Berita Terkini

Pelantikan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng

Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan, SH pada hari Selasa 19 November 2013 melantik Pejabat Eselon IV dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 1773/Kpts/KPU Prov-016/XI/2013 tanggal 18 November 2013,  Reni Oktora, S.STP dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng menggantikan I Nengah Penen Sarjana, S.Sos yang sudah memasuki masa batas usia pensiunnya. Arya Gunawan pada acara yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta segenap jajaran SKPD terkait di Kabupaten Buleleng tersebut meminta kepada Pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan pekerjaan dalam jabatannya dan menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran pejabat yang ada. "komunikasikanlah setiap permasalahan yang ada dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan lembaga ini dapat tercapai" tegasnya. Sekretaris KPU Provinsi juga mengucapkan terima kasih kepada I Nengah Penen Sarjana, S.Sos atas pengabdiannya selama ini  di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng dan mengucapkan selamat bertugas kepada Reni Oktora, S.STP untuk melanjutkan tugas-tugas pejabat sebelumnya.

KPU Bali laksanakan Rakor DPT (perbaikan NIK Invalid)

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU No.756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 perihal Perbaikan NIK Invalid, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi DPT perbaikan NIK Invalid pada hari Rabu, 13 November 2013 di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali yang mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupate/Kota se-Bali yang membidangi Data Pemilih serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Bali. Berdasarakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno tanggal 2 November 2013, di Bali masih terdapat DPT Pemilu 2014 sebanyak 11.006 pemilih dengan NIK Invalid. Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU Bali melakukan langkah-langkah sebgaimana diatur dalam Surat Edaran KPU No.756/KPU/XI/2013 perihal Perbaikan NIK Invalid. Disamping itu, untuk menyamakan persepsi dan sebagai langkah koordinasi antar instansi terkait maka dipandang perlu untuk melakukan Rakor dimaksud. Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi mengatakan KPU Bali sangat mengapresiasi respon positif dari segenap stakeholder yang hadir atas komitmen dan kesiapannya untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Dan sebagai tindak lanjut dari Rakor ini, segenap jajaran penyelenggara akan melakukan upaya-upaya optimal dilapangan diantaranya melakukan verifikasi ulang Pemilih dengan NIK Invalid, Penyerahan Data Pemilih yang tidak memiliki Identitas Kependudukan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pencermatan dan Penghapusan data ganda K-1 dan Pembuatan Berita Acara perbaikan NIK Invalid dan perbaikan lainnya. Adapun batas waktu pembuatan Berita Acara perbaikan NIK Invalid dan perbaikan lainnya di tingkat KPU Provinsi adalah tanggal 1 sampai dengan 2 Desember 2013.

Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2014

Dalam rangka memantapkan teknis dalam merancang pengadaan logistic serta tata cara pelaksanaan lelang terhadap pengadaan logistic Pemilu 2014, KPU Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaaan Logistik Pemilu dalam rangka Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2014 dilingkungan Sekretariat KPU Provins dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 12 sampai dengan 14 November 2013 bertempat di Hotel Nirmala Denpasar. Acara yang menghadirkan Wakil Kepala Biro Logistik Sekretariat KPU dan dari LKPP sebagai narasumber tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi dan dihadiri oleh Jajaran Pejaba structural KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta staf yang menangani bidang logisktik. Dalam sambutannya, Dewa Raka Sandi berharap agar seluruh jajaran KPU mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pengadaan barang logistic Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sangat penting, mengingat pengadaan logistic Pemilu 2014 merupakan kunci dasar dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2014. "tanpa kesiapan media/perangkat, penyelenggaraan Pemilu tidak bias berjalan dengan lancer" tegasnya. Dengan telah diterbitkannya PKPU No. 16 Tahun 2013 tentang Norma Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Keputusan KPU No. 716 Tahun 2013 tentang Spesifikasi perlengkapan pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pengadaan barang-barang logistik. Serta dengan adanya Program Operator Sistem Informasi Logistik yang telah mulai mengerjakan rancangan kebutuhan Logistik secara online diharapkan bisa menjadi infrastruktur yang kuat nantinya.

Pemantapan Sosialisasi Audit Dana Kampanye

Menindaklanjuti rapat Sosialisasi Audit Dana Kampanye tanggal 31 Oktober 2013, KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pemantapan Sosialisasi Audit Dana Kampanye pada hari Senin, 11 November 2013 di Hotel Nikki Denpasar. Rapat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya Dewa Raka Sandi mengatakan ada beberapa hal yang harus kita selesaikan sesuai dengan tahapan, salah satunya yakni Audit Dana Kampanye. Pada rapat yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dr. Ketut Budiarta ini, Dewa Raka Sandi mengingatkan apabila pada laporan awal terlambat menyampaikan, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Begitu juga halnya apabila laporan akhir terlambat, Caleg yang terpilih akan didiskualifikasi dari Daftar Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam pasal 26 PKPU No.17 Tahun 2013."saya berharap dengan bantuan dari IAI, kita dapat memfasilitasi Partai Politik dengan sebaik-baiknya" tegasnya.

Delegasi Myanmar kunjungi KPU Bali

Sebagai bagian dari program "Indonesia-Myanmar Dialogue on Leadership and Political Party Reform" yang digagas oleh Institute for Peace and Democracy (IPD) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon Myanmar, pemerintah Myanmar berkunjung ke KPU Provinsi Bali pada hari Jumat, 8 November 2013. Sebanyak 59 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintahan, partai politik, cendikiawan, media serta perakilan dari mahasiswa tersebut disambut oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Jajaran Pejabat Struktural dilingkungan KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi memberikan beberapa penjelasan mengenai informasi system kepemiluan yang ada di Indonesia serta memberikan gambaran singkat tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali yang lalu. Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dan kenang-kenagan oleh Ketua KPU Bali dan Delegasi Myanmar serta dilanjutkan dengan foto bersama.

Target WTP, KPU Bali benahi penyusunan Laporan BMN

Bertempat di Hotel Nirmala Denpasar pada tanggal 7 November 2013, KPU Provinsi Bali melaksanakan Pelatihan dan Pengelolaan SIMAK-BMN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Acara yang dihadiri oleh Anggota, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Bali serta Operator SIMAK-BMN KPU Kabupaten/Kota se-Bali dibuka oleh Ketua KPU Bali yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali Dr. I Wayan Jondra. Dalam sambutannya, Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN/D, selaku Kuasa Pengguna Barang, Sekretaris KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik Negara yang berada dalam penguasaannya serta menyusun dan melaporkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. "seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Laporan Keuangan KPU sampai dengan tahun 2009 BPK RI tidak memberikan pendapat atau Disclaimer, sedangkan untuk laporan keuangan KPU Tahun 2010, 2011 dan 2012 BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP)" teranganya. Menurut Dewa Raka Sandi, kegiatan ini memegang peranan yang cukup penting dalam rangka memberikan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan menjadi cikal bakal penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Tahun 2013 khususnya di Satker KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sehingga tujuan bersama KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat segera terwujud.