Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dari Tim Medis, BNN dan HIMPSI pada tanggal 16 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menetapkan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon (Bakal Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (18/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya dihadapan seluruh undangan, menyampaikan kepada masing-masing Tim Bakal Pasangan Calon agar segera melengkapi segala berkas-berkas yang masih dianggap belum memenuhi syarat sehingga pada saatnya nanti semua berjalan lancar dan dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dalam acara yang bertajuk Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tersebut, rangkaian acara diawali dengan Pembacaan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali oleh Anggota KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini dan Kadek Wirati. Untuk Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi Administrasi Bakal Paslon dibacakan oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra dan Ni Putu Ayu Winariati. Sedangkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Kedua Bakal Paslon baik Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si maupun Bakal Pason Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si - Drs. I Ketut Sudikerta masih dinyatakan belum memenuhi syarat untuk beberapa jenis dokumen di masing-masing syarat calon. Sehingga wajib melakukan perbaikan dokumen yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Januari 2018 Pukul 24.00 WITA. Diakhir kesempatan, Raka Sandi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Pemeriksa Kesehatan atas dukungan yang telah diberikan dan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan tahapan yang telah berjalan. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara kepada masing-masing Tim Pasangan Calon dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali disaksikan oleh seluruh undangan yang terdiri dari pihak Bawaslu Bali, KPID, KI, Ombudsman, Tim Bakal Paslon dan Tim Pemeriksa Kesahatan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 20181. Nomor 221/PL.03.2-BA/51/Prov/I/20182. Nomor 222/PL.03.2-BA/51/Prov/I/2018