Berita Terkini

Agung Lidartawan : Segera Lakukan Restrukturisasi File Arsip

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sebagai upaya dalam dalam meningkatkan layanan dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Teknis Pemilu dan Pemilihan bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali. (02/07/2021) Acara yang mengundang Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar mulai merubah paradigma dengan menetapkan target disetiap kegiatan dalam hal ini terutama dalam hal pengelolaan arsip. Lidartawan juga menyampaikan bahwa KPU Provisi dan Kabupaten/Kota harus segera melakukan restrukturisasi terhadap file sistem yang sudah ada, sehingga tahun depan kita harus sudah bisa sampaikan ke masyarakat bahwa KPU sudah dapat melayani permintaan data dengan cepat. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan menyampaikan beberapa hal antara lain mengenai persiapan pengelolaan dokumen PPID menuju pemilihan serentak 2024, pelaksanaan budaya mendengarkan lagu Indonesia Raya dan Pancasila serta terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan oleh Presiden RI agar ditaati bersama oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini juga meminta masing-masing Kasubbag KUL KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan arsip di masing-masing satker sebagai bentuk evaluasi terhadap hasil monitoring pengelolaan yang dilaksanakan oleh pihak KPU Provinsi Bali. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Bali I Wayan Gede Budiartha diakhir kesempatan memaparkan materi mengenai pengelolaan arsip kepemiluan di lingkungan KPU Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Rakor Daftar Pemilih Bekelanjutan Semeseter I Tahun 2021

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Bulan Juni Tahun 2021 sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. (29/06/2021) Mengundang Ketua Bawaslu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan IX Udayana Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provisi Bali , Divisi Perencanaan dan Data serta Operator KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta jajaran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 acara dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dlanjiutkan dengan pembacaan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Bulan Juni Tahun 2021 menghasilkan data pemilih Provinsi Bali dengan jumlah pemilih sebanyak 3.089.111 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu seratus sebelas) pemilih dengan rincian pemilih baru sebanyak 13.177 (tiga belas ribu seratus tujuh puluh tujuh) pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat  sebanyak 9.407 (sembilan ribu empat ratus tujuh) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Diakhir acara, Ketua KPU Bali didampingi anggota laiinya menyerahkan Berita Acara KPU Provinsi Bali tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Bulan Juni Tahun 2021 kepada pihak seluruh undangan yang hadir. (gb.red/Foto KPU Bali/bagus/hupmas)

Oka Purnama Minta Kabupaten/Kota Tuntaskan Hasil Temuan BPK

Denpasar, bali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pembahasan dan Pencermatan sisa saldo temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Kuangan (LK) KPU dan membahas persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (23/06/2021) Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama tersebut mengundang Sekretaris dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai realisasi anggaran masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan persiapan dalam menghadapi temuan administratif oleh BPK RI terhadap LK beberapa KPU Kabupaten/Kota. Pada Kesempatan tersebut, Oka Purnama menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota yang masih menghadapi permasalahan temuan administratif oleh BPK RI maupun yang belum menjadi sampling audit pemeriksaan BPK RI, agar  tetap melakukan koordinasi dan persiapan yang matang terkait dokumen-dokumen pendukung. Oka Purnama menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk segera menuntaskan seluruh hasil temuan administratif BPK RI. Sehingga penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap LK KPU RI dapat dipertahankan kedepannya. (ek.red/Foto KPU Bali/gb.red)

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Program DP3

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan pembekalan materi peserta program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)/ Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3) di Hotel Fox Jimbaran. (19/06/2021) Acara yang menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung dan pihak dari Kesbangpol Provinsi Bali terebut dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM I Gede John Darmawan. Dalam sambutannya John Darmawan berharap para peserta yang terpilih mewakili sebagian besar penduduk di Kelurahan Jimbaran mendapat pengetahuan tentang esensi kepemiluan dan dapat ikut berperan aktif dalam proses diskusi. Sehingga hasil dari pelaksanaan program ini dapat bermanfaat bagi penduduk Kelurahan Jimbaran dan juga dapat menjadi parameter pelaksanaan penyelenggaran Pemilu yang lebih baik di Tahun 2024. Kegiatan tersebut juga mendatangkan 2 orang narasumber yang dipandu oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Badung I Wayan Artha Dana selaku moderator. Narasumber yang pertama ialah Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa SH., M.Hum dengan materi mengenai Pemilu yang Demokratis. Selanjutnya, narasumber yang kedua ialah Dr. Kadek Dwita K. Apriani, S.sos., M.IP. dengan materi mengenai Sistem Pemilu: Logika Dasar, Tipologi dan Tahapan Siklus Pemilu. Pemaparan materi diakhiri dengan sesi tanya-jawab dan diskusi ringan yang berkaitan dengan pokok materi dan praktek kepemiluan yang terjadi dilapangan. Pada penghujung acara, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengajak para peserta untuk bersinergi dengan KPU Provinsi Bali dalam rangka membagikan pengetahuan yang telah diperoleh dari pembekalan ini kepada penduduk lainnya di Kelurahan Jimbaran. Lidartawan juga berharap kualitas dan kuantitas partisipasi penduduk di Kelurahan Jimbaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat ditingkatkan. (ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)  

KPU Bali Ikuti Sidang Kode Etik DKPP Nomor Perkara 125-PKE-DKPP/IV/2021

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Bali menghadiri sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang teregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/IV/2021. (18/06/2021) Persidangan pertama tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Majelis Hakim DKPP dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa yaitu I Ketut Adi Gunawan selaku Pengadu dan Bawaslu Provinsi Bali serta KPU Bali selaku Teradu. Agenda sidang pertama yang dilaksanakan secara virtual tersebut adalah pembacaan aduan Pengadu dan jawaban Teradu terhadap pokok aduan Pengadu perihal pelanggaran kode etik dalam tahapan pelaporan dana kampanye salah satu Caleg DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir. KPU Bali dalam hal ini diwakili oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan membacakan jawaban Teradu dengan dalil yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan dilengkapi beberapa alat bukti pendukung. Pihak KPU Bali juga dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pelaporan dana kampanye telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mendengarkan pembacaan pokok aduan pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu baik Bawaslu Provinsi Bali maupun KPU Provinsi Bali, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dengan catatan KPU Bali diminta untuk menghadirkan pihak dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bersangkutan pada persidangan selanjutnya. (ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Agung Lidartawan : Arsip KPU Harus Terintegrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id – “tahun ini file kearsipan harus sudah terintegrasi” begitu tegas Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam acara Rapat Evaluasi Pengelolaan Arsip KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Bali. (17/06/2021) Rapat yang mengundang Ketua, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi dan supervisi pengelolaan arsip KPU Kabupaten/Kota se-Bali oleh KPU Bali. Lidartawan beserrta anggota KPU Bali lainnya menghimbau KPU Kabupaten/Kota yang masih belum menuntaskan digitalisasi arsip sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan untuk kepentingan keterbukaan publikasi kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota memaparkan mengenai rencana, kesiapan dan program kegiatan yang akan dilakukan dalam menyempurnakan pengelolaan arsip di masing-masing kabupaten/kota. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Populer

Belum ada data.