Berita Terkini

Mantapkan Masalah Pencalonan, KPU Intensifkan Koordinasi

DENPASAR – Sejak me-launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 pada Sabtu, 8 Desember lalu, KPU Provinsi Bali terus memantapkan tahapan demi tahapan. Salah satunya memantapkan masalah pencalonan. Untuk pencalonan jalur perseorangan sudah diumumkan pada 17 Desember hingga 19 Desember. Serangkaian memantapkan proses pencalonan, KPU Provinsi menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan, IDI, perguruan tinggi, hingga pengadilan, Senin, 17 Desember. Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Dewa Raka Sandhi, Ketut Udi Prayudi, dan Gayatri. Hadir pula utusan dari Polda Bali, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bali. Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa saat membuka rapat menyatakan, permasalahan yang sering terjadi dalam tahapan Pemilukada adalah pada data pemilih, pencalonan, kampanye, rekapitulasi suara di TPS sampai dengan gugatan. Sedangkan masalah-masalah yang sering terjadi dalam pencalonan adalah : mengenai pendidikan (ijasah) dan tindak pidana (surat keterangan kepolisian dan pengadilan). Ketua Pokja Pencalonan Pilgub Bali 2013 KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, menjelaskan, pencalonan ada dua, yakni pencalonan perseorangan dan pencalonan dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Dipaparkan, syarat-syarat untuk calon perseorangan adalah jumlah dukungan paling sedikit adalah 211. 386 (duaratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh enam) jiwa atau 5% (lima perseratus) dari jumlah penduduk Provinsi Bali sebesar 4.227.705. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari  50% dari sembilan jumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali, yaitu lima kabupaten/kota. Winariati juga menjelaskan tahapan pencalonan perseorangan, yakni : pengumuman 17 - 19 Desember 2012 penyerahan dukungan 20 - 24 Desember verifikasi administrasi 26 - 28 Desember verifikasi faktual  29 Des s/d 6 Jan 2013 verifikasi dan rekapitulasi PPK 9 - 15 Januari verifikasi dan rekapitulasi KPU Kab./Kota 16 - 19 Jan 2013 verifikasi dan rekapitulasi KPU Provinsi 20 - 22 Jan pengumuman pendaftaran      31 Jan s/d 1 Feb pendaftaran    31 Jan s/d 6 Feb penelitian, pemberitahuan hasil, penambahan dukungan, dan verifikasi tambahan dukungan 7 Feb s/d 27 Feb melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon 28 Feb s/d 13 Mar penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian 14 s/d 27 Maret penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 s/d 28 Maret pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan 29 Maret penetapan dan penentuan nomor urut 30 s/d 31 Maret 2013 Sementara terkait dengan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik, dijelaskan mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon. Syarat parpol/gabungan parpol dapat mengajukan pasangan calon, yakni memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali Tahun 2009 paling sedikitl 15% x 55 kursi = 8,25 kursi yang dibulatkan keatas menjadi sembilan kursi, dan memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali tahun 2009 paling sedikit 15% x  suara sah, yaitu 15% x 1.808.274 =  271.242 (dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua) suara. Tahapan untuk pencalonan dari partai politik adalah pengumuman pendaftaran       31 Jan s/d 1 Feb pendaftaran   31 Jan s/d 6 Feb penelitian, pemberitahuan hasil 7 Feb s/d 27 Feb melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon 28 Feb s/d 13 Mar penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian 14 s/d 27 Maret penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan  15 s/d 28 Maret pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan 29 Maret 2013 penetapan dan penentuan nomor urut 30 s/d 31 Maret 2013 Dalam dialog, Rai Sawitri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali menyatakan, jika ijasah tidak ada, maka perlu surat keterangan dari kepolisian. Namun apabila sekolah juga sudah tidak ada, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan. "Dengan otonomi daerah, surat keterangan cukup dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat," katanya. Sedangkan untuk ijasah SD dan SMP, jika terdapat masalah seperti hilang, dapat dilakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan pernah mengikuti atau bersekolah di tempat sesuai ijasah. Selain itu perlu diselidiki pula mengenai ijasah palsu dan kepolisian perlu memberikan putusan tetap. Sementara dari Kepolisian menyatakan, untuk masalah ijasah SD yang hilang, jika sekolahnya masih ada maka sebelum memberikan surat keterangan, kepolisian akan melakukan penyelidikan ke sekolah yang bersangkutan. "Namun jika sekolah sudah tidak ada, maka kami tidak bisa melakukan penyelidikan," katanya. Ia juga mempertanyakan, dalam pemberian dukungan pada calon perseorangan, masyarakat menyerahkan KTP atau e-KTP? Menjawab pertanyaan tersebut, Winariati menjelaskan, yang dipakai dalam memberi dukungan perseorangan adalah KTP, KK, Passport atau identitas yang dikeluarkan oleh kepala desa seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal/domisili yang tidak boleh dibuat secara kolektif. Selain rapat koordinasi tersebut, menurut Ketua KPU Bali Lanang Perbawa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan RSUP Sanglah untuk persiapan pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Ini untuk koordinasi masalah penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2013 nanti," paparnya. (kpu)

