Berita Terkini

KPU Bali Serahkan Hasil Verifikasi 12 Parpol Pasca Putusan MK

Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah melaksanakan Verifikasi terhadap Kepengurusan DPW/DPD Partai Politik di Tingkat Provinsi sejak tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyampaikan Hasil Verifikasi kepada Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK). (31/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi berharap agar komunikasi dan koordinasi yang telah dijalin oleh pihak KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas dan Partai Politik tetap dijaga dengan baik. Sehingga seluruh rangkaian proses Verifikasi dapat berjalan dengan lancar hingga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang. Berita Acara Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Bali diserahkan oleh Ketua KPU Bali kepada pihak Partai Politik yang terdiri dari Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembagunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Bulan Bintang (PBB) dan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Untuk Partai Politik yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan sejak tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Sampaikan Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Syarat Calon

Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan  Hasil Verifikasi  Perbaikan Administrasi Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) dan Gabungan Parpol. (29/01/18) Rapat Pleno yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali tersebut mengundang Ketua Bawaslu Bali, Ketua KPID Bali, Ketua KI Bali, Ketua Ombudsman Bali, Kepala Kesbangpol Bali dan Bakal Pasangan Calon dengan Ketua Tim Kampanye, LO Bakal Pasangan Calon beserta masing-masing Parpol Pengusulnya. Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan hasil yang disampaikan hari ini adalah hanya hasil yang terkait dengan verifikasi terhadap dokumen perbaikan saja. Sedangkan untuk hasil secara keseluruhan akan disampaikan dalam acara Penetapan Pasangan Calon yang akan dilakanakan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang yang akan dilanjutkan dengan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 Februari 2018. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati dalam kesempatan tersebut membacakan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang dituangkan dalam Lampiran Berita Acara (Model BA.HP Perbaikan-KWK) disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir serta Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 (Model BA.HP Perbaikan-KWK) tersebut diserahkan kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon dan pihak Bawaslu Provinsi Bali oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Sosialisasi Juknis Kampanye Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye kepada seluruh Stakeholder terkait, Partai Politik dan jajaran Media. (29/01/18) Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi mengenai aturan-aturan yang ada, sehingga semua pihak yang terlibat siap untuk mengawal pelaksanaan Kampanye Pilgub 2018 yang damai dan lancar. Raka Sandi juga menambahkan, kedepan KPU Bali akan kembali mengundang Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye beserta Liaison Officer (LO) masing-masing Bakal Pasangan Calon untuk membahas lebih dalam mengenai sekiranya masih perlu dikoordiniasikan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kampanye. Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota KPU Bali yang menangani Kampanye memaparkan secara detil Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub 2018 kepada seluruh undangan yang hadir. Dalam paparannya, Widhiasthini menjelaskan seputar regulasi-regulasi terkait Kampanye antara lain mengenai Prinsip Kampanye, Metode Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Debat Publik hingga Sanksi-sanksi dalam pelanggaran Kampanye. Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Ketut Rudia saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Kampanye. Rudia juga menghimbau seluruh pihak terkait agar bersama-sama menjaga kelancaran pelaksanaan Kampanye dengan mentaati aturan-aturan yang ada, sehingga Kampanye Pilgub Bali 2018 dapat berjalan dengan damai. Acara dilanjutkan dengan paparan singkat lembaga terkait seperti KPID, KI dan Ombudsman Perwakilan Bali dengan dimoderatori oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Siapkan Pelaksanaan Kampanye, KPU Bali Undang Stakeholder dan Tim Bakal Paslon

