantor KPU Provinsi Bali (28/12/2017). Rapat Koordinasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang dihadiri oleh Perwakilan dari IDI Provinsi Bali, IDI Kabupaten Gianyar dan Klungkung, Perwakilan BNN Provinsi Bali, Perwakilan RSUD Sanglah, Perwakilan Himpsi Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Klungkung dan Gianyar serta Pejabat Struktural KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Winariati menyampaikan bahwa KPU RI telah membuat Juknis mengenai standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Surat Keputusan tersebut ber nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017. Juknis ini merupakan terjemahan dari UU No.10 Tahun 2016 dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada Tahun 2015 dan 2016. Juknis ini sangat penting untuk di koordinasikan langsung bersama instansi/lembaga terkait agar pada saat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan standar yang tertuang dalam Juknis. KPU Provinsi Bali telah mendapatkan rekomendasi dari IDI Provinsi Bali untuk Rumah Sakit Tipe A yang disyaratkan dalam Juknis yakni Rumah Sakit Sanglah. Rumah Sakit Sanglah di tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan serta sebagai tempat pengambilan sampel urine untuk pemeriksaan bebas narkotika dari BNN. HIMPSI memerlukan ruangan yang cukup banyak untuk tes psikologi maka di tetapkan pada Kantor KPU Provinsi Bali. Pemeriksaan Kesehatan sesuai Jadwal Tahapan akan dilakukan pada tanggal 11 – 15 Januari 2018. Hasil dari Pemeriksaan Jasmani, Rohani dan Bebas penyalahgunaan Narkotika akan di plenokan pada tanggal 16 Januari 2018. Pada akhir Rapat Koordinasi Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan akan melakukan koordinasi intensif lagi sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. (bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Jondra : Maksimalkan Pelayanan Disegala Lini

Denpasar, bali.kpu.go.id– Apel pagi yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali merupakan sebuah saran untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta arahan-arahan dari seluruh pimpinan dalam hal  kemajuan lembaga. Apel kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Wayan Jondra. Dalam kesempatan tersebut, Jondra mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap bekerja dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal disegala lini baik dari sisi Sosialisasi, Logistik dan Data Pemilih. Untuk Sosialisasi, saat ini KPU tengah mencanangkan Pendidikan Pemilih berbasis keluarga, yang merupakan upaya dari KPU RI untuk menjadikan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih lebih merakyat dan membumi. Sedangkan untuk untuk tahapan logistik, Jondra menjelaskan saat ini KPU Provinsi Bali sedang menunggu daftar inventaris dari KPU Kabupaten/Kota mengenai logistik yang masih bisa digunakan sehingga cost Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dapat diefisienkan semaksimal mungkin. Diakhir arahannya, Jondra menekankan akan pentingnya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) oleh masyarakat yang merupakan syarat mutlak terdaftar sebagai pemilih. KPU Provinsi Bali akan terus melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut terutama melalui website resmi www.bali.kpu.go.id yang diharapkan dapat menjadi pusat informasi terpecaya dan bermanfaat untuk masyarakat.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Logistik I Wayan Jondra dalam sambutannya menyampaikan pemuktahiran daftar pemilih sangat penting di lakukan agar hak konstitusional pemilih terakomodir dalam DPT. Syarat menjadi pemilih dengan peraturan terbaru Undang-undang No.7 Tahun 2017 harus memiliki KTP elektronik pastinya akan menjadi pekerjaan tambahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki KTP el sehingga masyarakat bisa terdaftar sebagai pemilih, Rapat Koordinasi dilaksanakan di Ruangan Rapat Kantor KPU Provinsi Bali (8/12/2017). Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yang dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Data Informasi, Ka.Sub.Bag Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Pejabat Struktural KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Data Informasi Kadek Wirati dalam paparannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah membuat Pedoman Teknis untuk Pemuktahiran Data Pemilih dan telah di email ke seluruh KPU Kab/Kota untuk di pedomani serta  diberikan masukan agar lebih sempurna sebelum di tanda tangani. Wirati menambahkan bahwa perekrutan petugas  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah semakin dekat yakni Tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan 17  Januari 2018 agar KPU Kab/Kota menyiapkan segala hal administrasi perekrutannya. Serta untuk proses coklit petugas PPDP dari Tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Kadek Wiarati menambahkan untuk wilayah yang kena dampak bencana erupsi gunung agung atau wilayah KRB untuk Kabupaten Karangasem akan dilakukan pemuktahiran daftar pemilih dengan cara khusus karena merupakan daerah berdampak bencana dengan tingkat pengungsian tinggi  yang tersebar di beberapa daerah Kabupaten terdekat. Permasalahan coklit di daerah KRB akan segera di lakukan koordinasi dengan KPU RI supaya prosedur dan tata cara yang di ambil tidak menyalahi aturan yang ada. Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 ditutup oleh Anggota KPU Bali Divisi Logistik I Wayan Jondra. (bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

