Berita Terkini

Menuju Bali Green Province, KPU Kabupaten Klungkung Laksanakan Bakti Sosial Penghijauan

Menuju Bali Green Province yang sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah Provinsi Bali juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat Klungkung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Klungkung merupakan salah satunya. Sepanjang tahun 2011,Komisi Pemilihan Umum akan melakukan Bakti Sosial Penghijauan berupa Vegetasi Pantai di sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Klungkung. Pada hari Jumat, 25 Pebruari 2011, KPU Kabupaten Klungkung melaksanakan penghijauan di Pantai Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Sebagaimana diketahui, pantai Tegal Besar merupakan pantai yang terkena dampak besar akibat buruknya cuaca belakangan ini. Beberapa bagian pantai Tegal Besar mengalami abrasi yang cukup parah. Acara penanaman pohon ini dimulai sekitar pukul 08.00 dan tampaknya mendapat dukungan yang besar dari berbagai pihak. Komandan Kodim 1610 Klungkung beserta prajurit-prajurit TNI, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Klungkung beserta jajarannya,  Camat Banjarangkan, Kepala Desa beserta aparat yang terkait tampak hadir dalam acara ini. Dan tentunya anggota KPU Kabupaten Klungkung beserta seluruh sekretariat pun tak ketinggalan. Sebanyak 200 bibit pohon trembesi, jati dan ketapang ditanam di sepanjang pesisir pantai Tegal Besar secara gotong royong selama kurang lebih satu jam. Melalui acara ini diharapkan masyarakat lebih peduli lagi terhadap lingkungannya. Sehingga kelesatarian bumi tempat kita berpijak ini bisa tetap terjaga.

Pegawai KPU Kabupaten/Kota Se-Bali Pahami Penyusunan LAKIP Melalui Diklat

Setelah menyelenggarakan Diklat Manajemen SDM, KPU Bali kembali menyelenggarakan Diklat Teknis Penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dengan mengundang Kasubag dan seorang staf bagian Program dan Data pada KPU kabupaten/Kota Se-Bali. Diklat ini diselenggarakan selama 2 hari yakni pada tanggal 22 hingga 23 Februari 2011 di Hotel Puri Nusa Indah Waribang Denpasar. Acara pembukaan diklat diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Provinsi Bali, Dra. Ni Ketut Mudiarti. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa diklat ini diselenggarakan sehubungan dengan Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki.  Pertanggung-jawaban dimaksud direalisasikan dalam bentuk LAKIP yang disampaikan oleh atasan masing-masing lembaga kepada Lembaga Pengawasan dan Penilai Akuntabilitaas  dan akhirnya disampaikan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.   Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan Diklat yang dilakukan KPU Bali.  Mengingat opini Badan Pemeriksa Keuangan Replubik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan KPU yang masih berstatus Disclamer, kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam rangka meningkatkan opini tersebut menjadi WDP (Wajar dengan Pengecualian). Tentunya akan dibutuhkan kerja keras semua pihak baik dari Komisioner maupun Sekretariat untuk meningkatkan kinerja instansi KPU dengan melaksanakan program kerja yang telah disusun, demikian tambahnya. Adapun materi yang disampaikan antara lain penyajian Renstra KPU 2010-2014 oleh I Putu Gede Eka Swambara, ST mewakili Ni Made Reponi SE, M.Si (Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Bali) yang sedang bertugas di luar kota,  paparan umum penyusunan LAKIP serta Teknik dasar penyusunan LAKIP yang baik dan benar oleh Drs. I Gede Eka Suryatmaja, Ak., dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)Bali. Sekretaris KPU Provinsi Bali mengharapkan setelah diadakannya diklat ini, KPU kabupaten/Kota khususnya bagian Program dan Data dapat mulai menyusun LAKIP masing-masing serta menyelesaikannya dalam waktu 2 minggu sehingga dapat dilaporkan ke pusat sesegera mungkin. LAKIP di setiap satuan kerja digunakan sebagai media/tolak ukur keberhasilan dari satuan kerja dalam melaksanakan program kerja dan anggaran setiap tahun sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan memenuhi kriteria efektif, efisien, ekonomis, tepat sasaran dan akuntabel sebagai bentuk reformasi birokrasi di Indonesia.  (WK)

