Berita Terkini

Husni Kamil Manik : "Segera tindaklanjuti Temuan BPK yang menyebabkan adanya "Pengecualian" diseluru

Denpasar, Dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi  Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan Penyelenggara Pemilu AD HOC di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pada hari Selasa, 9 Juli 2013, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik memberikan Sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Biro Keuangan KPU RI Susilo Hadi. Dalam sambutannya, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa Laporan Keuangan (LK) KPU Tahun 2012 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan mendapatkan opini sama dengan Tahun 2010 dan 2011 yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) namun ada perbedaan dalam "pengecualian" tersebut yaitu pada Tahun 2010 dan 2011 LK KPU mendapatkan opini WDP dengan pengecualian pada Aset dan Persediaan Kotak/Bilik Suara, sedangkan pada Tahun 2012 mendapatkan opini pengecualian pada Pencatatan, penatausahaan dan pelaporan Gedung dan Bangunan serta Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum memadai. Terhadap Temuan Pemeriksaan BPK RI khususnya yang menyebabkan adanya "pengecualian" tersebut harus segera ditindaklanjuti di seluruh satker KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak lagi ada perbedaan angka antara LK KPU dengan LK KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Diakhir sambutannya, Ketua KPU RI berharap agar semua peserta menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi secara interaktif mengenai permasalahan penyusunan Laporan Keuangan sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan kesuksesan dalam Pelaksanaan Pemilu 2014.

KPU Bali Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dan Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Bali

Dalam rangka tahapan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Admministrasi dan Faktual Bakal Calon DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali pada hari Sabtu, 6 Juli 2013 di Ruang Rapat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Rapat yang dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD, Panwaslu Provinsi Bali, Komisioner  dan Jajaran Sekretariat  KPU Provinsi Bali tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH.,MH. Lanang Perbawa menyampaikan bahwa untuk Daerah Pemilihan Bali, Bakal Calon Anggota DPD yang lulus adalah sebanyak 41 orang dari 44 orang yang mendaftar. "Ada satu bakal calon yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Dr. I Gusti Gede Djestawana. SKM.,M.Kes karena masih menunggu surat pengunduran dirinya sebagai PNS" tandasanya. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pokja Pencalonan, Dewa Raka Sandi juga menyampaikan agar antara KPU dan pihak penghubung (LO) Bakal calon Anggota DPD lebih menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik sehingga tahapan dapat kita laksanakan dengan tepat waktu. "Kita akan selalu berusaha melayani dengan semaksimal mungkin" imbuhnya sembari membagikan Berita Acara kepada para bakal calon. Untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD akan diumumkan oleh KPU RI pada tanggal 24 s/d 26 Juli 2013.

KPU Bali Koordinasikan Publikasi BB-11 dengan 12 Parpol

DENPASAR- KPU Provinsi Bali Selasa, 25 Juni 2013 mengadakan rakor yang dipimpin  oleh Anggota KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST dan dihadiri oleh 12 partai politik yaitu NASDEM, PKB , PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PPP, HANURA, PBB, dan PKPI untuk membahas mengenai pernyataan bersedia atau tidak bersedia calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempublikasikan daftar riwayat hidupnya (BB-11) kepada masyarakat. Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 436/KPU/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013, surat pernyataan tersebut dikumpulkan paling lambat tanggal 26 Juni 2013.   Komang Purnama dari Partai Golkar juga menanyakan " Jika caleg tidak bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan apakah nama-nama caleg yang tidak bersedia tersebut akan dipublikasikan juga ? I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST menjelaskan bahwa nama caleg yang tidak bersedia tidak akan diumumkan namun KPU akan membuat pengantar dalam pengumuman tersebut bahwa nama caleg yang tidak ada dalam publikasi ini berarti caleg tersebut tidak bersedia untuk dipublikasikan. Beliau juga menambahkan bahwa mengenai tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD dan DPRD dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 mekanismenya yaitu KPU akan membuat tim klarifikasi tanggapan masyarakat, selanjutnya setelah ada tanggapan masyarakat KPU akan bersurat kepada pimpinan parpol dan pimpinan parpol kemudian akan menyampaikan kepada calegnya.