RAPAT KOORDINASI Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sosialisasi Pencalonan merupakan salah satu proses inti dalam penyelenggaraan Pemilihan, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pengalaman Pemilu sebelumnya tahapan ini sangat penting dan sangat strategis karena untuk mengusulkan Pasangan Calon yang sangat banyak persyaratannya yang harus dipenuhi baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon, perlu bagi KPU Provinsi Bali untuk mensosialisasikan agar pada saat tahapan pendaftaran tidak ada masalah bagi peserta Pemilihan maupun di tingkat Penyelenggara demikian sambutan Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017, di Ruangan Rapat Kantor KPU Provinsi Bali (8/12/2017). Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017 yang dihadiri oleh 2(dua) orang perwakilan dari 12 partai di Bali, Anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Paslon serta Anggota KPU Kab/Kota divisi teknis penyelenggara pemilu. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Logistik Jondra selaku moderator menyampaikan KPU Provinsi Bali berkewajiban menyampaikan  kepada Parpol terkait Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 ini. Pilgub Bali tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasangan calon. Dengan demikian acara ini sangat penting agar kedepannya tidak ada lagi miss persepsi terkait proses pencalonan. Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis dalam pembukaan pemaparannya menjelaskan pendaftaran Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali semakin dekat yakni Tanggal 8 Januari sampai dengan 10 Januari 2018. Sebelumnya akan ada pengumuman di media massa tanggal 1 hingga 7 Januari 2018. Rapat koordinasi sosialisasi ini diharapkan menjadi tempat buat partai politik yang akan menggusung calon mendapatkan informasi serta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk bertanya agar semuanya menjadi jelas. Winariati menambahkan persyaratan pencalonan dari parpol atau gabungan Parpol memperoleh paling sedikit 20% kursi dari jumlah DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir. Dalam hal Parpol atau Gabungan Parpol mengusulkan bakal paslon menggunakan ketentuan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Parpol atau gabungan Parpol yang telah mendaftarkan bakal Paslon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. Rapat koordinasi sosialisasi PKPU No.3 dan 15 Tahun 2017 di tutup oleh Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan harapan proses Tahapan Pendaftan Paslon berjalan lancar tanpa masalah baik bagi peserta Pemilihan maupun Penyelenggara.(bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

KPU Bali Terbaik 3 Nasional SPIP 2017

Surabaya, bali.kpu.go.id- Untuk kesekian kali Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) memperoleh penghargaan dari KPU RI. Kali ini adalah penghargaan peringkat ketiga SPIP terbaik dari tiga puluh empat KPU Provinsi seluruh Indonesia. Penghargaan ini diperoleh oleh KPU Bali karena telah melakukan langkah-langkah pengendalian internal demi tercapainya tujuan organisasi KPU Provinsi Bali, serta membuat laporan berupa kartu kendali dengan tepat waktu dan lengkap (29/11/2017). Piagam penghargaan peringkat tiga di Bidang Satuan Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) diterima langsung oleh lima komisioner KPU Provinsi Bali antara lain : Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ni Wayan Widhiasthini, Ni Luh Putu Winariati, I Wayan Jondra, Kadek Wirati serta didampingi oleh sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI Arif Budiman dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung di Hotel JW Mariot, Surabaya. Pada Kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan  bahwa prestasi ini tercapai karena kerja keras semua pihak di lingkungan KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten Kota seBali, dengan demikian maka ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten/Kota di Bali.(wjd)

Populer

Belum ada data.