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menyongsong tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali)Tahun 2018. (25/01/18) Mengundang Stakeholder terkait dan Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, Plh Ketua KPU Bali Wayan Jondra membuka Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali. Dalam sambutannya, Jondra mengatakan Kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilgub Bali. Menurutnya, Kampanye yang baik adalah Kampanye yang dapat memberikan semangat bagi seluruh masyarakat untuk mengetahui visi dan misi para Pasangan Calon. Jondra juga berharap kepada seluruh Stakeholder dan Tim Kampanye yang hadir agar bersama-sama turut serta  meminimalisir semua potensi-potensi konflik yang mungkin terjadi, sehingga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan Kampanye bagi masyarakat dapat kita jaga dengan baik dan lancar. Anggota KPU Bali Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota yang membidangi Kampanye menjelaskan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa pertemuan hari ini sebagai langkah awal KPU Bali untuk mensosialisasikan Peraturan tentang Kampanye. KPU Bali, Bawaslu Provinsi Bali dan para Tokoh Agama  juga telah membuat Kesepakatan Bersama terkait Larangan Berkampanye di Tempat Suci/Ibadah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Kampanye kedepannya. Agenda KPU Bali selanjutnya adalah Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub Bali yang mengundang Partai Politik, Stakeholder terkait, LSM dan Akademisi dan Media pada tanggal 29 Januari 2018 mendatang. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Kesepakatan Bersama Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI Bali, MATAKIN Provinsi Bali, PGI Wilayah Bali dan WALUBI Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Kesepakatan Bersama mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah/sembahyang. (23/01/18)Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan, Kesepakatan ini dibuat untuk mengatur lebih jelas mengenai batas-batas larangan berkampanye di tempat ibadah/sembahyang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Kesepakatan Bersama tersebut menyepakati beberapa hal antara lain sebagai berikut ;1)   Yang dimaksud tempat ibadah :a.     Tempat ibadah umat Hindu adalah tempat suci umat Hindu untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa (manifestasinya) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur) dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat termasuk didalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.b.     Tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid,  musholla, langgar, surau, TPQ (Taman Pendidikan Alquran),Pondok Pesantren termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas, demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud.c.     Tempat ibadah umat Kristiani (Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna. d.     Tempat  ibadah agama Buddha, berupa Vihara, Cetiya, Pusat Meditasi dan SMB (Sekolah Minggu Buddhis). Vihara adalah tempat belajar dan praktek dharma yang berupa puja bhakti dan meditasi serta tempat tinggal para bhiku. Areal tersebut meliputi dharma sala, uposatta ghara, ruang serbaguna, serta halaman vihara dan tempat parkir di pelataran vihara.e.     Tempat ibadah umat Khonghucu adalah Klenteng, Bio, dan Lithang termasuk semua fasilitas yang ada di areal Klenteng, Bio, dan Lithang.2)   Sesuai ketentuan Pasal 68 Ayat (1) huruf j PKPU Nomor 04 Tahun 2017tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.3)   Bahwa tempat ibadah/sembahyang tersebut di atas pada angka 1 huruf a, b, c, d, dan e hanya diperuntukan untuk kegiatan ibadah/sembahyang. 4)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan Partai Politik. 5)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye. 6)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye.Rapat Koordinasi diakhiri dengan penandatangan Kesepakatan Bersama oleh semua pihak tersebut diatas. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)Kesepakatan Bersama Mengenai Larangan Berkampanye di Tempat Ibadah/Sembahyang

Kunjungan Kerja Spesifik Pelaksanaan Pilkada 2018 Komisi II DPR RI

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melakukan Kunjungan Kerja Spesifik terhadap pelaksanan Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan di Provinsi Bali.  Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Sabha Mandara Kantor Inspektorat Provinsi Bali. (22/01/18) Gubenur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh AsistenBidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali IDewaPutu EkaWijaya Wardana,SH,MH sangat mengapresiasi Kunjungan Kerja Spesifik yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI saat ini. Menurutnya, pengawasan semacam ini secara langsung dapat dijadikan forum informasi yang efektif dan strategis sebagai penunjang kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar dan Klungkung. Mangku Pastika juga meminta kepada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih agar dapat menggunakan hak suaranya dengan benar, jujur dan demokratis. Kearifan lokal dengan filosofi menyama braya juga dianggap penting untuk diterapkan  guna meminimalisir segala macam konflik yang mungkin terjadi. Khusus untuk jajaran penyelenggara, Mangku Pastika meminta untuk senantiasa bersikap netral dan independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya. Sehingga semangat kebersamaan daam Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita benar-benar dapat diwujudkan. Ketua rombongan Komisi II DPR RI Dr. H. Mardani, M.Eng didampingi oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk, SH.,MM.,MH menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja yang dihadiri juga oleh 12 (dua belas)  Anggota Komisi II lainnya bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai potensi masalah dan perkembangan tahapan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak khusunya di Provinsi Bali. Dalam acara yang dihadiri juga oleh Perwakilan dari Keentrian Dalam Negeri tersebut, Mardani juga mengatakan segala jawaban dan data tertulis yang dikumpulkan oleh seluruh jajaran penyelenggara  dan stakeholder terkait di Provinsi Bali akan dirangkum untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini. Sehingga pelaksanaan Pikada dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Mardani juga menghimbau kepada Gubernur Bali untuk melapor kepada Menteri Dalam Negeri mengenai permasalahan-permasalahan mengenai anggaran Pilgub Bali 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh seluruh Anggota, Sekretaris dan Jajaran Pejabat Struktural Sekretariat KPU Bali mendapat kesempatan pertama untuk memaparkan mengenai persiapan dan kesiapan serta perkembangan pelaksanaan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Raka Sandi menjelaskan secara rinci tahapan demi tahapan dari Anggaran, Pemutahiran Data Pemilih, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Sosialisasi, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara hingga Kebutuhan Logistik lengkap berserta kendala dan permasalahannya. Paparan dilanjutkan oleh pihak Bawaslu Provinsi Bali diikuti  jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bali dan penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.