Berita Terkini

Terkait E-Voting, BPPT Kunjungi KPU Bali

Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus mengupayakan sebuah alih teknologi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menggunakan sistem electronic voting (e-Voting). Dalam penyelenggaraan e-voting, BPPT memegang amanat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait e-voting yang menilai bahwa dalam Pasal 88 UU 32/2004, metode e-voting dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa syarat antara lain tidak melanggar asas langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil. Putusan MK no.147/PUU-VII/2009 telah membolehkan e-voting dalam Pemilukada dengan memenuhi syarat kumulatif yaitu daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dalam hal teknologi, pembiayaan, Sumber daya manusia, Perangkat lunaknya, serta kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Namun salah satu permasalahan klasik dalam Pemilukada adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak akurat. Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka BPPT melakukan kunjungan ke KPU Bali yang telah menginisiasi pelaksanaan DPT online pada Pilgub tahun 2008, dan Pileg, Pilpres tahun 2009. KPU Bali menerima kunjungan BPPT pada hari Senin, 8 Agustus 2011 di ruang Rapat KPU Bali Denpasar. BPPT terdiri dari Ir. Andrari Grahitandaru MSc. (Kepala Program e-voting), Ir. Edi Santoso (Ketua grup Tata Kelola e-voting), Ir. Sri Saraswati Wisjnu Wardhani, M.Kom (Ketua Grup Audit e-voting) serta didampingi I Putu Agus Swastika, M.Kom (perwakilan STIGNA Jembrana). Mereka disambut oleh Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH. MH. Anggota KPU Bali, Ketut Udi Prayudi SE., SH dan Ni Putu Ayu Winariati, SP. serta beberapa pejabat di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, dilakukan diskusi mengenai unsur-unsur yang dapat menunjang pelaksanaan e-voting selain DPT online, seperti e-KTP, dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Online. Menurut Andrari, Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa SIAK online akan terhubung ke 5 instansi yang ada di Pusat, dimana salah satunya adalah KPU sehingga KPU dapat menggunakannya untuk membuat DPT Nasional. Andrari berharap KPU Provinsi Bali dapat ikut berpatisipasi dalam acara Dialog Nasional Pemilu Elektronik dengan memamerkan DPT Online kepada peserta yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2011. KPU Provinsi Bali menyambut baik keinginan BPPT untuk melakukan simulasi e-voting pada Pemilukada Buleleng dan Gianyar yang akan dilaksanakan pada tahun 2012. (wk)

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Pasek Suardika, Anggota Komisi II DPR RI Dengar Masukan KPU Bali

KPU Provinsi Bali kembali menggelar diskusi mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengundang Gede Pasek Suardika SH., MH., Anggota Komisi II DPR-RI dan I Ketut Putra Erawan, MA. Ph.D., seorang akademisi yang juga saat ini masih menjabat sebagai Ketua IPD (Institute for Peace and Democracy). Acara yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Hukum Kabupaten/Kota Se-Bali ini didahului dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., yang sekaligus membuka acara diskusi. Dalam sambutannya, dikatakan bahwa acara ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai revisi UU Nomor 22 tahun 2007 yang sangat berkaitan erat dengan KPU dan penyelenggaraan Pemilu seperti bagaimana seleksi Anggota KPU selanjutnya serta hubungan antara KPU dan Sekretariat. Ajang diskusi ini juga menjadi penting untuk mendapatkan informasi lebih awal dan untuk mengantisipasi parubahan Undang-undang dimaksud. Dengan dipimpin Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., sebagai moderator, Pasek Suardika dalam penyampaiannya memaparkan beberapa perubahan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 dimana saat ini perubahan UU tersebut telah masuk dalam Timsin (Tim Sinkronisasi). Berikut beberapa hal yang telah dirubah dalam UU Nomor Tahun 2007 adalah dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pelaksana dan pengawas Pemilu ; Bawaslu yang dulu hanya ada di Pusat, kini akan dibentuk di tingkat Provinsi secara Permanen ; untuk syarat calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah berpendidikan paling rendah S1 ; Tim seleksi KPU akan dibentuk oleh Presiden dan akan beranggotakan 11 orang berasal dari unsur akademisi, professional dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat. Tim seleksi akan melaksanakan tahapan kegiatan selama 75 hari ; komposisi Komisioner di tingkat Pusat masih tetap berjumlah 7 orang, sementara di Provinsi berjumlah 5 orang namun akan dibuat proporsional sesuai dengan luas wilayah provinsi ; untuk hubungan antara Sekretariat dan Komisoner, Kesekretariatan akan bertanggung jawab kepada Ketua KPU.  Untuk ketentuan bahwa anggota KPU tidak boleh menjabat setelah mengakhiri masa jabatan sebagai anggota KPU, telah dihapus dari draft dalam perubahan UU tersebut. Sementara itu Dr. I Ketut Putra Erawan, MA. lebih menekankan kepada logika dan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Pemilu di Indonesia menggunakan metode yang mentransfer suara menjadi kursi. Dr. Erawan juga menyoroti tentang ketentuan protokoler yang diatur dalam UU penyelenggara Pemilu. Pentingnya masalah standar keuangan dan kesejahteraan bagi anggota KPU, dan masa pensiun serta eselonisasi bagi pegawai KPU. Banyak hal strategis yang masih perlu diatur dan khusus protokoler dapat menjadi pemikiran ke depan. (wk)