KPU Bali Selenggarakan Diklat Manajeman SDM

Sebanyak 51 Pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mengikuti Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Manajemen SDM yang diadakan KPU Bali pada tanggal 20 dan 21 Februari 2011. Diklat yang berlangsung selama dua hari di Hotel Puri Nusa Indah tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas kemampuan SDM, sebagai aparatur negara sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu pengenalan peraturan-peraturan baru mengenai kepegawaian sangat diperlukan sehingga dimasukkan menjadi salah satu materi diklat.  Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang merupakan  perubahan dari PP nomor 30 tahun 1980 yang telah berusia 30 tahun merupakan salah satu materi yang diberikan kepada peserta diklat. Pemaparan materi Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan oleh Dra. Ida Ayu Mas Oktarini, Kepala Bidang Data dan Kedudukan Hukum Pegawai pada Kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Bali. Selain bekerjasama dengan BKD Provinsi Bali, KPU Bali juga menjalin kerjasama dengan BKN Regional X Denpasar. Hal ini dilakukan karena para pegawai organik KPU adalah pegawai pusat yang artinya untuk urusan kepegawaiannya merupakan wewenang BKN.   Dalam kesempatan itu, BKN Regional X Denpasar, diwakili oleh Bariyadi Sami Rahardjo, SH., MH. yang merupakan Kepala Bidang Kepegawaian, memberikan pemaparan tentang Pengadaan dan Penggajian PNS. Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat PNS dipaparkan oleh Drs. Sang Nyoman Dartana yang merupakan Kepala Bidang Mutasi pada BKN Regional X Denpasar.   Para peserta yang merupakan pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali terlihat sangat antusias mengikuti Diklat. Banyak pertanyaan terlontar mengenai  permasalahan kepegawaian khususnya kendala-kendala yang sering dihadapi di lapangan.  "Melalui diklat ini saya harapkan dapat meningkatkan skill dan wawasan kepegawaian para peserta serta memaksimalkan pemecahan persoalan yang belum teratasi untuk pembenahan birokrasi KPU di Bali" demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., saat membuka acara Diklat.  

Adopsi UU Keterbukaan Informasi Publik, KPU Bali jadi Pilot Project

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disamping itu, KPU juga telah membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) KPU dan menyusunStandard Operating Procedures (SOP) tentang Mekanisme Pengumpulan dan Pelayanan Informasi Publik.  Serta diharapkan pembentukan PPID dapat dilakukan di seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sebagai langkah awal, KPU dengan didukung oleh Elections-Multi Donor Programme, United Nations Development Programme (E-MDP) UNDP akan melaksanakan Pilot Project di 2 (dua) Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Bali. KPU Bali terpilih sebagai leading sector karena KPU Bali dipandang mampu menggunakan serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, seperti contoh DPT online dalam website KPU Bali yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia dan fasilitas surat-menyurat secara digital. Sebagai tindak lanjut, KPU bersama E-MDP UNDP menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk focus group discussion pada hari Senin, 14 Februari 2011 yang bertempat di Sanur Beach Hotel. Dalam diskusi tersebut hadir Anggota KPU, Sri Nuryanti SIP, MA sebagai pembicara sekaligus membuka acara diskusi. Selain itu hadir pula Drs. Yosmardin, M.Si, (Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu Biro Teknis dan Hupmas KPU), Mareska Mantik (Sector Manager Electoral Management Elections MDP UNDP), Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Bali serta pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. Anggota KPU, Sri Nuryanti SIP, MA memaparkan tentang ERIC (Electoral Resources and Information Centre) yang merupakan pusat pelayanan informasi dan pendidikan pemilih yang dijadikan instrument untuk mewadahi pelaksanaan fungsi komunikasi KPU (baik internal maupun eksternal) serta sosialisasi informasi kepemiluan. Dalam penjelasannya, dipaparkan mengenai langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU dalam pelaksanaan kegiatan penyebaran informasi, kegiatan ERIC, dan struktur ERIC/PPID. Selanjutnya KPU Bali akan diberikan pelatihan (training)dalam rangka pelaksanaan Pilot Project tersebut. 

