Berita Terkini

Sosialisasi Pilgub 2013 Melalui Pentas Seni Bondres Di Kec. Sukawati, Ubud, Tampaksiring, Payangan

(Gianyar,11/4/13)- Untuk mengoptimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilgub Bali 2013, KPUKabupaten Gianyar melibatkan seniman Bali selama pelaksanaan sosialisasi. Sosialisasi Pilgub Bali lebih banyak dilakukan lewat pentas seni karena masyarakat Bali dan khususnya masyarakat Gianyar sangat menggemari kegiatan seni dan untuk memberikan hiburan kepada masyarakatGianyar. Program sosialisasi dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan Pemilukada serta ajakan kepada masyarakat Gianyar untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 2013. Dalam pelaksanaan sosialisasi Pemilukada Provinsi Balitahun 2013 (Pilgub 2013) ini KPU Kabupaten Gianyar telah melakukan sosialisasi melalui pentas seni di tingkat kecamatan yaitu di kecamatan Blahbatuh yang dilaksanakan di wantilan Pura Puseh Bona, Blahbatuh Gianyar pada tanggal 8 Maret 2013 dengan menghadirkan seniman pelawak bondres yaitu Petruk dkk. Acara serupa juga telah dilaksanakan di empat kecamatan lainnya yaitu di Kecamatan Sukawati bertempat di wantilan Pura Puseh Desa Batuan Sukawati Gianyar pada tanggal 23 Maret 2013, di Kecamatan Ubud yang bertempat di wantilan Pura Desa Singakerta Ubud, Gianyar pada tanggal 29 Maret 2013, di Kecamatan Tampaksiring yang dilaksanakan di wantilan Pura Penataran Sasih, Pejeng, Tampaksiring Gianyar pada tanggal 30 Maret 2013, dan di Kecamatan Payangan yang diselenggarakan di wantilan Pura Hyang Api, Kelusa, Payangan Gianyar pada tanggal 7 April 2013. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan staf KPUD Gianyar, undangan, anggota PPK, PPS dan masyarakat setempat. Dalam pertunjukan tersebut juga diselipkan ajakan dan himbauan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 2013, himbauan kepada masyarakat untuk secara aktif mengawasi dan mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau belum. Dengan demikian diharapkan jumlah pemilih yang tercecer dapat diminimalisir.

Anggota Partai Politik Bisa Jadi Calon DPD

DENPASAR – Anggota partai politik bisa menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif 2014. "Anggota partai politik dan nonpartai politik bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Renon, Kamis (4/4). Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, diikuti anggota KPU Provinsi Bali, kabag dan kasubag Sekretariat KPU Provinsi Bali, dan bakal calon anggota DPD. Pencalonan anggota DPD dilaksanakan 9-22 April 2013. Untuk di Bali, syarat dukungan minimal untuk calon anggota  DPD sebanyak 2.000, yang tersebar di lima kabupaten/kota. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut meminta calon anggota DPD agar sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali, sehingga paham mengenai tata cara pencalonan dan syarat-syarat calon. Ia juga meminta masing-masing calon anggota DPD mengirim nama penghubung masing-masing dua orang pada saat pendaftaran agar secepatnya bisa diverifikasi masalah persyaratannya. Diharapakan juga, untuk mempermudah Sekretariat KPU Provinsi Bali bekerja, penghubung calon DPD diminta mengirimkan soft copy Lampiran Model F-1 DPD dalam format excel sesuai sample  dan jumlah masing-masing dukungan di lima kabupaten/kota, disertai dengan form yang disusun per-kecamatan, per-desa, disertai alamat lengkap untuk lebih gampang KPU mengoreksi. "Form tidak bisa di-scan, harus asli dan memakai tanda tangan basah atau cap jempol basah. Semua dokumen disampaikan rangkap 3, satu asli dan dua copy," jelas Lanang Perbawa. Untuk ijazah, meskipun sudah berpendidikan S1, tetap harus melampirkan ijazah SMA yang sudah dilegalisir. "Seandainya ijazah SMA-nya bermasalah atau sekolahnya sudah bubar, pengesahannya di dinas pendidikan kabupaten/kota," ujarnya. Pendaftaran dibuka dari jam 08.00 - 16.00 wita. Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi yang membidangi pencalonan DPD dan DPRD dalam Pemilu Legisltif 2014 menghimbau agar bakal calon anggota DPD memanfaatkan masa waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya sehingga dapat teselenggara secara tertib, lancar dan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)