KPU Bali Selenggarakan Diskusi Bersama Prof. Jimly Asshiddiqie

Seorang Guru Besar dalam Hukum Tata Negara, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH., pada hari sabtu, 10 September 2011 mengunjungi KPU Bali dalam acara diskusi sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Acara yang dipandu Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Perbawa, SH., MH tersebut, menghadirkan pula rekan Prof. Jimly yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Palguna sebagai pembicara. Selain mengundang Ketua, Anggota dan Sekretarias KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, diskusi dihadiri oleh akademisi universitas dan kalangan Partai Politik. "Sistem rekrutmen politik akan hilang dan merusak citra demokrasi jika KPU berpihak" demikian dikatakan Prof. Jimly dalam pembukaaannya. Beliau menekankan agar KPU bekerja secara professional, jika tidak maka akan berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Diskusi yang mengangkat tema "Menyonsong Penyelenggaraan Pemilu 2014 yang berkualitas" ini berlangsung menarik.  Fenomena yang terjadi saat ini, justru pemimpin dikenal berdasarkan popularitas bukannya mutu atau kualitas, bahkan salah satu pernyataan dari peserta, Luh Riniti mengatakan bahwa jika dirunut dari awal, calon pemimpin sebenarnya lahir dari Partai Politik. Baik buruknya pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat merupakan produk Partai Politik.

Wantimpres Kaji Pemilu Bali

Tim Hubungan Luar Negeri kantor Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) saat ini tengah melakukan kajian terhadap proses demokratisasi di Timur Tengah dan Afrika Utara, dimana hal tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi proses demokrasi di Indonesia. Gejolak politik di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara seringkali diiringi kekerasan yang menuntut kebebasan dalam berdemokrasi. Sifat dari krisis politik tersebut sama dengan krisis politik yang melanda Indonesia pada tahun 1997 – 1998. Dengan pengalaman pada era reformasi yang diawali dengan tumbangnya Orde Baru, gerakan reformasi juga terjaga momentumnya dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Indonesia yang bebas, jujur dan demokratis serta perbaikan dalam hal kebijakan dan regulasi. Namun sampai saat ini masih perlu adanya perbaikan untuk terus memperbaharui proses reformasi yang memungkinkan sistem demokrasi menjadikan Indonesia yang lebih sejahtera. Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap susksesnya Pemilu di Indonesia, untuk itu pada hari Rabu, 7 September 2011. Tim Wantimpres yang diwakili Budi Akmal Djafar, Adkhini M. Sidqi, dkk., mengunjungi KPU Bali untuk mengetahui dan berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan Pemilu di Bali. Perwakilan Wantimpres diterima oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST (Divisi Antar Lembaga) dan Ketut Udi Prayudi, SE., SH (Divisi Sosialisasi) di Kantor KPU Bali. Dalam pertemuan tersebut, disinggung masalah pesatnya globalisasi yang memunculkan kekhawatiran akan adanya perubahan budaya dan adat karena mengingat Bali merupakan pulau yang sangat terbuka di bidang Pariwisata. Selain itu dibahas pula sejauh mana dinamika politik Indonesia yang tengah menjalani proses reformasi mempengaruhi masyarakat Bali dan bagaimana peran pemuda Bali dalam berkomunikasi, bersosialisasi dan berpatisipasi dalam kehidupan politik. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia umumnya dan di Bali pada khususnya ditentukan oleh partisipasi dari seluruh komponen bangsa, termasuk partisipasi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaannya sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (wk)

