Berita Terkini

PERAN TNI DALAM PENGAMANAN PEMILU SANGAT STRATEGIS

      Peran TNI dalam pengamanan pemilu sangat strategis dan masih dibutuhkan, namun sayang belum ada payung hukum yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi serta penganggaran operasional TNI dalam pengamanan Pemilu. Demikian terungkap dalam diskusi serangkaian kunjungan Kementrian Pertahanan RI ke KPU Provinsi Bali.Rabu tanggal 1 April 2015. Dalam diskusi  yang berjalan secara interaktif dalam balutan rasa kekeluargaan dan diselingi humor ringan namun tetap bermakna terungkap beberapa hal strategis dan hambatan pelibatan TNI dalam pengamanan Pemilu.   KPU Provinsi Bali menerima kunjungan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. Tim Kemhan RI terdiri atas 3 (tiga) orang yakni Kolonel Inf. Rakimin M Djoeri, Letkol Inf. Drs. Adril, M.Si dan Letkol Inf. Jeffri Urbanus Panggabean disambut oleh Anggota KPU Provinsi Bali yakni Divisi Data dan Hubungan Antar Lembaga Dra. Kadek Wirati, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Putu Ayu Winariati dan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik DR. I Wayan Jondra. Tim Kemhan RI menjelaskan tujuan kedatangan adalah untuk pengumpulan data untuk kajian/ evaluasi pengerahan TNI dalam membantu POLRI dalam rangka pengamanan Pemilu. Dalam dialog yang berlangsung santai dan kekeluargaan tersebut, anggota KPU Provinsi menceritakan tentang pengamanan TNI POLRI selama Pilgub 2013. Pengamanan oleh TNI tersebut dipermasalahkan dalam persidangan DKPP. Ketika ditanya tentang bagaimana anggaran KPU terkait pengamanan Pemilu, Anggota KPU Winariati menegaskan bahwa tidak diatur dalam Permendagri tentang anggaran pengamanan Pemilu. Dalam DIPA KPU, anggaran yang tercantum hanya terkait pelaksanaan Pemilu dan pengamanan di TPS yang dilaksanakan oleh Linmas. Lebih jauh, Anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra menyampaikan bahwa selama ini KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi berkomunikasi dengan Pemda dan POLDA serta TNI terkait pengamanan. Masalah  bagaimana kemudian anggaran pengamanan tersebut adalah antara instansi terkait, tidak melalui KPU. Perlu dicatat bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan pemilu sangatlah strategis namun rawan terdistorsi oleh kepentingan oknum-oknum TNI, tegas Jondra. Kepastian sprin penghubung antara KPU dengan TNI harus jelas sehingga tidak terjadi distorsi informasi. Distorsi informasi ini dapat mengakibatkan salahnya tindakan TNI dalam melakukan pengamanan. Senada dengan Jondra, Wirati menyampaikan bahwa pelibatan TNI harus jelas payung hukumnya. Jika salah payung hukumnya maka KPU dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).        Dalam dialog tersebut semua pihak menyepakati bahwa pengamanan wilayah dan daerah perlu tetap dijaga.  Terlebih dalam pelaksanaan Pemilukada serentak yang lebih rawan terjadi konflik politik.  Kolonel Inf. Rakimin M Djoeri juga mengatakan bahwa sebenarnya TNI sedang menginisisasi agar TNI bisa menjabarkan Undang –undang terkait Pertahanan.  Pengamanan Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit namun dibutuhkan terlebih pada masa pra dan pasca Pemilu. (sc)

