Berita Terkini

KPU Tetapkan DPT 186.612.255

Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional tersebut dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Senin (4/11). "KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang," tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang. KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873. Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB. Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan  membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu. "Kami sudah maksimalkan usaha untuk membuktikan bahwa 10,4 juta data itu ada orangnya," terang Husni. Ketua Bawaslu Muhammad mendukung KPU melakukan penetapan rekapitulasi DPT dengan tidak mencoret data sebanyak 10,4 juta tersebut. Menurutnya penetapan DPT dengan mengakomodir 10,4 juta data yang elemen datanya belum lengkap merupakan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional setiap warga Negara yang dijamin undang-undang meski elemen data pemilihnya belum lengkap. "Kami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya," ujar Muhammad merespons pendapat sejumlah parpol yang meminta penetapan DPT di luar angka 10,4 juta tersebut. Muhammad mengajak semua pihak, terutama partai politik dan pemilih untuk bersama-sama membangun kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya sudah ada upaya serius dari KPU untuk membereskan data pemilih agar lebih akurat. Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparan sebelum penetapan rekapitulasi DPT mengatakan upaya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid, berkat kerja sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri, satu per satu dapat terurai. Awalnya data pemilih yang NIK-nya invalid atau terdapat NIK tetapi belum sesuai standar sebanyak 20,3 juta. Setelah disandingkan lagi dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), sebanyak 6,4 juta data ditemukan padanannya dalam DP4. Setelah dilakukan penyandingan lanjutan, Kementerian Dalam Negeri bersama KPU berhasil menemukan lagi 2,28 juta data yang sesuai dengan DP4. "Untuk 10,4 juta yang NIK-nya kosong, kami putuskan untuk mengeceknya lagi ke lapangan. Kami melakukan survei dengan metode sampling, ternyata orangnya ada. Kami kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti. Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya," terang Hadar. KPU Kabupaten/Kota kata Hadar juga diminta mengecek lagi semua dokumen daftar pemilih untuk memastikan tidak ada NIK yang tertinggal dan terlupa mencatatnya. Problem elemen data, terutama NIK, kata Hadar muncul karena sejumlah sebab yaitu pemilih tidak memiliki identitas kependudukan karena tinggal di daerah yang jauh dan terpencil sehingga belum terjangkau oleh layanan kependudukan dari pemerintah. Selain itu terdapat pemilih pemula di pesantren dan para mahasiswa yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sementara dokumen kependudukannya masih ada pada orangtuanya. Begitu juga dengan para tahanan yang di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bermasalah dalam sejumlah elemen datanya karena dokumen kependudukan para tahanan tersebut tidak ada. "Termasuk penduduk yang bermukim di lingkungan yang ilegal. Meski mereka tak memiliki dokumen kependudukan, tetap kita data karena mereka warga Negara yang dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang," terang Hadar. Perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan akurat DPT secara nasional. Mereka berpandangan bahwa problem administrasi yang terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih jangan sampai menghilangkan hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR pada 9 April 2014. Partai politik juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Parpol memahami bahwa penetapan DPT merupakan otoritas penuh KPU.(*)

KPU Bali tetapkan Hasil Verifikasi dan Perbaikan DPT Pemilu 2014

Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor : 716/KPU/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal Perbaikan Daftar Pemilih dan Surat Bawaslu Nomor : 762/Bawaslu/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 perihal Hasil Pengawasan dan Pencermatan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Tepat Pukul 15.35 Wita tanggal 2 November 2013 , KPU Provinsi Bali menetapkan Hasil Verifikasi dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang bertempat di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Untuk Provinsi Bali ditetapkan sebanyak 2.941.157 pemilh yang tersebar di 8.094 TPS. Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi tersebut dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Partai Politik Peserta Pemilu 2014, LO Calon Anggota DPD Dapil Bali serta jajaran Instansi terkait. Dewa Raka Sandi menyampaikan Pleno di Tingkat Nasional akan dilaksanakan pada tangga 4 November 2013 di Jakarta serta meminta dukungan dari semua pihak agar pleno nantinya berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Dewa Raka Sandi juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada semua peserta yang hadir atas partisipasi dan masukannya dalam Rapat Pleno tersebut mengingat Rapat Pleno dilaksanakan pada suasana Hari Raya Kuningan. Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bali per tanggal 2 November 2013 berikut sebaran TPS nya; 1.       Kabupaten Badung                                         :349.602 pemilih (857 TPS) 2.       Kabupaten Bangli                                            :180.688 pemilih (573 TPS) 3.       Kabupaten Buleleng                                       : 532.619 pemilih (1.347 TPS) 4.       Kabupaten Gianyar                                         : 359.033 pemilih (1.061 TPS) 5.       Kabupaten Jembrana                                    : 223.059 pemilih (579 TPS) 6.       Kabupaten Karangasem                               : 378.663 pemilih (1.095 TPS) 7.       Kabupaten Klungkung                                    :153.699 pemilih (382 TPS) 8.       Kota Denpasar                                                 :407.552 pemilih (1.131 TPS) 9.       Kabupaten Tabanan                                        :356.242 pemilih (1.069 TPS)

KPU Bali Sosialisasikan PKPU No. 17 Tahun 2013

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Partai Politik peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD RI dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi PKPU No. 17 Tahun 2013 tentang  Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2013 ini bertempat di Hotel Nikki Denpasar, dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD yang akan menangani pelaporan Dana Kampanye. Pada acara yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Cabang Bali tersebut, Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali Dra. Kadek Wirati mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan para Calon Legislatif yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan  14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum, dan laporan keuangan akhir yang disampaikan 15 hari pasca pemungutan suara serta data laporan yang dilakukan secara periodic setiap tiga bulan sekali. Apabila pada laporan awal terlambat menyampaikan, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Begitu juga halnya apabila laporan akhir terlambat, Caleg yang terpilih akan didiskualifikasi dari Daftar Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam pasal 26 PKPU No.17 Tahun 2013.

