Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan secara daring dengan mengundang pihak dari Bawaslu Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Provinsi Bali, Dinas Kominfo Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. (14/10/2021) Rapat yang dihadiri juga oleh Sub Bagian Program Data KPU Bali tersebut dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dengan tujuan untuk mengajak steakholder untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yg lebih lagi untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI

Denpasar, bali.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menghadiri undangan penerimaan kunjungan kerja reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali. (11/10/2021) Acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster tersebut juga mengundang Ketua Bawaslu Bali, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Inspektur Daerah Bali, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Kepala Dina PU dan Taperum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar serta Kepala Biro di jajaran Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja reses kali ini adalah untuk membahas mengenai Reformasi Birokrasi dan Pelayana Publik di masa Pandemi Covid-19, Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 serta menggali masukan dan saran terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pada kesempatan tersebut, dihadapan seluruh undangan yang hadir Ketua KPU Bali memaparkan tentang kesiapan pelaksanaan persiapan dan kesiapan KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, batas akhir masa jabatan (AMJ) Anggoyta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, serta perkembangan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali beserta kendala-kendala yang dihadapi. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020

Denpasar, bali.kpu.go.id –  Mengundang Anggota KPU dan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang dibarengi dengan pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (11/10/2021) I Gede John Darmawan selaku Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM saat membuka acara dihadapan seluruh undangan yang hadir mengatakan bahwa acara kali ini dilaksanakan untuk melakukan diskusi dan evaluasi mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dewa Raka Sandi dalam arahannya menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Bali telah berjalan dengan baik dengan suasana kondusif dan tertib tanpa menyebabkan penambahan klaster baru. Raka Sandi berharap hasil dari diadakannya rapat kali ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada KPU RI dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Muhammad Eberta Kawima juga menyampaikan beberapa hal mengenai kebijakan-kebijakan terbaru KPU RI dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yakni dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana, Anggaran, Bakohumas, Kegiatan Teknis, Logitsik hingga persiapan mengahadapi Sengketa. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Diskusi Kita Bicara Pemilu: Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rancangan Keputusan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan kegiatan diskusi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rancangan Keputusan di Tingkat KPU Kabupaten/Kota melalui Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu. (6/10/2021) Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang menyampaikan bahwa SOP sangat berguna sebagai pedoman dalam merancang draft surat keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara administrasi dan substansi. Selanjutnya, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP penting untuk diperhatikan sebagai pedoman dalam penerbitan produk-produk hukum yang tentunya harus memenuhi syarat formil dan materil. Pada Kesempatan tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Bangli Gde. P. Roy Suparma selaku narasumber memaparkan materi mengenai  Dasar Hukum, Wewenang, Susunan, Tahapan Penyusunan  serta Kendala dan Permasalahan dalam realisasi pelaksanaan SOP Penyusunan Rancangan Keputusan di Tingkat KPU Kabupaten/Kota serta.  Gde P. Roy dalam paparannya mencetuskan metode SFUT dalam proses penyusunan dan pelaksanaan SOP, yaitu Simple: Menyederhanaan penyampaian petunjuk, Fast: Mempercepat dan memudahkan pekerjaan, Uniformize: Menyeragamkan pelaksanaan, Team Work: Meningkatkan kerjasama antara pimpinan, staf dan unsur pelaksana. Diskusi dilanjutkan dengan kegiatan tanya-jawab dan sharing-caring dari KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali terkait dengan permasalahan-permasalahan teknis dalam realisasi SOP tentang penyusunan rancangan keputusan. Pada akhir diskusi, Agung Nakula berpendapat bahwa terdapat 3 fungsi umum dari adanya SOP yaitu: konsistensi dan keteraturan kinerja terjaga, reduksi kesalahan, dan terakhir terjalinnya komunikasi yang baik.  Agung Nakula menambahkan bahwa SOP tidak boleh bersifat kaku dan rigid, akan tetapi harus dinamis. Sehingga tidak membatasi kretivitas masing-masing satuan kerja. (EK/red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)  

Kesiapan Penyelenggara Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali kembali melaksanakaan diskusi teknis yang berkolaborasi dengan Kalimantan Utara melalui daring (05/10/2021). Diskusi yang mengambil tema Penyusunan Daerah Pemilihan &  Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan menghadirkan nasumber dari Komisi Pemilihan umum Kabupaten nunukan Kalimantan Bapak Kaharudin dimana  mengambil judul materi Penataan Daerah Pemilih DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024. Selaku moderator pada diskusi kali ini adalah bapak I Made Windia Anggota KPU Kota Denpasar. Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede lidartawan yang menyampaikan bahwa dikusi ini merupakan ajang yang sangat bagus untuk kita semua, untuk menggali permasalahan permasalahan dapil, alokasi kursi dalam pelaksanaan Pemilu. Kita akan belajar sama sama dan berdiskusi bersma sama terkait permasalahan permasalhan yang ada. Sebagai pematik diskusi pada kesempatan inii, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Bapak Suryanata Al Islami menyampaikan diskusi ini merupakan hal yang sangat menarik mengingat letak geografis KPU Kalimantan Utara dan KPU Bali sangat berbeda, dan KPU Kalimantan Utara harus banyak belajar dari KPU Bali. Acara berlangsung kurang lebih selama 2 jam ini, diikuti oleh Anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupten/Kota dan Provinsi Bali serta Kalimantan Utara yang diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta diskusi. (puspa.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

I Gusti Ayu Ardani Dilantik Menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Jabatan Administrator pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021. (22/09/2021) Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1087/SDM.05/04/2021 tanggal 20 September 2021 tanggal 20 September 2021 sebanyak 92 (sembilan puluh dua) orang diangkat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Aceh. Untuk Provinsi Bali, I Gusti Ayu Ardani dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana menggantikan Sekretaris sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno dalam sembutannya menekankan beberapa hal yang harus dilakukan oleh para Sekretaris yang baru dilantik antara lain segera melaporkan diri kepada komisioner bersangkutan dalam rangka melaksanakan tugas pokok melayani anggota KPU, serta mengumpulkan jajaran sekretariat untuk melakukan identifikasi permasalahan. Bernad juga menghimbau agar sekretaris yang baru mendalami kembali peraturan-peraturan yang ada baik dari perencanaan anggaran, BMN hingga SPIP serta tetap mawas diri dan tahan terhadap godaan-godaan yang bisa menghancurkan nama baik diri sendiri, keluarga dan lembaga. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Ilham Saputra juga menambahkan bahawa hubungan baik antara Sekretaris dan Komisioner KPU merupakan salah satu kunci sukses sebuah lembaga dalam melaksanakan tahapan pemilihan. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang dilaksanakan secara online tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, serta saksi. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.