17 Desember, KPU Bali Mulai Tahapan Calon Perseorangan Pilgub

* Harus Serahkan Dukungan Paling Sedikit 211.386 DENPASAR – KPU Provinsi Bali akan memulai tahapan pencalonan perseorangan untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 pada 17 Desember 2013. Tahapan ini berupakan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bagi calon perseorangan. "Pengumuman akan berlangsung selama dua hari, 17-19 Desember," kata Ketua Pokja Pencalonan Pilgub 2013 KPU Provinsi, Ni Putu Ayu Winariati, kemarin di Denpasar. Dikatakan, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dukungan oleh calon perseorangan. Tahapan ini berlangsung 20-24 Desember. Berikutnya, dokumen dukungan calon perseorangan tersebut diverifikasi administrasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26-28 Desember. Dilanjutkan dengan verifikasi faktual 29 Desember hingga 8 Januari 2013. Setelah ditingkat PPS, verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini berlangsung 9-15 Januari. Selanjutnya, kata Winariati, verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan di tingkat KPU kabupaten/kota pada 16-19 Januari 2013. Dan terakhir dilakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan oleh KPU Provinsi Bali. Winariati menjelaskan, jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk Bali. Jumlah penduduk Bali 4.227.705 dan Lima persen dari jumlah tersebut adalah 211.386. "Jadi jumlah dukungan yang harus disetor oleh calon perseorangan adalah 211.386 dan dukungan tersebut harus tersebar di lima kabupaten/kota," tandasnya. Dikatakan juga, calon perseorang harus menyerahkan dukungan tersebut dalam bentuk hard copy dan soft copy-nya. "Untuk dukungan dalam bentuk hard copy yang diserahkan adalah daftar dukungan dan foto kopi KTP para pendukungnya. Sedangkan dalam bentuk soft copy hanya berupa daftar dukungan  saja," tambah Winariati. Ia juga menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan, calon perseorangan baru secara bersamaan dengan calon dari partai politik melakukan pendaftaran. Tahapan ini berlangsung dari 31 Januari hingga 6 Pebruari 2013. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, persyaratan bagi calon perseorangan saat ini memang berat. "Bayangkan, seorang calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 211.386. Ini bukan jumlah yang kecil. Dan dukungan itu harus tersebar di lima kabupaten/kota," tandas Lanang. Dijelaskan juga, semua dukungan yang disetor calon perseorangan akan diverifikasi faktual seluruhnya. "Tidak ada sistem sampel. Bukan diverifikasi faktual sampel saja, tetapi karena semuanya," jelasnya. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, menurut Winariati, antara lain  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dibuktikan dengan surat keterangan lain dari yang berwenang dan diligalisir oleh yang berwenang. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain berupa Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Pemerintah. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kriminal dengan ancaman hukum 5 tahun penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. (kpu)

