Berita Terkini

Arsip Non Permanen Pemilu 2010 Ke Bawah Segera Dimusnahkan

Arsip Pemilu dan Pilkada Tahun 2010 kebawah akan segera dimusnahkan dengan berpedoman pada PP Nomor 28 Tahun 2011, sedangkan arsip-arsip permanen akan diserahkan kepada badan arsip daerah sesuai tingkatan. Namun sering terjadi kendala arsip daerah tidak punya tempat untuk menampung arsip yang diciptakan KPU. Hal tersebut muncul pada saat rapat koordinasi tentang kearsipan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU pada Hari Selasa, 3 Mei 2016. Dalam rapat yang atas seijin Ketua KPU Provisi Bali dipimpin oleh Ketua Divisi Logistik Dr. I Wayan Jondra didampingi oleh Dra. Kadek Wirati, MH, dan Ni Putu Winariati, S.P. tercetus berbagai permasalahan pengelolaan arsip menyangkut Dana, Orang, Alat dan Tempat. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali beserta pejabat di lingkungan KPU Provinsi Bali, Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten/Kota didampingi Sekretaris dan Kasubbag Umum berjalan cukup hangat. Sebagian KPU Kabupaten seperti Kabupaten Bangli dan Kabupaten Badung telah melakukan pengelolaan arsip yang telah habis JRA (Jadwal Retensi Arsipnya). Sedangkan Kabupaten/Kota yang lain masih menumpuk arsipnya di gudang masing-masing. Saat ini terjadi sebuah kondisi kewalahan gudang di masing-masing Kabupaten/Kota karena ketiadaan gudang dan biaya sewa gudangpun tidak ada. Ketersediaan sumber daya manusia fungsional pengelola arsip juga belom ada. Hal ini menjadi kendala bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengelola arsipnya sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karangasem. Menanggapi hal ini Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan S.H. berjanji segera akan melaksanakan pelatihan untuk fungsional Arsiparis. Alat untuk menyimpan arsip pun masih terbatas. Sehingga disiasati dengan menumpuk box-box arsip yang akan menyulitkan pencarian arsip. Kalaupun ada anggaran pengadaan almari tempat/gudang tidak ada karena kantor yang sangat sempit demikian diungkapkan Sekretaris KPU Kabupaten Bangli Made Oka Purnama, STP, MM. Sehingaga KPU RI diharapkan kedepan agar mengalokasikan anggaran yang cukup untuk sewa gudang. Pengelolaan kearsipan adalah kewajiban KPU. Namun yang menjadi kendala adalah output pengelolaan arsip tidak mampu diterima oleh arsip daerah karena keterbatasan tempat seperti yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Denpasar dan tidak adanya jatah rak arsip karena sudah terbagi habis oleh SKPD seperti yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Badung Wayan Warta. Pada rapat tersebut Dr. Wayan Jondra menyampaikan beberapa solusi. Pengelolaan arsip hendaknya dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses penghapusan arsip hendaknya dilakukan dengan melibatkan stakeholder Pemilu. Jika arsip daerah tidak bersedia menerima arsip ciptaan KPU maka untuk sementara disimpan di KPU masing-masing dengan status titipan arsip daerah. Rapat ini dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T.

Pembinaan dan Sosialisasi ”Simonika”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Pembinaan dan sosialisasi Simonika (Sistem Informasi Monitoring Keuangan) dibuka oleh Putu Arya Gunawan, SH (Sekretaris KPU Prov. Bali) ,dihadiri oleh Ibu Yayu Yuliani (Wakaro Keuangan KPU RI), Ibu Mela Indria  (Kabag Keuangan KPU RI) Ibu Shinta Panjaitan (Kasubbag Keuangan KPU RI), Pak Hero Chrisnanto (Staf Keuangan KPU RI), dan Ibu Indrayani (Kabag Keuangan Umum Logistik KPU Prov. Bali) Kamis,28/4/16 , bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Pembinaan dan Sosialisasi di ikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada pembukaan, Putu Arya Gunawan SH memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Perihal penyampaian LPPA dan pelaporan Hibah Pemilihan dan Pemilukada. Besar harapan agar acara sosialisasi dapat menjadi media untuk bertukar pikiran dan saling isi megisi, operator dapat bertanya dengan narasumber dan mengikuti kegiatan ini dengan serius. Adapun manfaat dari Aplikasi SIMONIKA yaitu : Memudahkan menyusun LPPA, memudahkan operator menginput data, pimpinan dapat mengetahui realisasi anggaran terupdate sehingga dapat mengambil keputusan dengan baik. Ibu Yayu Yuliani berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada KPU Prov. Bali karena sangat responsif dalam menindaklanjuti setiap kebijakan KPU RI. Aplikasi SIMONIKA ini dikeluarkan agar laporan keuangan berbasis IT. Selanjutnya Hero Chrisnanto menjelaskan teknis cara menjalankan aplikasi SIMONIKA  dan semua satker KPU se-Bali telah berhasil menginput dan upload data realisasi bulan Januari 2016. Kegiatan  ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali dan berharap agar operator yang telah mengikuti sosialisasi ini dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh KPU RI. 