KPU Provinsi Bali Dan AEC Bekerja Sama Untuk Diklat BRIDGE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk juga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan umum, membutuhkan sumber daya yang profesional untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, membangun kesadaran dalam menggunaan informasi dan sumber daya yang tersedia dan penting, guna mengembangkan dan melestarikan budaya pemilu yang berkelanjutan, dan mampu mengembangkan suatu jaringan dukungan terkait dalam proses pemilu sehingga mendorong budaya pertukaran informasi dan pengalaman. Untuk itulah KPU Provinsi Bali bekerjasama dengan Australian Electoral Commission (AEC) mengadakan diklat BRIDGE (Building Resources In Democracy, Goverment And Elections) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Tahun 2011. Diklat BRIDGE KPU Provinsi Bali adalah pelaksana diklat BRIDGE yang keenam di lingkungan KPU dalam tahun 2011. Diklat BRIDGE, adalah diklat yang cukup berbeda dengan pelatihan-pelatihan lainnya, karena menggunakan pendekatan yang berpusat pada peserta (participant-centered), sehingga mendorong terciptanya dialog, pertukaran pengetahuan, partisipasi dan mendorong tanggung jawab peserta terhadap proses pembelajaran mereka sendiri. BRIDGE sendiri bukanlah merupakan pelatihan yang bersifat "quick fix" atau dapat memperbaiki sesuatu dengan segera. BRIDGE merupakan program pengembangan profesi yang bersifat jangka panjang, dan kepemilikan lokal Indonesia dari kurikulum dan metode pembelajaran BRIDGE adalah sangat penting bagi keberhasilan pencapaian tujuannya. Diklat BRIDGE KPU Provinsi Bali, dimulai dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan 26 Agustus 2011, dilaksanakan di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur-Bali, dengan mengundang 2 orang peserta dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan 4 orang peserta undangan masing-masing dari KPU Provinsi NTT, NTB, Maluku Utara dan Sumatra Utara, serta menghadirkan 5 orang fasilitator, yaitu I Ketut Udi Prayudi, SE, SH (KPU Provinsi Bali), Drs. Djidon de Haan, M.Si (KPU Provinsi NTT), Drs. Andreas Pandiangan, M.Si (KPU Provinsi Jateng), Pinto Octavianus Barus, SH (Sekretariat Jendral KPU RI), dan Kristina Maniambo, SH (KPU Provinsi Papua Barat). Acara diklat BRIDGE resmi dibuka pada hari Senin, 22 Agustus 2011 oleh KPU Provinsi Bali, yang sebelumnya menyampaikan Sambutan Ketua KPU RI. Acara pembukaan diklat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris KPU Provinsi Bali, seluruh pejabat struktural sekretariat KPU Provinsi Bali, para fasilitator serta seluruh peserta diklat. Dalam kesempatan ini Ibu Mareska Mantik selaku BRIDGE Manajer AEC juga memberikan sambutan, dan menyampaikan beberapa hal penting dan mendasar terkait BRIDGE dan pelaksanaan diklat. Dalam sambutan Ketua KPU RI tersebut, Ketua KPU RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada AEC atas kerjasamanya, sehingga kedepan kerjasama ini dapat ditingkatkan dalam kegiatan-kegiatan KPU lainnya, serta berharap agar acara diklat ini dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat mengaplikasikan teori-teori kepemiluan secara universal ke dalam praktek penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dan menyusun rencana action plan dari seluruh materi yang diperoleh dalam diklat ini untuk diterapkan. (ty)

Tingkatkan Partisipasi MasyarakatT KPU Klungkung Sosialisasikan Hakekat Pemilu Kepada Siswa SMA/SMK

