Berita Terkini

Peningkatan Produk Hukum KPU

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Penyusunan Produk Hukum dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  (17/9/2021) Rapat koordinasi dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (Daring) dengan menghadiri narasumber dari KPU RI Ibu Nur Syarifah (bu Inung) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, sedangkan selaku moderator Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Raka Nakula. Rakor yang di ikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali bersama Sekretaris beserta jajaran Pejabat Struktural  KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rakor menegaskan agar setiap jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum yang akan berakibat fatal jikalau ada gugatan dikemudian hari.  lidartawan menambahkan agar jajarannya  selalu melakukan pembelajaran bersama seperti sekarang ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi diri sebagai penyelenggara demi menciptakan Pemilu yang bermatabat dan berkualitas. Sebelum penyampaian materi oleh narasumber moderator AA Raka Nakula menyampaikan penyusunan produk hukum suatu surat keputusan (SK) sudah biasa disusun oleh penyelenggara, tetapi sering terjadi perdebatan dalam pembuatan suatu surat keputusan pada konsideran menimbang dan memperhatikan. Raka Nakula menambahkan Surat Keputusan (SK) merupakan bukan sebagai pelengkap administrasi tetapi produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh karena itu dalam menerbitkan SK syarat formil dan materil harus diperhatikan dengan seksama. Penyampaian Materi disampaikan oleh narasumber KPU RI Ibu Nur Syarifah membahas materi tentang bagaimana teknik  penyusunan suatu produk hukum yang baik, serta syarat penting yang harus termuat dalam produk hukum  terutama pembuatan surat keputusan (SK). Nur Syarifah mengingatkan pentingnya pembuatan timeline (jadwal waktu) dalam pembuatan surat keputusan disaat berjalannya Tahapan Pemilu sehingga terhindar dari  penerbitan surat keputusan yang melewati batas waktu tahapan.  Setelah penyampaian Materi oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan berbagi informasi berdasarkan pengalaman – pengalaman penyelenggara selama Pemilu dalam penyusunan produk hukum. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Mahasiswa UNMAR Kunjungi RPP KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mahendradata mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bali. Kunjungan yang dilaksanakan dengan protokol kesahatan tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan Ni Wayan Sutiani, didampingi oleh Kepala Program Studi MAP, jajaran pengajar dan beberapa mahasiswa. (17/09/21) I Gede John Darmawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali menyambut dengan baik kedatangan para rombongan sembari memaparkan materi mengenai pendidikan pemilih dihadapan para mahasiswa tentang wawasan umum kepemiluan. John Darmawan juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk melakukan sesi tanya jawab. Setelah sesi tanya jawab, acara dilanjutkan dengan kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu Elektronik KPU Provinsi Bali. Seluruh peserta diajak untuk berkeliling melihat konten-konten kepemiluan yang dijelaskan dalam bentuk maket, poster, buku, foto serta layar sentuh dengan panduan dari staf bagian partisipasi masyarakat Sekretariat KPU Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Tingkatkan Keamanan Data, KPU Seragamkan Template Website dan Budayakan “Cyber Hygiene”

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menyongsong Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan terutama dari sisi teknologi dan informasi. Begitu salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal KPU RI Sumariandono dalam acara Sosialisasi dan Penyeragaman Template Website yang diselenggaralan di ruang rapat KPU Provinsi Bali. (16/09/21) Sumariandono yang didampingi oleh tim dari Biro Pusdatin Setjen KPU RI tersebut juga menambahkan bahwa penyeragaman template website ini merupaka langkah mitigas yang dilakukan oleh KPU RI terhadap resiko-resiko yang mungkin dihadapi baik selama pelaksanaan tahapan ataupun non tahapan. Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dihimbau untuk menerapkan budaya “cyber hygiene” dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan teknolgi seperti pemanfaatan koresponden melalui email dibandingkan dengan media whatsapp karena dianggap lebih aman dari ancaman peretasan. Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, diikuti oleh Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Operator Website/Pengelola Konten KPU Kabupaten/Kota se-Bali acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Raka Nakula. Dalam sambutanya Raka Nakula sangat meyakini bahwa dengan terobosan-terobosan yang dilakukan oleh KPU RI akan membawa dampak yang positif terutama bagi sistem kemanan data dan informasi KPU. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara penataan dan migrasi template website oleh tim dari Kepala Bidang Infrastruktur Teknolgi Informasi Biro Pusdatin KPU RI Dian Herpitarasnidasari didampingi oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Masing-masing operator website diberikan pendampingan dan tutorial singkat mengenai pengoprasian C-Panel untuk melakukan migrasi template website. Diakhir acara, Ketua KPU Provinsi Bali berharap kepada tim dari Biro Pusdatin KPU RI agar membuat tutorial dalam bentuk video sehingga memudahkan para operator di tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan migrasi template website. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Menyongsong Pemilu 2024, KPU BALI Melaksanakan Diskusi Teknis Terkait PAW

