Berita Terkini

KPU Bali Serahkan Softcopy "by name" DPS Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018. (24/03/18) Rapat yang dihadiri oleh pihak dari Kesbangpol Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Bali, LO dari masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Ketua KPU Kabupaten/Kota didampingi para operator SIDALIH tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa rekapitulasi perubahan kali ini dilaksanakan karena adanya beberapa penyesuaian terhadap data yang tengah berproses baik dari sisi jumlah ataupun kesuaian dari pemilih laki-laki dan perempuan. Raka Sandi juga berharap agar kedepan seluruh komponen masyarakat agar memberikan atensi khusus untuk DPS Pilgub sehingga nantinya dapat berproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baik. Angggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati disela-sela pembacaan Rekapitulasi DPS Pilgub Tingkat Provinsi Bali (Formulir A.1.4 KWK) menerangkan bahwa Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan adalah Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Pada kesempatan tersebut, selain menyerahkan Berita Acara tentang Perubahan Rekapitulasi DPS, KPU Bali juga menyerahkan Softcopy by name DPS Pilgub masing-masing kepada LO Pasangan Calon dan Bawaslu Bali.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bersama Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali), Komisi Informasi Provinsi Bali (KPI Bali), Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali (Bawaslu Bali) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali (ORI Bali) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali), serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Gianyar Tahun 2018. (19/03/18) Perjanjian Kerjasama ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait untuk mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pilgub Bali terutama dalam tahapan kampanye, terang Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya. Raka Sandi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat KPU Bali akan melaksanakan sosialisasi yang lebih komprehensif mengenai Perjanjian Kerjasama ini dengan mengundang tim kampanye dari masing-masing pasangan calon serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini Raka Sandi berharap kedepan secara efektif substansi meupun kewengan dari masing-masing lembaga bersama-sama kita dapat sosialisasikan dan tegakkan kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pilgub saat ini.   Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota KPU Bali yang membidangi kampanye mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama mengenai pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye saat ini merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MOU) antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama degan Ombudsaman Republik Indoensia (ORI)tentang Pengawasan Bersama Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Gianyar Tahun 2018 yang dilaksanakan pada saat itu juga. Widhiasthini menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjsama ini dilakukan mengingat keterbatasan wewenang KPU Bali dalam beberapa hal sehingga harus disinkronkan dalam mengantisipasi segala macam masalah yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kampanye. Dalam Perjanjian Kerjsama yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua dari lembaga terkait tersebut juga dijelaskan mengenai gugus tugas dari masing-masing lembaga berkaitan dengan pengawasan pemberitaan, penyyiaran dan iklan kampanye dalam Pilgub Bali yang akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2018 mendatang. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Bali Laksanakan Rekapitulasi Penetapan DPS Pilgub

Denpasar, bali.kpu.go.id – Setelah ditetapkan secara serentak pada tanggal 15 Maret 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (16/03/18)Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, LO dari masing-masing Pasangan Calon, Disdukcapil KB Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali serta Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut, Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa beberapa hal mengenai Surat Edaran KPU RI Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 tentanng himbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menampilkan NIK dan No. KK secara utuh dalam softcopy dengan mengganti 4 (empat) angka terakhir dengan tanda bintang.Masih terkait SE dari KPU RI tersebut, Raka Sandi juga menambahkan bahwa Softcopy dalam bentuk Cakram Padat (CD) dengan format PDF terkunci akan diserahkan kepada Tim Kampanye Paslon dan pihak terkait lainnya selambat-lambatnya pada saat bersamaan dengan pengumuman DPS oleh PPS ditingkat desa/kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2018.Kadek Wirati selaku Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data membacakan Rekapitulasi DPS dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik yang dituangkan dalam Formulir Model A.1.4-KWK dan Formulir Model A.C.4-KWK sebagaimana terlampir pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1011/PL.03.2-BA/51/Prov/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.Rekapitulasi DPS Pilgub Bali 2018 (A.1.4-KWK)Rekapituasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (A.C.4-KWK) Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 diserahkan kepada masing-masing LO Pasangan Calon, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, dan pihak dari Disdukcapil KB oleh Ketua KPU Bali disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)Berita Acara Nomor : 1011/PL.03.2-BA/51/Prov/III/2018Formulir Model A.1.4-KWKFormulir Model A.C.4-KWK        