Semarapura, SMA merupakan kaum intelektual muda yang paling potensial untuk menjadi sumber bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Klungkung kepada Pemilih Pemula Siswa SMA/SMK se - Kabupaten Klungkung yang dimulai Kamis, 18 Agustus 2011. Sosialisasi ini bertujuan menggali dan memberi kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam mensukseskan ajang demokrasi yang datangnya lima tahun sekali. Sebagai narasumber seperti biasa Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada, SE yang didampingi Ketua KPU Anak Agung Parwatha ini dengan gaya khas layaknya guru SMA sangat enerjik menjelaskan satu demi satu tentang hakekat, esensi Pemilihan Umum, dasar – dasar pelaksanaannya, pentingnya Pemilu serta lembaga Negara yang dihasilkan melalui Pemilu. Anggota KPU paling muda asal Jungut Batu, Nusa Penida ini memberikan sosialisasi dengan sistem yang hampir mirip guru yang lagi memberikan pelajaran kepada anak didiknya dengan satu persatu menjelaskan bahwa Pemilu itu sangat penting karena melalui pemilihan tersebut kita memilih pemimpin – pemimpin di eksekutif dan legislatif. Lembaga – lembaga tersebut yang akan mengantar Negara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai daerah kedepan menjadi lebih baik. Lembaga – lembaga yang dimaksud, Legislatif : DPR, DPD, DPRD dan Eksekutif yaitu : Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota. Maka dari itu Siswa SMA yang merupakan kaum intelektual muda harus menjadi pemilih yang cerdas jangan mau dimanfaatkan oleh orang – orang tertentu yang kurang bertanggung jawab untuk menentukan suara hanya karena iming – iming uang. Pihaknya juga menjelaskan sebagai pemilih pintar harus tau siapa yang akan dipilih dengan mencari informasi para calon, mengetahui latar belakangnya, visi dan misinya, dipercaya untuk mengemban lima tahun kedepan bangsa serta daerah yang mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada golongan, pribadi ataupun organisanya saja. Hal ini bisa dilakukan diera dewasa ini dengan lebih aktif mendatangi lembaga – lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah bahkan untuk tingkat kecamatan pada saat menjelang pemilu sudah terbentuk yang namanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, ditingkat desa ada lembaga Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta dingkat Tempat Pemungutan Suara ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lembaga – lembaga ini selain berkewajiban untuk menyelenggarakn Pemilu juga mempunyai tugas untuk mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu dari Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, Pemungutan Suara serta Penghitungan suara. Pemilih cerdas harus tau dan proaktif untuk mencari informasi apakah dirinya sudah terdaptar sebagai Pemilih Tetap di PPS terdekat jika belum tercantum maka pemilih tersebut berhak untuk mengajukan atau melaoprkan dirinya untuk dicatat sebagai pemilih.  Informasi – informasi Pemilu di era teknologi informasi yang sangat canggih ini mudah didapat tinggal mencari di internet atau situs yang berhubungan, serta situs lembaga – lembaga seperti disebutkan tadi atau klik blog KPU Klungkung " Media Center KPU Klungkung" maka dengan mudah informasi yang diinginkan akan didapat, jelas Made Kariada dengan lugas. Sosialisasi disambut antusias oleh pelajar dengan munculnya beberapa pertanyaan seperti, jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu seperti money politik kemana harus melapor, track record (rekam jejak) calon dan keseharian caleg kemana harus mendapat informasi karena biasanya yang diumumkan oleh lembaga penyelenggaran Pemilu pasti yang baik saja, apakah KPU tidak bisa mengawasi tentang suap dalam Pemilu, Apa sih keuntungan jadi pemimpin sampai banyak calon mengeluarkan uang untuk mendapatkan kursi. Menyikapi hal tersebut Made Kariada menyatakan jika masyarakat menemukan money politik, penyuapan dalam pelaksanaan pemilu itu ranah hukum pidana pemilu, masyarakat bisa melaporkanya kepada Badan Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilu yang nantinya akan ditindak lanjuti ke lembaga hukum lainnya, mengenai rekam jejak calon, keseharian calon selain informasi dari KPU masayarakat utamanya kaum intelektual seperti pelajar SMA dengan berperan aktif mencari informasi dimasyarakat, media cetak maupun elektronik bahkan didunia informasi dan teknologi yang saat ini sangat canggih bisa mengakses melalui internet, situs lainnya,  Dalam hal suap sudah ada lembaga khusus yang menangani seperti Bawaslu/PanwasPemilu, kepolisian, kejaksaan dan lembaga lain yang terkait, karena kejahatan pemilu sangat berat sanksinya jika terbukti sesuai hukum yang berlaku. Tentang kenapa kadang calon berani mengelaurkan uang lebih untuk bisa terpilih, itu merupakan hal yang tidak bagus untuk dicontoh, karena pemimpin harus bersih dari suap menyuap.   JADWAL PELAKSANAAN SOSIALISASI KEPADA PEMILIH PEMULA SISWA SMA/SMK SE – KABUPATEN KLUNGKUNG PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG   No.   Nama Sekolah   Jadwal Kegiatan   1. SMA N 1 BANJARANGKAN 18 Agustus 2011 Pkl. 09.00 Wita 2. SMA N 1 SEMARAPURA 19 Agustus 2011 Pkl. 09.00 Wita 3. SMK KESEHATAN PANCA ATMA JAYA KLUNGKUNG 20 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 4. SMA PGRI SEMARAPURA 22 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 5. SMK N 1 SEMARAPURA 22 Agustus 2011 Pkl. 10.30 Wita 6. SMA N 2 SEMARAPURA 26 Agustus 2011 Pkl. 11.30 Wita 7. SMA PARIWISATA PGRI SEMARAPURA 27 Agustus 2011 Pkl. 08.00 Wita 8. SMK PARIWISATA YAPPARINDO SEMARAPURA 27 Agustus 2011 Pkl. 10.00 Wita 9. SMA PARIWISATA SARASWATI SEMARAPURA 6 September 2011 Pkl. 10.30 Wita 10. SMA N 1 DAWAN 21 September 2011 Pkl. 09.00 Wita 11. SMA PARIWISATA PGRI DAWAN 23 September 2011 Pkl. 14.00 Wita 12. SMA PARIWISATA WISATA DHARMA LEMBONGAN NUSA PENIDA 3 Oktober 2011 Pkl. 10.00 Wita 13. SMA N 1 NUSA PENIDA 6 Oktober 2011 Pkl. 12. 00 Wita 14. SMK N 1 NUSA PENIDA 6 Oktober 2011 Pkl. 13.00 Wita