KPU Bali adakan Rapat Koordinasi tindak lanjut SE KPU 716/KPU/X/2013

Menindaklajuti SE No.716/KPU/X/2013 tentang Perbaikan Daftar Pemilih yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 Okotber 2013, KPU Provinsi Bali melakasankan Rapat Koordinasi Perbaikan Daftar Pemilih di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali pada tanggal 26 Oktober 2013. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Pemutahiran Data Pemilih dan Sekretaris serta Operator Sidalih KPU KAbupaten/Kota se-Bali. Pada kesempatan tersebut, Dewa Raka Sandi menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan bagian yang sangat penting dalam menyukseskan Pemilu Legislatif 2014. Oleh karena itu segenap jajaran KPU harus bekerja keras untuk menghasilkan DPT yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Hal ini disamping untuk menjamin hak konstitusional warga negara, juga untuk mewujudkan tertib administrasi Pemilu khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap. Adapun beberapa hal yang dibahas dan diputuskan pada Rapat Koordinasi tersebut antara lain : Menegaskan bahwa, DPT by Name hasil Pleno masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang diadakan pada tanggal 19 Oktober 2013 s.d 20 Oktober 2013 agar disampaikan dan dikoordinasikan lebih lanjut kepada Panwaslu dan Parpol, termasuk DPT by Name (Katagori K1) yang dihapus sesuai SE KPU Nomor 706/KPU/X/2013. KPU Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut  rekomendasi DPT. Agar dibuat peta data DPT yang bermasalah. Komisioner KPU Kabupaten/Kota agar dibagi per kecamatan agar memudahkan koordinasi mengingat waktu yang sangat singkat. Terhadap data NIK dan NKK invalid segera dilakukan padanan (disandingkan) antara data sidalih dengan DP4. Operator agar mendownload data by name, untuk dibagi ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi factual. Bekerja sesuai fakta yang ada, apabila data lengkap tetapi orang tidak ditemukan maka data pemilih tersebut agar dihapus dari DPT. Jika data tidak lengkap, namun pemilih tersebut nyata-nyata ada (faktanya ada), maka tetap dicantumkan dalam DPT dan ditambahkan keterangan yang jelas disertai tandatangan oleh PPS. Data Pemilh yang bermasalah, agar diprint by name dan diberikan keterangan yang jelas (misal; identitas tidak lengkap) Tanggal 28 Oktober 2013 agar sudah dilakukan input data untuk mengantisipasi traffic data yang padat pada system Sidalih. KPU Kabupaten/Kota agar meyampaikan rekomendasi Panwaslu kepada KPU Provinsi. Rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kabupaten/Kota agar segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sebelum dilakukan rapat pleno di KPU Kabupaten/Kota. Rapat Pleno perbaikan DPT di KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka.

2.942.185 pemilih ditetapkan sebagai DPT Pileg 2014

Sebanyak 2.942.185 pemilih ditetapkan sebagai DPT pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2013 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Pleno dihadiri oleh  Anggota KPU Bali, Ketua Bawaslu Bali, perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan parpol serta perwakilan calon anggota DPD dan jajaran SKPD terkait. Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi mengatakan, Jumlah DPT yang tersebar di 8.094 TPS ini mengalami pengurangan jumlah pemilih dibandingkan dengan yang sudah diplenokan oleh KPU dari sembilan kabupaten/kota pada 13 Oktober 2013 sebanyak 1.716 pemilih karena indikasi ganda lintas provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan lintas TPS. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali, I Wayan Jondra juga menambahkan bahwa  jika masih ditemukan ada pemilih yang ternyata datanya terhapus agar segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota serta ke Petugas PPS yang bersangkutan. "hal ini sangat rentan terjadi di daerah urban seperti Denpasar dan Badung yang mempunyai mobilitas penduduk yang cukup tinggi" paparnya. Adapun sebaran jumlah pemilih dari sembilan kabupaten/kota di Bali berdasarkan hasil penetapan DPT yakni Kota Denpasar (407.263), Kabupaten Badung (349.892), Tabanan (356.397), Jembrana (223.096), Buleleng (532.570), Bangli (180.824), Karangasem (379.151),  Klungkung (153.797) dan Gianyar (359.195).

Pelatihan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota

Setelah dilantik pada tanggal 16 Oktober 2013, seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota mengikuti Pelatihan Orientasi Tugas selama 4 hari. Orientasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada Anggota KPU Kabupten/Kota yang baru dilantik, sehingga mereka betul-betul siap untuk bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota masing-masing. Acara yang berlangsung dari tanggal 16 s/d 19 Oktober 2013 ini menghadirkan beberapa Narasumber antara lain dari BPKP, Bawaslu Bali, Dr. S. Lanang P Perbawa, SH.,MH serta seluruh Komisioner KPU Bali.   Menurut Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, hal ini sangat penting dilaksanakan karena tahapan Pemilu khususnya Pemilu Legislatif 2014 tengah dalam proses. Beliau juga berharap agar semua materi yang diberikan oleh para Narasumber pada saat orientasi dapat dikuasai dan diterapkan pada saat menjalankan tugas.