Berita Terkini

Komisi A DPR Aceh Kunjungi KPU Bali

Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) berkunjung ke KPU Bali dalam rangka kunjungan kerja komperatif untuk mencari masukan dan perbandingan dalam bidang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Selasa, 3 Mei 2011, di Ruang Rapat KPU Bali. DPR Aceh tersebut terdiri dari Ketua Komisi A Drs. H. Adnan Beuransyah dan Wakil ketua T. Iskandar Daod, SE., Ak., serta beberapa anggota Komisi A DPR Aceh.  Mereka diterima oleh Anggota KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., dan Ni Putu Ayu Winariati, SP., dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH., Ketua dan Anggota KPU Badung, Ir. I Wayan Jondra, M.Si., dan I.A.P. Sri Widnyani, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Adnan Beuransyah mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan rombongannya tersebut adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai penyelenggaran Pemilu, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu serentak, serta bagaimana koordinasi antara Pemerintah daerah, DPRD dan KPU dalam pelaksanaan Pemilukada di Bali. Lanjut Adnan, Pilkada di Provinsi Aceh direncanakan digelar secara serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemilihan 14 Bupati dan Wakil Bupati serta empat Walikota dan Wakil Walikota oleh KIP (Komisi Independent Pemilihan) Aceh. Anggota KPU Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, ST., menjelaskan pengalaman penyelenggaraan Pemilukada 2009/2010 dari masa persiapan, distribusi logistik, penghitungan suara baik melalui penghitungan manual maupun teknologi informasi hingga penetapan hasil Pemilukada, termasuk kelebihan dan kelemahan jika melaksanakan Pemilu secara serentak. Hal yang senada juga disampaikan anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP., yang menambahkan bahwa peran dan dukungan Kepala Daerah dan Dewan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada sehingga dapat berjalan tepat waktu. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah Bali cukup komunikatif dan adaptif dengan tahapan yang sudah berjalan ataupun dengan tahapan yang saat ini disusun menyongsong Pilgub 2013.   Selain mengenai pelaksanaan Pemilukada, ditanyakan pula mengenai E-Voting yang pernah dilakukan di Jembrana. Raka Sandi memaparkan bahwa e-voting yang dilaksanakan di Jembarana adalah untuk pemilihan Kepala Dusun. Walaupun telah dikabulkan secara bersyarat oleh MK, namun E-Voting belum dapat dilakukan di Bali karena banyak hal yang tidak mendukung seperti regulasi, SDM dan teknologi.  KPU Bali sempat mengundang Peter Erben dari IFES Internasional untuk lebih mematangkan pengetahuan mengenai E-Voting. "Dari pemaparan beliau, jika Indonesia ingin melakukan lompatan teknologi, bukan dengan e-voting tapi dengan e-counting" demikian Winariati menambahkan. Acara ditutup dengan pemberian plakat kenang-kenangan oleh kedua belah pihak. (wk)

