Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Mediasi Anggaran Pemilukada Kabupaten Jembrana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi persiapan anggaran pemilukada Kabupaten Jembrana Tahun 2015, bersama Pemkab Jembrana, KPU Kabupaten Jembrana, dan Panwaslu Kabupaten Jembrana, bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Kamis 16/4/2015. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Jembrana yang mewakili Bupati Jembrana beserta jajarannya dari Bappeda, Bagian Keuangan dan Kesbangpol Kabupaten Jembrana,juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali serta perwakilan dari Biro keuangan, Biro Hukum dan Kesbang Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa Pemkab siap melaksanakan Pemilukada Tahun 2015 dan telah mengalokasikan anggaran sebesar 10,3 M untuk pelaksanaan Pemilukada di Jembrana. Saat ini tengah dipersiapkan NPHD Pemkab dengan KPU Kabupaten Jembrana. Kekurangan anggaran yang diusulkan KPU Kabupaten Jembrana akan dipenuhi dalam anggaran perubahan Kabupaten Jembrana dan akan dituangkan dalam Naskah Kerjasama Pemkab Jembrana dengan KPU Kabupaten Jembrana. Dewa Raka Sandi, Ketua KPU Provinsi Bali diakhir rapat menekankan agar anggaran tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan sehingga pelaksanaan pemilukada dapat berjalan sesuai tahapan dan yang terpenting benar dalam pengelolaan administrasinya.

Rapat Koordinasi Dengan Bawaslu Provinsi Bali

Mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di 6 (enam) Kabupaten/Kota se-Bali yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, segenap jajaran dari Bawaslu Provinsi Bali mendatangi KPU Provinsi Bali dalam rangka koordinasi dan konsolidasi (13/4/15) Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra mengatakan ada beberapa hal yang akan dibahas antara lain mengenai peraturan, tahapan, anggaran hingga kendala-kendala yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaan Pemilukada kedepan. Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi didampingi oleh Anggota dan jajaran pejabat struktural sekretariat KPU Provinsi Bali menyampaikan dalam hal merencanakan kebutuhan biaya perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dan penyamaan persepsi dengan stakeholder terkait, terutama mengenai anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penertiban alat peraga/atribut kampanye. Raka Sandi diakhir acara berharap agar koordinasi antara KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Bali dan stakeholder terkait yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan diketok tularkan pada jajaran dibawahnya. Sehingga pelaksanaan Pemilukada mendatang dapat terlaksana dengan baik.

Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali ikuti Kelas Pemilu

Sekitar 400 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali mengikuti Kelas Pemilu dalam rangka pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pada hari Jumat (10/4/15). Acara yang diadakan di Ruang Auditorium STP Bali tersebut merupakan program Kelas Pemilu dari KPU Provinsi Bali yang menyasar pemilih pemula berusia 17 Tahun sampai dengan 22 Tahun. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Ni Wayan Widhiasthini bertindak sebagai narasumber didampingi Anggota KPU Kabupaten Badung Artanadana dan pihak pengajar STP Bali sebagai moderator. Dalam materinya Widhiasthini memaparkan sejarah hingga informasi mengenasi kepemiluan di Indonesia yang disimak dengan baik oleh seluruh peserta. Beberapa pertanyaan juga dilontarkan  oleh para mahasiswa pada sesi Tanya jawab yang berlangsung kurang lebih selama 30 menit. Diakhir acara, Deputy Director III STP Bali Ir. I Nyoman Sukana Sabudi, MP mengucapkan rasa terima kasihnya serta berharap agar para mahasiswa yang merupakan pemilih pemula tersebut kelak menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam menentukan pilihannya.

Sekretaris KPU Bali : “SDM KPU Harus Independen, Berintegritas dan Mandiri"

“Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) haruslah memegang prinsip Independen, Berintegritas dan Mandiri” tegas Sekretaris KPU Provinsi Bali Arya Gunawan dalam sambutan yang diberikan pada acara Pelantikan Pejabata Eselon IV dilingkungan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Jumat (10/4/15). Acara yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali tersebut dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali. Pejabat yang dilantik adalah Ida Bagus Gde Mariawan, SE sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ardani, S.Kom sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program dan Data. Sedangkan pejabat yang mengalami rotasi jabatan adalah Drs. I Ketut Losen sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta I Nengah Paramarta sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, pada Sekretariat KPU Kabupaten Bangli. Arya Gunawan juga berharap agar para pejabat yang baru dilantik agar terus belajar dan bekerja dengan baik, menunjukkan integritas dan loyalitas kepada lembaga sehingga kepercayaan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. “rotasi jabatan ini dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap Lembaga untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kedepan” tambahnya.

Studi Kompherensif KPU Kabupaten Samosir ke KPU Kabupaten Klungkung

Menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2015 dibeberapa daerah, KPU Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara melakukan Studi Kompherensif ke KPU Kabupaten Klungkung pada hari Selasa (7/4/15). Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Logistik, Perencanaan dan Keuangan Kadek Sri Utami didampingi Anggota lainnya serta pihak dari Sekretariat menerima rombongan KPU Kabupten Samosir yang dipimpin oleh Fernando Sitanggang. Sitanggang mengatakan tujuan dari kunjungan ini merupakan studi banding  penyelenggaraan tahapan Pemilu Kepala Daerah, dimana KPU Klungkung menurutnya dinilai sangat berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah pada Tahun 2013 yang lalu, dimana sama sekali tidak adanya gugatan maupun masalah yang berarti. Kadek Sri Utami atas nama KPU Kabupaten Klungkung sangat mengapresiasi kedatangan KPU Kabupaten Samosir dan berharap agar komunikasi seperti ini terus dapat berlangsung sebagai sarana dalam bertukar pikiran. Ia juga menjelasakan bahwa salah satu cara untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu yaitu dengan cara mensosialisasikan setiap tahapan dengan rinci kepada masyarakat, stakeholder dan peserta pemilu. “KPU dalam hal ini harus benar – benar independen atau tidak memihak, meperlakukan peserta pemilu dengan sama” tambahnya. Diakhir kegiatan KPU Kabupaten Klungkung menyerahkan cinderamata berupa Lukisan Kamasan yang sudah terkenal dimanca Negera, sedangkan KPU Kabupaten Samosir menyerahkan Kain khas Batak Samosir, Ulos.

Dari PAW Anggota DPRD sampai dengan Bedah Anggaran Pemilukada

Rapat gabungan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Bali dengan Kabupaten/Kota, mulai membedah aturan Panggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, sosialisasi isu – isu strategis pengembangan SDM, persiapan draft keputusan dan juknis Pemilukada sampai dengan bedah anggaran Pemilukada serentak di 6 Kabupaten/Kota.   Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat gabungan hari Kamis, 2/4/2015, yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang – undangantentangPAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi serta persiapan Pemilukada serentak tahun 2015. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali membahas tentang  aturan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, sosialisasi isu – isu strategis pengembangan SDM, tunjangan kinarja pegawai, persiapan draft keputusan dan juknis Pemilukada sampai dengan membedah anggaran Pemilukada serentak di 6 Kabupaten/Kota. I Wayan Jondra dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Arya Gunawan menegaskan agar dalam penyusunan anggaran Pemilu berpedoman pada Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang Perubahan Permendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang , dan untuk nomenklatur yang belum diatur dalam Permendagri tetapi dibutuhkan dalam tahapan Pemilukada dan diatur dalam Peraturan KPU dapat ditambahkan dengan argumentasi yang kuat. (wiwik)