Tindaklanjuti Apresiasi Bawaslu Tentang Penggunaan Aksara Bali Dalam DPC Pilgub

Denpasar. bali.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perubahan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.  Rapat Pleno Terbuka tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Bali, Nomor : 098/BAWASLU-PROV.BA/HM.02.00/2/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 perihal : Apresiasi Penggunaan Aksara Bali dalam Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (16/03/18) Dihadiri oleh para Anggota dan Sekretaris KPU Bali, LO masing-masing Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Bali, Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua Bali Dewa Raka Sandi. Dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan beberapa perubahan dalam hal penulisan aksara Bali dan aksara Latin yang terdapat dalam Visi dan Program Unggulan Pasangan Calon. Rapat Pleno diakhiri dengan penandatangan Berita Acara KPU Bali Nomor : 1009/PL/03.2-BA/51/Prov/III/2018 tentang Perubahan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 serta “proofing” dari masing-masing LO Pasangan Calon dalam DPC yang nantinya akan dipasangan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemungutan da Penghitungan Suara 27 Juni 2018 mendatang. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

KPU Kabupaten/Kota Tetapkan DPS Pilgub

Amlapura, bali.kpu.go.id– Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 telah ditetapkan oleh 9 (sembilan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Bali dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Maret 2018. (15/03/18) KPU Provinsi Bali selaku koordinator melaksanakan monitoring pada masing-masing Kabupaten/Kota dalam Tim yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang dihadiri oleh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK serta Instansi terkait tersebut, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan DPS disertai dengan Formulir Model A.1.3-KWK (Rekapitulasi DPS) dan Formulir Model A.C.3-KWK (Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial NON KTP Elektronik) masing-masing kepada Tim Pasangan Calon, Panwaslu dan KPU Provinsi Bali. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 dihimbau kepada kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menampilkan NIK dan No. KK secara utuh dalam softcopy dengan mengganti 4 (empat) angka terakhir dengan tanda bintang. Softcopy dalam bentuk Cakram Padat (CD) dengan format PDF terkuni akan diserahkan kepada Tim Kampanye Paslon dan pihak terkait lainnya selambat-lambatnya pada saat bersamaan dengan pengumuman DPS oleh PPS ditingkat desa/kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2018. Penetapan Rekapitulasi DPS akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali pada tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb.red)

Rakor Persiapan Penetapan DPS Pilgub

Denpasar, bali.kpu.go.id– Menuju tahapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Stakeholder terkait. Rapat yang dikemas dalam diskusi panel tersebut menghadirkan Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati serta pihak Disdukcapil KB Provinsi Bali dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai narasumber didampingi Anggota KPU Bali Wayan Jondra sebagai Moderator.  (12/03/2018) Dihadiri oleh pihak Kesbangol Provinsi Bali, Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten/Kota se-Bali, rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi tersebut membahas beberapa topik bahasan antara lain persiapan Penetapan DPS Pilgub, Pemilih Potensial Non KTP Elektronik serta Pemilih di LP dan Rutan. Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Bali ditetapkan oleh KPU RI sebagai Provinsi Terbaik Pertama Hasil Coklit dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2018. Raka Sandi menekankan prestasi tersebut sudah tentu diperoleh berkat kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak terkait baik dari jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Bawaslu Bali, Disdukcapil se-Bali, KPU Kabupaten/Kota hingga ke jajaran PPK, PPS dan PPDP. Atas nama KPU Bali, Raka Sandi mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Coklit Serentak yang dilaksanakan secara Nasional sejak tanggal 20 Januari hingga 18 Pebruari 2018 yang lalu. “semoga prestasi ini dapat menjadi semangat bagi jajaran KPU dan membenahi segala kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat” tegasnya. Dalam diskusi panel, Kadek Wirati menjelaskan bahwa berdasarkan Surat EdaranNomor 60/PL.031-SD/01/KPU/I/2018, bagi Kabupaten/Kota yangwilayahnyaterdapat LP/Rutanagar memfasilitasi Pemilih dengan mekanisme pindah pilih. Jika jumlah pemilih dalam Lapas/Rutan tidak memungkinkan untukdilayani melalui mekanisme pindah memilih, KPU Kabupaten/Kota disarankan untuk melakukan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Lapas/Rutan dengan berkoordinasi dengan petugas Lapas/Rutan. Untuk Jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Pemilih Non KTP Elektronik, telah dilakukan rekapitulasi berdasarkan paparan masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota. Pada saat Penetapan DPS. KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan Data by name Pemilih Potensial Non KTP Elektronik kepada Disdukcapil. Kadek Wirati meminta kepada pihak Disdukcapil agar senantiasa bekerjasama dalam melakukan pengecekan data tersebut pada DB Kependudukan. “apabila by name yang diberikan tidak ada dalam DB Kependudukan, Disdukcapil agar segera melakukan perekaman KTP-El terhadap Pemilih bersangkutan sebelum penetapan DPT” tambah Wirati.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.