KPU Gelar Rakor Rancangan DCS

DCS Diumumkan Mulai 13 Juni di Media Massa DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/6) di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Renon. Dalam rapat juga diminta persetujuan pimpinan partai politik atau petugas penghubung dengan membubuhkan paraf. Rapat dibuka oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, didampingi oleh anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali, dan diikuti oleh ketua DPD/DPW 12 partai politik. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, rapat tersebut membahas hasil verifikasi terhadap perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) dan meneliti kembali draft DCS sebelum diumumkan di media cetak dan elektronik/ website. "Dengan demikian  jika masing-masing draft pengumuman DCS sudah selesai dicek , LO atau pimpinan partai politik agar membubuhi paraf pada draft tersebut. DCS akan diumumkan tanggal 13 Juni 2013 sebanyak 5 (lima) kali," katanya. KPU Provinsi Bali mengumumkan DCS di 5 (lima) koran/media, yaitu Bali Post, Nusa Bali, Radar Bali, Warta Bali, dan Fajar Bali. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota masing-masing mengumumkan DCS di satu koran/media, yakni KPU Kab. Badung  di DenPost, KPU Kab. Bangli di Bali Post, KPU Kota Denpasar di Warta Bali, KPU Kab. Tabanan di Nusa Bali, KPU Kab. Karangasem di Nusa Bali, KPU Kab. Buleleng di Radar Bali, KPU Kab. Jembrana di Nusa Bali, KPU Kab. Gianyar di Bali Tribune, dan KPU Kab.Klungkung di Bali Tribune. Sementara anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, membacakan hasil verifikasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali. Hasilnya adalah Partai Nasdem: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari dapil Bali 7 Belum Memenuhi Syarat (BMS), PKB: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), PKS: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), PDI Perjuangan: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Golkar: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Gerindra: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 9 Belum Memenuhi Syarat (BMS), Partai Demokrat: 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 3 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PAN : 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 5 Belum Memenuhi Syarat (BMS), PPP: semua dapil Memenuhi Syarat (MS), Partai Hanura : 8 dapil Memenuhi syarat (MS), kecuali salah satu bakal calon dari Bali 4 Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PBB : semua dapil Memenuhi Syarat (MS), dan PKPI : 8 dapil Memenuhi syarat (MS) kecuali salah satu bakal calon dari Bali 6 Belum Memenuhi Syarat (BMS). Menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat tetap masuk dalam DCS asalkan paling lambat 1 Agustus berkas kelengkapannya sudah disetor pada KPU. Ia juga meminta kepada bakal calon anggota DPRD agar mencermati dan mengecek draf pengumuman DCS untuk nama, urutan nomor, persentase perempuan, foto, logo agar sebelum pengumuman DCS semuanya sudah benar, kemudian dilanjutkan dengan LO atau Pimpinan partai untuk membubuhi paraf pada pengumuman DCS. "Jika dalam pengecekan draf ada perbaikan atau perubahan, kami KPU akan segera memperbaikinya," katanya. (*)a

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Faktual Balon DPD

Sembilan Belum Memenuhi Syarat DENPASAR – KPU Provinsi Bali, Sabtu (8/6), menggelar rapat penyampaikan hasil verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD RI yang mendaftar ke KPU Provinsi Bali untuk bertarung pada Pemilu Legislatif 2014 nanti. Rapat dibuka dan dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, Panwaslu Bali, dan balon anggota DPD atau yang mewakilinya. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, membacakan nama bakal calonanggota DPD yang sudah memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 42 bakal calon anggota DPDtersebut yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 33 bakal calon, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9 bakal calon. Sembilan bakal calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah I Ketut Pesta, A.A. Putu Ngurah Wirawan, I Made Sundayana,Putu Arsana Atmaja, ST, I Made Sunarsa, SE, I Nyoman Buartana, S.Pd, SH, Dr. I Gusti Gede Djestawana, SKM., M.KES, Ir. Anak Agung Kartika Putra, dan Dewa Putu Budarsa. Menurut Lanang Perbawa, sembilan bakal calon anggota DPD ini tidak memenuhi syarat (TMS) karena dipengaruhi oleh pengambilan sampel dukungannya. Namun dukungan tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan, yaitu tanggal 9 s/d 18 Juni 2013 pukul 08.00 s/d 16.00 WITA. Dalam masa perbaikan, kata dia, antara soft copy berkas dan hard copy harus singkron. Sedangkan untuk dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus diganti dengan dukungan yang baru. "Bagi yang sudah memenuhi syarat, silahkan menunggu panggilan dari KPU untuk tahapan selanjutnya," jelas Lanang Perbawa. Anggota KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, menambahkan, bagi yang belum memenuhi syarat ada masa perbaikannya, yaitu tanggal 9 s/d 18 Juni 2013. Di mana masa perbaikan ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 pasal 9 ayat (3) bahwa "Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,dukungan dinyatakan batal". Terkait perbaikan dukungan, Raka Sandi menegaskan, data dukungan yang digunakan bisa data yang lama, tetapi sudah diperbaiki atau boleh dilakukan penambahan dukungan. Untuk mekanisme perbaikan dukungan sama seperti mekanisme perbaikan sebelumnya. Ketua Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena, M.S, memberikan ucapan selamat kepada balon anggota DPD yang oleh KPU Bali dikatakan memenuhi syarat (MS), namun belum tentu bagi Panwaslu memenuhi syarat. Demikian juga untuk yang tidakmemenuhi syarat (TMS). Ketua Panwaslu menyatakan demikian karena KPU dan Panwaslu sama-sama mempunyai tugas dalam check and balance. "Jadi Panwaslu juga akan mencoba melakukan pengawasan audit sampling," katanya. Dikatakan juga, KPU Provinsi Bali hanya memfasilitasi kelengkapan administrasi kepada bakal calon anggota DPD, tetapi tetap kewenangan dan keputusan akhir ada pada KPU Pusat. (*)