Caleg Harus Sertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba

DENPASAR – Calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh partai politik harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Itulah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2014. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPRD Pemilu Legislatif 2014 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (4/4). Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Lanang Perbawa tentang persyaratan caleg. Di antaranya ijazah harus dilampirkan dan dilegalisir. "Kalau melampirkan ijazah S1, ijazah SMA mutlak harus dilampirkan dan kesemuanya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang," tandasnya. Selain itu, untuk perangkat atau struktur desa yang dicalonkan menjadi anggota DPRD harus ada surat pengunduran diri. "Untuk kepada desa harus tetap mundur, paling lambat hingga masa perbaikan DCS (daftar calon semetara-red). Apabila dalam pencalonan nanti kepala desa belum ada surat pengunduran diri akan menjadi sumber konflik," kata Lanang Perbawa, pria asal Bebetin, Buleleng ini. Caleg juga harus membuat surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Yang tak kalah pentingnya caleg harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah," jelasnya. Pendaftar caleg dilaksanakan 9 – 22 April 2013 mulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Lanang Perbawa juga menekankan mengenai petugas penghubung partai atau LO. "Ini penting karena petugas ini nanti yang berfungsi sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan bakal calon," ujar Lanang Perbawa. (*)

KPU Se-Bali matangkan Pencalonan Legislatif

Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur DENPASAR – KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten Kota persiapkan pendaftaran calon anggota DPRD maupun DPD. Berbagai pertanyaan seputar pencalonan dibahas bersama. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat yang membahas pendaftaran Pemilu Umum DPD dan DPRD kabupaten/kota Rapat dihadiri anggota KPU Provinsi Bali dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali. Ketika membuka acara, Lanang Perbawa mengatakan, "Ini penting untuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran," ujarnya. Sementara anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengingatkan soal perangkat desa yang menjadi calon anggota legislative (caleg). Menurutnya, berdasarkan Keputusan Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 222/KPU.Prov-016/III/2013 tentang Pencalonan Perangkat Desa, perangkat desa yang menjadi caleg harus mengundurkan diri. Kata Raka Sandi, sesuai Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud perangkat desa adalah perangkat pembantu kepala desa, yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan (kaur) dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 12 ayat (3) disebutkan perangkat desa lainnya terdiri atas sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.  Menyangkut soal persyaratan, Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, mengatakan, jika ada Puskesmas yang berani menerangkan keterangan sehat jasmani dan rohani seorang caleg, KPU harus menerimanya. Sedangkan soal ijasah, kata dia, harus dilampiri yang sudah dilegalisasi. "Jika belum dilegalisasi, kita terima saja dulu nanti untuk perbaikannya bisa menyusul," tandasnya. Soal Surat Suara, menurut Lanang Perbawa, tidak menggunakan pas foto. Sedangkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan pas foto. "Soal pas foto ini tidak diatur ketentuannya, tetapi yang jelas pas foto harus layak, pantas, dan wajar," katanya. Pada kesempatan tersebut, anggota KPU Kabupaten Badung, Ida Ayu P. Sri Widnyani, S.Sos, mempertanyakan bagaimana jika nama yang tertulis antara KTP dan ijazah seorang caleg berbeda. Menjawab pertanyaan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, kalau terjadi masalah semacam itu harus disesuaikan. Caranya dengan meminta surat keterangan di pengadilan untuk penyesuaian nama tersebut. Sementara jika di suatu daerah, pemerintah belum mengeluarkan KTP karena proses pembuatannya belum selesai, maka harus ada surat keterangan yang datanya lengkap dan jelas. Lanang Perbawa juga meminta jajaran KPU kabupaten/kota memahami betul tentang formulir-formulir pendaftaran caleg yang diajukan partai politik. "Menyangkut formulirnya yang wajib atau tidak wajib dilengkapi teman-teman KPU kabupaten/kota harus paham, seperti untuk formulir model BB-8, BB-9, BB-10, BB-11 itu wajib dilengkapi," katanya. Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Tjokorda Raka Partawijaya, SE, menanyakan soal tentang dokumen apa saja yang harus dilegalisasi sebagai syarat pendaftaran? Dan kenapa formulir pendaftaran ini harus memakai logo KPU? Lanang Perbawa menjelaskan, yang harus dilegalisasi adalah foto kopi ijazah dan surat-surat keterangan atau surat pernyataan. Sementara untuk foto kopi KTP dan KTA tidak perlu dilegalisasi. Soal logi KPU, menurut Lanang Perbawa, tidak wajib dicantumkan pada formulir pendaftaran. "Jika partai ingin mengubahnya menjadi logo masing-masing partai tidak masalah," jelasnya. (*)