Sosialisasi Pemilu KPU Klungkung Di SMK Kesehatan Panca Atma Jaya

Semarapura, Walaupun KPU Kabupaten Klungkung tahun ini tidak ada agenda Pemilihan Umum namun semangat untuk melaksanakan kegiatan tetap, ini terbukti dengan diprogramkannya sosialisasi Pemilu kepada masyarakat. Sasaran pertama yang dituju adalah SMK Kesehatan Panca Atmajaya Klungkung (Sabtu, 28 Maret 2015) bertempat di Aula sekolah. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Siswa sekolah ini menyampaikan beberapa seperti tonggak sejarah Pemilu, pengertian Pemilu dan berbagai hal yang berhubungan dengan kegiatan Kepemiluan, hal tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Ida Bagus Nyoman Barwata. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made  Kariada, SE, SH   banyak memaparkan mengenai tahapan – tahapan Pemilu, mulai dari awal berupa Pendataan Pemilih, Pendaftaran Peserta Pemilu, Kampanye, Sosialisasi dan sampai pungut hitung. Siswa SMK kedepannya merupakan calon calon pemimpin bangsa yang akan memberikan suasana perubahan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Untuk itu kami hadir disini memberikan pencerahan kepada masyarakat utamanya kaum intelektual agar lebih aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Umum. Partisipasi bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang mau memilih pemimpin baik itu ditingkat legislatif (DPR, DPD, DPRD), eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Walikota, Wakil Bupati, Wakil Walikota) yang mau memikirkan dan berbuat demi masyarakat, tegas Kadek Kariada. Sosialisasi yang merupakan Kelas Pemilu selain memaparkan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi, dan antusias para siswa/Siswi,  ini terlihat kualitas pertanyaan yang diajukan peserta sangat baik. Penanya pertama Bayu menyampaikan Kenapa POLRI dan TNI dinetralkan dalam pemilu atau tidak boleh ikut Pemilu, Agus Sastrawan juga menyoroti tentang Money Politik, lain halnya dengan Arista Dewi memberikan pertanyaan jika ada pemilih yang sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki KTP serta juga pemilih yang saat hari pemungutan suara baru berumur 17 tahun apa juga berhak untuk memilih, sedangkan siswi Dewi mempertanyakan mengenai apakah benar Pemilihan Kepala Daerah itu dipilih oleh DPRD, yang unik pada kesempatan diskusi yaitu munculnya Guru yang penasaran juga tentang kegiatan sosialisasi ikut mengajukan pertanyaan. Guru tersebut menyoroti tentang pelanggaran calon peserta pemilu dan apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menemui hal tersebut. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada memberikan tanggapan, untuk POLRI dan TNI itu saat ini sesuai dengan Undang – Undang merupakan institusi yang harus Netral atau tidak memihak sehingga mereka bisa fokus untuk menjaga keamanan dan ketertiban Negara serta Masyarakat, selain itu juga menghindari adanya tekanan – tekanan politik didalamnya. Untuk Pemilih yang sudah cukup umur tau sudah layak memilih dan belum mempunyai KTP dan di hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun itu berhak untuk  memilih. KTP memang syarat namun hak harus diutamakan maka kami KPU melalui jajaran di tingkat desa (PPS) akan mendata masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun kesadaran sangat diperlukan, saat ini untuk mecari KTP sangat mudah dan cepat maka dari itu diharapkan bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan sesuai dengan peraturan agar segera melengkapi identitas diri dengan KTP. Karena KTP juga menjadi hal penting dalam berbagai kegiatan administrasi masayarakat dadalam mengurus sesuatu dilembaga resmi lainnya selain KPU. Untuk pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang dirubah dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015  disahkan oleh DPR kedaulatan sudah dikembalikan kepada masyarakat artinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota dipilih oleh Rakyat secara langsung tegas Made Kariada. Kepala Sekolah SMK Kesehatan Panca Atma Jaya menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Klungkung karena sudah bisa hadir dalam kegiatan sosialisasi saat ini, dan pihaknya kedepan akan selalu mendukung suksesnya Pemilu dan semoga disekolah yang masih cukup muda ini bisa mencetak pemimpin – pemimpin bangsa. Maka dari itu dukungan dan bimbingan semua pihak baik itu lembaga pemerintah seperti KPU maupun masyarakat kami hargai. Dan tidak lupa kami mewakili jajaran SMK  Kesehatan Panca Atmajaya Kabupaten Klungkung memberikan apresiasi dan semangat kepada lembaga penyelenggara pemilu baik dari tingkat TPS dan seterusnya karena pemilu yang telah lalu berjalan dengan damai dan sukses, jelasnya mengakhiri pertemuan. (kpu klungkung)