Rapat Rencana dan Program Kerja KPU Provinsi Bali Tahun Anggaran 2011

Pada hari Senin, 31 Januari 2011,bertempat di Ruang Rapat KPU (Komisi Pemilihan Umum)  Provinsi Bali, telah diadakan rapat yang mempertemukan Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Bali untuk membahas rencana dan program kerja serta revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2011. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa SH., MH. Serta 3 orang anggota KPU Provinsi Bali yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., Ni Putu Ayu Winariati, SP., dan Dra. Gayatri , M.Si., Ak. Sementara itu, dari Sekretariat dihadiri oleh Sekretaris, para Kabag dan Kasubbag yang membidangi masing-masing divisi. Dalam rapat tersebut, Kabag I (Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM) memaparkan revisi rencana kerja pada tahun anggaran 2011. Komisioner kemudian menanggapi dengan melontarkan pertanyaan maupun memberikan masukan seputar program dan rencana kerja kepada masing-masing divisi. Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH., menambahkan bahwa anggaran yang dimiliki merupakan anggaran bersama antara Komisioner dan Sekretariat, sehingga keterbukaan sangatlah penting. Diharapkan KPU Provinsi Bali dapat merealisasikan anggaran dan kegiatan hingga 35% tiap triwulan sehingga pada akhir triwulan IV tinggal menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2011. Harapan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Provinsi Bali, tetapi juga memacu Sekretaris KPU kabupaten/Kota se- Bali agar memulai kegiatan di awal tahun anggaran. Untuk itu akan segera diagendakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran sehingga program dan rencana kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat sejalan (sama).  Agar dapat dibahas dan terkoordinasi dengan baik, KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mempersiapkan Renja (Rencana Kerja) dan RKA-KL anggaran 2011 untuk dipresentasikan pada rapat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2011.

Sosialisasi Hak Politik Bagi Perempuan (Kesetaraan Gender Politik tanpa melupakan peran fungsi perempuan)

Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik  yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang Hak Politik bagi perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional. Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya Perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum  perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.  Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada  pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 20008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD  paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi  bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia. Pihaknya juga mengungkapkan data – data Sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, dibawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif  2009 di Kabupaten Klungkung.  a.       Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada Pemilu Legislatif 2009 NO. DAPIL JML PEMILIH GENDER PEMILIH RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1. KLUNGKUNG 41.832 21.518 20.314 51% 2. BANJARANGKAN 31.628 16.154 15.474 51% 3. DAWAN 28.168 14.384 13.784 51% 4. NUSA PENIDA 40.371 20.553 19.818 51% TOTAL 141.999 72.609 69.390 51%  b.      Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO. DAPIL JML CALEG GENDER CALEG RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1 KLUNGKUNG 118 31 87 26% 2. BANJARANGKAN 85 22 63 26% 3. DAWAN 88 25 63 28% 4. NUSA PENIDA 74 17 57 23% TOTAL 365 95 270 26%   c.       Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO DAPIL JML KURSI GENDER CALEG TERPILIH RASIO (%) PEREMPUAN LAKI-LAKI 1 KLUNGKUNG 8 1 7 13% 2. BANJARANGKAN 5 1 4 20% 3. DAWAN 5 - 5 0% 4. NUSA PENIDA 7 1 6 14% TOTAL 25 3 22 12%   d.      Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan  merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009 NO DAPIL JML CALEG PEREMPUAN PEROLEHAN KURSI RASIO (%) 1 KLUNGKUNG 31 1 3% 2. BANJARANGKAN 22 1 5% 3. DAWAN 25 - 0% 4. NUSA PENIDA 17 1 6% TOTAL 95 3 3%   Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik  perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung) 

Populer

Belum ada data.