KPU Bali Gelar Rapat dengan Tim KPK

Bahas Politik Integritas DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat dengan Tim Politik Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (4/4). Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, diikuti anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, para kabag, kasubag, dan staf Sekretariat KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati. Pada kesempatan itu, Winariati memperkenalkan ketua dan anggota Tim Politik Integritas KPK. Tim tersebut diketuai Guntur Kusmiyatmo, dengan tiga anggota yang ikut serta Irawati, Ardi, dan David. Ketua Tim, Guntur Kusmiyatmo, kepada peserta rapat menjelaskan tujuan kedatangan mereka. Ia menjelaskan soal pengertian politik integritas dalam rangka pemberantsan korupsi, pelayanan integritas nasional, deklarasi laporan penyelenggaraan calon gubernur dan wakil gubernur, dan penandatanganan pakta integritas. KPK mengajak kerja sama dengan KPU untuk menyelenggarakan rapat yang mengundang partai politik, media massa, pimpinan SKPD berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali. Pada rapat tersebut akan disosialisasikan program penguatan tim politik integritas untuk pemberantasan korupsi. Juga mensinergikan kerja sama mengenai laporan kekayaan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 serta deklarasi laporan kekayaannya. Acara tersebut rencananya digelar pada 18 April 2013. Guntur juga berharap, masyarakat Bali memilih cagub/cawagub berdasarkan visi dan misinya. Sementara Irawati menambahkan, dalam kampanye Pilgub nantinya calon pemilih diberi pemahaman tentang hak pilihnya. Bahwa memilih harus calon berdasarkan suara hatinya sendiri. (*)

KPU Segera Terbitkan Buku Panduan

Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk  KPPS, PPS dan PPK DENPASAR – KPU Provinsi Bali segera menerbitkan Buku Panduan Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk KPPS, PPS dan PPK.  Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Buku Panduan Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk KPPS, PPS dan PPK yang digelar di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Selasa (9/4). Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali. Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, menjelaskan, buku panduan tersebut nantinya diharapkan memberikan kemudahan kepda KPPS, PPS dan PPK dalam melakukan rekapitulasi. Buku panduan ini juga di harapkan bisa mengurangi kesalahan dalam proses rekapitulasi. Buku panduan tersebut dengan jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara baik sebelum pemungutan suara, pada saat pemungutan suara maupun pada saat rekapitulasi. Dengan di terbitkannya buku panduan ini, kami berharap bahwa penyelenggara dapat melakasanaakn tugasnya dengan baik dan benar." jelas Winariati. Diketahui bahwa pemungutan suara Pilgub Bali di laksanakan pada tanggal 15 Mei 2013, sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPS dilaksanakan tanggal 16 – 18 Mei 2013. (*)