Berita Terkini

Pilgub Bali NIHIL Calon Perseorangan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Hingga Pk.24.00 Wita tanggal 26 November 2017 yang merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018, tidak satupun masyarakat/bakal pasangan calon yang datang untuk menyerahkan dukungannya. (26/11/17) Sesuai dengan tahapan yang berlaku, KPU Bali telah melaksanakan sosialisasi dan persiapan dalam menghadapi tahapan syarat dukungan calon perseorangan. Mulai dari pengumuman di media cetak elektronik yang dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 22 November 2017 hingga masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dimulai dari tanggal 22 hingga 26 November 2017. Undangan terbuka mengenai tata cara pencalonan bakal calon perseorangan serta sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang merupakan aplikasi pendukung dalam proses pencalonan juga telah dilaksanakan oleh KPU Bali sebagai bentuk kesiapannya dalam menghadapi tahapan pencalonan perseorangan. Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hingga berakhirnya masa penyerahan syarat dukungan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang ke KPU Bali untuk menyerahkan dukungannya. Sehingga dapat dikatakan pelaksanaan Pilgub Bali 2018 Nihil calon perseorangan. Namun keputusan untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan ataupun partai politik adalah murni kewenangan dari masyarakat/bakal pasangan calon yang harus kita hormati bersama. Kedepan, KPU Bali akan melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pilgub Bali 2018 khususnya persiapan mengenai pendaftaran bakal calon yang akan dimulai dari tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang. Raka Sandi berharap agar partai politik tetap melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terutama dalam hal pencalonan Pilkada Serentak 2018 yang akan akan jatuh pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Diakhir penyataannya, Raka Sandi kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali ditengah keprihatinan status Rawan Bencana Erupsi Gunung Agung yang tengah melanda saat ini, agar terus berdoa demi keselamatan masyarakat Bali dan Karangasem pada khususnya. Sehingga pelaksanaan Pilgub Bali kedepan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

PENGADAAN BARANG DAN JASA PILGUB BALI

Denpasar, bali.kpu.go.id – Pengadaan barang dan jasa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali  Tahun 2018 harus memenuhi kriteria tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran, demikian kata Dr. I Wayan Jondra selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, dalam rakor pengelolaan logistik, yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota dan Pejabat KPU Provinsi Bali (24/11/2017). Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari pos 076 DIPA Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara ini melibatkan Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Sekretaris dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, Jondra mempermaklumkan bahwa rapat ini sengaja dilakukan jam 13.00 Wita untuk melakukan effesiensi pengeluaran Pilgub Bali. Dalam presentasinya Jondra menegaskan bahwa pengadaan logistik pemilihan sangatlah penting, tanpa logistik niscaya pemilihan tidak dapan dilaksanakan. Dengan demikian penyiapan logistik harus dilakukan dengan persiapan yang matang, menyangkut spesifikasi teknis, pemaketan, harga perkiraan sendiri, jadwal pengadaan, mekanisme pengadaan, pemeriksaan dan penerimaan barang, distribusi dan pengelolaannya. Di tengah belum tuntasnya rasionalisasi Anggaran Pilgub Bali, Jondra menegaskan bahwa tahapan tidak boleh berhenti, semua kebutuhan barang dan jasa masih berpedoman pada NPHD yang telah disepakati. Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bali Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos, M.Si pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa setelah  badan Adhoc dilantik, maka harus dilibatkan dalam melaksanakan tahapan pemilihan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi, dengan demikian maka mereka berhak atas pembayaran honor. Sekerataris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama,AP,MM menyatakan sekretaris KPU Kabupaten/Kota harus segera menuntaskan ketersediaan sekretariat Badan Adhoc, sehingga anggota Badan Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dr. Jondra dalam presentasinya menyampaikan pentingnya integritas penyelenggara pemilihan, janganlah melakukan penyalahgunaan anggaran maupun korupsi. Korupsi menjadi ancaman bagi penyelenggaraan pemilihan apabila tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel, sebab orang korupsi bukanlah karena orang yang bersangkutan kurang uang, tapi permasalahan integritas. Sehingga penting sekali pembatasan wewenang dalam pengelolaan logistik, dimana Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota  bertugas untuk melakukan penyusunan spesifikasi teknis, sedangakan Sekretaris bertugas untuk mengadakan dan mengelolanya sesuai amanat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Diakhir presentasinya Jondra mengajak segenap peserta rapat dengan kesadaran yang penuh bekerja secara berintegritas, sehingga KPU mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).(wjd.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Pelantikan Pejabat Eselon IV Kabupaten Tabanan dan Buleleng

