Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Bali

Diwarnai Ketegangan, Saksi Pasangan 1 Tolak Tanda Tangan   DENPASAR – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 KPU Provinsi Bali dilaksanakan pada Minggu (26/5). Pada rapat tersebut KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih. Rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.H. Rapat pleno diikuti seluruh anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, anggota Panwaslu Bali, anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Bali, ketua dan sekretaris Tim Pasangan Calon 1 dan 2, saksi Pasangan Calon 1 dan 2, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, pemantau, media massa, dan undangan lainnya. Setelah dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Bali serta penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Bali 2013 oleh anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang disaksikan oleh Ketua, Sekretaris, dan saksi-saksi dari Pasangan Calon 1 dan 2, Panwaslu, KPU Kabupaten/Kota beserta semua undangan yang hadir. Pada saat itu, saksi Pasangan calon 1 mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU Bali karena menganggap proses Pilgub Balidan rekapitulasi perhitungan suara tersebut dianggap tidak sah. Saksi pasangan calon 1 menganggap terjadi kecurangandalam proses Pilgub dab perhitungan suara. Dalam rapat pleno terbuka ini sempat terjadi ketegangan dan adu argumen antara saksi dari pasangan calon 1 (AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan atau PAS) dengan saksi pasangan calon 2 (Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta atau Pasti-Kerta). Setelah dilakukan perhitungan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali dan Pasangan Calon 2. Namun Pasangan Calon 1 menolak dengan tegas untuk menandatangani berita acara tersebut karena dianggap hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak sah. Pembacaan Berita Acara dengan Nomor 496/BA/V/2013 Penetapan Pasangan Calon Terpilih tetap dilakukan walaupun adanya pernyataan keberatan dari saksi pasangan calon 1 (PAS). Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, pada pukul 15.25 wita yang menyebutkan bahwa total perolehan suara Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan(PAS)adalah 1.062.738 dengan persentase 49,98 % dan total perolehan suara pasangan Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta adalah 1.063.734dengan persentase 50,02 %. Jadi, pasangan calon terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 adalah Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta adalah 1.063.734 dengan persentase 50,02 %. Dimana berita acara ini sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.(*)

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Calon DPD

KPU Provinsi Bali, Kamis (23/5), menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari 44 orang yang mendaftarkan, 42 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan dua orang tidak memenuhi syarat, yakni Putu Suarjaya dan AA Ngurah Bagus Budi Utama. Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, bersama Ketua Pokja Pencalonan Pemilu Legislatif 2013 KPU Provinsi Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, anggota KPU Ni Putu Ayu Winariati, dan Sekretaris KPU Bali, Putu Arya Gunawan. Satu per satu bakal calon anggota DPD atau penghubungnya dipanggil oleh Ketua Pokja Pencalonan Dewa Raka Sandi untuk menerima hasil verifikasi administrasi. Menurut Lanang Perbawa, berdasarkan peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, KPU memberitahukan hasil verifikasi kelengkapan administrasi  kepada bakal calon anggota DPD. "Berkenaan dengan hal dimaksud maka kami sampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi. Bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan administrasi akan dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual persyaratan dukungan," katanya. Dewa Raka Sandi mengatakan, kedua nama tersebut dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Putu Suarjaya terlambat menyetor persyaratan. Sedangkan AA Ngurah Bagus Budi Utama kekurangan dukungan, dari minimal 2000 dukungan yang harus disetor. Dikatakan, setelah diumumkan balon anggota DPD yang lolos verifikasi administrasi, KPU Provinsi Bali akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni. Setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi faktual pada 7 – 8 Juni. Jika dalam masih ada kekurangan setelah dilakukan verifikasi faktual, para balon anggota DPD RI diberi kesempatan untuk memperbaiki dukungan pada 9 – 18 Juni. KPU Provinsi Bali kemudian mengumumkan daftar calon sementara calon anggota DPD pada 24-26 Juli. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan terhadap DCS anggota DPD. Akhirnya pada 29-31 Agustus 2013, KPU Provinsi Bali mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. (*)   Tahapan Pencalonan Anggota DPD, sebagai berikut : NO. TAHAPAN WAKTU 1. Pengumuman Pendaftaran Pencalonan 6 s/d 8 April 2013 2. Pendaftaran Pencalonan 9 s/d 22 April 2013 3. Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 23 April s/d 2 Mei 2013 4. Pemberitahuan hasil  verifikasi kelengkapan administrasi 3 s/d 4 Mei 2013 5. Perbaikan terhadap kelengkapan administrasi 5 s/d 14 Mei 2013 6. Verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi 15 s/d 21 Mei 2013 7. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22 s/d 23 Mei 2013 8. Verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan 24 Mei s/d 6 Juni 2013 9. Penyampaian hasil vertual persyaratan dukungan kepada bakal calon 7 s/d 8 Juni 2013 10. Perbaikan terhadap persyaratan dukungan 9 s/d 18 Juni 2013 11. Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan 19 Juni s/d 2 Juli 2013 12. Penyusunan dan penyampaian BA Hasil vertual tingkat Kab/Kota ke KPU Prov. Bali 3 s/d 4 Juli 2013 13. Penelitian, penyusunan dan penyampaian BA Hasil Verifikasi ke KPU 5 s/d 6 Juli 2013 14. Penyusunan dan Penetapan DCS 17 s/d 23 Juli 2013 15. Pengumuman DCS Anggota DPD 24 s/d 26 Juli 2013 16. Masukan dan tanggapan masyarakat 25 Juli  s/d 5 Agustus 2013 17. Permintaan klarifikasi kepada calon anggota 6 s/d 12 Agustus 2013 18. Penyampaian hasil  klarifikasi  kepada KPU 13 s/d 19 Agustus 2013 19. Penyusunan dan Penetapan DCT anggota DPD 20 s/d 28 Agustus 2013 20. Pengumuman DCT anggota DPD 29 s/d 31 Agustus 2013                                                                                                

Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Perhitungan Resmi KPU

Rekapitulasi di KPU Bali 25-27 Mei DENPASAR – Masyarakat diminta untuk sabar menunggu hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) resmi yang dilakukan KPU. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, menanggapi hasil perhitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei. Sementara KPU Provinsi Bali sendiri tidak membuat perhitungan suara cepat, melainkan melakukan perhitungan secara manual dari bawah. Lanang Perbawa menyampaikan pernyataan tersebut karena hasil perhitungan cepat berbagai lembaga survei menunjukkan hasil yang berbeda. Kedua pasangan calon, yakni AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti – Kerta), terpaut persentase yang tipis dalam perolehan suara. Ada lembaga survei yang hasilnya menyatakan pasangan PAS unggul. Survei lainnya menyatakan pasangan Pasti – Kerta yang unggul.   Melihat hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta masyarakat Bali sabar menunggu hasil perhitungan secara resmi yang dilakukan secara manual oleh KPU. Masyarakat juga diminta tenang dan tetap menjaga kondusivitas. "Kami minta masyarakat sabar dan tenang. Sebab, hasil Pilgub Bali yang resmi adalah perhitungan secara manual yang dilakukan oleh KPU," jelas Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Rabu (15/5) sore. Lanang Perbawa mengatakan, silahkan saja lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil perhitungan cepatnya. Namun, itu bukan hasil resmi. "Yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual yang dilakukan KPU. Tunggu saja hasilnya. Sabar dan tenang," jelasnya. Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan, KPU tidak membuat perhitungan cepat (quick count). KPU melakukan perhitungan suara sesuai tahapannya secara manual dari bawah. Dijelaskan, perhitungan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilaksanakan 15 Mei. Kemudian dilanjutkan perhitungan (rekapitulasi) di PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 16-18 Mei. Setelah itu dilanjutkan rekapitulasi perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 19-21 Mei. Baru pada 22-24 Mei dilaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di KPU kabupaten/kota se-Bali. Terakhir dilaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi Bali pada 25-27 Mei. (*)     Berikut Tahapan Rekapitulasi Suara   1 15 MEI Pencoblosan dan Penghitungan Suara di KPPS 2 16 – 18 MEI Rekapitulasi di PPS 3 19 – 21 MEI Rekapitulasi di PPK 4 22 – 24 MEI Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota 5 25 – 27 MEI Rekapitulasi di KPU Provinsi Bali  

Ketua KPU Pantau Pilgub Bali

Ditemani Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda DENPASAR – Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik secara khusus melakukan pemantauan pelaksanakan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali, Rabu (15/5). Ketua KPU RI ditemani Ketua Bawaslu RI, Muhammad, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djoehermansyah Djohan, meninjau sejumlah tempat pemungutan suara. Ikut mengantar Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Ketiga pejabat pusat tersebut melakukan pemantauan pelaksanaan pencoblosan di TPS. Rombongan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda berangkat dari kantor KPU Provinsi Bali. TPS pertama yang dituju adalah TPS 8 Banjar Belaluan, Desa Sadmerta, Denpasar. Di TPS ini calon gubernur (cagub) yang diusung PDI Perjuangan, AA Puspayoga dan keluarganya mencoblos. Setelah dari TPS AA Puspayoga, rombongan menuju TPS 11 di SD Negeri 5 Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasa Timur. Di TPS ini cagub yang diusung Koalisi Bali Mandara, yakni Made Mangku Pastika dan keluarganya mencoblos. Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, merasakan suasana hari pencoblosan yang lancar. "Beliau juga berharap, suasana kondusif dan damai tetap dijaga hingga seluruh tahapan Pilgub Bali selesai," tutur Raka Sandi. (*)

KPU Bali Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pasangan Calon Tahap Kedua