KPU Sinkronisasi Data Bakal Calon DPD dan DPRD

DENPASAR– KPU Provinsi Bali, Sabtu (1/6) lalu, menggelar rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Rakor diikuti ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, ketua KPU kabupaten/kota se-Bali serta Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2014. Rakor dibuka Ketua Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2014 KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Raka Sandi mengatakan, rakor dan sinkronisasi data bakal calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini dilakukan sebelum penempatan Daftar Calon Sementara (DCS). "Berkenaan dengan hal tersebut maka masing-masing KPU kabupaten/kota agar membawa data yang berisikan daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPRD kabupatenk/kota dengan format sesuai lampiran I Surat Edaran KPU Nomor 258/KPU/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 perihal Penyampaian Data Calon DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk hard copy rangkap 2 (dua) dan soft copy, sebagai bahan rapat koordinasi di KPU RI pada tanggal 2 s/d 4 Juni 2013. Tujuan kita mensinkronisasi data bakal calon ini yaitu untuk menginventarisir atau menyisir barang kali ada data bakal calon yang double ataupun kekurangan lainnya," pintanya. Sementara menyangkut anggaran pengumuman DCS di media massa, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, mengatakan, anggaran pengumuman DCS di KPU kabupaten/kota tidak ada. Sedangkan di KPU Provinsi, kata dia, hanya ada Rp 15 juta. "Kami sudah konsultasi pada Sekjen KPU Pusat mengenai anggaran untuk pengumuman DCS ini. Beliau menyarankan agar untuk sementara anggaran untuk itu diambil dari pos sosialisasi karena jika kita menunggu anggaran dari pusat maka prosesnya cukup lama," jelas Arya Gunawan. Ia mengatakan KPU Provinsi akan mengurus masalah anggaran tersebut. "Kami juga akan ajukan ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui maka alokasinya sudah ada, namun jika tidak disetujui maka kita menggunakan ketentuan awal. Ketentuan terkait format pengumuman DCS tersebut kita harus samakan dari ukuran atau warna foto, nomor, dan apa saja dari pengumuman DCS tersebut yang akan ditampilkan di media," terangnya. Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bangli mengingatkan agar format pengumuman DCS dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara Ketua KPU Kabupaten Gianyar berpendapat, jika berbicara efisiensi, ranahnya bukan pada pengumuman DCS karena itu bisa menggugurkan transparansi KPU. "Jadi yang harus kita tekankan disini hanyalah terkait darimana sumber anggaran untuk pengumuman DCS ini," tegasnya. Dewa Raka Sandi menjelaskan, pengumuman DCS akan dicetak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan nanti akan diumumkan di website dan media cetak. Terkait data bakal calon DCS, menurut dia, yang terpenting datanya sudah valid dan sudah dikoreksi. Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP, menambahkan, mengenai pengumuman DCS, harus dikoordinasikan dengan media mana yang akan digunakan baik dari media lokal atau nasional. (*)