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia dan stakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran biodata anggota partai politik kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU dan TIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI. Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum  Surat Palsu klik disini

SMUN 3 Denpasar Kunjungi “Rumah Pintar Pemilu” KPU Bali

Mewujudkan pembentukan mental yang berkarakter bagi seluruh siswanya, sebanyak 37 orang siswa/siswi SMUN 3 Denpasar didampingi 2 orang guru pendamping mengunjungi KPU Provinsi Bali. (20/04) Kunjungan yang dilakukan sebagai penerapan proses pembelajaran di sekolah dengan kenyataan di masyarakat ini diterima oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi yang didampingi oleh seluruh Anggota serta pejabat struktural KPU Provinsi Bali mengatakan dengan adanya kunjungan seperti ini, diharapan dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman baru kepada seluruh siswa yang masih dikategorikan sebagai pemilih pemula ini. Setelah mendapatkan gambaran umum mengenai kepemiluan, seluruh siswa dan siswi diajak untuk melihat maket (miniatur) TPS dan melakukan simulasi mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seluruh fasilitas tersebut dipusatkan pada Rumah Pintar Pemilu yang rencananya akan dirampungkan pada bulan Mei mendatang oleh KPU Provinsi Bali. (gb)

Rapat Konsultasi Rancangan Anggaran Pilbup Klungkung dengan KPU Provinsi Bali

Semarapura, Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018 yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Klungkung sebelum disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dicantumkan dalam APBD Tahun 2017 diperlukan untuk dokonsultasikan kepada KPU Provinsi Bali, karena pemilihan nantinya akan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terkait dengan sharing beberapa pembiayaan yang pelaksanaanya sama di lapangan. Hal ini dilaksanakan oleh Jajaran KPU Kabupaten Klungkung Selasa, (19/4/2016) di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali mengenai rancangan anggaran telah beberapa kali bertemu dengan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan anggaran tersebut, selan itu rapat konsultasi meupun koordinasi seperti ini sangat diperlukan dalam memberikan pemahaman yang sama mengenai anggaran utamanya tentang persiapan pemilihan serentak di ntahun 2018, nantinya pihaknya juga akan melakukan hal yang sama dengan KPU Kabupaten Gianyar yang juga melaksanakan Pemilihan Bupati pada Bulan Juni 2018. Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Keuangan, Umum dan logistik I Wayan Jondra dengan memberikan kesempatan kepada Ketua KPU Kabupaten Klungkung untuk memeparkan secara singkat mengenai rancangan anggaran. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada menyampaikan Rancangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung sudah sesuai dengan Permendagri dan Rapat Koordinasi di KPU Provinsi Bali sebelumnya namun ada beberapa yang diperlu dibahas mengenai penempatan pembiayaan yang persepsinya masih berbeda dan anggaran yang mana saja bisa dibiayai di Provinsi Bali sehingga tidak perlu untuk dicantumkan di Kabupaten. I Made Kariada juga berharap apa yang dibahas nantinya bisa mengahsilakan anggaran yang efektif, efisien, dan tidak kurang dari segi kegiatan dan pembiayaannya. Juga sempat dilaporkan bahwa jajaran KPU Klungkung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait maupun langsung bertemu dengan Bupati dan Sekretaris Daerah. Rapat Konsultasi dilanjutkan dengan pembahasan rancangan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung per kegiatan maupun per item serta memilih mana anggaran yang telah bisa dibiayai oleh KPU Provinsi Bali serta diskusi untuk menyamakan persepsi dan aturan yang dipakai acuan sebelum dibahas bersama dengan pemerintah daerah serta DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung beserta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian sedangkan untuk KPU Provinsi Bali hadir Ketua KPU Provinsi Bali, Divisi yang menangani anggaran, beberapa Anggota seperti Ni Putu Ayu Winariati dan Kadek Wirati didampingi Jajaran Sekretariat. Sumber : KPU Kabupaten Klungkung (http://www.kpu-klungkungkab.go.id)

Komitmen KPU Bali Dalam Memelihara Daftar Pemilih

Rapat (15/4) yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali (dewa raka sandi) yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor : 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan mengundang 9 KPU Kabupaten/Kota serta melibatkan Instansi Pemerintah Daerah yaitu Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan 9 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali. Diketahui bersama selain melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk memelihara daftar pemilih pemilu/pemilihan terakhir, KPU Provinsi Bali sangat memerlukan update jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 beserta Jumlah Kepala Keluarga untuk kebutuhan merencanakan kebutuhan Anggaran dan Biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Selain itu KPU Kabupaten Buleleng yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2017 perlu dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menciptakan Daftar Pemilih Tetap yang akurat, komprehensif dan termutakhir. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih (kadek wirati) memaparkan point-point penting yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2016 dalam memelihara daftar pemilih tetap terpelihara dengan baik untuk persiapan pelaksanaan pemilu/pemilihan berikutnya, dan mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tetap berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Wilayah masing-masing. Unduh:Materi RapatLaporan

🔊 Putar Suara