Berita Terkini

Rakor Logistik KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat koordinasi Persiapan Pengadaan Kelengkapan TPS dan Evaluasi Pelaksanaan Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (18/01/18)

KPU Bali Sampaikan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dari Tim Medis, BNN dan HIMPSI pada tanggal 16 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menetapkan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon (Bakal Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (18/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya dihadapan seluruh undangan, menyampaikan kepada masing-masing Tim Bakal Pasangan Calon agar segera melengkapi segala berkas-berkas yang masih dianggap belum memenuhi syarat sehingga pada saatnya nanti semua berjalan lancar dan dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dalam acara yang bertajuk Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tersebut, rangkaian acara diawali dengan Pembacaan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan  Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali oleh Anggota KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini dan Kadek Wirati. Untuk Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi Administrasi Bakal Paslon dibacakan oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra dan Ni Putu Ayu Winariati. Sedangkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Kedua Bakal Paslon baik Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si maupun Bakal Pason Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si - Drs. I Ketut Sudikerta masih dinyatakan belum memenuhi syarat untuk beberapa jenis dokumen di masing-masing syarat calon. Sehingga wajib melakukan perbaikan dokumen yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 24.00 WITA. Diakhir kesempatan, Raka Sandi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Pemeriksa Kesehatan atas dukungan yang telah diberikan dan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan tahapan yang telah berjalan. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara kepada masing-masing Tim Pasangan Calon dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali disaksikan oleh seluruh undangan yang terdiri dari pihak Bawaslu Bali, KPID, KI, Ombudsman, Tim Bakal Paslon dan Tim Pemeriksa Kesahatan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 20181. Nomor 221/PL.03.2-BA/51/Prov/I/20182. Nomor 222/PL.03.2-BA/51/Prov/I/2018

Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id– Mempersiapkan Tahapan Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota. (17/01/18) Rapat yang mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis dan Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi berharap Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan bayak masalah. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati dalam arahannya menyampaikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota agar segera menetapkan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) serta Rancangan Usulan Dapil untuk nantinya dilakukan uji publik bersama unsur Pemerintah Daerah, Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu serta pemangku kepentingan lainnya. Hasil dari Uji Publik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bali mulai tanggal 29 Januari 2018 hingga tanggal 4 Februari 2018 dan akan ditetapkan oleh KPU RI antara tanggal 22 Maret 2018 hingga 6 April 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.goid – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) hari ini menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.(16/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi yang didampingi oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Bali tersebut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kali ini merupakan hasil secara kesuluruhan dari rangkaian proses pemeriksaan yang dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai dengan 11 Januari 2018 yang bertempat di RSUP Sanglah dan tanggal 13 Januari 2018 yang bertempat di Kantor KPU Bali. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Wayan Jondra juga  menambahkan untuk hasil secara keseluruhan akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dr. Dr. I Ketut Sudartana, Sp.B-KBD selaku Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan (fisik, jasmani dan pemeriksaan penunjang) telah dilakukan secara betul-betul dan telilti sesuai standar yang diberikan oleh KPU Bali sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui hasil rapat dengan Tim Medis, BNN dan HIPMSI telah didapat kesimpulan untuk hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika yang diserahkan ke Ketua KPU Bali dan Ketua KPU Kabupaten Klungkung disaksikan oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Siapkan Agenda Coklit Serentak 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menyongsong tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dimulai pada tanggal 20 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan rapat dengan mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan dan Data. (14/01/18) Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati sebagai pmpinan rapat mengatakan rapat kali ini akan membahas beberapa agenda yakni Konsolidasi Hasil Pemetaan TPS, Rekapitulasi Jumlah PPDP dan Persiapan Gerakan Coklit Serentak Tahun 2018.   Masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemetaan TPS dan jumlah PPDP yang akan dijadikan dasar untuk distribusi Buku Panduan PPDP dan Stiker Coklit yang akan digunakan oleh masing-masing petugas PPDP saat melaksanakan tugasnya dilapangan hingga tanggal 18 Februari 2018. Untuk persiapan Gerakan Coklit Serentak yang akan dilaksanakan di 17 Provinsi dan 381 Kabupaten/Kota selama satu hari pada tanggal 20 Januari 2018 tersebut, Kadek Wirati meminta pihak KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyiapkan nama-nama tokoh masyarakat yang akan dijadikan sasaran dalam Gerakan Coklit Serentak yang akan dipusatkan dibeberapa kota besar, antara Sumatera Utara, kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Gerakan Coklit Serentak ini digagas oleh KPU Republik Indonesia selain untuk menyempurnakan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) jugauntuk memberi semangat, untuk memberi sinyal, bukan hanya bagi petugas coklit, tetapi juga untuk masyarakat pemilih. Sehingga dengan demikian masyarakat diharapkan tergerak hatinya untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Sampaikan Perkembangan Pelaksanaan Tahapan Pilgub Melalui PB3AS

Denpasar, bali.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Provinsi Bali) kembali mendapat kesempatan untuk mensosialisasikan kegiatan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018 pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Minggu (Car Free Day) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali. (14/01/18) KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini menyampaikan beberapa hal mengenai perkembangan pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Dihadapan seluruh pengunjung yang ada di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon tersebut, Widhiasthini menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan Pilgub Bali telah memasuki tahapan pencalonan. Ada dua Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang telah didaftarkan yakni Bakal Paslon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional(PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Bakal Paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si - Drs. I Ketut Sudikerta yang diusung oleh Partai GOLKAR, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Kedua Bakal Paslon tersebut baru saja menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika yang hasilnya akan diumumkan oleh Tim Pemeriksaan RSUP Sanglah pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang. Penetapan Bakal Paslon akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 sedangkan Pengundian Nomor Urut akan dilaksanakan sehari setelahnya pada tanggal 13 Februari 2018. Widhiasthini juga meginformasikan bahwa pelaksanaan tahapan Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Momen tersbeut diharapkan dapat dipergunakan sebaik baiknya oleh masyarakay untuk mengenali rekam jejak calon sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk lima tahun kedepan. Diakhir kesempatannya, Widhiasthini kembali mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sebagai syarat mutlak sebagai pemilih. (gb.red/Foto KPU Bali/bud/Hupmas)

Populer

Belum ada data.