Berita Terkini

Rapat Rutin Sekretaris KPU se-Bali

Sekretraris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) Arya Gunawan bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Rapat Rutin yang dihadiri juga oleh jajaran pejabat struktural KPU Bali. (06/04/16) Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat KPU Bali tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Bali Putu Arya Gunawan. Dalam arahannya, Arya Gunawan menyampaikan beberapa hal pokok  bahasan antara lain mengenai tertib laporan keuangan, tertib laporan PMK 249 & PP 39, revisi anggaran DIPA KPU serta kesiapan pelaksanaan PPID di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Paparan Sekretaris KPU Bali selengkapnya dapat di unduh disini.

KPU Bali Hadiri Pembukaan Pra MUSRENBANG

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi, Ketua Divisi Logistik Perecanaan Keuangan Umum dan Keorganisasian Wayan Jondra didampingi oleh Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Provinsi Bali menghadiri pembukaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrenbang) Provinsi Bali. (06/04/16) Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali Putu Astawa menyampaikan bahwa pembangunan di Provinsi Bali haruslah dengan prinsip tematik, holistik, sinergitas, integrated dan spasial. Tidak ada pembahasan politik dalam sambutannya, namun pihak KPU Provinsi Bali memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan koordinasi informal dengan Kepala Bappeda Provinsi Bali serta Kepala Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama Putu Astawa mengatakan untuk Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018 sebenarnya sudah masuk dalam program pokok ketentraman dan ketertiban Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan akan segera ditindaklanjuti dengan rapat khusus pembahasan usulan KPU Provinsi Bali terkait persiapan Pilgub 2018.(gb)

KPU Terbitkan Perubahan Peraturan tentang PAW DPR, DPD dan DPRD

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Komisi Pemiihan Umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilhan Umum Tahun 2009. Serta menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifiasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilhan Umum dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf h dan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015. (gb)

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Oleh KPU Bali

Komisi Pemilihan umum Provinsi Bali  yang diwakili oleh anggotanya Dra.Kadek Wirati,MH . Div.Humas,Data informasi dan Hubungan Antar Lembaga didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali di Jl.Cok Agung Tresna ,Denpasar Rabu,30/3/2016 pukul 10.00 wita. Kunjungan ini bertujuan untuk untuk melakukan koordinasi serta menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Bali selama Tahun 2015. Penyampaian Laporan ini merupakan pertanggung jawaban KPU Provinsi Bali kepada Publik ,sesuai amanah Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Kunjungan serta Laporan diterima oleh 2 (dua) anggota Komisi Informasi yaitu ,I Gst Ngurah Wirajaya,SE dan I G.A.G.A Widiana Kepakisan,S.Sn Diharapkan dengan adanya informasi publik secara transparan dan terbuka akan memberikan dampak pada suksesnya Pemilu dan Pemilihan di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya.(kw)

KPU Buleleng Targetkan Regenerasi Penyelenggaran Adhoc

Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan roadshow ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi proses dan syarat pembentukan PPK dan PPS. KPU menargetkan terjadi regenerasi penyelenggara di badan adhock tersebut. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 disyaratkan bagi calon penyelenggara adhoc (PPK,PPS dan KPPS) belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 bahwa yang dimaksud dua kali adalah dalam masa periode tahun 2005 sampai tahun 2009 dan periode tahun 2010 sampai tahun 2014. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam audensi pembentukan badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 menyebutkan bahwa dengan pola pembatasan yang dibuat oleh KPU RI bertujuan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat. “Pola pembatasan ini dimaksudkan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat,” kata Gede Suardana saat diterima Camat Banjar, Gusti Ngurah Nuradi di ruangannya, Selasa (23/03/2016). Kecamatan berperan penting dalam mendukung kelancaran pembentukan badan adhoc karena akan menjadi tempat sekretariat badan adhoc tingkat kecamatan selama Pilkada Buleleng nantinya. “Kami mohon kerjasama yang baik dalam hal fasilitasi sekretariat PPK dalam bekerja selama Pilkada Buleleng nantinya, dan juga tersedianya papan pengumuman sebagai akses informasi kepada masyarakat di wilayah ini,” kata I Made Seriyasa, Anggota KPU Divisi Humas, ketika diterima Sekretaris Camat Busungbiu, I Ketut Suastika. Lain halnya dengan Camat Seririt yang berhasil ditemui KPU Buleleng setelah kegiatannya, penyampaian maksud KPU Buleleng dalam membentuk badan adhoc Pilkada Buleleng segera dipahami mengingat Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka adalah mantan pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. “Yang perlu kami lakukan adalah menggiatkan komunikasi dengan Bapak Camat untuk mensukseskan pembentukan badab adhoc yang menjadi tujuan audensi kami,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, I Putu Aswina di Kantor Camat Seririt. Dalam kegiatan audensi kali ini, KPU Buleleng mendatangi Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Sedianya Kecamatan Gerokgak yang sudah dijadwalkan tidak dapat dilakukan karena sedang mengikuti kegiatan di Singaraja. (las)

Workshop Implementasi KIP tingkatkan Pelayanan Informasi Publik KPU Bali

Indonesia Parliamentary Center (IPC) difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyelenggarakan Workshop Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Standar Operational Procedur (SOP) e-PPID dan Perumusan Roadmap Transparansi Publik di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali (16/03/16). Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal pemberian informasi kepada masayarakat ini dibuka oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra. Dalam sambutannya, Jondra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada IPC sebagai penyelenggara acara dan narasumber. Dalam kesempatan tersebut ia berharap dengan diadakannya workshop seperti ini maka kedepannya masyarakat akan menjadi tahu apa yang direcanakan, dilaksanakan bahkan apa yang menjadi bahan evaluasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Bali. Demikian terang Wayan Jondra pada acara berlangsung selama dua hari hingga tanggal 17 Maret 2016 tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) informasi dikategorikan menjadi tiga bagian yakni informasi secara berkala, serta merta dan setiap saat. KPU sebagai  badan publik yang wajib memberikan informasi tersebut kepada masayarakat saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga masayarakat akan merasakan manfaat dan kenyamanan dalam mencari informasi yang mereka butuhkan. Acara yang mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Kehumasan serta Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota beserta Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ini juga dihadiri oleh Sekretaris, Anggota KPU Bali dan pihak dari The Asia Foundation. (gb)

🔊 Putar Suara