KPU Bali Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

DENPASAR – Untuk terus mevalidkan data pemilih Pilgub Bali 2013, KPU Provinsi Bali terus mengambil langkah-langkah antisipasi. Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pilgub Bali 2013. Bimtek digelar selama dua hari, 14-15 Desember di Ruang Padma, Bali Diklat Provinsi Bali. Acara Bimtek diikuti anggota KPU Provinsi Bali, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi pemutakhiran data, serta operator pemutakhiran data di KPU kabupaten/kota se-Bali. Acara bimtek dipimpin Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pilgub Bali 2013, Ketut Udi Prayudi. "Karena KPU sudah menerima DP4 (daftar penduduk potensial pemilih-red) dari pemerintah daerah, kita perlu mengecek kebenarannya, dengan berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) atau petugas di lapangan," terang Udi Prayudi. Pada kesempatan tersebut, Udi Prayudi sempat mengajak peserta bimtek untuk mencoba layanan SMS Gateway data pemilih KPU Provinsi Bali. Yakni dengan mengetik NIK spasi Kabupten/Kota dan dikirim ke 03617438282. Dalam bimtek tersebut juga dipaparkan tentang SOP pemutakhiran data pemilih tingkat PPS dengan menggunakan Microsoft Excel oleh I Putu Gde Eka Swambara, ST. Putu Eka antara lain menjelaskan alur pemutakhiran data pemilih tingkat PPS. Ia juga meminta masukan dari KPU kabupaten/kota tentang buku panduan untuk PPS karena KPU kabupaten/kota yang akan memberi bimtek kepada PPS. Buku panduan akan diberikan kepada PPS untuk memudahkan PPS  dalam menggunakan Microsoft Excel dalam memutakhirkan data pemilih, seperti penerimaan soft copy data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (Model A. 1-KWK), penyusunan Daftar Pemilih Tetap dan Pemilih Tambahan (Model A.3-KWK dan Model A.2-KWK), mensimulasikan, memilah/membuat data per TPS dengan Microsoft Excel. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Bali, Udi Prayudi meminta KPU kabupaten/kota segera melakukan pencocokan rekapitulasi dengan data by name terhadap DP4 yang sudah diterima dari pemda masing-masing. Setelah itu disusun estimasi TPS berdasarkan DP4 tersebut, dan memasukkan DP4 ke aplikasi pemilih.    Udi Prayudi juga mengingatkan masalah pemilih ganda. Kata dia, indikasi ganda dalam aplikasi parameternya adalah NIK, nama tempat tanggal lahir sama/nama tempat tanggal lahir sama/nomor KK, NIK, nama tempat tanggal lahirl sama/NIK, nama tempat tanggal lahir dan alamat sama. "Ini memang perlu kesepakatan agar jawaban ke Panwas juga sama. Dan parameter yang disepakati adalah NIK nama tanggal lahir sama." Ia juga meminta KPU kabupaten/kota agar minta kepada Dinas Capil yang saat ini sedang merekap e-KTP. "Tolong diminta datanya yang belum terekam e-KTP untuk indikasi kita coret dari daftar pemilih karena kemungkinan orangnya sudah tidak ada/pindah ke kabupaten lain agar data kita lebih valid. Target partisipasi pemilih dalam pembangunan jangka menengah nasional adalah 75%," tandasnya. Udi Prayudi juga menegaskan, jika seorang pemilih punya lebih dari satu alamat, yang didaftarkan sesuai dengan KTP. Sedangkan pemilih yang berdomisili di luar kabupaten/kota sebagaimana yang tertera dalam alamat KTP, dihapus di alamat KTP dan didaftarkan di alamat domisili. "Pada saat pemutakhiran, Kpu kab/Kota dan PPS akan melibatkan stakeholder pemilu seperti klian banjar, bendesa adat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil." jelas Udi Prayudi. Pelantikan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih-red) akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2013. PPDP akan bertugas selama dua bulan. (kpu)

