Sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU No.756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 perihal Perbaikan NIK Invalid, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi DPT perbaikan NIK Invalid pada hari Rabu, 13 November 2013 di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali yang mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupate/Kota se-Bali yang membidangi Data Pemilih serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Bali. Berdasarakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno tanggal 2 November 2013, di Bali masih terdapat DPT Pemilu 2014 sebanyak 11.006 pemilih dengan NIK Invalid. Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU Bali melakukan langkah-langkah sebgaimana diatur dalam Surat Edaran KPU No.756/KPU/XI/2013 perihal Perbaikan NIK Invalid. Disamping itu, untuk menyamakan persepsi dan sebagai langkah koordinasi antar instansi terkait maka dipandang perlu untuk melakukan Rakor dimaksud. Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi mengatakan KPU Bali sangat mengapresiasi respon positif dari segenap stakeholder yang hadir atas komitmen dan kesiapannya untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Dan sebagai tindak lanjut dari Rakor ini, segenap jajaran penyelenggara akan melakukan upaya-upaya optimal dilapangan diantaranya melakukan verifikasi ulang Pemilih dengan NIK Invalid, Penyerahan Data Pemilih yang tidak memiliki Identitas Kependudukan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pencermatan dan Penghapusan data ganda K-1 dan Pembuatan Berita Acara perbaikan NIK Invalid dan perbaikan lainnya. Adapun batas waktu pembuatan Berita Acara perbaikan NIK Invalid dan perbaikan lainnya di tingkat KPU Provinsi adalah tanggal 1 sampai dengan 2 Desember 2013.