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian Pemilu tersebut, dapat dilihat bahwa pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adilserta berpedoman kepada asas penyelenggaraan Pemilihan yaitu mandiri,jujur,adil,kepastian hukum,tertib penyelenggara Pemilu,kepentingan umum,keterbukaan,proporsionalitas,profesionalitas,akuntabilitas,efisiensi dan efektivitas.Karena itu pelaksanaan Pemilu harus didukung oleh transparansi keuangan peserta Pemilu untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dana kampanye atau adanya politik uang dalam kampanye. Dalam rangka untuk mencegah penyelewengan dana kampanye, mencegah adanya politik uang dalam pelaksanaan kampanye, meningkatkan transparansi keuangan dan meningatkan akuntabilitas, diperlukan adanya Pelaporan dan Audit Dana Kampanye.Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran dana kampanye politik dalam Pemilu. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan  peserta Pemilu,dapat mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari peserta pemiluuntuk mengelola dana kampanye. Senin, (13/5), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye Tahap Kedua, Periode 28 April – 12 Mei 2013, dari 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2013. Anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan "Berdasarkan resume laporan yang kami terima, Pasangan Calon A. A. N.Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanmemiliki saldo untuk dana kampanye tahap kedua ini sebesarRp. 4.435.000.000,-. Sedangkan Tim Kampanye Pasangan Calon  I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta mengatakan tidak ada transfer dana ke rekening kampanye mereka, namun sebenarnya banyak ada sumbangan-sumbangan atas nama pribadi, dan saat ini sedang dalam tahap rekapitulasi" terangnya. Setelah Pengumuman Laporan Penerimaan Dana Kampanyetahap kedua ini,KPU provinsi Bali akan menerima  Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)Tahap Akhir, yaitu Periode 2 April – 12 Mei 2013. Penerimaan Laporan Dana KampanyeTahap Terakhir tersebut paling lambat sudah harus diterima di KPU Provinsi Bali 3 (tiga) hari setelah pemumungutan dan penghitungan suara di TPS, Sabtu (18/5) mendatang.

Antisipasi Gugatan, KPU Bali Siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum

DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Pokja Bantuan Hukum Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Rabu (8/5). Rakor dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali serta Tim Pokja Bantuan Hukum Pilgub Bali 2013. Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH, saat membuka rakor menyatakan, pada setiap tahapan Pilgub ataupun Pileg, KPU selalu akan membuat pokja yang bertujuan untuk mendapat bantuan dan informasi dari instansi-instansi terkait mengenai persolan-persoalan yang terjadi. Persoalan yang muncul saat ini di KPU Provinsi Bali, yaitu persoalan surat suara dan masalah kampanye debat public. Sebelumnya sudah direncanakan penyelenggaraan debat publik Cagub/cawagub Bali pada tanggal 10 Mei 2013 bekerjasama dengan Metro TV. Namun, pasangan calon nomor 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan membantalkan untuk mengikuti acara debat publiktersebut. Padahal, kata Lanang Perbawa, surat kesepakatan untuk itu sudah ditandatangani oleh asangan calon nomor 1 dan 2, pihak Metro TV dan KPU Provinsi Bali. "Pembatalan ini disebabkan karena pasangan calon nomor 1 mengaku memiliki alasan internal untuk tidak hadir dalam acara tersebut. Mungkin ini terjadi karena adanya aturan yang longgar mengenai kampanye debat publikini, di mana pelaksanaan kampanye debat publikmaksimal dilakukan 5 kali, namun aturan untuk minimalnya tidak ada dan sanksi-sangsinya bila ada pelanggaran juga tidak ada dalam aturan," paparnya. Menurutnya, pembatalan ini baru disampaikan secara lisan. "Jadi jika pembatalan ini memang terjadi, pasangan calon nomor 1 harus menyerahkan surat pembatalan kampanye debat publikini secara tertulis beserta dengan alasannya agar ada pertanggungjawaban kepada publik. Untuk itu, nanti kita akan siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum dan juga data-data untuk memperkuat posisi KPU jika ada gugatan dari Metro TV atau pihak lainnya," jelas Lanang Perbawa. Ia juga menjelaskan, tugas Tim Pokja Bantuan Hukum ini yaitu menginventalisir permasalah-permasalahan yang muncul, kemudian dibaca data faktanya. "Di mana kami membutuhkan informasi tentunya dari Tim Pokja Bantuan Hukum yang lebih tahu tentang aturan dan pasal-pasal dari permasalahan yang muncul. Setelah kita memiliki data yang lengkap baru kita bisa cari solusi dari permasalahan tersebut," tambah Lanang Perbawa. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa juga menyinggung masalah formulir C6(Surat Undangan Pemeberitahuan untuk datang ke TPS). Menurutnya, KPU tidak mencetak kartu pemilih, namun kartu pemilih itu sudah tertempel pada formulir C6. Untuk surat suara, dari saat proses pencetakan sampai pendistribusian ke KPPS, PPKdanPPS itu sudah mendapat pengawalan dan untuk itu semua sudah dibuat berita acaranya. "Kami juga akan lakukan bimtek untuk saksi dan yang bertugas di TPS menyangkut hal itu. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftar 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, yaitu jam 12.00 wita di TPS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli," katanya. (*)