Denpasar, bali.kpu.go.id - “bekerjalah dengan profesional, jujur dan cermat” begitulah sepenggal kata sambutan dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Made Oka Purnama saat melantik lima orang pajabat dalam Acara Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Eselon IV yang bertempat di Ruang Rapat Sekretriat KPU Provinsi Bali. (23/11/17) Kelima orang yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor. 3166/SDM.11-Kpts/51/Sek-Prov/XI/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng tersebut adalah I Made Rika Hendrawan, SE (KPU Kabupaten Tabanan) menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, Gede Kurniawan, S.STP (KPU Kabupaten Buleleng) menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, Ketut Aryawan, S.STP,MM (KPU Kabupaten Buleleng) sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Data, Ketut Suwitahirawan, S.Kom, MMT (KPU Kabupaten Buleleng) sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik dan I Made Artawan (KPU Kabupaten Buleleng) sebagai Kepala Sub Bagian Hukum. Oka Purnama dalam sambutannya juga menekankan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang ada serta tetap membangun soliditas  dalam bekerja sehingga segala kesulitan atau masalah yang ada dapat teratasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Oka Purnama juga menyampaikan bahwa pelantikan ini agar dimaknai sebagai upaya peningkatan kinerja dan pembenahan serta pemantapan organisasi. Adapun pejabat yang diganti antar lain adalah Gst. Ag. Ay. Sri Wahyuni, S.STP, M.Si (dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Tabanan) dan I Made Ardana, S.Kom (mengundurkan diri dari jabatan). (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Menyukseskan Pemilu

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menghadapi tahapan Pemilu 2019 Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik bahasan Partisipasi Masyarakat dalam menyongsong Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. (23/11/17)Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Bali Wayan Jondra dalam acara yang mengundang pihak dari Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Bawaslu Bali, MUDP Bali, FKUB Bali, KPID Bali, KI Bali, Ombudsman Bali, Kesbangpol Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik, Akademisi, LSM, Media hingga BEM Universitas di Denpasar tersebut mengatakan bahwa KPU Bali mengundang segenap jajaran stakeholder pemilu untuk mengingatkan bahwa Pemilu/Pemiihan bukanlah tanggungjawab KPU semata, melainkan merupakan tanggungjawab kita bersama terutama dalam menciptakan suasana damai dan kondusif.Jondra juga berharap kepada seluruh undangan yang hadir untuk dapat memberikan segenap masukan dan ide-ide dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Karena menurutnya, partisipasi masyarakat tidak hanya berbicara kuantitas, tetapi harus dibarengi dengan kualitas yang baik. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih dewasa dalam berdemokrasi dan sadar akan pentingnya suara mereka untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun kedepan.Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini selaku Moderator menyampaikan materi pengantar mengenai pentingnya partsipasi masyarakat, nilai partisipasi dalam Pemilu, peran penyelenggara dalam mendorong partisipasi masyarakat, asas dalam partisipasi masyarakat serta basis-basis pemilih yang langsung dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh seluruh undagan yang hadir. Diskusi berlangsung sangat interaktif, seluruh undangan memberikan masukan dan tanggapan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Sajikan Daftar Pemilih yang Mutakhir, Akurat dan Akuntabel

Denpasar, bali.kpu.go.id – “Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali kedepannya harus dapat menyajikan Daftar Pemilih yang Mutakhir, Akurat dan Akuntabel” demikian kata-kata sambutan Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali tersebut.(22/11/17) Dewa Raka Sandi juga menyampaikan dihadapan seluruh peserta yang hadir bahwa data kependudukan yang nantinya akan disarikan menjadi daftar pemilih, merupakan elemen yang sangat penting terutama terkait dengan penjaminan hak dari masyarakat dalam hal menggunakan suaranya. Disisi lain, daftar pemilih merupakan Core Business Pemilu/Pemilihan yang digunakan sebagai dasar penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Logistik yang harus disediakan oleh pihak KPU. Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati pada kesempatan tersebut juga menyampaikan materi mengenai Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 dihadapan para undangan dan peserta yang tediri dari Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Sub Bagian Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Dalam rapat tersebut juga disampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pihak Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman KTP el. Minimnya ketersediaan keping/bahan KTP el tersebut sangat menghambat pelayanan Disdukcapil dalam memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan KTP el yang saat ini merupakan syarat mutlak untuk terdaftar sebagai pemilih. Berikut disampaikan Rekapitulasi perkembangan mengenai perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali serta Pemutakhiran Daftar Pemililh Berkelanjutan Tahun 2017 oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali :(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)  

Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menghadapi tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akan dimulai pada tanggal 22 hingga 26 November 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melakukan simulasi penerimaan syarat dukungan yang dihadiri oleh Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan. (21/11/17) Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa simulasi penerimaan syarat dukungan paslon perseorangan ini adalah sebagai bentuk persiapan KPU Bali dalam menghadapi tahapan pencalonan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Raka Sandi juga berpesan agar pihak KPU Bali segera melakukan tindakan terhadap hal-hal yang dipandang perlu mengalami penyesuaian dan penyempurnaan. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, untuk menghitung jumlah minimal syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, pihak KPU Bali akan melibatkan pihak luar (mahasiswa) untuk membantu proses verifikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Untuk Provinsi Bali, syarat minimal dukungan bagi masyarakat yang akan mancalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, sebanyak 257.131 (dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/rk/Hupmas)

Populer

Belum ada data.