KPU Bali Siap Gelar Pilgub 2013 yang Terpercaya

DENPASAR– KPU Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 yang terpercaya dan berkualitas. Berbagai persiapan dilakukan dengan baik. "Kami bertekad untuk menggelar Pilgub 2013 menjadi Pilgub yang terpercaya dan berkualitas. Kami berharap dengan Pilgub yang terpercaya dan berkualitas, pemimpin Bali yang dihasilkan juga berkualitas dan terpercaya. Pemimpin yang terbaik," tandas Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Minggu (25/11) kemarin. Menurut Lanang, untuk menjadikan Pilgub Bali 2013 berkualitas dan terpercaya, KPU Provinsi Bali telah melakukan persiapan dengan matang, baik aturan, kelembagaan, sumber daya manusia, tahapan, logistik, sosialisasi, sampai anggarannya. Pertama, tentang aturan hukumnya. Menurut Lanang Perbawa, aturan tentang Pilgub disosialisasikan secara intens dari awal kepada masyarakat, partai politik dan para calon gubernur/wakil gubernur yang akan bertarung. Kedua, kelembagaannya. KPU Provinsi Bali membentuk lembaga penyelenggara Pilgub secara optimal, mulai KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) di tiap TPS (tempat pemungutan suara). Diperkirakan ada 6.992 TPS, sehingga KPU Bali merekrut 44.513 anggota KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara. Ketiga, SDM yang direkrut menjadi anggota KPU, PPK, PPS, hingga KPPS harus memiliki integritas yang tinggi. Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota dan jajaran sekretariat KPU telah menandatangani Pakta Integritas. Anggota PPK dan PPS se-Bali yang dilantik pada 16 November lalu (kecuali anggota PPK dan PPS se-Gianyar dilantik 17 November) juga menandatangani Pakta Integritas. "Bagi PPK dan PPS, penandatanganan Pakta Integritas baru kali pertama. Kami juga berharap anggota KPPS nantinya juga menandatangani Pakta Integritas juga," tambah Lanang. Menurut Lanang Perbawa, isi Pakta Integritas tersebut ada lima point, yakni menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanang yakin, penandatanganan Pakta Integritas tersebut akan menjadi kontrol moral bagi setiap penyelenggara dari berbagai tingkatannya. Selain itu, kontrol pelaksanaan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu juga dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP ini tak segan-segan memecat penyelenggara Pemilu tidak terbukti melakukan pelanggaran. "Semua upaya tersebut menunjukkan keseriusan dan kesungguhan penyelenggara mewujudkan Pilgub yang berkualitas dan terpercaya," tegas pria asal Bebetin, Buleleng ini. Sementara masalah krusial seperti data pemilihan, menurut Lanang, sudah dilakukan berbagai upaya bekerja sama dengan instansi terkait. Ia mengaku, data pemilih terus menjadi persoalan dari waktu ke waktu, setiap Pemilu maupun Pilgub. Oleh karena itu, kata dia, KPU Provinsi Bali sudah berupaya menyelesaikan dengan menyisir dan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti dengan KPU kabupaten/kota dan dengan dinas kependudukan kabupaten/kota, kepala desa, serta para petugas di bawah. (kpu)

