Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 233/SJ/II/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, KPU Provinsi Bali mengundang Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan seta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada hari Jumat 27 Februari 2015. Rapat yang dihadiri pula oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta pejabat struktural KPU Provinsi Bali tersebut membahas mengenai beberapa hal yakni Sinkronisasi/Pembahasan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Pada kesempatan itu pula, Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 95/KPU/II/2015 dijadikan acuan unuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pembahsan alokasi anggaran Pemilikada Tahun 2015. Untuk jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota agar menyamakan persepsi atas aturan baru yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Brang/jasa Pemerintah. “dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan yang ada maka kesalahan dalam pengadaan barang/jasa dapat kita minimalisir” tambahnya.