Wujudkan “Good Governance” KPU Bali Mantapkan Sistem Pengendalian Intern

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Diklat Penilaian Resiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali (24/3/15). Acara yang dilaksanakan sebagai upaya membangun kesadaran serta menambah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang SPIP tersebut diikuti oleh 36 orang peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dan menghadirkan tiga orang narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Diklat yang berlangsung selama empat hari tersebut bertempat di Werdhapura Village Center Sanur dibuka oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI didampingi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Ketua serta Sekretaris KPU Provinsi Bali. Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan dalam rangka terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) sangat dipandang perlu untuk menerapkan SPIP pada setiap lembaga khususnya di Sekretariat KPU. Raka Sandi juga mengingatkan, dalam melaksanakan SPIP secara utuh, kita harus bisa memahami penilaian resiko sehingga pengawasan atau kontrol eksternal maupun internal dapat berjalan dengan baik. (bay)

Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Konten Website

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kualitas konten website di daerahnya masing-masing. Peningkatan dimaksud untuk selalu mengupdate isi berita dan informasi pada website, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah penulisan yang benar. "Seluruh KPU Kabupaten/Kota agar meningkatkan kualitas dan ketersediaan informasi di website masing-masing baik dari segi desain, konten dan substansinya", ujar Dewa Raka Sandi pada acara pelatihan jurnalistik di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (12/3/2015). Dihadapan peserta pelatihan yang dihadiri perwakilan komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Dewa Raka Sandi juga mengatakan pembuatan berita agar tetap memperhatikan kaidah-kaidah penulisan berita yang benar. "Berita atau informasi yang dibuat harus tetap memperhatikan Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik maupun ITE", tegasnya. Demi memberikan pembekalan menulis berita yang baik dan benar, KPU Provinsi Bali menghadirkan dua narasumber yang kredibel dibidang ini. Dia adalah Gede Suardana (Ketua KPU Kaupetn Buleleng) dan Putu Gede Pertama Pujawan (KPU Kabupaten Bangli) yang merupakan mantan jurnalis (las)

Mahasiswa Mahasaraswati Akhiri Masa Magang (KKN)

Setelah selama 40 hari melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN/Magang) di kantor KPU Provinsi Bali, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar akhirnya mengakhiri masa magangnya. Selama malaksanakan magangnya, para mahasiswa yang terdiri dari 5 orang laki-laki tersebut menjalankan beberapa program kerja antara lain gerakan penghijauan, administrasi dan tata kelola administrasi serta pembuatan karya tulis mengenai Kepemiluan. Pada hari Rabu 11 Maret 2015, seluruh mahasiswa magang didampingi oleh dosen pembimbing DR. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH.,MH mengakhiri masa magangnya dan secara simbolik menyerahkan hasil karya tulis, papan struktur organisasi serta beberapa buah tempat sampah diterima oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dan Sekretaris Putu Arya Gunawan. Atas nama KPU Provinsi Bali, Raka Sandi mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Universitas dan berharap dengan adanya kegiatan ini sinergitas antara KPU dan Perguruan Tinggi dapat senantiasa dijaga dan ditingkatkan untuk kemajuan Pemilu di Bali.

Tingkatkan Kualitas, Jurnal Suara KPU Benahi Isi Konten

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan keterbukaan informasi publik, KPU Provinsi Bali terus melakukan perbaikan dan pembenahan di segala aspek, salah satunya dengan menyempurnakan konten pada jurnal suara KPU Provinsi Bali yang selama ini sudah terbit sejak tahun 2004. Mengundang seluruh anggota dan jajaran pejabat serta kontributor, bertempat di ruang rapat sekretariat KPU Provinsi Bali tanggal 10 Maret 2015, diadakan rapat koordinasi mengenai konten, manajemen pewartaan serta distribusi pada jurnal suara KPU Bali dan Website. Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan selama ini jurnal suara KPU Bali sudah mempunyai konten yang cukup baik, namun masih tetap harus ditingkatkan terutama dari segi kualitas dan manajemennya, sehingga tetap menjadi media yang menarik bagi pembacanya. Tahun ini Jurnal Suara KPU Bali juga akan didaftarkan pada ISSN(International Standard of Serial Number) yang merupakan nomor pengenal terbitan berkala. Sehingga secara bertahap dapat memenuhi standard-standar penerbitan serta kaidah-kaidah jurnalistik.