Bertempat di Rama Sitta Room Grand Inna Bali Beach Hotel,sebanyak 40 orang Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih Dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2013 ini mengundang Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Bawaslu Bali, Bupati dan Walikota se-Bali serta Jajaran SKPD Provinsi Bali. Dari 40 orang Komisioner yang dilantik, 12 diantaranya adalah Incumbent yakni, Ni Made Bakti, I Gede Jhon Darmawan (Denpasar); AA Gede Raka Nakula (Badung); Dewa Agung Lidartawan, Ni Putu Ariyanti Suningsih (Bangli); Ni Luh Putu Sri Widyastini (Buleleng); Ni Luh Darayoni, I Ketut Narta (Tabanan); Diana Devi, I Made Arnawa (Karangasem); AA Gede Putra, Ngakan Oka Sudaryana (Gianyar). Pada kesempatan tersebut, seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik menandatangani Pakta Integritas yang isinya sebagai berikut : Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara professional, efektif dan efisien. Memenuhi hak konstitusional warganegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang – undang. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan Pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan Pemilu sesuai peraturan perundang – undangan. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang member harapan yang menyimpang dari prinsip – prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta Pemilu, calon serta pihak – pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil. Mengambil kebijakan – kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil. Komisioner yang telah dilantik akan mengikuti Orientasi dan Pelatihan selama empat hari dari tanggal 16 sampai dengan 19 Oktober 2013 yang bertempat di Baris Room Bali Beach.