Denpasar, bali.kpu.go.id – Pengadaan barang dan jasa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 harus memenuhi kriteria tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran, demikian kata Dr. I Wayan Jondra selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, dalam rakor pengelolaan logistik, yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat KPU Provinsi Bali (24/11/2017). Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari pos 076 DIPA Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara ini melibatkan Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Sekretaris dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, Jondra mempermaklumkan bahwa rapat ini sengaja dilakukan jam 13.00 Wita untuk melakukan effesiensi pengeluaran Pilgub Bali. Dalam presentasinya Jondra menegaskan bahwa pengadaan logistik pemilihan sangatlah penting, tanpa logistik niscaya pemilihan tidak dapan dilaksanakan. Dengan demikian penyiapan logistik harus dilakukan dengan persiapan yang matang, menyangkut spesifikasi teknis, pemaketan, harga perkiraan sendiri, jadwal pengadaan, mekanisme pengadaan, pemeriksaan dan penerimaan barang, distribusi dan pengelolaannya. Di tengah belum tuntasnya rasionalisasi Anggaran Pilgub Bali, Jondra menegaskan bahwa tahapan tidak boleh berhenti, semua kebutuhan barang dan jasa masih berpedoman pada NPHD yang telah disepakati. Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bali Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos, M.Si pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa setelah badan Adhoc dilantik, maka harus dilibatkan dalam melaksanakan tahapan pemilihan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi, dengan demikian maka mereka berhak atas pembayaran honor. Sekerataris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama,AP,MM menyatakan sekretaris KPU Kabupaten/Kota harus segera menuntaskan ketersediaan sekretariat Badan Adhoc, sehingga anggota Badan Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dr. Jondra dalam presentasinya menyampaikan pentingnya integritas penyelenggara pemilihan, janganlah melakukan penyalahgunaan anggaran maupun korupsi. Korupsi menjadi ancaman bagi penyelenggaraan pemilihan apabila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel, sebab orang korupsi bukanlah karena orang yang bersangkutan kurang uang, tapi permasalahan integritas. Sehingga penting sekali pembatasan wewenang dalam pengelolaan logistik, dimana Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan penyusunan spesifikasi teknis, sedangakan Sekretaris bertugas untuk mengadakan dan mengelolanya sesuai amanat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Diakhir presentasinya Jondra mengajak segenap peserta rapat dengan kesadaran yang penuh bekerja secara berintegritas, sehingga KPU mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).(wjd.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)