Berita Terkini

KPU se-Bali Bagikan Sembako Serentak di 9 Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan pembagian sembako terhadap masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19, kaum disabilitas dan warga kurang mampu secara serentak di bersama 9 KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (26/7/2021) Untuk KPU Provinsi Bali terkumpul sebanyak 100 paket sembako, sedangkan untuk KPU Kota Denpasar terkumpul 126 paket sembako, KPU Kabupaten Badung terkumpul 55 paket sembako, KPU Kabupaten Tabanan terkumpul 70 paket sembako, KPU Kabupaten Jembrana terkumpul sebanyak 30 paket sembako, KPU Buleleng terkumpul 60 paket sembako, KPU Kabupaten Bangli terkumpul 18 paket sembako, KPU Kabupaten Karangasem terkumpul 30 paket sembako, KPU Kabupaten Klungkung 32 paket sembako, dan KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 53 paket sembako. Seluruh paket sembako berasal dari dana yang dikumpulkan dari sumbangan suka rela seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Penyebaran paket sembako untuk KPU Provinsi Bali diberikan kepada warga terdampak pandemi wilayah Kota Denpasar Barat untuk wilayah kelurahan padangsambian, padang sambian kaja dan padang sambian kelod serta penyandang disabilitas. KPU Kota Denpasar warga terdampak pandemic pada Kelurahan Serangan (Parmas tertinggi), Desa Tegal Harum (desa kreatif sosialisasi), Panti Asuhan Tatwam Asi, Rumah Berdaya Skizofrenia Sesetan,  Bali Tuli. KPU Kabupaten Badung menyasar YPAC Jimbaran dan ke yayasan tuna netra di abiansemal. KPU Kabupaten Tabanan menyasar pegawai kontrak, pendeta, pewarta, warung dan warga sekitar kantor. KPU Kabupaten Jembrana menyasar warga kurang mampu, marginal dan disabilitas (terdampak covid) untuk wilayah kec Jembrana, negara dan Mendoyo. serta KPU Kabupaten lainnya menyasar hampir sama dengan yang lainnya warga kurang mampu, marginal, disabilitas serta warga terdampak pandemic. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota kegiatan sosial pembagian sembako ini bertujuan untuk sedikit meringankan beban dari masyarakat Bali yang terdampak pandemic covid 19 yang telah berlangsung lama hampir 1.5 tahun serta memenuhi sesuai arahan pemerintah untuk membantu masyarakat sekitar yang terdampak pandemic dan kurang mampu. (bud.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Rakor Pembahasan Rencana Anggaran Sosialisasi Pemilihan Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Anggaran Pemilihan Serentak 2024. (22/07/2021) Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas beberapa agenda antara lain melakukan evaluasi terhadap materi sosialisasi kepada siswa melalui program MPLS serta Pembahasan Rencana Anggaran Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakay dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara tersebut juga mengundang Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kreatifitas yang lebih menyesuaikan dengan tipikal pemilih milenial saat ini. I Gede John Darmawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali memimpin diskusi mengenai sinkronisasi anggaran dan meminta KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai menyusun anggaran untuk menyerahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan pencermatan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb.hupmas)

Rakor Pembahasan RAB Tahapan Teknis Pemilihan Serentak 2024

Denpasar,bali.kpu.go.id –  Mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rakor Pembahasan RAB Tahapan Teknis Pemilihan Serentak 2024. (21/07/2021) Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota khususnya divisi teknis penyelenggaraan agar lebih cermat dan berkonsentrasi dalam menyusun anggaran terutama tahapan teknis. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk mencermati kembali mengenai rancangan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada divisi teknis penyelenggaraan. Pada kesempatam tersebut, masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan rencana anggaran yang telah disusun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/Hk.03.1-Kpt/01/Kpu/Viii/2019 Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Diakhir kesempatan, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama juga memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat mengenai honorarium penyelenggaraan pemilihan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Terapkan Pemetaan Resiko dan Prinsip Kehati-hatian Untuk Meminimalisir Sengketa

