Berita Terkini

Jondra : Laksanakan Proses Pemutakhiran Pasca “Coklit” dengan Teliti dan Cermat

Denpasar,bali.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Denpasar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih pasca pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Bimtek yang mengundang jajaran PPK se-Denpasar dan PPS se-Denpasar tersebut menghadirkanAnggota KPU Provinsi Bali Wayan Jondrasebagai Narasumber. Dalam arahannyaJondra menghimbaukepada seluruh peserta rapat untuk melaksanakan proses pemutakhiran pasca Coklit dengan maksimal. “PPS dan PPK melanjutkan tahapan coklit dengan menyalin Model A (hasil pemutakhiran) dan Model A.A (Pemilih Baru/tambahan) kedalam Softcopy Model A.B dan Model A.C” tegasnya Jondra juga berharap kepada seluruh jajaran PPK dan PPS agarlebih teliti dalam mencermati hasil Coklit sebelum dituangkan kedalam Form Model A.B dan Model A.C yang nantinya akan diunggah kedalam aplikasi pemilih (Sidalih) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Kabupaten/Kota. Dengan kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan rangakaian tahapan diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilh yang akurat, komprehensif dan termutahir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Dalam kesempatantersebut dipaparkan juga teknis penggunaan softfile Ms Excel Model A.B dan Model A.C dalam menghimpun hasil Coklit PPDP oleh Operator Sidalih Provinsi Bali didampingi Operator Sidalih KPU Kota Denpasar yang nantinyaakandijadikan panduan kerja oleh PPS. (swb.red/Foto KPU Bali/swb/progdat)

Dewa Raka Sandi : Wujudkan Pilkada Berintegritas Didasari Prinsip Satya Wacana

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2018 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. (18/02/2018) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali), selain melaksanakan penandatanganan bersama oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Tim Kampanye, Acara Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2018 ditandai juga dengan pelepasan balon dan burung merpati sebagai simbol kedamaian. Adapun 4 (empat) poin yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Kampanye Damai tersebut antara lain 1) Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Siap melaksanakan Kampanye Pemilihan Tahun 2018 yang Damai, Demokratis dan Mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan Pemilih; 3) Siap melaksanakan Kampanye Pemilihan Tahun 2018 tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang; 4) Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya mengakatakan bahwa pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2018 ini dilaksanakan secara serentak di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten di seluruh Indonesia. Raka Sandi berharap agar seluruh komponen yang ada agar memaknai kata Damai lebih mendalam “Damai tidak cukup hanya diperlihatkan dipermukaan, tetapi Damai dari dalam hati kita untuk selamanya” begitu terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Raka Sandi juga menambahkan hingga saat ini Bali selalu dijadikan contoh bagi daerah-daeah lainnya baik ditingkat Nasional maupun Internasional. Dengan Kampanye Damai yang didasari oleh rasa saling menghormati kerukunan akan dapat mewujudkan suasana Bali yang teduh dan sejuk serta Pilkada Berinteritas dengan didasari oleh prinsip Satya Wacana (pikiran dan perkataan sesuai dengan tindakan yang dilakukan) Sebelum melakukan penandatangan Deklasrasi Kampanye Damai, seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur didampingi masing-masing Ketua dan Sekretaris Kampanye bersama-sama membacakan Naskah Deklarasi dipandu oleh Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat Ni Wayan Wdhiasthini. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Doa Bersama Awali Masa Kampanye Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id –“Mari kita bersama-sama menciptakan suasana Kampanye yang damai dan penuh rasa persaudaraan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Bali” begitu sepenggal kata sambutan dari Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) Ni Putu Ayu Winariati dalam acara Doa Bersama Pembukaan Kampanye Pilgub Bali 2018. (15/02/2018) Dihadapan seluruh undangan yang hadir, Winariati menyampaikan bahwa mulai hari ini 15 Pebruari 2018 rangakaian pelaksanaan tahapan Pilgub Bali telah memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan hingga tanggal 23 Juni 2018 mendatang. Dalam sambutannya, Winariati juga menyampaikan tujuan dari diadakannya acara Doa Bersama sebagai langkah awal memulai tahapan kampanye adalah untuk mengajak seluruh pihak senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bali dengan melaksanakan kampanye yang damai, berbudaya dan penuh dengan rasa persaudaraan. Sehingga dapat melahirkan pemimpin yang memegang erat nilai-nilai Asta Brata. Acara dilanjutkan dengan Doa Bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Bali didampingi oleh Anggota KPU Bali, Ketua Bawaslu Bali, jajaran FKUB, PHDI, MUI, MPAG, Walubi dan Matakin serta seluruh undangan yang hadir. Pada kesempatan tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (KBS-ACE) hanya dihadiri oleh Calon Gubernur Dr. Ir. Wayan Koster M.M beserta Tim Kampanye. Sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (MANTRA-KERTA) hanya dihadiri oleh Calon Wakil Gubernur Drs. I Ketut Sudikerta beserta Tim Kampanye. Untuk menandai pembukaan kampanye Pilgub Bali 2018, kedua Pasangan Calon secara simbolik melaksanakan pelepasan tirai pada masing-masing Baliho yang merupakan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Bali. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Bali memfasilitasi kampanye dalam bentuk debat publik, alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan iklan di media cetak dan elektronik. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KBS-ACE Nomor Urut 1, MANTRA-KERTA Nomor Urut 2

Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah menetapkan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si (KBS-ACE) serta Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta (MANTRA-KERTA) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada tanggal 12 Pebruari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (13/02/18) Acara yang dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama tersebut  mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  (FKPD) Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Instansi Terkait, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Informasi (KI) Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, MUDP Bali, PHDI Bali, FKUB Bali, MUI Bali, PGI Bali, MPAG Bali, MATAKIN Bali, WALUBI Bali serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rangkaian Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tersebut diawali dengan Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi diikuti dengan pembacaan tata tertib serta mekanisme pengundia nomor urut oleh Anggota KPU Bali. Sebelum pengambilan nomor urut oleh kedua Pasangan Calon, masing-masing Ketua Tim Kampanye dari Pasangan Calon bersangkutan mengambil nomor undian untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut. Setelah dilakukan pengundian, Pasangan Calon MANTRA-KERTA mendapat giliran pertama diikuti oleh Pasangan Calon KBS-ACE pada giliran kedua. Saat proses pengambilan nomor urut yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Ketut Rudia dan seluruh undangan yang hadir tersebut, Pasangan Calon KBS-ACE mendapat Nomor Urut 1 (satu) dan Pasangan MANTRA-KERTA mendapat Nomor Urut 2 (dua). Nomor Urut yang diperoleh oleh masing-masing Pasangan Calon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 543/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Pada kesempatan yang sama, KPU Bali juga menetapkan Daftar Pasangan Calon (DPC) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 544/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Gubernur Bali Tahun 2018. DPC tersebut nantinya akan dipasang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)     Dewa Raka Sandi diakhir acara menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak dari Jajaran Penyelenggara, Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, jajaran FKPD Provinsi Bali dan seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas terlaksananya Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali dengan lancar, damai dan penuh dengan rasa persaudaraan. “semoga hal seperti ini dapat ditingkatkan dan dipertahankan hingga keseluruhan rangkaian tahapan Pilgub Bali berakhir” tambahnya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pastikan Pelaksanaan Coklit Berjalan Dengan Baik

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018. Monitoring yang dilaksanakan ke beberapa Kabupaten/Kota di Bali tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan oleh Petugas Pemutkahiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk melakukan faktual daftar pemilih hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mendatangi rumah/kepala keluarga untuk mewujudkan daftar pemilh yang akurat dalam Pilgub Bali 2018. (02/02/18) Anggota KPU Bali Kadek Wirati selaku Divisi Perencanaan dan Data juga memberikan beberapa penjelasan tata cara mendata pemilih dengan status pengungsi kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pada wilayahnya dijadikan lokasi pengungsian Bencana Alam Gunung Agung.  Seperti yang dilakukan pada saat memonitoring pemilih di GOR Sweca Pura Klungkung, bahwa pemilih yang berstatus pengungsi didata dalam formulir A.A-KWK Pengungsi dengan mencantumkan alamat asal sesuai dengan KTP-EL. Data tersebut akan disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Kabupaten Karangasem (Daerah yang terkena Bencana) untuk menghindari tercatat ganda. Pengungsi yang tersebar di berbagai tempat tentu sangat menyulitkan pendataan pemilih, perlu kerja ekstra dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan PPDP dalam mencatat pemilih kedalam daftar pemilih untuk menjamin hak pilih para pengungsi.(swb.red/Foto KPU Bali/swb/Progdat)

Populer

Belum ada data.