Terlambat, KPU Bali Tolak Berkas Winasa-Sudiartana
Tahapan Melengkapi Berkas Bakal Cagub/cawagub Ditutup. Terlambat, KPU Bali Tolak Berkas Winasa-Sudiartana DENPASAR – Tahapan melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 15 Mei mendatang berakhir pada pukul 15.30 wita, Rabu, 6 Maret 2013. Pasangan bakal calon I Gede Winasa-Putu Sudiartana yang gagal melengkapi berkas hingga jam yang telah ditentukan. Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan anggota KPU Bali lainnya beserta staf menunggu hingga detik-detik terakhir penutupan tahapan tersebut. Namun, Tim Pemenangan Pasangan Winasa-Sudiartana baru dapat menyerahkan berkas bakal calon wakil gubernur Putu Sudiartana. Selang beberapa lama setelah lonceng berakhirnya jam kerja dibunyikan, baru ada utusan dari Tim Pemenangan Pasangan Winasa-Sudiartana (Widi) bernama Wawan datang. Ia bermaksud menyerahkan berkas untuk melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa menolak menerima berkas yang dibawa Wawan. "Ini sudah lewat batas waktu. Sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa hari ini (kemarin) batas waktu terakhir melengkapi berkas dan kami tunggu sampai pukul 15.30wita. Kalau keberatan silahkan saja, karena kami sudah memberi waktu lama untuk melengkapi berkas. Itu tidak bisa ditawar lagi. Kami tidak mau dibilang tidak konsisten,"kata Lanang Perbawa. Utusan Tim Pemenangan Widi ngotot ingin menyerahkan. Menurutnya, dirinya diutus untuk melengkapi berkas pasangan Widi. "Kalau memang ditolak silahkan hubungi Ketua Tim Sukses kami. Saya cuma diminta tolong membawa berkas. Semua berkas pencalonan cagub sudah kami bawa lengkap, bahkan dengan soft copy, hasil scanner, CD," katanya. Namun, Lanang Perbawa menegaskan, keputusan KPU menolak berkas Winasa sudah mutlak karena sudah menjadi kesepakatan bersama batas akhir penyetoran berkas adalah 6 Maret, pukul 15.30. "Kami sudah berkali-kali mensosialisasikan masalah batas waktu di hadapan pasangan calon. Bahkan ada waktu melengkapi berkas selama sebulan dari 6 Februari hingga 6 Maret, mestinya waktu itu dimanfaatkan dengan baik," jelas Lanang Perbawa. Sementara untuk pasangan bakal calon Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dan pasangan bakal calon AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan sudah lengkap berkasnya. KPU Provinsi Bali tinggal melakukan verifikasi faktual atas berkas-berkas tersebut. "Kamijuga masih menerima masukan dari masyarakat terkait uji publik baik tentang data pribadi dan data yang ada di dalam berkasnya. Apa yang menjadi masukan dari publik juga akan diperiksa lebih lanjut. Namun apa yang menjadi laporan oleh masyarakat itu harus memberi data dan fakta," katanya. Hasil verifikasi atau penelitian berkas tersebut akan diumumkan KPU Provinsi Bali pada 29 Maret 2013, pasangan bakal mana yang memenuhi syarat. Sementara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan dilaksanakan pada 30-31 Maret. (*)