Denpasar, bali.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka membahas pelaksanaaan Pilkada Sabu Raijua. (12/7/2021) Kegiatan yang dilaksanakan melalui daring tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula, pejabat struktrural serta staf Divisi Hukum di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali.  Agung Nakula selaku pemateri, pada kesempatan tersebut memaparkan hasil kajiannya terkait dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. Dalam hasil kajiannya, Agung Nakula menyimpulkan beberapa catatan penting dari hasil putusan tersebut sebagai bahan acuan bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU dalam meminimalisir terjadinya sengketa pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Adapun catatan-catatan penting yang dimaksud ialah sebagai berikut: pertama dari segi regulasi perlunya pemetaan resiko mengenai kemungkinan terjadinya sengketa akibat adanya celah hukum dari regulasi yang telah ditetapkan, kedua dari segi teknis penyelenggaraan perlunya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam meneliti persyaratan calon melalui verifikasi faktual. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan pandangan dan menuangkan beberapa pemikiran inovatif dalam rangka meminimalisir terjadinya permasalahan yang sama pada perkhelatan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sekaligus memberikan apresiasi terhadap antusiasme masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam mengemukakan pandangan-pandangannya. Lidartawan berharap KPU Bali dapat selalu mengedepankan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya terutama dalam hal melaksanakan verifikasi persyaratan calon pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (ek.red/Foto KPU/ek/Hupmas)

Laksanakan Metode Sosialisasi Melalui MPLS

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang mengundang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (8/7/2021) Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali I Gede John Darmawan dan dihadiri oleh Ketua KPU Bali, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian Hukum Teknis Hupmas serta Kasubbag Teknis Hupmas Sekretariat KPU Bali. Dalam sambutannya, John menyampaikan kegiatan rapat kali ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terkait rencana pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Juli mendatang di masing-masing Kabupaten/Kota. Pada kesempatan terebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan paparan mengenai rencana pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui MPLS, metode-metode yang akan digunakan dalam menyampaikan materi sosialisasi serta kendala-kendala yang dihadapi. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota agar lebih memperhatikan konten/materi yang akan disampaikan kepada para pemilih pemula. Materi yang digunakan diharapkan lebih “up to date” dan “related” dengan keadaan saat ini terutama dengan selera pemilih pemula sehingga tidak membosankan dan mudah dicerna dan diingat. Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas juga menambahkan khususnya kepada jajaran sekretariat KPU agar lebih meningkatkan kinerja dan inovasi dalam menjalakan tugas memfasilitasi komisioner. Melgia juga menyampaikan akan pentingnya meningkatkan koordinasi antar jajaran untuk menuju Pemilu 2024 yang sukses. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Maksimalkan Peran SPIP Sebagai Sarana Pengawasan Internal

Denpasar, bali.kpu.go.id –  KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Penguatan Pemahaman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (06/07/2021) SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula, pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Agung Nakula selaku narasumber memaparkan materi tentang Penilaian Risiko SPIP yang dipandu oleh Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Melgia Carolina Van Harling selaku Moderator. Agung Nakula memaparkan salah satu unsur dari SPIP yaitu Penilaian Risiko SPIP melalui beberapa sub materi, terdiri dari definisi resiko, tahapan identifikasi risiko, sumber risiko, opsi penanganan risiko, tujuan dan manfaat penilaian risiko. Acara dilanjutkan dengan laporan KPU Kabupaten/Kota tentang progres kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ranah SPIP pada masing-masing satker. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga melaksanakan diskusi terkait problematika yang menghambat pelaksanaan dan pelaporan SPIP maupun inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan pengendalian intern yang lebih baik pada masing-masing satker. Diakhir acara, Agung Lidartawan menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah memaksimalkan pelaksanaan SPIP sebagai sarana pengawasan internal pada Instansi KPU. Lidartawan juga menghimbau agar masing-masing KPU Kabupaten/Kota agar senantiasa menjaga koordinasi, kerjasama dan tidak luput untuk selalu melaksanakan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan. (ek.red/Foto KPU Bali/ek/hupmas)

Populer

Belum ada data.