Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. PKPU tersebut salah satunya mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) 2014. "Sesuai dengan PKPU terbaru, para caleg tidak boleh memasang baliho melainkan hanya boleh memasang spanduk dan zonanya akan diatur" kata Anggota KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam pasal 17 disebutkan bahwa kampanye pemilu dalam pemasangan alat peraga di tempat umum diatur sebagai berikut : a. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. b. Peserta pemilu dapat memasang alat peraga di kampanye luar ruang dengan sejumlah ketentuan yakni : pertama, baliho atau papan public/bali3/public/bali4/public/bali/reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa atau kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; kedua, Calon anggota DPD dapat memasang Baliho/papan public/bali3/public/bali4/public/bali/reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu ) desa/kelurahan; Ketiga, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Keempat, spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Menurut Dewa Raka Sandi, PKPU terbaru ini tidak untuk membatasi kampanye para caleg, tetapi untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye sehingga kampanye tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban, keindahan serta kenyamanan lingkungan. Dijelaskan pula, soal zona pemasangan spanduk caleg serta baliho parpol akan diatur lebih lanjut oleh KPU Bali bersama Pemerintah daerah. KPU Bali akan segera mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada para parpol dan Caleg agar bisa dipahami dan dijalankan. KPU Bali telah mengagendakan rapat koordinasi pada tanggal 13 September 2013, mengundang Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota untuk membahas PKPU terbaru ini. (KPUbali)