Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Bali
Diwarnai Ketegangan, Saksi Pasangan 1 Tolak Tanda Tangan DENPASAR – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 KPU Provinsi Bali dilaksanakan pada Minggu (26/5). Pada rapat tersebut KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih. Rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.H. Rapat pleno diikuti seluruh anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, anggota Panwaslu Bali, anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Bali, ketua dan sekretaris Tim Pasangan Calon 1 dan 2, saksi Pasangan Calon 1 dan 2, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, pemantau, media massa, dan undangan lainnya. Setelah dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Bali serta penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Bali 2013 oleh anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang disaksikan oleh Ketua, Sekretaris, dan saksi-saksi dari Pasangan Calon 1 dan 2, Panwaslu, KPU Kabupaten/Kota beserta semua undangan yang hadir. Pada saat itu, saksi Pasangan calon 1 mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU Bali karena menganggap proses Pilgub Balidan rekapitulasi perhitungan suara tersebut dianggap tidak sah. Saksi pasangan calon 1 menganggap terjadi kecurangandalam proses Pilgub dab perhitungan suara. Dalam rapat pleno terbuka ini sempat terjadi ketegangan dan adu argumen antara saksi dari pasangan calon 1 (AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan atau PAS) dengan saksi pasangan calon 2 (Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta atau Pasti-Kerta). Setelah dilakukan perhitungan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali dan Pasangan Calon 2. Namun Pasangan Calon 1 menolak dengan tegas untuk menandatangani berita acara tersebut karena dianggap hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak sah. Pembacaan Berita Acara dengan Nomor 496/BA/V/2013 Penetapan Pasangan Calon Terpilih tetap dilakukan walaupun adanya pernyataan keberatan dari saksi pasangan calon 1 (PAS). Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, pada pukul 15.25 wita yang menyebutkan bahwa total perolehan suara Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan(PAS)adalah 1.062.738 dengan persentase 49,98 % dan total perolehan suara pasangan Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta adalah 1.063.734dengan persentase 50,02 %. Jadi, pasangan calon terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 adalah Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta adalah 1.063.734 dengan persentase 50,02 %. Dimana berita acara ini sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.(*)