Malam Gempita Demokrasi

Ribuan Orang Semarakkan "Launching" Pilgub 2013 DENPASAR– Ribuan orang memadati Art Centre Denpasar Sabtu malam, 8 Desember 2012. Mereka datang menyaksikan acara Malam Gempita Demokrasi yang digelar KPU Provinsi Bali. Malam Gempita Demokrasi tersebut sebagai tanda dimulainya (launching) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Hadir pada malam tersebut Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Ketua DPRD Bali yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, Sekda Provinsi Bali, Made Jendra, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali. Tentu saja acara tersebut dihadiri para pimpinan partai politik yang ada di Bali. Dan secara khusus acara launching Pilgub Bali 2013 malam itu dihadiri Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay. Acara malam tersebut benar-benar semarak. Sejumlah artis pop Bali tampil menghibur penonton yang berdesakan di Panggung Terbuka Ardha Candra Art Centre Denpasar. Meskipun Art Centre Denpasar sempat gerimis, penonton tidak beranjak. Mereka mengikuti acara demi acara yang dipandu Agung Wirasutha tersebut. Acara semakin gempita dengan digelarnya sendratari yang bercerita tentang pemilihan seorang pemimpin. Suasana launching tambah semarak ketika Wayang Cenk Blonk dimainkan oleh Wayan Nardayana. Dengan joke-joke khasnya, Cenk Blonk mengocok perut para penonton. Nardayana melontarkan kritik-kritik yang menggelitik seputar Pemilu dan prilaku para politisi. Cenk Blonk juga menyampaikan pesan-pesan moral serangkaian Pilgub Bali agar rakyat memilih pemimpin sesuai dengan nuraninya. Rakyat diingatkan agar cerdas dalam memilih. Gunakan pengalaman yang sebelumnya dalam memilih. Memilih dengan bebas, tanpa ada tekanan banjar, soroh, dan tekanan lainnya. Cenk Blonk juga mengingatkan agar jangan golput. Sebab, kalau golput dan terjadi sesuatu dengan pemimpin yang terpilih, rakyat yang golput tidak boleh protes karena tidak ikut memilih. Para pemimpin juga disindir agar dalam membantu rakyat jangan ‘ikan’ yang diberikan, tetapi berikan mereka ‘pancing’. Jangan memberikan rakyat dengan uang, tetapi diberikan keterampilan atau modal untuk usaha. Acara launching Pilgub Bali 2014 ditandai dengan penancapan kayon maskot Pilgub Bali 2013 "Tualen" oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Pada malam tersebut, Gubernur Mangku Pastika juga menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilgub Bali.   Pemimpin Berkualitas Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam sambutannya mengatakan, kenapa launching Pilgub Bali 2013 dipilih tanggal 8 Desember. Menurutnya, karena angka 8 adalah konsep kepemimpinan asta brata dan asta yoga yang dicetuskan oleh Ida Betara Ibu Diah Padmi Udayana. "Konsep itu sebagai acuan seluruh pemimpin kita di Bali dan Nusantara, yang tidak asing bagi kita semua," katanya. Lanang Perbawa juga menegaskan, kepemimpinan tahun 2013 di Bali adalah kepemimpinan yang sangat penting, karena angka 13 melambangkan Tri Daksa Aksara dengan 13 nama dewa dan saksi alam semesta. Simbol itu, kata dia, semua ada pada banten pejati yang sering digunakan masyarakat Bali. Sehingga dalam Pilgub 2013, harus lahir pemimpin yang sujati untuk rakyat yang berdasarkan nilai-nilai leluhur menuju kejayaan Nusantara. Dijelaskan juga, angka 13 kalau dilihat dari sandi dapat dijabarkan menjadi warna putih dan warna hitam, juga bisa kiri atau kanan. Menurut dewata nawasanga di Bali, hitam itu melambangkan Wisnu turun sebagai awatara, penyelamat bumi dan melinggih di Ulun Danu. Putih turun ke bumi disebut Iswara, melinggih di Lempuyang. "Pemimpin yang harus dihasilkan nanti pada tahun 2013 oleh tanah leluhur Ibu Bali Dwipa yang kita cintai ini, adalah pemimpin yang berkualitas yang wajib mengemban amanah leluhur Nusantara. Kenapa angka 13 sering disebut angka sial karena Siwa turun dengan kekuatan tangan Iswara melebur. Setelah itu turunlah Wisnu sebagai awatara," ujarnya. Lanang mengatakan, kenapa ia mengambil filosofi itu. Karena pemimpin harus mempunyai dua karakter sifat sebagai Wisnu dan sebagai Iswara. Memberikan perlindungan dan penghargaan bagi yang berprestasi dan baik, dan mengganti atau membina bagi yang salah. (*)

Wujudkan Pemilu Berkualitas

KPU Bali Umumkan Pendaftaran Pemantau Pemilukada DENPASAR – Setelah me-launching Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 Sabtu (8/12) lalu, KPU Provinsi Bali terus bergerak cepat menggelar sejumlah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Pilgub 2013 yang berkualitas. Salah satunya, KPU Provinsi Bali membuka penda pemantau Pilgub 2013. "Untuk mewujudkan Pemilu yang transparan, berkualitas, dan terpercaya, kami member kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh stake holder yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilgub," kata Ketua Pokja Pemantau Pemilukada Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, di Denpasar, Minggu (9/12) kemarin. Menurut Udi Prayudi, pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilukada Provinsi Bali dituangkan dalam Pengumuman KPU Provinsi Bali Nomor : 405/KPU Prov-016/XII/2012 tentang Pendaftaran dan Permohonan Sertifikat Akreditasi sebagai Pemantau Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013, yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Udi Prayudi menandaskan, berdasarkan KPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap pemantau wajib mendaftar kepada KPU provinsi. Untuk pemantau yang akan melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan Pilgub Bali 2013 wajib mendaftar ke KPU Provinsi Bali dengan menyerahkan sejumlah dokumen. "Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi Bali dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dapat diunduh  pada website KPU Provinsi Bali, www.kpud-baliprov.go.id," tambah Udi Prayudi. Dikatakan Udi Prayudi, pemantau yang mendaftar dapat melakukan pemantauan dalam rangka Pemilukada, setelah mendapat Akreditasi dari KPU Provinsi Bali. Sementara kata dia, untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi, pemantau harus memenuhi persyaratan , yakni bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi Bali; mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis; mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Udi Prayudi juga menjelaskan, penyerahan syarat permohonan sertifikat Akreditasi Pemantau disampaikan mulai tanggal 10 Desember 2012 sampai 16 Desember 2012 di KPU Provinsi Bali. (kpu)

🔊 Putar Suara