DCS Diumumkan Mulai 13 Juni di Media Massa
DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/6) di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Renon. Dalam rapat juga diminta persetujuan pimpinan partai politik atau petugas penghubung dengan membubuhkan paraf. Rapat dibuka oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, didampingi oleh anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali, dan diikuti oleh ketua DPD/DPW 12 partai politik.
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, rapat tersebut membahas hasil verifikasi terhadap perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) dan meneliti kembali draft DCS sebelum diumumkan di media cetak dan elektronik/ website. "Dengan demikian jika masing-masing draft pengumuman DCS sudah selesai dicek , LO atau pimpinan partai politik agar membubuhi paraf pada draft tersebut. DCS akan diumumkan tanggal 13 Juni 2013 sebanyak 5 (lima) kali," katanya.
KPU Provinsi Bali mengumumkan DCS di 5 (lima) koran/media, yaitu Bali Post, Nusa Bali, Radar Bali, Warta Bali, dan Fajar Bali. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota masing-masing mengumumkan DCS di satu koran/media, yakni KPU Kab. Badung di DenPost, KPU Kab. Bangli di Bali Post, KPU Kota Denpasar di Warta Bali, KPU Kab. Tabanan di Nusa Bali, KPU Kab. Karangasem di Nusa Bali, KPU Kab. Buleleng di Radar Bali, KPU Kab. Jembrana di Nusa Bali, KPU Kab. Gianyar di Bali Tribune, dan KPU Kab.Klungkung di Bali Tribune.
Sementara anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, membacakan hasil verifikasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali. Hasilnya adalah Partai Nasdem: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari dapil Bali 7 Belum Memenuhi Syarat (BMS), PKB: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), PKS: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), PDI Perjuangan: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Golkar: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Gerindra: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 9 Belum Memenuhi Syarat (BMS), Partai Demokrat: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 3 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PAN : 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 5 Belum Memenuhi Syarat (BMS), PPP: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Hanura : 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 4 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PBB : semua dapil Memenuhi Syarat (MS), dan PKPI : 8 dapil Memenuhi syarat (MS) kecuali salah satu bakal calon dari Bali 6 Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat tetap masuk dalam DCS asalkan paling lambat 1 Agustus berkas kelengkapannya sudah disetor pada KPU. Ia juga meminta kepada bakal calon anggota DPRD agar mencermati dan mengecek draf pengumuman DCS untuk nama, urutan nomor, persentase perempuan, foto, logo agar sebelum pengumuman DCS semuanya sudah benar, kemudian dilanjutkan dengan LO atau Pimpinan partai untuk membubuhi paraf pada pengumuman DCS. "Jika dalam pengecekan draf ada perbaikan atau perubahan, kami KPU akan segera memperbaikinya," katanya. (*)a