Demokrasi Ditegakkan, Sengketa Pemilu Semakin Meningkat

Peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sangat strategis dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sengketa Pemilu terjadi karena adanya pelanggaran maupun perselisihan hasil Pemilu.  "Sejak Pemilukada tahun 2009 dan 2010, permasalahan hukum semakin meningkat, baik dari segi aturan, pelaksanaan hingga sengketa hukum dari PTUN sampai MK" demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH. dalam sambutannya saat membuka acara Bintek (Bimbingan Teknis). Dalam kesempatan itu pula, Ketua KPU Bali memberi penjelasan mengenai konflik dan sengketa hukum, mulai dari sebab terjadinya konflik, penanganan konflik, hingga sifat penyelesaian konflik. Dengan latar belakang tersebut, dan dalam rangka menyonsong Pemilukada yang akan dilaksanakan di Buleleng serta Pilgub 2013, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Bimtek Penanganan Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada hari Selasa, 26 April 2011, bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar. Bintek diikuti 40 peserta yang terdiri dari unsur Partai Politik, Ketua dan Anggota KPU dan Kasubbag Hukum Kabupaten/Kota se-Bali. Sebelum dibuka oleh Ketua KPU Bali, acara didahului dengan penyampaian laporan kegiatan oleh ketua Panitia, yang disampaikan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Bali, I Wayan Sudra Budiasa, SH. Disebutkan disana bahwa pelaksanaan kegiatan Bintek dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai tata cara penanganan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap pihak yang membidangi hukum, nantinya dapat memberikan bantuan dan mampu menyelesaikan perkara hukum terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.                 Bintek Hukum tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi dan pengacara. Mewakili akademisi, Prof. Dr. Ibrahim, SH., MH yang merupakan salah satu Dosen Hukum Universitas Udayana memberikan materi mengenai bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilukada. Prof Ibrahim menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dari awal tahapan hingga rekapitulasi suara, agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumentasi karena dapat menjadi bahan pembelaan saat menghadapi gugatan. Sedangkan pengacara Agus Samijaya, SH, M.Hum., lebih dalam membicarakan masalah sengketa Pemilu. Pengacara yang telah beberapa kali membantu KPU Bali dalam menghadapi gugatan peserta Pemilu pada Pemilukada 2010 ini menekankan bahwa syarat formil dari suatu gugatan adalah subjek atau pihak-pihak dalam sengketa, objek sengketa dan jangka waktu pengajuan permohonan seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2009. Jika salah satu dari syarat formil tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai maka gugatan tidak bisa dilanjutkan. Agus Samijaya juga sependapat mengenai pentingnya kehatian-hatian pada administrasi awal dalam penyelenggaraan Pemilu.              Setelah istirahat siang, Bintek dilanjutkan dengan pembagian peserta menjadi 3 kelompok untuk mengiventarisasi persoalan hukum dalam Pemilu, yakni dari segi pelanggaran administrasi Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, dan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  Setiap kelompok kemudian berdiskusi mengenai persoalan yang terjadi sesuai pengalaman mereka masing-masing serta memberikan jalan keluar atau solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi. Dengan menginventarisasi persoalan yang pernah dialami, diharapkan dapat menjadi rekomendasi sehingga sengketa hukum Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat diminimalisir. (wk)

41 Pegawai Organik KPU Bali Diambil Sumpah

Pengambilan sumpah/janji 41 orang PNS (pegawai organik) Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali dilakukan oleh Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan, SH. Acara yang dilaksanakan di KPU Provinsi Bali pada hari Kamis, 14 April 2011 ini, dihadiri segenap pejabat antara lain Kepala BKD, Ketua dan anggota KPU Bali, Ketua KPU serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Pengangkatan sumpah/janji PNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atau realisasi dari Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 400/Kpts/Setjen/Tahun2010, tentang pendelegasian tugas, wewenang dan kewajiban di bidang kepegawaian kepasa Pejabat Sekretariat jendral KPU, Pejabat Sekretariat KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. "Ada 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS" demikian arahan Putu Arya Gunawan, SH dalam sambutannya. Kewajiban-kewajiban PNS telah diatur dalam peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Selain mengambil sumpah/janji Pegawai organik, Sekretaris KPU Bali juga melantik Pejabat Struktural Eselon IV Sekretariat KPU Klungkung. Pengangkatan sumpah dan pelantikan Pejabat Struktural ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali Nomor 260/Kpts/KPU Prov/016/IV/2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat KPU Klungkung. Dalam Surat keputusan tersebut diputuskan mengangkat Ida Bagus Made Weda sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik pada Sekretariat kabupaten Klungkung menggantikan I Made Sirat, SH yang telah dimutasikan sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung. (wk)

KPU Provinsi Bali Fasilitasi Penyusunan Draft Usul Renja 2012 KPU Kabupaten/Kota Se - Bali

Dengan menunjuk surat Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Nomor 145/KPU/III/2011 perihal usulan Rencana Kerja (RENJA) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2012, KPU Provinsi Bali memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk membahas serta menyusun Draft usulan Renja 2012. Acara yang diselenggarakan dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut bertempat di Ruang rapat KPU Provinsi Bali, pada hari Kamis, 31 Maret 2011.  Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH. dalam sambutannya selain mengapresiasi kegiatan Rakor yang dilakukan, ditekankan pula agar Ketua , anggota dan Sekretariat di KPU Kabupaten/Kota tetap memelihara serta membina hubungan baik bagi kelangsungan lembaga. "Tetap jalin koordinasi dan konsolidasi antar Komisioner dan Sekretariat, saling menghargai dan menghormati tupoksi masing-masing harus selalu dilakukan. Segala hal pasti punya kekurangan dan kelebihan, marilah kita saling mengingatkan sehingga terbangun KPU yang lebih baik" demikian tambahnya.  Setelah pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan paparan Draft usulan Renja tahun 2012 KPU Provinsi Bali yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP. Pemaparan dilakukan untuk menyamakan persepsi dan berbagi pengalaman di antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Diharapkan setelah Rakor KPU Provinsi Bali ini dapat tersusun draft Usulan Renja 2012 KPU Kabupaten/Kota Se-Bali untuk diteruskan ke KPU Pusat. (wk)

