Berita Terkini

“The show must go on” di tengah konflik norma

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tak akan pernah berhenti ditengah konflik norma maupun norma kosong sekalipun. Dengan itikad Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 6 Kabupaten/Kota bekerja dengan asas efektif dan efisien berkeyakinan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Wayan Jondra ditengah Acara Rapat Koordinasi Identifikasi Konflik Norma Pilkada Serentak tahun 2015 yang di ruang rapat KPU Bali pada hari Selasa (23/06/15) Rakor yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dilaksanakan setelah koordinasi antara KPU Bali dengan tim pemerika BPK yang sampai saat ini sedang melakukan pemeriksaan dengan mengambil tempat di kantor KPU Provinsi Bali. Adapun konflik norma yang terjadi menyangkut masa kerja penyelenggara, pengelolaan RKA, Jumlah Surat Suara yang diadakan, terbatasnya honor staf sekretariat, tidak adanya honor pengelola keuangan, terbatasnya waktu pengadaan mengingat tahapan yang “mepet” serta penertiban alat peraga yang belum jelas pos anggarannya. Namun Jondra tetap berkeyakinan bahwa dengan berpegang pada asas - asas penyelenggara Pemilu, permasalahan tersebut seiring waktu berjalan pasti akan ada solusinya.

Hadar Nafis Gumay : Calon dari Parpol harus mendapat persetujuan DPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hadar Nafis Gumay menghadiri acara penyampaian perkembangan tahapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015. Dalam acara yang diadakan oleh KPU Provinsi Bali pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga ini menjelaskan sampai saat ini secara nasional di 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, pada tahapan pencalonan perseorangan terdapat 2 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur, 27 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan 139 pasangan calon untuk pemilihan Bupati yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dan masih ada 7 pasangan calon yang dokumennya masih dalam proses. Sedangkan untuk Pasangan calon dari Parta Politik (Parpol) atau gabungan parpol baru akan diterima pendaftarannya tanggal 26 – 28 Juli 2015. Hadar Nafis Gumay juga mengingatkan beberapa hal penting yang harus dicek pada saat proses pendaftaran calon, pertama persyaratan parpol atau gabungan parpol memenuhi syarat terkait hasil pemilu sebelumnya yakni sekurang – kurangnya memilik 20% kursi atau 25% suara sah pada pemilu tahun 2014. Kedua dipastikan parpol atau gabungan parpol adalah memang parpol dengan kepengurusan yang sah. Ketiga, calon yang diusulkan haruslah mendapat persetujuan dari DPP. “Jadi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftar mempunyai usulan dari DPP, jika tidak ada usulan, maka pendaftaran pasangan calon tidak bisa diterima” tegasnya. Mengenai daftar pemilih, tgl 20 – 23 KPU akan menurunkan hasil sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dengan DPT Pemilu Presiden 2014 ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota selanjutnya diteruskan ke tingkat  PPS untuk dilakukan coklit.

KPU Bali Sampaikan Perkembangan Tahapan ke Stakeholder dan Media

Mengundang segenap jajaran stakeholder dan media, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan acara penyampaian perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015. Acara yang bertempat di ruang rapat sekretariat KPU Bali tersebut berlangsung pada hari Jumat (19/06/15). Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan acara kali ini diadakan untuk menyamakan persepsi terhadap segala informasi terkait yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media. Raka Sandi juga menyampaikan tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah Pencalonan Perseorangan, penyerahan dukungan calon perseorangan hanya ada di Kabupaten Bangli tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat. Dengan demikian untuk 6 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Bali sudah dipastikan tidak ada calon perseorangan. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran pencalonan dari Partai Politik (Parpol) dan Gabungan Parpol akan dilangsungkan tanggal 26 – 28 Juli 2015. Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU RI, Wakapolda Bali, KPK RI, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, MUDP Provinsi Bali, Ombudsman Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, KPID Bali, jajaran SKPD Provinsi Bali dan 6 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan silaturahmi dengan pihak media.

“Briefing” BPK Terkait Pemeriksaan Kesiapan Pilkada Serentak

Dalam rangka penilaiankesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Bali melaksanakan briefing mengenai kesiapan penyediaan anggaran Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali dengan pihak yang terkait (KPU, Panwaslu, Bagian Keuangan Pemda, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan sumber daya manusia (Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)pada hari Senin (15/06/15). Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Bali yang beranggotakan 5 orang tersebut mengatakan agenda utama pertemuan ini adalah memberikan penjelasan singkat terkait pemeriksaan BPK atas kesiapan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak serta kesiapan penyelenggara Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan tahapan dan jadwal. Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan kendala yang masih dihadapi oleh jajaran penyelenggara adalah masalah regulasi tata kelola keuangan pola hibah serta pengelolaan dan pertanggungjawaban. “Kami akan berusaha sebaik-baiknya dalam hal pengelolaan anggaran sehingga nantinya KPU tidak hanya sukses dalam tahapan tetapi juga dalam hal administrasi keuangan” tegasnya. Paula Henry Simatupang sebagai pengendali teknis dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaaan selama 15 hari yang akan dilakukan di KPU Provinsi Bali.

Ukur Capaian Kinerja Melalui Laporan Monev

“Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di setiap triwulan sangatlah penting dalam mengukur capaian kinerja masing-masing satuan kerja” demikian kutipan singkat sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam acara Rapat Koordinasi Monev serta Pelaksanaan Kinerja di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan pada hari Jumat (12/06/15) Rapat yang bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI sedangkan peserta rapat koordinasi adalah Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kasubag Program Data, Operator Monev serta jajaran pejabat struktural sekretariat KPU Provinsi Bali. Raka Sandi juga menyampaikan bahwa laporan Monev dapat juga dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi kinerja dan untuk membuktikan serta mempertanggungjawabkan secara profesional kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran disetiap satuan kerja melalui beberapa indikator seperti penyerapan anggaran; konsistensi antara perencanaan dan implementasi; pencapaian keluaran serta efisiensi. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Bali Arya Gunawan berpesan kepada SekretarisKPU Kabupaten/Kotayang melakukan Pilkada, agar tidak mengabaikan kegiatan rutin Tahun Anggaran 2015sehinga anggaran dapat terserap dengan baik diakhir tahun.

Pendidikan Pemilih kepada Tokoh Masyarakat

KPU Provinsi Bali terus melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan partsipasi pemilih terutama pada Pilkada serentak di 6 (enam) Kabupaten/Kota di Bali yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang. Bertempat di Kantor Camat Kuta Selatan, sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Badung khusunya Kecamatan Kuta Selatan mendapatkan pendidikan pemilih dari KPU Provinsi Bali pada hari Rabu, (10/6/15). Didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Badung dan Camat Kuta Selatan, Anggota KPU Provinsi Bali Wayan Jondra selaku narasumber menyampaikan materinya kepada seluruh peserta yang dihadiri juga oleh PPK dan PPS se-Kuta Selatan. Dalam materinya Wayan Jondra memaparkan sejarah singkat kepemiluan serta kiat-kiat bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih pasangan calon yang ada serta menolak segala bentuk politik uang dan cara-cara curang lainnya. Sehingga nantinya akan menciptakan pemilih yang berkualitas untuk memimpin nantinya. Sejumlah pertanyaan dan saran juga terlontar dari beberapa peserta terkait regulasi dan kendala-kendala yang sering dihadapi oleh para petugas dilapangan pada sesi tanya jawab. (gb)

🔊 Putar Suara