Denpasar, bali.kpu.go.id – Dalam menyongsong Pemilu 2024 untuk memantapkan pemahaman dalam penerapan aturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan diskusi kelas teknis terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota serta Stakeholder Terkait (15/9/2021). Di masa pandemi saat ini diskusi kelas teknis dilaksanakan dengan menggunakan metode dalam jaringan (Daring) yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali bersama Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali serta Stakeholder Terkait dari Sekretaris Dewan Setda Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Jembrana, serta Kapolres Kabupaten Jembrana. Diskusi kelas teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sekaligus sebagai pemantik diskusi, sedangkan pemateri dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dan sebagai Moderator dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangli I Kadek Adiawan. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menegaskan kepada jajarannya KPU Kabupaten/Kota agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, apabila terjadi kesalahan bisa menjadi pelanggaran etik bagi penyelenggara yang berdampak pada pelaporan kepada DKPP. Maka dari itu diskusi teknis ini diadakan agar KPU Kabupaten/Kota dapat lebih memahami tentang proses dan mekanisme PAW, serta bisa saling berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PAW. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggara Luh Putu Widyastini menyampaikan bahwa melalui diskusi ini dapat digunakan sebagai ajang berbagi informasi dan pengalaman,  karena pengalaman adalah hal yang paling berharga sebagai evaluasi dan pembelajaran utamanya bagi KPU Kabupaten/kota yang belum pernah melaksanakan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Widyastini menambahkan Informasi yang akan disampaikan oleh narasumber atau pun pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota dapat menjadi pedoman dan pencermatan sehingga proses PAW akan berjalan dengan baik. Selanjutnya, narasumber I Ketut Adi Sanjaya memberikan pemaparannya terkait proses PAW. Adapun point penting yang ditekankan pada : Dasar Hukum, Batas Waktu Pengajuan PAW, Alasan Penggantian/Pemberhentian Anggota PAW, Alur dari Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi PAW, Calon PAW dinyatakan TMS serta Penetapan Calon PAW. Setelah penyampaian materi oleh narasumber, moderator I Kadek Adiawan memandu acara diskusi kelas teknis dengan memberikan kesempatan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali untuk berbagi ilmu/informasi terkait pengalamannya dalam melaksanakan proses PAW di daerah masing-masing. Pada sesi akhir diskusi Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Raka Nakula menyampaikan pandangannya terkait PAW jika ditinjau dari segi perspektif hukum yang perlu dicermati adalah alur proses dari PAW itu sendiri. Jika terjadi konflik pada internal partai, penyelenggara jangan terbawa arus. Meskipun KPU bersifat pasif tetapi harus koordinatif serta jalani tupoksi sesuai dengan regulasi, karena PAW tidak lagi berhadapan dengan PN, PTUN ataupun Mahkamah Partai tetapi DKPP.(wiwik.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Launching Aplikasi SINAR KPU BALI

Denpasar, bali.kpu.go.id – Launching Aplikasi Sinar KPU Bali dilaksanakan dengan metode daring zoom meeting. Aplikasi Sinar merupakan aplikasi system informasi arsip digital, dimana merupakan gagasan dari  Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama.(8/9/2021) Launching Aplikasi Sinar KPU Bali di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bali beserta seluruh pejabat struktural dan staf sekretariatan, Ketua dan Anggota beserta pejabat structural KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan di hadiri oleh Stakeholder terkait dari Badan Arsip Daerah Provinsi Bali (ARDA), Badan Kesbangpol Provinsi Bali serta Mentor dan Deputi Bidang Administrasi KPU RI. Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama dalam sambutannya Aplikasi Sinar KPU Bali ini merupakan pilot project  perubahan dalam rangka mengikuti Diklat PIM 2 tingkat Nasional, dalam pelaksanaannya mempermudah dalam kompilasi arsip surat menyurat administrasi perkantoran maupun arsip pemilu sehingga mudah dalam pencariannya jika dibutuhkan segera ditemukan arsip tersebut. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai pengarah dan sekaligus meresmikan Launching Aplikasi Sinar KPU Bali ini menegaskan bahwa dengan diresmikannya penggunaan Aplikasi Sinar ini, diharapkan semua data surat menyurat administrasi serta arsip kepemiluan terdigitalisasi dengan baik sehingga dalam pencarian arsip mudah dilakukan dan tidak memerlukan waktu yang lama, mungkin dengan perkiraan maksimal 30 menit arsip dapat disajikan secara lengkap dan cepat. Setelah secara resmi di Launching Aplikasi Sinar KPU Bali dengan virtual oleh Ketua KPU Provinsi Bali di hadapan seluruh peserta. pada akhir acara Kepala Deputi Bidang Administrasi  KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat selaku mentor dalam proyek perubahan ini menyampaikan ucapan selamat kepada Sekretaris KPU Provinsi Bali dalam pilot project perubahannya, sehingga kedepannya secara berkelanjutan Aplikasi Sinar dapat berguna dan bermanfaat bagi institusi KPU dan masyarakat dalam mencari data arsip kepemiluan. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas).

Sharing Informasi Terkait Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan diskusi sharing informasi terkait Daerah Pemilihan (Dapil) menyongsong Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Stakeholder terkait.  (7/9/2021) Diskusi kelas teknis dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (Daring) dengan tema Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 , acara zoom meeting ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali bersama Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali serta Stakeholder Terkait dari Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Kabag Pemerintahan Kota Denpasar dan Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai pemantik acara, sedangkan pemateri dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Denpasar I Made Windia dan sebagai Moderator dari Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menegaskan agar setiap jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kehati-hatian dalam memberikan informasi kepemiluan khususnya terkait Dapil kepada media dan masyarakat, agar tidak berdampak negatif  di kalangan masyarakat awam.  lidartawan menambahkan agar jajarannya  selalu bekerja berpedoman pada peraturan dan juknis yang berlaku sebagai upaya menciptakan Pemilu yang bermatabat dan berkualitas sehingga KPU dipercaya masyarakat sebagai penyelenggara yang berintegritas dan akuntabel. Setelah penyampaian Materi oleh narasumber dilanjutkan dengan diskusi – diskusi sharing informasi oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali berdasarkan pengalaman – pengalaman selama Kepemiluan berlangsung. Kabag Pemerintahan Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap sharing informasi ini sebagai pembelajaran bersama dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) di wilayahnya. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Populer

Belum ada data.