BPKP Provinsi Bali Beberkan Titik-Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

"Terdapat 15 titik kritis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari perencanaan hingga penyerahan barang/jasa kepada user" demikian dipaparkan Drs. Gede Eka Suryatmaja, auditor madya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bali saat menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali. Bertempat di Hotel Nirmala, Denpasar, Kamis, 17 Maret 2011, acara sosialisasi diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Anggota KPU, Pejabat struktural dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di KPU kabupaten/Kota se-Bali. Materi yang diberikan Drs. Gede Eka Suryatmaja, perwakilan BPKP Bali, berlangsung serius tapi penuh canda. Suryatmaja banyak membuka "penyakit" yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai gambaran bagaimana proses yang terjadi di lapangan. "Tentunya dengan pembeberan "penyakit-penyakit" tersebut, tujuannya bukan untuk dilakukan tapi justru diwaspadai sebagai bagian dari perbaikan sistem pemerintah kita" tambahnya. Selain menghadirkan nara sumber dari BPKP, KPU Bali juga mengundang ULP (Unit Layanan Pengadaan) Provinsi Bali yang menggali lebih dalam tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perwakilan ULP Provinsi Bali, Luciano Da Silva Mira, S.Sos menjelaskan tentang matriks perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang sama-sama mengatur tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dari pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa terutamanya saat jalannya Pemilu dan Pemilukada, para peserta terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi. Da Silva Mira menyarankan agar dibuat suatu acara diskusi yang membicarakan lebih lanjut masalah hibah pada putaran pertama dan kedua dalam Pemilukada dimana ULP Provinsi Bali akan siap membantu. Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bali yang diwakili Anggota KPU Bali , I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Dalam sambutannya, Dewa Raka Sandi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu hal yang dapat mendukung pelaksanaan PPID dimana mempercayai KPU Bali sebagai Pilot Project. Tentunya dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KPU Bali wajib memberi informasi baik informasi mengenai pemilu, administrasi, keuangan serta pengadaan barang dan jasa yang ada di KPU Bali. (wk)

UNDP dan KPU Bali Diskusikan Hasil Akhir

Rabu, 16 Maret 2011, UNDP (United Nations Development Program) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) finalisasi SOP (Standard Operating Procedure) dan manual ERIC/PPID KPU Bali. Selain perwakilan dari UNDP , Mareska Mantik (Sector Manager Electoral Management Elections MDP UNDP) dan Ahsanul Minan (konsultan UNDP),  acara yang dilaksanakan di Bali Beach Hotel ini juga dihadiri oleh Drs. Yosmadin, M.Si (Kabag Biro Teknis dan Hupmas KPU Pusat), Ibu Dewi perwakilan Bappenas, Ketua  dan anggota KPU Provinsi Bali serta pejabat struktural di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Bali. Menurut Mareska saat membuka forum diskusi, acara ini bertujuan sebagai evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan dalam pembentukan ERIC/PPID KPU Bali dan mendiskusikan hal-hal yang dapat dimasukkan dalam penyesuaian SOP pelayanan informasi dengan mempertimbangkan karakter organisasi KPU Provinsi Bali.   SOP ini diperlukan sebagai salah satu bagian yang mendukung pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi yang memandatkan bahwa setiap badan publik  harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Diskusi didahului dengan review tentang PPID oleh Ahsanul Minan yang juga menjadi pemandu selama diskusi, kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai progress atau perkembangan yang sudah dilakukan di KPU Bali.  Diskusi berlangsung cukup alot saat membahas Struktur PPID di KPU Bali, penyusunan draft Surat Keputusan KPU Bali tentang PPID yang menyesuaikan dengan kondisi dalam kelembagaan KPU Bali serta aturan hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu dibahas pula mengenai mekanisme pengumpulan dokumen/data PPID, SOP permintaan pengumpulan data, SOP update data, prosedur permintaan dokumen oleh masyarakat dan SOP pelayanan informasi. Diskusi menjadi tambah ramai dan berjalan sangat baik dengan banyaknya masukan dari Pak Yos (KPU Pusat) dan Ibu Dewi (Bappenas) yang banyak membagi pengalaman mereka terkait dengan pembentukan PPID pada lembaga mereka masing-masing. Semua hal yang didiskusikan diharapkan dapat menjadi lesson learnt tentang proses pembentukan ERC/PPID di KPU Provinsi Bali, yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk  menjadi input yang strategis bagi KPU dalam menyusun manual pembentukan ERIC/PPID. (wk)